SK Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Tahun Ajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 026/H/KR/2024 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2024/2025
Keputusan Kepala BSKAP Nomor
026/H/KR/2024 Tentang Satuan Pendidikan
Pelaksana IKM Tahun Ajaran 2024/2025 diterbitkan dengan pertimbngan: a) bahwa
dalam rangka mewujudkan kurikulum yang mampu beradaptasi
dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi, perkembangan global, serta keragaman sosial dan
budaya, perlu menerapkan kebijakan Kurikulum
Merdeka pada satuan pendidikan; b) bahwa dalam
menerapkan kebijakan Kurikulum Merdeka pada
satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu
menetapkan satuan pendidikan pelaksana
implementasi Kurikulum Merdeka.
Dasar hokum diterbitkan
Keputusan Kepala BSKAP Nomor 026/H/KR/2024 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana
Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 57
Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
4 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57
Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022
Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
3. Peraturan
Presiden Nomor 62 Tahun 2021
tentang Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 28
Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 963) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 16
Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor
28 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198);
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun
2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Jenjang Pendidikan Menengah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172);
Isi Keputusan Kepala BSKAP Nomor
026/H/KR/2024 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum
Merdeka Tahun Ajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut
1. Menetapkan satuan
pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka
sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari
Keputusan Kepala Badan ini.
2. Keputusan Kepala
Badan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Kepala BSKAP Nomor 026/H/KR/2024 Tentang Satuan
Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2024/2025.
Link download Keputusan KepalaBSKAP Nomor 026/H/KR/2024
Demikian informasi tentang SK Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana IKM
Tahun Ajaran 2024/2025 . Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment