Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025

Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025


Kalender Pendidikan Madrasah MI MTS MA MAK Tahun Pelajaran 2024/2025 atau dikenal dengan Kalender Pendidikan Kemenag ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2701 Tahun 2024 Tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025.

 

Adapun tujuan dan pertimbangan diterbitkannya Kalender Pendidikan Madrasah MI MTS MA MAK Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah untuk mewujudkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di madrasah harus didukung tata kelola madrasah yang profesional , efektif dan efisien serta menjamin   terlaksananya tata kelola madrasah yang baik.

 

Dalam Kaldik MI MTS MA MAK Tahun Pelajaran 2024/2025 dinyatakan bahwa yang dimaksud Pedoman Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Pedoman Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran di madrasah selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur.

 

Awal Masuk tahun ajaran adalah hari pertama masuk untuk mengikuti serangkaian kegiatan madrasah pada permulaan semester gasal.  Awal masuk semester genap adalah hari pertama masuk untuk mengikuti serangkaian kegiatan madrasah pada permulaan semester genap. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun ajaran. Sedangkan hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada madrasah. Adapun Hari libur dimaksud adalah hari libur nasional, cuti bersama, dan hari libur kalender Pendidikan yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama. Libur Semester adalah hari libur pembelajaran yang berlangsung pada akhir semester gasal. Libur Akhir tahun ajaran adalah hari libur pembelajaran yang berlangsung pada akhir tahun ajaran.

Kalender Pendidikan MI MTS MA MAK Tahun Pelajaran 2024/2025


Ada 4 (empat) poin inti dari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2701 Tahun 2024 Tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 yakni

1.      Menetapkan Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran (TA) 2024/2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

2.      Pedoman sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU digunakan sebagai dasar dalam penyusunan kalender pendidikan di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah lbtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) di seluruh Indonesia.

3.      Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menetapkan kalender pendidikan madrasah di wilayahnya , menyesuaikan dengan pemerintah daerah setempat.

4.      Satuan Pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan menyesuaikan dengan program kerja madrasah  mengacu pada kalender pendidikan yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

 

Adapun ringkasan Kaldik MI MTS MA MAK Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut:

Semester Gasal

Tanggal

Keteranga

15 Juli 2024

Awal Masuk/Permulaan Tahun Ajaran 2024/2025

15 - 20Juli 2024

Rentanq Waktu MATSAMA

17 Aqustus 2024

HUT Kemerdekaan Rl

16 September 2024

Maulid Nabi Muhammad Saw.

18 Nov - 07 Des 2024

Rentang Penilaian Akhir Semester Gasai/Asesmen  Sumatif

20 atau 21 Desember 2024

Penverahan Laporan Hasil Belajar Semester Gasal

25 Desember 2024

Hari Raya Natal

23 - 31 Desember 2024

Libur Pembelajaran Semester Gasal

 

Semester Genap

Tanggal

Keterangan

01 Januari 2025

Tahun Baru Masehi

02 Januari 20 5

Awal Masuk Semester Genap Tahun Ajaran 2024/2025

03 Januari 2025

Hari Amal Bakti Kemenag

27 Januari 2025

Peringatan Isro Mi’raj Nabi Muhammad SAW

29 Januari 2025

Tahun Baru lmlek

29 Maret 2025

Hari Raya Nyepi

3 Maret- 17 Mei 2024

Rentang Waktu Asesmen Madrasah

31 Maret 2025

Hari Raya ldul Fitri 1446 H (menyesuaikan dengan ketetapan pemerintah}

18 April 2025

Wafat !sa Almasih

26 Mei -14 Juni 2025

Perkiraan Rentang Waktu Penilaian Akhir Tahun/Asesmen

Sumatif Akhir Tahun Ajaran

29 Mei 2025

Kenaikan lsa Almasih

1 Juni 2025

Hari Lahir Pancasila

20 atau 21 Juni 2025

Penyerahan Laporan Hasil Belajar Semester Genap

23 Juni- 13 Juli 2025

Libur Pembelajaran Akhir Tahun Ajaran

 

Sedangan beberapa ketentuan yang harus dipedomani adalah sbb:

A. Ketentuan Umum

1. Pedoman Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Pedoman Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran di madrasah selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur.

2. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang meliputi Raudhatul Athfal (RA), Madrasah lbtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

3. Awal Masuk tahun ajaran adalah hari pertama masuk untuk mengikuti serangkaian kegiatan madrasah pada permulaan semester gasal.

4. Awal masuk semester genap adalah hari pertama masuk untuk mengikuti serangkaian kegiatan madrasah pada permulaan semester genap .

5. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun ajaran .

6. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun ajaran.

7. Penilaian/asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.

8. Penilaian Tengah Semester (PTS) adalah penilaian yang dilaksanakan pada minggu ke-8 atau ke-9 dalam satu semester . Adapun materi PTS meliputi semua Kompetens i Dasar (KD) yang sudah dipelajari sampai dengan minggu ke-7 atau ke- 8.

9. Penilaian Akhir  Semester (PAS) adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester  gasal dengan  materi semua  Kompetensi  Dasar  (KD)  pada semester tersebut.

10. Penilaian Akhir Tahun (PAT) adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester genap dengan materi semua Kompetensi Dasar (KD) pada semester genap.

11. Asesmen  Formatif adalah  Penilaian/asesmen  yang bertujuan untuk mengetahui kesiapan belajar siswa , merefleksi dan memperbaiki proses pembelajaran .

12. Asesmen Sumatif adalah Penilaian/asesmen pada pendidikan anak usia dini yang digunakan untuk mengetahui capaian perkembangan Peserta Didik. Sedangkan asesmen sumatif pada pendidikan dasar dan  menengah  bertujuan  untuk mengetahui pencapaian hasil belajar Peserta Didik dan mengevaluasi efektivitas program  pembelajaran .

 

13. Asesmen Madrasah yang selanjutnya disingkat AM adalah penilaian/asesmen yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian perkembangan peserta didik bagi RA dan pencapaian hasil belajar bagi Ml, MTs, dan MA/MAK sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.

14. Lima hari kerja atau enam hari kerja adalah jumlah hari dalam satu minggu yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran di madrasah.

15. Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada madrasah. Adapun Hari libur dimaksud adalah hari libur nasional, cuti bersama, dan hari libur kalender Pendidikan yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama.

16. Libur Semester adalah hari libur pembelajaran yang berlangsung pada akhir semester gasal.

17. Libur Akhir tahun ajaran adalah hari libur pembelajaran yang berlangsung pada akhir tahun ajaran.

18. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.

19. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

20. Kanwil Kementerian Agama Provinsi adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

21. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota .

 

B. Ketentuan Khusus

1. Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.

2. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk Ml : 35 menit, MTs: 40 menit, dan MA/MAK : 45 menit.

3. Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:

a. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh madrasah yang bersangkutan .

b. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun ajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.

c. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada madrasah yang bersangkutan.

4. Hari libur nasional dan cuti bersama menyesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah;

 

Bagii yang membutuhkan Salinan SK Kalender Pendidikan MI MTS MA MAK Tahun Pelajaran 2024/2025 bisa download DISINI.

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Madrasah MI MTS MA MAK Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter