Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan Berbasis Data
Kemendikbudristek telah menerbitkan Modul Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan Berbasis Data. Modul ini tentunya diterbitkan sejalan dengan prinsip perencanaan berbasis data yang terus menerus digencarkan oleh pemerintah. Sebagaimana diketahui Perencanaan Berbasis Data (PBD) adalah bentuk pemanfaatan data pada platform Rapor Pendidikan sebagai bentuk intervensi satuan maupun dinas pendidikan maupun pemerintah daerah terhadap mutu dan capaian pendidikannya dan bertujuan untuk mencapai peningkatan serta perbaikan mutu pendidikan yang berkesinambungan.
Perencanaan Berbasis Data
(PBD) bertujuan untuk memberikan perbaikan pembelanjaan anggaran serta
pembenahan sistem pengelolaan satuan pendidikan yang efektif, akuntabel dan
konkret. Selain itu, Perencanaan Berbasis Data (PBD) juga disesuaikan dengan
kebutuhan satuan pendidikan atau dinas berdasarkan identifikasi masalah yang
berasal dari data pada platform Rapor Pendidikan, yang kemudian mendorong
satuan pendidikan dan dinas pendidikan untuk melakukan pembenahan melalui
penyusunan kegiatan peningkatan capaian berdasarkan hasil identifikasi dan
refleksi terhadap capaian di Rapor Pendidikan dan kondisi lapangan. Terdapat 3
langkah sederhana dalam proses Perencanaan Berbasis Data (PBD), yaitu
Identifikasi, Refleksi, dan Benahi (IRB).
Pada sisi lain, kurikulum
merupakan pilar utama dalam dunia pendidikan yang memandu proses pembelajaran ke
arah yang tepat. Kurikulum yang dirancang secara cermat dan berkualitas akan
menghasilkan peserta didik yang mampu bersaing dan berintegritas. Oleh karena
itu, upaya pengembangan kurikulum yang berkelanjutan sangatlah penting guna
mengikuti dinamika perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Dalam rangka mencapai tujuan
tersebut, materi penting terkait pengembangan kurikulum, di antaranya kebijakan
kurikulum mutakhir, perubahan paradigma, kurikulum muatan lokal, kurikulum
satuan pendidikan, dan evaluasi kurikulum. Materi-materi ini penting untuk
memberikan pemahaman yang mendalam kepada para peserta dalam merancang
kurikulum yang berkualitas dan relevan.
Kebijakan kurikulum mutakhir
akan memperkenalkan peserta pada arahan dan kebijakan terkini dalam
pengembangan kurikulum, sementara kurikulum muatan lokal akan menggali aspek
kearifan lokal untuk memperkuat identitas daerah. Selanjutnya, pendekatan
kurikulum satuan pendidikan akan memberikan peserta pemahaman tentang
fleksibilitas dalam merancang kurikulum sesuai dengan karakteristik lembaga
pendidikan masing-masing. Evaluasi kurikulum, sebagai tahap penting dalam
proses pengembangan, juga akan dibahas untuk memastikan efektivitas kurikulum yang
telah dirancang.
Selanjutnya dinyatakan dalam
Dalam Modul Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan Berbasis Data bahwa
salah satu prinsip penyusnan KOSP adalah diversifikasi kurikulum Diversifikasi.
Pelaksanaan diversifikasi kurikulum harus memperhatikan aspek kondisi dimana
kurikulum itu dilaksanakan. Muatan Diversifikasi Kurikulum:
A. Potensi dan karakteristik
Daerah
Berbagai
ragam potensi kearifan daerah dan keunggulan daerah serta hal hal yang menjadi keunikan,
ataupun karakteristik baik budaya, ekonomi, pertanian, budi daya, jasa maupun kemaritiman,
serta Kondisi tertentu suatu daerah digunakan sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan,
penanganan, penguatan, program dan/atau pengelolaan kurikulum satuan pendidikan
secara berdiversifikasi sesuai kondisi daerahnya
B. Potensi dan karakteristik Sekolah
Sekolah
menetapkan keunggulan, yang biasanya akan tercantum dalam visi dan misi
sekolah. Sekolah yang potensial biasanya dipengaruhi oleh karakter geografis,
potensi guru, dan siswa. Karakter geografis, misalnya bila sekolah itu berada
di daerah pertanian, maka sekolah itu dapat mengembangkan diversifikasi
kurikulum melalui keunggulan pertanian.
C. Bakat dan Minat Peserta Didik
Bakat
merupakan potensi yang dimiliki oleh seseorang sebagai bawaan sejak lahir.
Contoh: seorang yang berbakat melukis akan lebih cepat mengerjakan pekerjaan
lukisnya dibandingkan dengan seseorang yang kurang berbakat.
Minat adalah suatu proses pengembangan dalam mencampurkan seluruh kemampuan yang ada untuk mengarahkan individu kepada suatu kegiatan yang diminatinya. Misalnya, minat vokasional (profesi, komersial, dan kegiatan diluar sekolah) dan non vokasional (kepuasan atau hobi).
Perencanaan berbasis data dalam pengembangan KOSP harus tampak pada pembuatan pembuatan perencanaan pembelajaran oleh guru baik dalam bentuk RPP maupun modul ajar. Sekolah maupun guru perlu memanfaatka data Rapor Pendidikan dan data lain untuk refleksi kondisi layanan dan perencanaan pembelajaran ke depan, serta menjadikan hasil Analisis Data Rapor Pendidikan dan data lain dalam penyusunan komponen KOSP
Selengkapnya silahkan download dan baca Modul Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan Berbasis Data. Link download Modul PengembanganKOSP Berbasis Data
Demikian informasi tentang Modul
Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan Berbasis Data. Semoga ada
manfaatnya
No comments
Post a Comment