Kepmendikbudristek Tentang Instrumen Akreditasi
Kepmendikbudristek Tentang Instrumen Akreditasi PAUD SD SMP SMA SMK BAN PDM Tahun 2024. Akreditasi sekolah adalah proses penilaian dan pengakuan formal terhadap kualitas dan kinerja suatu sekolah oleh lembaga berwenang. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa sekolah memenuhi standar pendidikan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau badan akreditasi independen.
Kepmendikbudristek Nomor
246/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi PAUD SD SMP SMA SMK BAN PDM Tahun 2024 diterabitkan dengan
pertimbangan a) bahwa dalam rangka melaksanakan penilaian kelayakan satuan pendidikan
dan/atau program pendidikan kesetaraan berdasarkan mutu layanan pendidikan,
perlu menetapkan instrumen akreditasi; b) bahwa instrumen akreditasi yang
berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan pendidikan,
sehingga perlu diganti;
Dasar
pertimbangan diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
Dan Teknologi Republik Indonesia Kepmendikbudristek Nomor 246/O/2024 Tentang Instrumen
Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah
adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikansebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan
4.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
5.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
6.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun
2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah
IsI
Kepmendikbudristek Nomor 246/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan
Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah, menyatakan menetapkan
Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah yang terdiri atas:
a.
Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini atau bentuk lain yang sederajat
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
b.
Instrumen Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang
sederajat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
c.
Instrumen Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah atau bentuk
lain yang sederajat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;
d.
Instrumen Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah atau bentuk lain
yang sederajat sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV;
e.
Instrumen Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk
lain yang sederajat sebagaimana tercantum dalam Lampiran V;
f.
Instrumen Akreditasi Sekolah Luar Biasa/Madrasah Luar Biasa sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VI; dan
g.
Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri
ini.
Dengan
berlakunya Kepmendikbudristek Nomor 246/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah, maka Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 71/P/2021 tentang Perangkat Akreditasi
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal; dan Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 209/P/2021 tentang Kriteria dan Perangkat
Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
A.
Lampiran 1 Kepmendikbudristek Nomor 246/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi PAUD
SD SMP SMA SMK BAN PDM, berisi Instrumen
Akreditasi untuk jenjang PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar,
Dan Pendidikan Menengah) yakni sebagai berikut:
Instrumen
akreditasi terdiri dari 3 (tiga) komponen yaitu kinerja pendidik dalam
mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, kepemimpinan
kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan, dan iklim
lingkungan belajar.
Komponen
1: Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran yang berpusat pada
peserta didik.
1.
Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam proses
pembelajaran.
2.
Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman,
dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran.
3.
Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna.
4.
Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang membangun kemampuan fondasional yang
meliputi nilai agama dan moral, nilai Pancasila, fisik motorik, kognitif,
bahasa dan sosial emosional.
Komponen
2: Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan
5.
Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan
pembelajaran, serta melakukan evaluasi kinerja untuk menyusun rencana
pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
6.
Kepala satuan pendidikan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif dan
kolaboratif untuk tercapainya visi dan misi.
7.
Kepala satuan pendidikan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai
perencanaan berdasarkan refleksi yang berbasis data secara transparan dan
akuntabel.
8.
Kepala satuan pendidikan memimpin pengelolaan sarana dan prasarana sesuai
dengan kebutuhan pembelajaran dan kebutuhan esensial anak usia dini.
9.Kepala
satuan pendidikan mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan yang
selaras dengan kurikulum nasional.
Komponen
3: Iklim Lingkungan Belajar
10.
Satuan pendidikan membangun sikap positif terhadap keberagaman bagi peserta
didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
11.
Satuan pendidikan menyediakan lingkungan belajar yang inklusif untuk memenuhi
kebutuhan belajar peserta didik yang beragam.
12.
Satuan pendidikan mewujudkan iklim lingkungan belajar yang aman secara psikis
bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
13.
Satuan pendidikan memastikan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga
kependidikan.
14.
Satuan pendidikan mendukung pemenuhan kebutuhan esensial anak usia dini agar
anak bertumbuh kembang optimal.
B.
Lampiran 2 Kepmendikbudristek Nomor 246/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi TK PAUD
SD SMP SMA SMK berisi Instrumen
Akreditasi SD MI Sederajat (Instrumen Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah Atau Bentuk Lain Yang SederajA)
Instrumen
akreditasi terdiri dari 4 (empat) komponen yaitu kinerja pendidik dalam
mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, kepemimpinan
kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan, iklim lingkungan
belajar, dan kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau peserta didik.
Komponen
1: Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran yang Berpusat pada
Peserta Didik
1.
Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam proses
pembelajaran.
2.
Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman,
dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran.
3.
Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna.
4.
Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang efektif dalam membangun keimanan,
ketakwaan, komitmen kebangsaan, kemampuan bernalar dan memecahkan masalah,
serta karakter dan kompetensi lainnya yang relevan bagi peserta didik.
Komponen
2: Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan
5.
Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan
pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta evaluasi kinerja untuk
rencana pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
6.
Kepala satuan pendidikan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif dan
kolaboratif untuk tercapainya visi dan misi.
7.
Kepala satuan pendidikan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai
perencanaan berdasarkan refleksi yang berbasis data secara transparan dan
akuntabel.
8
Kepala satuan pendidikan memimpin pengelolaan sarana dan prasarana sesuai
dengan kebutuhan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
9.
Kepala satuan pendidikan mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan
yang selaras dengan kurikulum nasional.
Komponen
3: Iklim Lingkungan Belajar
10.
Satuan pendidikan memastikan terbangunnya iklim kebinekaan bagi peserta didik,
pendidik, dan tenaga kependidikan.
11.
Satuan pendidikan menyediakan lingkungan belajar yang inklusif untuk memenuhi
kebutuhan belajar peserta didik yang beragam.
12.
Satuan pendidikan mewujudkan iklim lingkungan belajar yang aman secara psikis
bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
13.
Satuan pendidikan memastikan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga
kependidikan.
14.
Satuan pendidikan menjamin lingkungan yang sehat dan memiliki/melaksanakan
program yang membangun kesehatan fisik dan mental pada peserta didik, pendidik,
dan tenaga kependidikan.
Komponen
4: Kompetensi Hasil Pembelajaran Lulusan dan/atau Peserta Didik (Diperhitungkan
dari hasil analisis asesmen nasional)
C.
Lampiran 3 Kepmendikbudristek Nomor 246/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi PAUD
SD SMP SMA SMK BAN PDM berisi tentang Instrumen
Akreditasi SMP MTS Sederajat (Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
Atau Bentuk Lain Yang Sederajat)
Instrumen
akreditasi terdiri dari 4 (empat) komponen yaitu kinerja pendidik dalam mengelola
proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, kepemimpinan kepala
satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan, iklim lingkungan
belajar, dan kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau peserta didik.
Komponen
1: Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran yang berpusat pada
peserta didik
1.
Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam proses
pembelajaran.
2.
Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman,
dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran.
3.
Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna.
4.
Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang efektif dalam membangun keimanan,
ketakwaan, komitmen kebangsaan, kemampuan bernalar dan memecahkan masalah,
serta karakter dan kompetensi lainnya yang relevan bagi peserta didik.
Komponen
2: Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan
5.
Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan
pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta evaluasi kinerja untuk
rencana pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
6.
Kepala satuan pendidikan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif dan
kolaboratif untuk tercapainya visi dan misi.
7.
Kepala satuan pendidikan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai
perencanaan berdasarkan refleksi yang berbasis data secara transparan dan
akuntabel.
8.
Kepala satuan pendidikan memimpin pengelolaan sarana dan prasarana sesuai
dengan kebutuhan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
9.
Kepala satuan pendidikan mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan
yang selaras dengan kurikulum nasional.
Komponen
3: Iklim Lingkungan Belajar
10.
Satuan pendidikan memastikan terbangunnya iklim kebinekaan bagi peserta didik,
pendidik, dan tenaga kependidikan.
11.
Satuan pendidikan menyediakan lingkungan belajar yang inklusif untuk memenuhi
kebutuhan belajar peserta didik yang beragam.
12.
Satuan pendidikan mewujudkan iklim lingkungan belajar yang aman secara psikis
bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
13.
Satuan pendidikan memastikan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga
kependidikan.
14.
Satuan pendidikan menjamin lingkungan yang sehat dan memiliki/melaksanakan
program yang membangun kesehatan fisik dan mental pada peserta didik, pendidik,
dan tenaga kependidikan.
Komponen
4: Kompetensi Hasil Pembelajaran Lulusan dan/atau Peserta Didik (Diperhitungkan
dari hasil analisis asesmen nasional)
D.
Lampiran 4 Kepmendikbud ristek Nomor 246/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi PAUD
SD SMP SMA SMK Sederajat berisi Instrumen
Akreditasi SMA MA (Instrumen Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah Atau Bentuk Lain Yang Sederajat)
Instrumen
akreditasi terdiri dari 4 (empat) komponen yaitu kinerja pendidik dalam
mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, kepemimpinan
kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan, iklim lingkungan
belajar, dan kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau peserta didik.
Komponen
1: Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran yang berpusat pada
peserta didik
1.
Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam proses
pembelajaran.
2.
Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan
mendukung tercapainya tujuan pembelajaran.
3.
Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna.
4.
Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang efektif dalam membangun keimanan,
ketakwaan, komitmen kebangsaan, kemampuan bernalar dan memecahkan masalah,
serta karakter dan kompetensi lainnya yang relevan bagi peserta didik.
Komponen
2: Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan
5.
Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan
pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta evaluasi kinerja untuk
rencana pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
6.
Kepala satuan pendidikan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif dan
kolaboratif untuk tercapainya visi dan misi.
7.
Kepala satuan pendidikan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai
perencanaan berdasarkan refleksi yang berbasis data secara transparan dan
akuntabel.
8.
Kepala satuan pendidikan memimpin pengelolaan sarana dan prasarana sesuai
dengan kebutuhan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
9.
Kepala satuan pendidikan mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan
yang selaras dengan kurikulum nasional.
Komponen
3: Iklim Lingkungan Belajar
10.
Satuan pendidikan memastikan terbangunnya iklim kebinekaan bagi peserta didik,
pendidik, dan tenaga kependidikan.
11.
Satuan pendidikan menyediakan lingkungan belajar yang inklusif untuk memenuhi
kebutuhan belajar peserta didik yang beragam.
12.
Satuan pendidikan mewujudkan iklim lingkungan belajar yang aman secara psikis
bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
13.
Satuan pendidikan memastikan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga
kependidikan.
14.
Satuan pendidikan menjamin lingkungan yang sehat dan memiliki/melaksanakan
program yang membangun kesehatan fisik dan mental pada peserta didik, pendidik,
dan tenaga kependidikan.
Komponen
4: Kompetensi Hasil Pembelajaran Lulusan dan/atau Peserta Didik (Diperhitungkan
dari hasil analisis asesmen nasional)
E.
Lampiran 5 Kepmendikbud ristek Nomor 246/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi PAUD
SD SMP SMA SMK Sederajat berisi Instrumen
Akreditasi SMK MAK (Instrumen Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah
Aliyah Kejuruan Atau Bentuk Lain Yang Sederajat)
Instrumen
akreditasi terdiri dari 4 (empat) komponen yaitu kinerja pendidik dalam
mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, kepemimpinan
kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan, iklim lingkungan
belajar, dan kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau peserta didik.
Komponen
1: Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran yang berpusat pada
peserta didik
1.
Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam proses
pembelajaran.
2.
Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman,
dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran.
3.
Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna.
4.
Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang efektif dalam membangun keimanan,
ketakwaan, komitmen kebangsaan, kemampuan bernalar dan memecahkan masalah,
serta karakter dan kompetensi lainnya yang relevan bagi peserta didik.
Komponen
2: Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan
5.
Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan
pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta evaluasi kinerja untuk
rencana pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
6.
Kepala satuan pendidikan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif dan
kolaboratif untuk tercapainya visi dan misi.
7.
Kepala satuan pendidikan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai
perencanaan berdasarkan refleksi yang berbasis data secara transparan dan
akuntabel.
8.
Kepala satuan pendidikan memimpin pengelolaan sarana dan prasarana sesuai
dengan kebutuhan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
9.
Kepala satuan pendidikan mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan
yang selaras dengan kurikulum nasional.
Komponen
3: Iklim Lingkungan Belajar
10.
Satuan pendidikan memastikan terbangunnya iklim kebinekaan bagi peserta didik,
pendidik, dan tenaga kependidikan.
11.
Satuan pendidikan menyediakan lingkungan belajar yang inklusif untuk memenuhi
kebutuhan belajar peserta didik yang beragam.
12.
Satuan pendidikan mewujudkan iklim lingkungan belajar yang aman secara psikis
bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
13.
Satuan pendidikan memastikan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga
kependidikan.
14.
Satuan pendidikan menjamin lingkungan yang sehat dan program yang membangun
kesehatan fisik dan mental pada peserta didik, pendidik, dan tenaga
kependidikan.
15.
Satuan pendidikan menghadirkan pembelajaran yang relevan dengan dunia kerja.
Komponen
4: Kompetensi Hasil Pembelajaran Lulusan dan/atau Peserta Didik.
16.
Lulusan dan/atau peserta didik memiliki kompetensi sesuai program keahliannya (Hasil
Analisis Asesmen Nasional).
G.
Lampiran 6 Kepmendikbudristek Nomor 246/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi PAUD
SD SMP SMA SMK Sederajat terkait Instrumen Akreditasi SLB (Instrumen
Akreditasi Sekolah Luar Biasa/Madrasah Luar Biasa)
Instrumen
akreditasi terdiri dari 4 (empat) komponen yaitu kinerja pendidik dalam
mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, kepemimpinan
kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan, iklim lingkungan
belajar, dan kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau peserta didik.
Komponen
1: Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran yang berpusat pada
peserta didik
1.
Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam proses
pembelajaran.
2.
Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman,
dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran.
3.
Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna.
4.
Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang efektif dalam membangun keimanan,
ketakwaan, komitmen kebangsaan, kemampuan bernalar dan memecahkan masalah,
serta karakter dan kompetensi lainnya yang relevan bagi peserta didik.
Komponen
2: Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan
5.
Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan
pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta evaluasi kinerja untuk
rencana pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
6.
Kepala satuan pendidikan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif dan
kolaboratif untuk tercapainya visi misi.
7.
Kepala satuan pendidikan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai
perencanaan berdasarkan refleksi yang berbasis data secara transparan dan
akuntabel.
8.
Kepala satuan pendidikan memimpin pengelolaan sarana dan prasarana sesuai
dengan kebutuhan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
9.
Kepala satuan pendidikan memimpin pengembangan kurikulum di tingkat satuan
pendidikan yang selaras dengan kurikulum nasional sesuai karakteristik SLB.
Komponen
3: Iklim Lingkungan Belajar
10.
Satuan pendidikan membangun sikap positif terhadap keberagaman bagi peserta
didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
11.
Satuan pendidikan mewujudkan iklim lingkungan belajar yang aman secara psikis
bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
12.
Satuan pendidikan menjaga keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga
kependidikan.
13.
Satuan pendidikan menjamin lingkungan yang sehat dan program yang membangun
kesehatan fisik dan mental pada peserta didik, pendidik, dan tenaga
kependidikan.
Komponen
4: Kompetensi Hasil Pembelajaran Lulusan dan/atau Peserta Didik.
14.
Lulusan dan/atau peserta didik memiliki kompetensi keterampilan hidup dan
keterampilan kebekerjaan/wirausaha.
G.
Lampiran 7 Kepmendikbud ristek Nomor 246/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi PAUD
SD SMP SMA SMK Sederajat berisi tentang Instrumen Akreditasi Program Pendidikan
Kesetaraan.
Instrumen
akreditasi terdiri dari 4 (empat) komponen yaitu kinerja pendidik dalam mengelola
proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, kepemimpinan kepala
program pendidikan kesetaraan dalam pengelolaan program pendidikan kesetaraan,
iklim lingkungan belajar, dan kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau
peserta didik.
Komponen
1: Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran yang berpusat pada
peserta didik
1.
Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam proses
pembelajaran.
2.
Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman,
dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran.
3.
Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna.
4.
Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang efektif dalam membangun keimanan,
ketakwaan, komitmen kebangsaan, kemampuan bernalar dan memecahkan masalah,
serta karakter dan kompetensi lainnya yang relevan bagi peserta didik.
Komponen
2: Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan
5.
Penyelenggara program pendidikan kesetaraan menerapkan budaya refleksi untuk
perbaikan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta evaluasi kinerja
untuk rencana pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
6.
Penyelenggara program pendidikan kesetaraan menghadirkan layanan belajar yang
partisipatif dan kolaboratif untuk tercapainya visi misi.
7.
Penyelenggara program pendidikan kesetaraan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan
sesuai perencanaan berdasarkan refleksi yang berbasis data secara transparan
dan akuntabel.
8.
Penyelenggara program pendidikan kesetaraan memimpin pengelolaan sarana dan
prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
9.
Penyelenggara program pendidikan kesetaraan mengembangkan kurikulum di tingkat
program pendidikan kesetaraan yang selaras dengan kurikulum nasional.
Komponen
3: Iklim Lingkungan Belajar
10.
Program pendidikan kesetaraan memastikan terbangunnya iklim kebinekaan bagi
peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
11.
Program pendidikan kesetaraan menyediakan lingkungan belajar yang inklusif
untuk memenuhi kebutuhan belajar peserta didik yang beragam.
12.
Program pendidikan kesetaraan mewujudkan iklim lingkungan belajar yang aman
secara psikis bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
13.
Program pendidikan kesetaraan memastikan keselamatan peserta didik, pendidik,
dan tenaga kependidikan.
14.
Program pendidikan kesetaraan menjamin lingkungan yang sehat dan
memiliki/melaksanakan program yang membangun kesehatan fisik dan mental pada
peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Komponen
4: Kompetensi Hasil Pembelajaran Lulusan dan/atau Peserta Didik.
15.
Lulusan dan/atau peserta didik memiliki keterampilan beradaptasi, berkarya, dan
berperan dalam masyarakat.( Hasil Analisis Asesmen Nasional)
Berikut
ini link download Kepmendikbudristek Nomor246/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat Tahun 2024
Demikian
informasi tentang Kepmendikbudristek Tentang
Instrumen Akreditasi PAUD SD SMP SMA SMK BAN PDM Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment