Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Guru Pengawas Sekolah Pamong Belajar dan Penilik
Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Guru Pengawas Sekolah Pamong Belajar dan Penilik ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia atau Kepmendikbudristek Nomor 234/O/2024 Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik
Diktum KESATU
Kepmendikbudristek Nomor 234/O/2024 Tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Guru, Pengawas Sekolah, Pamong
Belajar dan Penilik, menyatakan Menetapkan pedoman formasi jabatan fungsional
guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan
jabatan fungsional penilik yang selanjutnya disebut pedoman formasi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
Diktum KEDUA
Kepmendikbudristek Nomor 234/O/2024, menyatakan bahwa Pedoman formasi ini digunakan
sebagai acuan bagi Kementerian, Pejabat Pembina Kepegawaian, dan pihak lain yang
terkait dalam melakukan penghitungan formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional
pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan jabatan fungsional
penilik.
Pedoman formasi ini
digunakan untuk: 1) menghitung dan menetapkan jumlah formasi jabatan fungsional
guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar,
dan jabatan fungsional penilik setiap jenjang jabatan; 2) menghitung proyeksi
jumlah formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah,
jabatan fungsional pamong belajar, dan jabatan fungsional penilik pada tingkat daerah
dan tingkat nasional secara agregat nasional; dan/atau 3) melakukan penataan
dan pemerataan pejabat fungsional guru, pejabat fungsional pengawas sekolah,
pejabat fungsional pamong belajar, dan pejabat fungsional penilik.
Sasaran pedoman formasi ini
meliputi: 1) Pemerintah Pusat; 2) Pemerintah Daerah; 3) Pejabat Pembina
Kepegawaian; 4) Pejabat fungsional guru; 5) Pejabat fungsional pamong belajar; 6)
Pejabat fungsional pengawas sekolah; dan 7) Pejabat fungsional penilik.
Kemdikbudristek melalui Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengembangkan sistem informasi penghitungan
formasi untuk memberi kemudahan dalam menghitung formasi jabatan fungsional guru,
jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan jabatan
fungsional penilik, serta sebagai alat verifikasi bagi instansi pembina terhadap
usulan yang disampaikan oleh pengusul.
Pejabat Pembina Kepegawaian mengajukan
permohonan rekomendasi formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas
sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan/atau jabatan fungsional penilik
kepada Kemdikbudristek melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
dengan menggunakan sistem informasi yang telah disediakan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan
rekomendasi formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah,
jabatan fungsional pamong belajar, dan/atau jabatan fungsional penilik
berdasarkan permohonan rekomendasi formasi yang diajukan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian melalui sistem informasi.
Rekomendasi formasi jabatan fungsional
guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan/atau
jabatan fungsional penilik yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, diusulkan
Pejabat Pembina Kepegawaian kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk mendapatkan
penetapan formasi. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi dapat mengakses rekomendasi formasi
jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan
fungsional pamong belajar, dan/atau jabatan fungsional penilik yang telah
diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui
sistem informasi yang telah disediakan.
Setelah Pejabat Pembina Kepegawaian
mendapatkan penetapan formasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, Pejabat
Pembina Kepegawaian menyampaikan laporan hasil penetapan formasi jabatan fungsional
guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar,
dan/atau jabatan fungsional penilik kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi. Laporan hasil penetapan formasi jabatan fungsional guru, jabatan
fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan/atau jabatan
fungsional penilik meliputi: 1. nama instansi; 2. jumlah formasi jabatan
fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong
belajar, dan/atau jabatan fungsional penilik yang direkomendasikan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 3. jumlah formasi jabatan fungsional guru,
jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan/atau
jabatan fungsional penilik yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi; 4.
bezetting jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan
fungsional pamong belajar, dan/atau jabatan fungsional penilik saat ini; 5. jumlah
pengangkatan jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan
fungsional pamong belajar, dan/atau jabatan fungsional penilik berdasarkan
jenis pengangkatan yang telah dilaksanakan; dan 6. unit kerja penempatan.
Laporan hasil penetapan formasi
jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan
fungsional pamong belajar, dan/atau jabatan fungsional penilik digunakan untuk pemantauan,
evaluasi, dan pengendalian formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas
sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan/atau jabatan fungsional penilik
secara nasional.
Ruang lingkup pedoman
formasi ini meliputi: 1) pedoman formasi jabatan fungsional guru; 2) pedoman
formasi jabatan fungsional pengawas sekolah, 3) pedoman formasi jabatan
fungsional pamong belajar; dan 4) pedoman formasi jabatan fungsional penilik.
Untuk mengetahui Pedoman Rumus Penghitungan Kebutuhan Jabatan Guru Pengawas Sekolah Pamong Belajar dan Penilik silahkan baca lampiran Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia atau Kepmendikbudristek Nomor 234/O/2024 Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik.
Link download Kepmendikbudristek Nomor 234/O/2024
Demikian informasi tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Guru
Pengawas Sekolah Pamong Belajar dan Penilik. Semoga ada manfaatnya bagi
dinas pendidikan maupun bagi guru, pengawas sekolah, pamong belajar, penilik
yang bersangkutan.
No comments
Post a Comment