Untuk semua kepala sekolah di seluruh Indonesia berikut Surat Edaran Sesjen Mendikbud untuk Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemilihan Bus Pariwisata Yang Berkeselamatan terutama jika sekolah memiliki agenda untuk melaksanakan karya wisata atau studi banding.
Adapun Dasar Hukum
diterbitkan Surat Edaran Sesjen
Mendikbud untuk Nomor 9 Tahun 2024 adalah
1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2O08 tentang Kementerial Negara;
2.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2027 tentang Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
3.
Peraturan Menteri Pendidikal, Kebudayaal, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun
2O21 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peratural Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
4.
Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, nomor
AJ.202/I/13 DRDJ/2024 tertanggal 28 Mei 2024 perihai Tata Cara Pemilihan Bus
Pariwisata yang Berkeselamatan.
Dalam rangka meningkatkan
kesadaran akan keselamatan dan kenyamanan peserta didik/mahasiswa selama
mengikuti kegiatan pendidikan di luar lingkungan sekolah atau kampus selama
perjalalan dengan menggunakan angkutan penumpang, terutama bus, dengan ini kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
pada saat melakukan kegiatan pendidikan di luar lingkungan sekolah ataukampus
dengan menggunakan bus, agar dipastikan perusahaan angkutan memiliki izin
penyelenggaraal algkutal orang, dengar mengecek kartu pengawasan yang masih
beriaku (asli, bukan salinan) atau melalui situs https://spionom.dephub.go.id memastikan
kondisi bus yang digunakan untuk kegiatan pendidikan telah memenuhi persyaratan
teknis dan laik jalan, dengan meminta Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) yang
masih berlaku atau melalui aplikasi "Mitra Darat" yarrg dapat diunduh
di App Store d,an Plagstore;
2.
melakukan cek administrasi pengemudi, berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang
sesuai dengal jenis kendaraannya (untuk bus adalall SIM B1 atau BII umum) dan
surat tugas atau bukti dokumen lainnya yang dikeluarkan oleh perusahaan
algkutan umum; memilih bus yang dilengkapi dengan sabuk keselamatan di setiap
kursi penumpang, perlengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), dan
palu pemecah kaca.
Link dowload SE Sesjen Kemendikbud
Demikian informasi tentang Tata
Cara Pemilihan Bus Pariwisata Yang Berkeselamatan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
No comments
Post a Comment