Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Kapuas Kalteng Tahun 2024. Jumlah total formasi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2024 adalah 2.302.453, yang terdiri dari kuota Formasi kebutuhab Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi lulusan baru sebanyak 690.822 dan kuota formasi kebutuhan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencapai 1.605.694.
Kabupaten Kapuas adalah
salah satu kabupaten yang berada di provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Ibu
kotanya adalah Kuala Kapuas. Kabupaten Kapuas terdiri dari 17 kecamatan dan
jumlah penduduk sebanyak 329.646 jiwa dengan klasifikasi 168.139 laki-laki dan
161.507 perempuan (hasil Sensus Penduduk Indonesia 2010). Berdasarkan data BPS
Kabupaten Kapuas 2021, wilayah ini memiliki luas 14.999,00 km2 atau 1.499.900
ha dengan jumlah penduduk 410.400 jiwa (2020) dan tingkat kepadatan penduduk 27
jiwa/km², dan pada akhir tahun 2023 memiliki jumlah penduduk sebanyak 415.210
jiwa.
Contract Met Den Sultan Van
Bandjermasin tanggal 4 Mei 1826./B 29 September 1826 No.10, menyebutkan Sultan
Adam dari Banjar menyerahkan wilayah Dayak Kecil beserta sebagian besar wilayah
Kalimantan kepada pemerintahan kolonial Hindia Belanda.
Menurut Staatsblad van
Nederlandisch Indië tahun 1849, wilayah de groot en kleine Daijak-rivier
(sungai Dayak Besar dan sungai Dayak Kecil) ini termasuk dalam
zuid-ooster-afdeeling berdasarkan Bêsluit van den Minister van Staat,
Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie, pada 27 Agustus 1849, No. 8.
Kabupaten Kapuas terletak di
antara 0o8'48" sampai dengan 3o27'00" Lintang Selatan dan
112o2'36" sampai dengan 114o44'00" terletak di Garis Khatulistiwa.
Ibu kota Kabupaten Kapuas
adalah Kuala Kapuas. Kuala sendiri berarti delta. Kuala Kapuas adalah kota yang
indah, karena berada pada tepi sungai pada simpang tiga. Ketiga sungai tersebut
adalah Sungai Kapuas Murung dengan panjang 66,38 km, Sungai Kapuas dengan
panjang 600,00 km dan Daerah Pantai/Pesisir Laut Jawa dengan panjang 189,85 km.
Pada malam hari, lampu-lampu dari pemukiman penduduk di tepian sungai yang amat
luas (lebar mencapai 2 km) berkerlap-kerlip dipantulkan oleh sungai disertai
sapuan angin yang sejuk yang membawa nuansa magis.
Kota ini dibangun sejak lama
sebelum adanya Palangka Raya, Ibu kota Kalimantan Tengah. Kota ini berasal dari
pelabuhan perdagangan skala kecil antar pulau dan antar daerah. Dewasa ini
jalan lintas Kalimantan membuka isolasi Kabupaten Kapuas ke wilayah lainnya di
Kalimantan. Pembangunan Kota Kuala Kapuas cukup intensif khususnya kawasan
pemukiman dan wilayah kota baru yang mencakup gedung pemerintahan dan
infrastruktur pendukung lainnya. Kuala Kapuas adalah pintu gerbang sisi selatan
bagi Provinsi Kalimantan Tengah.
Rumah panjang (Betang) yang
merupakan bagian Budaya "Dayak" masih berdiri tegak di kota kecil
Buntoi, Desa Tumbang Kurik dan Tumbang Malohai. Kerajinan keranjang rotan di
Kuala Kapuas, pemancingan udang air tawar dan pasar terapung mewarnai kehidupan
masyarakat Kabupaten Kapuas. Terdapat pula kawasan pantai yang amat indah di
daerah Cemara Lebat di tepian Laut Jawa.
Wilayah Kabupaten Kapuas di sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Barito Selatan serta dengan Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Di sebelah utara, Kabupaten Kapuas berbatasan dengan Kabupaten Murung Raya. Kabupaten Kapuas di sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Pulang Pisau. Sedangkan di sebelah selatan, Kabupaten Kapuas berbatasan dengan Laut Jawa.
Sebelum Anda mengetahui Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan CPPPK Kabupaten Kapuas Kalteng Tahun 2024 ? Terlebih dahulu Anda harus mengetahui
persyaratan untuk mendapat CPNS dan Calon PPPK tahun 2024. Berdasarkan
Manajemen PNS adalah setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang
sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh
lima) tahun pada saat melamar, Namun, batas usia dapat dikecualikan bagi
Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
b.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
d.
tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e.
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praltis;
f.
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
g.
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h.
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
i.
persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Sedangkan persyaratan untuk
mendaptar CPPPK tahun 2024 berdasarkan Manajemen PPPK adalahsetiap warga negara
Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF
dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun
sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan ;
b.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d.
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
e.
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f.
memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan;
g.
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h.
persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Setiap pelamar harus
memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam
pengumuman. Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi
PPPK dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.
Khusus untuk Anda yang ingin
mengetahui Kualifikasi Pendidikan CPNS dan Calon PPPK Tenaga Teknis (Jabatan
Pelaksana) Tahun 2024, Anda dapat membaca Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024
Tentang Jabatan Pelaksana ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kepmenpan RB
Nomor 11 Tahun 2024 ini diterbitkan sebagai Kepmenpan Nomor 656 Tahun 2023
tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi
Pemerintah.
Berikut ini Salinan Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan CPPPK Kabupaten Kapuas Kalteng Tahun 2024 berdasarkan SPJM yang dibuat pemerintah Kab. Kapuas Kalteng
Link download Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024
Demikian informasi tentang Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Kapuas Kalteng Tahun 2024.
Semoga menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi Anda yang akan mandaftar CPNS
dan PPPK Tahun 2024.
No comments
Post a Comment