Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2024/2025

Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2024/2025
Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2024/2025


Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 420/ 04888 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025

 

SK tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 diterbitkan dalam rangka untuk mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran dan sekaligus memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Tengah dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Ajaran 2024/2025 maka perlu dilakukan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran pada Satuan Pendidikan Formal selama satu tahun pembelajaran yang mencakup antara lain permulaan tahun ajaran baru, minggu efektif belajar, dan juga hari libur.


Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang didalamnya terdiri dari permulaan tahun ajaran minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur dengan tujuan: a) membantu Satuan Pendidikan merencanakan waktu pembelajaran; b) mendorong Satuan Pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran; c) menjamin setiap Satuan Pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan; d) mendorong Satuan Pendidikan melakukan pentahapan pencapaian keunggulan secara efektif dan efisien; e) memberikan informasi umum kepada masyarakat tentang penyelenggaraan layanan pembelajaran di Satuan Pendidikan.

 

PPDB pada SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/ MA/SMK/MAK dilaksanakan pada bulan Juni. Satuan Pendidikan SD/MI/SDLB/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/ SMALB/MA/SMK/MAK yang melaksanakan PPDB tidak sesuai dengan ketentuan harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala OPD atau Lembaga yang menangani urusan pendidikan sesuai kewenangannya.. Kegiatan PPDB sebagaimana berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

 

Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyusun Pedoman Pelaksanaan PPDB.

 

Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 21 Juli 2024 atau sebelum hari pertama masuk sekolah. Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan, yang harus sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 15 Juli 2024.

 

Permulaan tahun ajaran 2024/2025 adalah hari Senin tanggal 22 Juli 2024. Hari-hari pertama masuk Satuan Pendidikan merupakan serangkaian kegiatan Satuan Pendidikan pada permulaan tahun ajaran baru dimulai dengan kegiatan MPLS, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan.

 

Hari-hari pertama masuk Satuan Pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hari Senin tanggal 22 Juli 2024 dan berakhir pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024. Satu hari setelah pelaksanaan MPLS yaitu tanggal 25 Juli 2024, Satuan Pendidikan dapat melaksanakan program mengenal mitra sekolah.

 

Sebelum permulaan tahun ajaran, kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup: a) Rencana Kerja Satuan Pendidikan. b) Kalender Pendidikan; c) Perencanaan Pembelajaran; d) Pelaksanaan Proses Pembelajaran; e) Penilaian Hasil Pembelajaran; f) Pengawasan dan Evaluasi Proses Pembelajaran; g) Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :

1) Kurikulum Satuan Pendidikan.

2) Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

3) Peraturan Akademik.

4) Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik.

5) Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.

 

Kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran. Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel, jelas dan sederhana, paling sedikit memuat tujuan pembelajaran, langkah atau kegiatan pembelajaran; dan penilaian atau asesmen pembelajaran.

 

Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan keteladanan; pendampingan; fasilitasi dan diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktif; inspiratif; menyenangkan; menantang; memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.

 

Penilaian proses pembelajaran dilaksanakan oleh guru yang bersangkutan dan dapat dilaksanakan oleh sesama pendidik, kepala satuan pendidikan dan/atau peserta didik.

 

Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat persiapan mengajar untuk mendukung tujuan pembelajaran terpenuhi secara efektif. Guru sebagai pengelola kegiatan pembelajaran wajib mempersiapkan kegiatan mengajar antara lain: a) Program tahunan dan program semester; b) Tujuan Pembelajaran (TP) dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP)/Silabus; c) Modul Ajar/Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP); d) Program ekstrakurikuler, kokurikuler/Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).

 

Kegiatan pembelajaran disesuaikan dengan kurikulum yang diterapkan oleh Satuan Pendidikan. Dalam penyelenggaraan pendidikan, Satuan Pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.

 

Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SD/MI : 35 menit, SMP/MTs : 40 menit, dan SMA/MA/SMK/MAK : 45 menit. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SDLB/MILB : 30 menit, SMPLB : 35 menit, dan dan SMALB : 40 menit. Sedangkan Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SD/MI : 30 menit, SMP/MTs : 35 menit, dan SMA/MA/SMK/MAK : 40 menit. Adapun Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SDLB/MILB : 25 menit, SMPLB : 30 menit, dan SMALB : 35 menit.

 

 

Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap Satuan Pendidikan adalah sebagai berikut:

a. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun ajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.

b. Satuan Pendidikan kejuruan wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

c. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan Pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar peserta didik.

 

Satuan Pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari sekolah per minggu, dengan tetap memenuhi ketentuan jumlah jam pembelajaran per tahun ajaran.

