Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2024/2025 |
Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 420/ 04888 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025
SK tentang Pedoman
Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 diterbitkan dalam rangka
untuk mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran dan sekaligus
memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Tengah dalam
mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Ajaran 2024/2025 maka
perlu dilakukan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran pada Satuan
Pendidikan Formal selama satu tahun pembelajaran yang mencakup antara lain
permulaan tahun ajaran baru, minggu efektif belajar, dan juga hari libur.
Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan
dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam menyusun
rancangan waktu pembelajaran yang didalamnya terdiri dari permulaan tahun
ajaran minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur dengan
tujuan: a) membantu Satuan Pendidikan merencanakan waktu pembelajaran; b) mendorong
Satuan Pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran; c) menjamin setiap
Satuan Pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu
pembelajaran yang ditetapkan; d) mendorong Satuan Pendidikan melakukan pentahapan
pencapaian keunggulan secara efektif dan efisien; e) memberikan informasi umum kepada
masyarakat tentang penyelenggaraan layanan pembelajaran di Satuan Pendidikan.
PPDB pada SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs,
SMA/SMALB/ MA/SMK/MAK dilaksanakan pada bulan Juni. Satuan Pendidikan SD/MI/SDLB/MILB,
SMP/SMPLB/MTs, SMA/ SMALB/MA/SMK/MAK yang melaksanakan PPDB tidak sesuai dengan
ketentuan harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala OPD atau Lembaga yang
menangani urusan pendidikan sesuai kewenangannya.. Kegiatan PPDB sebagaimana
berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Dinas Pendidikan Provinsi,
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota menyusun Pedoman Pelaksanaan PPDB.
Perencanaan pengaturan kelas
dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 21 Juli 2024 atau
sebelum hari pertama masuk sekolah. Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun
program tahunan, yang harus sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 15
Juli 2024.
Permulaan tahun ajaran
2024/2025 adalah hari Senin tanggal 22 Juli 2024. Hari-hari pertama masuk
Satuan Pendidikan merupakan serangkaian kegiatan Satuan Pendidikan pada
permulaan tahun ajaran baru dimulai dengan kegiatan MPLS, yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan perundangan.
Hari-hari pertama masuk
Satuan Pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hari Senin tanggal 22
Juli 2024 dan berakhir pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024. Satu hari setelah
pelaksanaan MPLS yaitu tanggal 25 Juli 2024, Satuan Pendidikan dapat
melaksanakan program mengenal mitra sekolah.
Sebelum permulaan tahun
ajaran, kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup: a)
Rencana Kerja Satuan Pendidikan. b) Kalender Pendidikan; c) Perencanaan
Pembelajaran; d) Pelaksanaan Proses Pembelajaran; e) Penilaian Hasil Pembelajaran;
f) Pengawasan dan Evaluasi Proses Pembelajaran; g) Pedoman Pelaksanaan
Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :
1) Kurikulum Satuan
Pendidikan.
2) Pembagian Tugas Pendidik
dan Tenaga Kependidikan.
3) Peraturan Akademik.
4) Tata Tertib Satuan Pendidikan
yang meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik.
5) Tata Tertib Pengaturan Penggunaan
dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
Kegiatan pembelajaran pada satuan
pendidikan terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses
pembelajaran. Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen perencanaan
pembelajaran yang fleksibel, jelas dan sederhana, paling sedikit memuat tujuan pembelajaran,
langkah atau kegiatan pembelajaran; dan penilaian atau asesmen pembelajaran.
Pelaksanaan pembelajaran
dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan keteladanan; pendampingan; fasilitasi
dan diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktif; inspiratif; menyenangkan;
menantang; memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan memberikan
ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat,
minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.
Penilaian proses pembelajaran
dilaksanakan oleh guru yang bersangkutan dan dapat dilaksanakan oleh sesama pendidik,
kepala satuan pendidikan dan/atau peserta didik.
Pada permulaan semester, guru
berkewajiban membuat persiapan mengajar untuk mendukung tujuan pembelajaran terpenuhi
secara efektif. Guru sebagai pengelola kegiatan pembelajaran wajib mempersiapkan
kegiatan mengajar antara lain: a) Program tahunan dan program semester; b) Tujuan
Pembelajaran (TP) dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP)/Silabus; c) Modul
Ajar/Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP); d) Program ekstrakurikuler,
kokurikuler/Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
Kegiatan pembelajaran
disesuaikan dengan kurikulum yang diterapkan oleh Satuan Pendidikan. Dalam
penyelenggaraan pendidikan, Satuan Pendidikan menggunakan sistem semester yang
membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.
Waktu pembelajaran efektif
setiap jam pelajaran tatap muka untuk SD/MI : 35 menit, SMP/MTs : 40 menit, dan
SMA/MA/SMK/MAK : 45 menit. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap
muka untuk SDLB/MILB : 30 menit, SMPLB : 35 menit, dan dan SMALB : 40 menit. Sedangkan
Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk
SD/MI : 30 menit, SMP/MTs : 35 menit, dan SMA/MA/SMK/MAK : 40 menit. Adapun Waktu
pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka setiap jam pelajaran tatap
muka pada bulan Ramadhan untuk SDLB/MILB : 25 menit, SMPLB : 30 menit, dan
SMALB : 35 menit.
Beban belajar kegiatan tatap
muka keseluruhan untuk setiap Satuan Pendidikan adalah sebagai berikut:
a. Jumlah waktu pembelajaran
per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan
yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun ajaran
sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.
b. Satuan Pendidikan
kejuruan wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam
kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada Satuan Pendidikan
yang bersangkutan.
c. Jam pembelajaran untuk setiap
mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing
jenjang pendidikan. Satuan Pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran
per minggu sesuai kebutuhan belajar peserta didik.
Satuan Pendidikan dapat menyelenggarakan
kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari sekolah per minggu, dengan
tetap memenuhi ketentuan jumlah jam pembelajaran per tahun ajaran.
Kegiatan pembelajaran di
Satuan Pendidikan menggunakan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) dengan menyesuaikan
pada pilihan implementasi kurikulum merdeka berdasar Standar Nasional
Pendidikan (SNP); Khusus kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada
Madrasah berpedoman pada peraturan perundangan yang berkenaan.
Waktu pembelajaran efektif bagi
Satuan Pendidikan yang masuk pagi dimulai pukul 07.00 WIB, sedangkan Satuan Pendidikan
yang menyelenggarakan selain waktu yang ditetapkan dapat diatur secara khusus oleh
Satuan Pendidikan setelah memperoleh izin tertulis dari Kepala OPD atau Lembaga
yang menangani urusan pendidikan sesuai kewenangannya.
Penilaian adalah proses
pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian
perkembangan atau hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta
didik dilakukan sesuai tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan
edukatif.
Penilaian hasil belajar
peserta didik berbentuk penilaian formatif yaitu penilaian yang dilakukan dengan
tujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran, serta mengevaluasi pencapaian
tujuan pembelajaran, dan penilaian sumatif yaitu sebuah penilaian yang
bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan pembelajaran dan/atau capaian
pembelajaran peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan/atau
kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan.
Penilaian/Asesmen hasil
belajar dapat dilakukan oleh pendidik sebelum, pada saat, dan/atau setelah pembelajaran
dengan pengaturan waktu oleh masing-masing pendidik. Adapun Uji Kompetensi Keahlian
(UKK) pada Satuan Pendidikan SMK/MAK berpedoman pada pedoman penyelenggaraan
UKK.
Penyerahan Buku Laporan
Hasil Belajar Peserta Didik SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan
SMK/MAK dilaksanakan pada:
a. Semester Gasal hari Jumat
tanggal 20 Desember 2024 (untuk lima hari sekolah) dan hari Sabtu tanggal 21 Desember
2024 (untuk enam hari sekolah).
b. Semester Genap hari Jumat
tanggal 20 Juni 2025 untuk Satuan Pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari
sekolah dan hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 untuk Satuan Pendidikan yang menerapkan
6 (enam) hari sekolah.
Libur akhir semester gasal
bagi SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK berlangsung mulai
tanggal 23 Desember 2024 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025 Bagi Satuan
Pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan mulai tanggal tanggal 23
Desember 2024 sampai dengan tanggal 4 Januari 2025 untuk Satuan Pendidikan yang
menerapkan 6 (enam) hari sekolah.
Libur akhir semester genap bagi
SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/ MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK yang merupakan libur akhir
tahun ajaran berlangsung mulai tanggal 23 Juni sampai dengan tanggal 11 Juli
2025 bagi Satuan Pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan mulai
tanggal 23 Juni sampai dengan tanggal 12 Juli 2025 bagi Satuan Pendidikan yang
menerapkan 6 (enam) hari sekolah.
Hari libur pada bulan
Ramadhan dan libur dalam rangka Idul Fitri 1446 H menyesuaikan dengan ketentuan
cuti bersama yang dikeluarkan oleh pemerintah;
Kepala Satuan Pendidikan
dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan sebagai hari pembelajaran atau hari
libur dengan persetujuan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas
Provinsi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota,
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan
kewenangannya;
(Bagi Satuan Pendidikan yang
melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan
pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk
berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral.
Hari Libur Umum dan Cuti
Bersama Tahun 2024 :
a. Libur Umum
1. Tanggal 7 Juli : Tahun
Baru Islam 1446 H
2. Tanggal 17 Agustus : Hari
Kemerdekaan RI.
3. Tanggal 16 September : Maulid
Nabi Muhammad SAW
4. Tanggal 25 Desember : Hari
Raya Natal
b. Cuti Bersama
Tanggal 26 Desember : Hari
Raya Natal/Kelahiran Yesus Kristus
Adapaun Perkiraan Libur Umum
Tahun 2025 :
1. Tanggal 1 Januari : Tahun
Baru Masehi 2025.
2. Tanggal 27 Januari : Isra
Mi’raj
3. Tanggal 29 Januari : Tahun
Baru Imlek 2576
4. Tanggal 29 Maret : Hari
Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1947).
5. Tanggal 31 Maret – 1
April : Hari Raya Idul Fitri 1446 H
6. Tanggal 18 April : Wafat
Isa Al-Masih/Jumat Agung
7. Tanggal 1 Mei : Hari
Buruh.
8. Tanggal 12 Mei : Hari
Raya Waisak.
9. Tanggal 29 Mei : Hari
Kenaikan Isa Al-Masih
10. Tanggal 1 Juni : Hari
Lahir Pancasila
11. Tanggal 7 Juni : Hari
Raya Idul Adha 1446 H
12. Tanggal 27 Juni : Tahun
Baru Islam 1447 H
Libur bulan Ramadhan dan libur
umum akan disesuaikan dengan Keputusan Pemerintah mengenai libur Ramadhan dan
hari-hari libur tahun 2025.
Libur khusus yang diadakan sehubungan
dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam, atau libur lain di luar
ketentuan libur umum, ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi, Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya. Selain itu, Penyelenggara
Satuan Pendidikan dapat mengganti hari Minggu menjadi hari lain sebagai hari
libur.
Akhir tahun ajaran 2024/2025
adalah hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan
5 (lima) hari sekolah, dan hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 bagi Satuan
Pendidikan yang melaksanakan 6 (enam) hari sekolah.
Link download Kalender
Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2024/2025 (DISINI)
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment