Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2024/2025 untuk SD SMP SMA SMK |
Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2024/2025 untuk SD SMP SMA SMK yang resmi telah disampikan Dinas Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melaluiSurat Edaran Plh. Kepala Dinas Pendidikan Nomor 21808/PK.02.01.05/Sekre tertanggal 10 Juni 2024 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025.
Seperti diketahui yang
dimaksud Kalender pendidikan adalah sebuah jadwal yang disusun oleh lembaga
pendidikan, baik itu sekolah maupun perguruan tinggi, untuk mengatur kegiatan
belajar mengajar selama satu tahun ajaran. Kaldik biasanya mencakup tanggal mulai
dan akhir tahun ajaran, hari-hari libur: menyertakan hari libur nasional, hari
libur khusus sekolah, dan libur semester Jadwal asesmen tengah semester, asesmen
sumatif akhir semester dan asesmen
sumatif akhir tahun; hari efektif belajar; masa orientasi siswa baru: kegiatan
ekstrakurikuler dan kegiatan khusus serta jadwal penilaian dan rapor
Kalender pendidikan ini
diterbitkan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pendidikan dapat berjalan
secara terstruktur dan terencana, sehingga memudahkan siswa, guru, dan orang
tua dalam mempersiapkan diri dan mengikuti proses pendidikan dengan baik.
Kalender pendidikan memiliki
banyak manfaat bagi guru dan sekolah, antara lain:
Adapun pentingnya kalender
pendidikan ini bagi guru di provinsi jawa barat adalah untuk membantu guru
dalam merencanakan program pembelajaran, penyusunan silabus, dan penjadwalan
ujian. Guru dapat mengatur waktu untuk menyelesaikan materi ajar dan
mengevaluasi pembelajaran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Sedangkan manfaat bagi
sekolah adalah agar sekolah dapat mengorganisasikan berbagai kegiatan akademik
dan non-akademik secara lebih terstruktur. Ini termasuk perencanaan kegiatan
ekstrakurikuler, acara khusus, dan peringatan hari besar.
Berdasarkan Surat Edaran tentang
Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2024/2025
disampaikan bahwa berkenaan dengan pergantian tahun pelajaran menjelang tahun
pelajaran 2024/2025, setiap satuan pendidikan perlu mempersiapkan agenda kegiatan
dalam satu tahun pelajaran yang disusun dalam kalender pendidikan.
Sehubungan hal termaksud, Dinas
Pendidikan menyampaikan pedoman penyusunan kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025
bagi satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB baik negeri maupun swasta
di Provinsi Jawa Barat, yang mengacu pada:
1.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional
Pendidikan.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
3.
Keputusan Mendiknas nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam
Belajar Efektif di Sekolah;
4.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun
2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
5.
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 236 Tahun 2024,
Nomor 1 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri
Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun
2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024;
6.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 5 Tahun 2022
tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
7.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 7 Tahun 2022
tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar
dan Jenjang Pendidikan Menengah;
8.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 16 Tahun 2022
tentang Standar Poses pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan
Jenjang Pendidikan Menengah;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 21 Tahun 2022
tentang Standar Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan
Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
10.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun
2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
11.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 262 tentang
Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;
12.
Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asessmen Pendidikan, Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 015/H/KP/2023 tentang Prosedur
Operasional Standar Penyelengaraan Asesmen Nasional Tahun 2023;
13.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan.
Selanjutnya, beberapa kegiatan
dalam kalender pendidikan dipandang perlu untuk dilaksanakan secara serempak
guna mewujudkan kebersamaan dan kemaslahatan bagi banyak pihak, antara lain:
1. Hari pertama masuk sekolah semester 1 tanggal
15 Juli 2024
2. Tanggal penetapan rapor semester 1 20
Desember 2024
3. Pembagian rapor semester 1 tanggal 20/21
Desember 2024
4. Libur semester 1 tanggal 23 Desember 2024
– 4 Januari 2025
5. Hari pertama masuk sekolah semester 2 tanggal
6 Januari 2025
6. Prakiraan libur awal Ramadan 1446 H.*) tanggal
28 Februari – 2 Maret 2025
7. Prakiraan libur Idul Fitri 1446 H tanggal 24
Maret – 7 April 2025
8. Tanggal penetapan rapor semester 2 **) tanggal
27 Juni 2025
9. Pembagian rapor semester 2 tanggal 27/28
Juni 2025
10. Libur akhir tahun pelajaran ***) tanggal 30
Juni - 12 Juli 2024
*) Kepastian libur awal
Ramadan menyesuaikan dengan penetapan awal Ramadan 1446 H. oleh pemerintah.
**) Khusus bagi peserta
didik kelas terakhir, tanggal penetapan rapor semester 2 adalah tanggal rapat
penentuan kelulusan dari satuan pendidikan.
***) Libur akhir tahun
pelajaran digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal
tahun pelajaran.
Selanjutnya, dalam Surat Plt
Kadis Pendidikan ditegaskan agar daerah dan satuan pendidikan dapat melengkapi kalender
pendidikan dengan menjadwalkan kegiatan lomba dan pembinaan prestasi/kreativitas
yang merupakan agenda tahunan nasional di lingkungan Kemdikbudristek, sesuai
program pada direktorat yang relevan.
Jenis kegiatan tersebut pada
masing-masing satuan pendidikan di antaranya:
1. Taman Kanak-kanak
Pemilihan
Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi
2. Sekolah Dasar (SD)
Kompetisi
Sains Nasional, Kompetisi Olahraga Siswa Nasional, Festival Lomba Seni Siswa
Nasional, Lomba Sekolah Sehat, Lomba Adiwiyata, Lomba Perpustakaan Sekolah.
3. Sekolah Menengah Pertama
(SMP)
Kompetisi
Sains Nasional, Kompetisi Olahraga Siswa Nasional, Festival Lomba Seni Siswa
Nasional, Festival/Lomba Literasi Sekolah, Gala siswa, Lomba Motivasi Belajar
Mandiri (SMP Terbuka), Lomba Sekolah Sehat, Lomba Adiwiyata, Lomba Perpustakaan
Sekolah.
4. Sekolah Menengah Atas
(SMA)
Kompetisi
Sains Nasional, Kompetisi Olahraga Siswa Nasional, Festival Lomba Seni Siswa
Nasional, National School Debating Championship, Lomba Debat Bahasa Indonesia, Lomba
Sekolah Sehat, Lomba Adiwiyata, Lomba Perpustakaan Sekolah, Gelar Aksi Karakter
Siswa Indonesia (Galaksi).
5. Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK)
Kompetisi
Olahraga Siswa Nasional, Festival Lomba Seni Siswa Nasional, Lomba Sekolah Sehat,
Lomba Adiwiyata, Lomba Kompetensi Siswa, Ekspo Pendidikan dan Teknologi
(Epitech).
6. Sekolah Luar Biasa (SLB)
Festival
Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN),
Lomba Keterampilan Siswa Berkebutuhan Khusus (LKSBK), Festival ABK Berseri, Lomba
Literasi.
7. Lomba Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
Apresiasi
Guru dan Tenaga Kependidikan Dedikatif, Inovatif dan Inspiratif
Bagi Anda yang ingin
memperoleh salinan Kladik Jabar 2024/2025 silahkan download Surat Edaran Plh. Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 21808/PK.02.01.05/Sekre tertanggal 10
Juni 2024 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran
2024/2025. Link download Kaldik SD SMP SMA SMK Provinsi Jabar Tahun Pelajaran 2024/2025
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga informasi dapat membantu rekan-rekan guru
di provinsi Jawa Barat.
No comments
Post a Comment