 

Kegiatan pembelajaran di Satuan Pendidikan menggunakan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) dengan menyesuaikan pada pilihan implementasi kurikulum merdeka berdasar Standar Nasional Pendidikan (SNP); Khusus kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Madrasah berpedoman pada peraturan perundangan yang berkenaan.

 

Waktu pembelajaran efektif bagi Satuan Pendidikan yang masuk pagi dimulai pukul 07.00 WIB, sedangkan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan selain waktu yang ditetapkan dapat diatur secara khusus oleh Satuan Pendidikan setelah memperoleh izin tertulis dari Kepala OPD atau Lembaga yang menangani urusan pendidikan sesuai kewenangannya.

 

Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan sesuai tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.

 

Penilaian hasil belajar peserta didik berbentuk penilaian formatif yaitu penilaian yang dilakukan dengan tujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran, serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran, dan penilaian sumatif yaitu sebuah penilaian yang bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan pembelajaran dan/atau capaian pembelajaran peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan/atau kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan.

 

Penilaian/Asesmen hasil belajar dapat dilakukan oleh pendidik sebelum, pada saat, dan/atau setelah pembelajaran dengan pengaturan waktu oleh masing-masing pendidik. Adapun Uji Kompetensi Keahlian (UKK) pada Satuan Pendidikan SMK/MAK berpedoman pada pedoman penyelenggaraan UKK.

 

Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK dilaksanakan pada:

a. Semester Gasal hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 (untuk lima hari sekolah) dan hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 (untuk enam hari sekolah).

b. Semester Genap hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 untuk Satuan Pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 untuk Satuan Pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.

 

Libur akhir semester gasal bagi SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK berlangsung mulai tanggal 23 Desember 2024 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025 Bagi Satuan Pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan mulai tanggal tanggal 23 Desember 2024 sampai dengan tanggal 4 Januari 2025 untuk Satuan Pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.

 

Libur akhir semester genap bagi SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/ MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK yang merupakan libur akhir tahun ajaran berlangsung mulai tanggal 23 Juni sampai dengan tanggal 11 Juli 2025 bagi Satuan Pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan mulai tanggal 23 Juni sampai dengan tanggal 12 Juli 2025 bagi Satuan Pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.

 

Hari libur pada bulan Ramadhan dan libur dalam rangka Idul Fitri 1446 H menyesuaikan dengan ketentuan cuti bersama yang dikeluarkan oleh pemerintah;

 

Kepala Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan sebagai hari pembelajaran atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan kewenangannya;

 

(Bagi Satuan Pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral.

 

Hari Libur Umum dan Cuti Bersama Tahun 2024 :

a. Libur Umum

1. Tanggal 7 Juli : Tahun Baru Islam 1446 H

2. Tanggal 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI.

3. Tanggal 16 September : Maulid Nabi Muhammad SAW

4. Tanggal 25 Desember : Hari Raya Natal

b. Cuti Bersama

Tanggal 26 Desember : Hari Raya Natal/Kelahiran Yesus Kristus

 

Adapaun Perkiraan Libur Umum Tahun 2025 :

1. Tanggal 1 Januari : Tahun Baru Masehi 2025.

2. Tanggal 27 Januari : Isra Mi’raj

3. Tanggal 29 Januari : Tahun Baru Imlek 2576

4. Tanggal 29 Maret : Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1947).

5. Tanggal 31 Maret – 1 April : Hari Raya Idul Fitri 1446 H

6. Tanggal 18 April : Wafat Isa Al-Masih/Jumat Agung

7. Tanggal 1 Mei : Hari Buruh.

8. Tanggal 12 Mei : Hari Raya Waisak.

9. Tanggal 29 Mei : Hari Kenaikan Isa Al-Masih

10. Tanggal 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

11. Tanggal 7 Juni : Hari Raya Idul Adha 1446 H

12. Tanggal 27 Juni : Tahun Baru Islam 1447 H

Libur bulan Ramadhan dan libur umum akan disesuaikan dengan Keputusan Pemerintah mengenai libur Ramadhan dan hari-hari libur tahun 2025.

 

Libur khusus yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam, atau libur lain di luar ketentuan libur umum, ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya. Selain itu, Penyelenggara Satuan Pendidikan dapat mengganti hari Minggu menjadi hari lain sebagai hari libur.

 

Akhir tahun ajaran 2024/2025 adalah hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan 5 (lima) hari sekolah, dan hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan 6 (enam) hari sekolah.

 

Link download Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2024/2025 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.

 




= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter