Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Barito Utara Tahun 2024. Jumlah total formasi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2024 adalah 2.302.453, yang terdiri dari kuota Formasi kebutuhab Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi lulusan baru sebanyak 690.822 dan kuota formasi kebutuhan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencapai 1.605.694.
Kabupaten Barito Utara
adalah salah satu kabupaten di provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Ibu
kotanya adalah Muara Teweh. Kabupaten ini berdiri pada tanggal 29 Juni 1950 dan
memiliki semboyan "Iya Mulik Bengkang Turan" dari bahasa Tewoyan atau
Taboyan (Hajak) yang artinya "jangan berhenti di tengah jalan". Pada
akhir tahun 2023, jumlah penduduk Barito Utara sebanyak 159.753 jiwa.
Pada awalnya, wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara sebagai daerah otonom membawahi
wilayah Kabupaten Administrasi Murung Raya, dengan ibukotanya di Puruk Cahu.
Dalam Struktur Pemerintahan, Kabupaten Administrasi Murung Raya mengkoordinir 5
(lima) Kecamatan yang terletak dibagian utara sungai barito, meliputi Kecamatan
Murung, Sumber Barito, Tanah Siang, Laung Tuhup dan Permata Intan.
Selanjutnya, menyesuaikan
dengan keberaan UU No.5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah,
maka sejak tahun 1982 Kabupaten Administrastif Murung Raya diubah statusnya
menjadi Kantor Pembantu Bupati Wilayah Murung Raya dengan ibukota tetap di
Puruk Cahu. Seiring perkembangan wilayah, khususnya dalam kaitan perkembangan
pemerintahan dan pembangunan, maka wilayah Kabupaten Barito Utara dengan 1
(satu) wilayah Pembantu Bupati dan 11 sebelas Kecamatan, yaitu wilayah Pembantu
Bupati yaitu Kecamatan Murung, Laung Tuhup, Tanah Siang, Sumber Barito, Permata
Intan, Teweh Tengah, Montallat, Gunung Timang, Lahei, Teweh Timur dan Gunung
Purei. Pada saat itu wilayah Kabupaten Barito Utara masih sangat luas, yakni
mencakup wilayah seluas 32.000 KM², terluas ketiga setelah Kotawaringin Timur
dan Kabupaten Kapuas.
Dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah, maka urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
Kabupaten Barito Utara bertambah pula sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Barito Utara sebagai daerah otonom dan sampai berlakunya
Unndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam perkembangan peraturan
perundang-undangan selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara,
Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten
Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur. Kabupaten Barito Utara telah dimekarkan
lagi menjadi 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Murung Raya dengan Ibukotanya
Puruk Cahu dengan luas wilayah 23.700 KM2 dan Kabupaten Barito Utara dengan
Ibukotanya Muara Teweh dengan luas wilayah 8.300 KM2 yang terdiri dari 6 (enam)
Kecamatan, yaitu : Kecamatan Teweh Tengah terletak di wilayah Muara Teweh; Kecamatan
Teweh Baru terletak di wilayah Hajak; Kecamatan Teweh Selatan terletak di
wilayah Trahean; Kecamatan Lahei terletak di wilayah Muara Lahei; Kecamatan
Lahei terletak di wilayah Benao Hilir; Kecamatan Montallat Ibukotanya Tumpung
Laung; Kecamatan Gunung Timang terletak di wilayah Kandui; Kecamatan Teweh
Timur terletak di wilayah Benangin; dan Kecamatan Gunung Purei terletak di
wilayah Lampeong.
Kabupaten Barito Utara
terdiri dari 93 Desa, 10 Kelurahan, 12 Dusun dan 6 Wilayah Kedamangan. Adapun Wilayah
Kabupaten Barito Utara secara administratif berbatasan dengan beberapa wilayah,
yaitu: sebelah Utara Kabupaten Murung Raya & Provinsi Kalimantan Timur,
sebelah Timur kabupaten Provinsi Kalimantan Timur, Sebelah selatan Selatan Kabupaten
Barito Selatan & Provinsi Kalimantan Selatan, dan sebelah Barat Kabupaten
Kapuas
Kabupaten yang beribukota di
Muara Teweh ini memiliki luas wilayah 8.300 km² sekitar 5,40 persen dari luas
Provinsi Kalimantan Tengah. Pada umumnya wilayah Barito Utara dari sebelah
selatan ke timur merupakan dataran rendah, sedangkan ke arah utara merupakan
daerah perbukitan.
Secara geografis Kabupaten
Barito Utara pada 114° 27’ 00” – 115° 49’ 00” Bujur Timur dan 0° 58’ 30”
Lintang Utara – 1° 26’ 00” Lintang Selatan. Wilayah Barito Utara meliputi
pedalaman daerah aliran Sungai Barito yang terletak pada ketinggian sekitar
200-1.730 m dari permukaan laut. Bagian selatan merupakan dataran rendah dan
bagian utara merupakan dataran tinggi dan pegunungan.
Potensi terbesar kawasan ini ada pada sektor kehutanan, pertambangan (batubara dan emas), sedangkan untuk sektor perkebunan adalah kelapa sawit dan karet. Sektor kehutanan dan perkebunan karet sudah cukup lama turut menyumbang pemasukan bagi negara sedangkan sektor pertambangan seperti tambang emas juga memberi andil yang cukup besar. Tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit saat ini sudah mulai berproduksi yang nantinya diharapkan dapat memberikan pemasukan yang cukup besar bagi negara dan daerah.
Sebelum Anda mengetahui Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kab. Barito Utara Tahun 2024 ? Terlebih dahulu Anda harus mengetahui
persyaratan untuk mendapat CPNS dan Calon PPPK tahun 2024. Berdasarkan
Manajemen PNS adalah setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang
sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh
lima) tahun pada saat melamar, Namun, batas usia dapat dikecualikan bagi
Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
b.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
d.
tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e.
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praltis;
f.
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
g.
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h.
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
i.
persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Sedangkan persyaratan untuk
mendaptar CPPPK tahun 2024 berdasarkan Manajemen PPPK adalahsetiap warga negara
Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF
dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun
sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan ;
b.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d.
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
e.
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f.
memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan;
g.
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h.
persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Setiap pelamar harus
memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam
pengumuman. Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi
PPPK dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.
Khusus untuk Anda yang ingin
mengetahui Kualifikasi Pendidikan CPNS dan Calon PPPK Tenaga Teknis (Jabatan
Pelaksana) Tahun 2024, Anda dapat membaca Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024
Tentang Jabatan Pelaksana ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kepmenpan RB
Nomor 11 Tahun 2024 ini diterbitkan sebagai Kepmenpan Nomor 656 Tahun 2023
tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi
Pemerintah.
Berikut ini Salinan Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 berdasarkan SPJM yang dibuat pemerintah Kab. Banyuasin
Link download Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024
Demikian informasi tentang Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Barito Utara Tahun 2024.
Semoga menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi Anda yang akan mandaftar CPNS
dan PPPK Tahun 2024.
No comments
Post a Comment