Penetapan Akreditasi Sementara Bagi Sekolah Madrasah Baru Tahun 2024

Penetapan Akreditasi Sementara Bagi Sekolah Madrasah Baru Tahun 2024


Penetapan Akreditasi Sementara Bagi Sekolah Madrasah Baru Tahun 2024 ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 095/BAN-PDM/SK/2024 Tentang Penetapan Akreditasi Sementara Bagi Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Sasaran Pertama Kali Tahun 2024.

 

BAN PDM menentapkan Akreditasi Sementara Bagi Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Sasaran Pertama Kali Tahun 2024 dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah terkait Penetapan Akreditasi Pertama Kali terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan baru dan yang belum memiliki status Akreditasi, maka perlu ditetapkan status dan peringkat akreditasi; b) bahwa status dan peringkat akreditasi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah digunakan sebagai pertimbangan dalam penerimaan peserta didik baru dan/atau menjadi salah satu syarat dalam proses seleksi penerimaan peserta didik ke jenjang yang lebih tinggi; c) bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah yang telah memiliki kelas akhir dan/atau akan meluluskan peserta didik pada tahun 2024 perlu diberikan status dan peringkat akreditasi sementara; d) bahwa instrumen akreditasi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari transformasi akreditasi yang sedang dalam proses pengembangan, baru dapat digunakan untuk kegiatan penilaian akreditasi oleh asesor paling cepat mulai Agustus 2024.

 

Diktum KESATU Penetapan Akreditasi Sementara Bagi Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Sasaran Pertama Kali Tahun 2024, menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah yang telah memiliki kelas akhir atau akan meluluskan siswa pada tahun 2024 diberikan status dan peringkat akreditasi sementara.

 

Diktum KEDUA   menyatakan bahwa Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU akan diberikan status dan peringkat akreditasi C.

 

Diktum KETIGA  menyatakan Nama-nama satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana terlampir mendapat status dan peringkat akreditasi sementara.

 

Diktum KEEMPAT yang menytaakan bahwa Status dan peringkat akreditasi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berlaku sampai tanggal 31 Desember 2024. Apabila BAN-PDM telah menetapkan hasil akreditasi berdasarkan penilaian oleh asesor sebelum 31 Desember 2024, maka status akreditasi sementa dinyatakan tidak berlaku.

 

Diktum KELIMA  menyatakan bahwa Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah mendapat status akreditasi sementara, jika kemudian menolak untuk dilakukan penilaian (visitasi akreditasi) oleh asesor, maka status akreditasi sementara akan dicabut dan BAN-PDM akan menetapkan menjadi Tidak Terakreditasi.

 

Diktum KEENAM menyatakan Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

Berikut ini Salinan Nomor: 095/BAN-PDM/SK/2024 tentang Penetapan Akreditasi Sementara Bagi Sekolah Madrasah Baru Tahun 2024

 



Link download SK Nomor:095/BAN-PDM/SK/2024

 

Demikian informasi tentang Penetapan Akreditasi Sementara Bagi Sekolah Madrasah Baru Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter