Penetapan Akreditasi Sementara Bagi Sekolah Madrasah Baru Tahun 2024 ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 095/BAN-PDM/SK/2024 Tentang Penetapan Akreditasi Sementara Bagi Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Sasaran Pertama Kali Tahun 2024.
BAN PDM menentapkan Akreditasi
Sementara Bagi Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Sasaran Pertama
Kali Tahun 2024 dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah terkait Penetapan Akreditasi Pertama Kali
terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan baru dan yang
belum memiliki status Akreditasi, maka perlu ditetapkan status dan peringkat
akreditasi; b) bahwa status dan peringkat akreditasi satuan pendidikan dasar
dan pendidikan menengah digunakan sebagai pertimbangan dalam penerimaan peserta
didik baru dan/atau menjadi salah satu syarat dalam proses seleksi penerimaan
peserta didik ke jenjang yang lebih tinggi; c) bahwa satuan pendidikan dasar
dan menengah yang telah memiliki kelas akhir dan/atau akan meluluskan peserta
didik pada tahun 2024 perlu diberikan status dan peringkat akreditasi
sementara; d) bahwa instrumen akreditasi satuan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari transformasi akreditasi
yang sedang dalam proses pengembangan, baru dapat digunakan untuk kegiatan
penilaian akreditasi oleh asesor paling cepat mulai Agustus 2024.
Diktum KESATU Penetapan
Akreditasi Sementara Bagi Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
Sasaran Pertama Kali Tahun 2024, menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar dan
menengah yang telah memiliki kelas akhir atau akan meluluskan siswa pada tahun
2024 diberikan status dan peringkat akreditasi sementara.
Diktum KEDUA menyatakan bahwa Satuan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU akan diberikan
status dan peringkat akreditasi C.
Diktum KETIGA menyatakan Nama-nama satuan pendidikan dasar
dan pendidikan menengah sebagaimana terlampir mendapat status dan peringkat
akreditasi sementara.
Diktum KEEMPAT yang
menytaakan bahwa Status dan peringkat akreditasi sebagaimana dimaksud pada
diktum KESATU berlaku sampai tanggal 31 Desember 2024. Apabila BAN-PDM telah
menetapkan hasil akreditasi berdasarkan penilaian oleh asesor sebelum 31
Desember 2024, maka status akreditasi sementa dinyatakan tidak berlaku.
Diktum KELIMA menyatakan bahwa Satuan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah yang telah mendapat status akreditasi sementara, jika
kemudian menolak untuk dilakukan penilaian (visitasi akreditasi) oleh asesor,
maka status akreditasi sementara akan dicabut dan BAN-PDM akan menetapkan
menjadi Tidak Terakreditasi.
Diktum KEENAM menyatakan Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan
dalam Surat Keputusan ini, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Berikut ini Salinan Nomor:
095/BAN-PDM/SK/2024 tentang Penetapan Akreditasi Sementara Bagi Sekolah
Madrasah Baru Tahun 2024
Link download SK Nomor:095/BAN-PDM/SK/2024
Demikian informasi tentang Penetapan
Akreditasi Sementara Bagi Sekolah Madrasah Baru Tahun 2024. Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment