Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kota Pariaman Tahun 2024. Jumlah total formasi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2024 adalah 2.302.453, yang terdiri dari kuota Formasi kebutuhab Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi lulusan baru sebanyak 690.822 dan kuota formasi kebutuhan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencapai 1.605.694.
Kota Pariaman adalah sebuah
kota yang terletak di provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Kota ini berjarak
sekitar 56 km dari Kota Padang atau 25 km dari Bandara Internasional Minangkabau.
Pada tahun 2021, jumlah penduduk kota ini sebanyak 95.519 jiwa. Pariaman
merupakan daerah penyangga dari pengembangan wilayah metropolitan Palapa.
Menurut laporan Tomé Pires
dalam Suma Oriental yang ditulis antara tahun 1513 and 1515,[6] kota Pariaman
ini merupakan bagian dari kawasan rantau Minangkabau. Dan kawasan ini telah
menjadi salah satu kota pelabuhan penting di pantai barat Sumatra.
Pedagang-pedagang Korea Selatan dan Eropa datang dan berdagang emas, lada dan
berbagai hasil perkebunan dari pedalaman Minangkabau lainnya. Namun pada awal
abad ke-17, kawasan ini telah berada dalam kedaulatan kesultanan Aceh.
Seiring dengan kedatangan
Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) pada tahun 1663 yang kemudian
mendirikan kantor dagang di kota Padang[8] yang kemudian pada tahun 1668
berhasil mengusir pengaruh kesultanan Aceh di sepanjang pesisir pantai barat
Sumatra, mulai dari Barus sampai ke Kotawan(?)[9]. Dan kemudian pemerintah
Hindia Belanda memusatkan aktivitasnya di kota Padang, dan membangun jalur rel
kereta api antara kota Padang dengan kota Pariaman, sehingga lambat laun
pelabuhan Pariaman pun mulai kehilangan pamornya.
Kota Pariaman merupakan
hamparan dataran rendah yang landai terletak di pantai barat Sumatra dengan
ketinggian antara 2 sampai dengan 35 meter di atas permukaan laut dengan luas
daratan 73,36 km² dengan panjang pantai ± 12,7 km serta luas perairan laut
282,69 km² dengan 6 buah pulau-pulau kecil di antaranya Pulau Bando, Pulau
Gosong, Pulau Ujung, Pulau Tangah, Pulau Angso dan Pulau Kasiak.
Kota Pariaman merupakan daerah yang beriklim tropis basah yang sangat dipengaruhi oleh angin barat dan memiliki bulan kering yang sangat pendek. Curah hujan pertahun mencapai angka sekitar 4.055 mm (2006) dengan lama hari hujan 198 hari. Suhu rata-rata 25,34 °C dengan kelembaban udara rata-rata 85,25 dan kecepatan angin rata-rata 1,80 km/jam.
Secara nasional Rincian Formasi Kebutuhan ASN Tahun 2024 di instansi pusat mencapai
429.183 dengan pembagian sebagai berikut. 1) Formasi Kebutuhan CPNS Tahun 2024
untuk lulusan baru dan umum: 207.247. 2) Formasi Kebutuhan CPNS Tahun 2024 untuk
dosen: 15.460. 3) Formasi Kebutuhan CPNS Tahun 2024 untuk tenaga guru, tenaga
kesehatan, dan tenaga teknis: 191.787. 4. Formasi Kebutuhan PPPK Tahun 2024
untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis: 221.936.
Sedangkan Rincian Formasi Kebutuhan ASN Tahun 2024 di
instansi daerah mencapai 1.867.333, dengan perincian sebagai berikut. 1.
Formasi Kebutuhan CPNS Tahun 2024 untuk lulusan baru atau umum: 483.575; 2.
Formasi Kebutuhan PPPK Tahun 2024 di instansi daerah yakni 1.383.758. dengan
rincian Formasi Kebutuhan PPPK Tenaga guru: 419.146. Formasi Kebutuhan PPPK
Tenaga kesehatan: 417.196, dab Formasi Kebutuhan PPPK Tenaga teknis: 547.416.
Sebelum Anda mengetahui Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kota Pariaman Tahun 2024 ? Selanjutnya Anda harus mengetahui persyaratan untuk mendapat CPNS dan
Calon PPPK tahun 2024. Berdasarkan Manajemen PNS adalah setiap warga negara
Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh
lima) tahun pada saat melamar, Namun, batas usia dapat dikecualikan bagi
Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
b.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
d.
tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e.
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praltis;
f.
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
g.
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h.
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
i.
persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Sedangkan persyaratan untuk
mendaptar CPPPK tahun 2024 berdasarkan Manajemen PPPK adalahsetiap warga
negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK
untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun
sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan ;
b.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d.
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
e.
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f.
memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan;
g.
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h.
persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Setiap pelamar harus
memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam
pengumuman. Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi
PPPK dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.
Khusus untuk Anda yang ingin
mengetahui Kualifikasi Pendidikan CPNS dan Calon PPPK Tenaga Teknis (Jabatan
Pelaksana) Tahun 2024, Anda dapat membaca Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 Tentang
Jabatan Pelaksana ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kepmenpan RB Nomor 11
Tahun 2024 ini diterbitkan sebagai Kepmenpan Nomor 656 Tahun 2023 tentang
Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Berikut ini Salinan Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kota Pariaman Tahun 2024
Demikian informasi tentang
Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kota Pariaman Tahun 2024. Semoga menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi Anda yang
akan mandaftar CPNS dan PPPK Tahun 2024
No comments
Post a Comment