Buku Panduan Akreditasi BAN PDM untuk Asesi

Buku Panduan Akreditasi BAN PDM untuk Asesi SD/MI, SMP/MTS dan SMA/MA
Buku Panduan Akreditasi BAN PDM untuk Asesi


Buku Panduan Akreditasi BAN PDM untuk Asesi SD/MI, SMP/MTS dan SMA/MA. Akreditasi adalah proses evaluasi dan penilaian terhadap institusi pendidikan untuk menentukan apakah mereka memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan.

 

Akreditasi dilakukan untuk memastikan bahwa satuan pendidikan tersebut mampu memberikan pendidikan yang berkualitas dan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut. Hasil akreditasi biasanya berupa peringkat yang dapat berkisar dari A (sangat baik) hingga C (cukup).

 

Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah atau BAN PDM merupakan badan mandiri dan profesional yang bertugas untuk memfasilitasi kebijakan akreditasi bagi seluruh penyelenggara layanan, baik untuk layanan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maupun Kementerian Agama.

 

Dalam terminologi BAN PDM, Akreditasi merupakan upaya negara untuk memeriksa apakah penyelenggara layanan pendidikan konsisten dalam menjalankan misinya. Misi utama dari penyelenggara layanan pendidikan adalah sebagai penyedia layanan belajar bagi anak bangsa mulai dari anak usia dini hingga individu pada usia dewasa. Layanan belajar yang mampu menumbuhkembangkan potensi mereka sehingga kelak mampu menavigasi kehidupannya dengan sebaik-baiknya. Lebih dari itu, melalui budaya baik yang dikembangkan di lingkungan belajar (school culture), anak bangsa kita juga dapat terbiasakan belajar merasakan, memahami, dan menjalani perilaku baik yang harus tumbuh subur dalam dirinya.

 

Akreditasi berfungsi untuk memastikan terlindunginya hak anak bangsa untuk memperoleh pendidikan berkualitas. Instrumen akreditasi (Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 246/O/2024 tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah) disusun untuk memotret kinerja satuan pendidikan (performance-based). Kinerja yang diukur adalah ragam aspek layanan yang dipercaya dapat membangun kompetensi dan karakter peserta didiknya.

 

Penjaminan Mutu. Akreditasi merupakan bentuk penjaminan mutu eksternal terhadap layanan satuan pendidikan dan atau program pendidikan kesetaraan (Permendikbudristek No 38 tahun 2023 tentang Akreditasi). Karenanya, akreditasi merupakan wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan penjaminan mutu yang berkelanjutan.

 

Penjaminan mutu yang berkelanjutan merupakan sarana untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan tersebut. Untuk menjaga kepercayaan masyarakat, penyelenggara layanan pendidikan perlu membangun kolaborasi dalam menanggapi kebutuhan pelanggan (dalam hal ini anak dan individu pelajar serta orang tua/wali) secara cerdas dan tepat guna. Dalam konteks ini, akreditasi menjadi salah satu perwujudan kolaborasi kemitraan antara penyelenggara layanan pendidikan dan Badan Akreditasi Nasional dalam menjamin dan meningkatkan mutu layanan pendidikan. Melalui akreditasi, penyelenggara layanan pendidikan, baik negeri maupun swasta, memiliki kesempatan yang sama dalam menunjukkan kinerja terbaik dengan memanfaatkan penjaminan mutu secara berkelanjutan.

 

Akreditasi ibarat pemantik bagi satuan pendidikan untuk merefleksikan bagaimana cara agar dapat menjalankan amanah menyediakan layanan pendidikan dengan lebih baik. Ketidakjujuran dalam membagikan kinerjanya, akan menyesatkan Bapak/Ibu saat menjalani proses refleksi tersebut. Manfaatkanlah proses akreditasi sebagai kesempatan untuk memotret kinerja layanan pendidikan di satuan pendidikan melalui dialog antara asesor dan satuan pendidikan.

 

Untuk diketahui bahwa terdapat 4 (EMpat) komponen dalam Instrumen Akreditasi BAN PDM, yakni 1) Kinerja Pendidik dalam Proses Pembelajaran; 2) Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan; 3) Iklim Lingkungan Belajar; 4) Kompetensi Hasil Pembelajaran Lulusan dan/atau Peserta Didik

 

Bagaimana Mekanisme Akreditasi BAN PDM untuk Asesi jenjang SD/MI, SMP/MTS dan SMA/MA. Mengacu pada Buku Panduan Akreditasi BAN PDM untuk Asesi SD/MI, SMP/MTS dan SMA/MA ? alur atau tahap proses akreditasi yang akan dilalui yakni: Pertama, Tahap Pengajuan Akreditasi. Bagi satuan pendidikan yang pertama kali diakreditasi atau reakreditasi, silakan mengajukan akreditasi melalui aplikasi Sispena: apps.ban-pdm.id/sispena3.

 

Kedua Tahap Konfirmasi sebagai sasaran visitasi. Pada tahap ini, Bapak/Ibu akan mendapatkan konfirmasi dari Dinas Pendidikan maupun Kanwil/Kantor Kemenag setempat bahwa satuan pendidikan Bapak/Ibu menjadi sasaran visitasi. Informasi ini umumnya dapat ditemui dalam SK penetapan sasaran akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN-PDM dan menjadi lampiran surat dari Dinas Pendidikan maupun Kanwil/Kantor Kemenag.

 

Ketiga, Pengisian Sispena. Sebelum visitasi, Bapak/Ibu sudah harus memberikan sejumlah informasi tentang kinerja layanan berupa:

a. Dokumentasi Wajib: silakan mengunggah sejumlah dokumen pengelolaan dan pembelajaran yang esensial untuk ada di satuan pendidikan (sehingga memang seharusnya digunakan). Yakni, kurikulum satuan pendidikan; rencana kerja tahunan; rencana kegiatan dan anggaran; dan kalender tahunan kegiatan pendidikan/kalender akademik satuan pendidikan. Untuk memberikan potret lebih lengkap tentang kondisi satuan pendidikan, silakan mengunggah foto/ video (dapat juga berbentuk link dari sosial media) yang menggambarkan lingkungan belajar yang dirasa efektif dalam menunjukkan upayanya menyediakan layanan berkualitas.

 

b. Deskripsi Kinerja Asesi adalah penjelasan satuan pendidikan tentang kinerjanya dalam menyediakan aspek layanan sesuai dengan butir yang diukur pada aplikasi Sispena. Satuan mengisi kolom keterangan pada aplikasi untuk menjelaskan bagaimana satuan sudah memenuhi area kinerja yang diukur pada butir tersebut.

c. Dokumentasi pendukung yang disampaikan saat visitasi. Dokumentasi pendukung merupakan bukti selain dokumentasi wajib yang dianggap efektif untuk menunjukkan kinerja layanan Bapak/Ibu. Bukti ini dapat berupa dokumen ataupun dokumentasi.

 

Bukti ini perlu Bapak/Ibu identifikasi di dalam Sispena (namun tidak diunggah). Bukti ini perlu disampaikan kepada asesor saat visitasi disertai dengan penjelasan tentang kinerja Bapak/Ibu.Pastikan Bapak/Ibu sudah unggah dokumentasi wajib yang digunakan oleh satuan pendidikan. Kelalaian dalam mengunggah dokumentasi wajib ini, akan merugikan Bapak/Ibu karena kehilangan kesempatan untuk menjelaskan kinerja yang sudah dilakukan selama ini kepada asesor.

 

Keempat, Tahap Koordinasi dengan asesor. Asesor BAN PDM akan berkoordinasi dengan Bapak/Ibu terkait tiga hal berikut:

● Penyepakatan jadwal visitasi.

● Informasi terkait kinerja satuan pendidikan yang perlu diunggah di Sispena. Asesor akan mengingatkan Bapak/Ibu untuk melengkapi dokumentasi wajib, dan deskripsi kinerja. Ingatlah bahwa informasi ini akan membantu asesor untuk mengetahui kondisi layanan dan kinerja satuan Bapak/Ibu.

● Data yang perlu Bapak/Ibu siapkan saat asesor datang visitasi. Asesor akan menginfokan bukti lain yang diperlukan untuk memahami kinerja satuan pendidikan. Misalnya, hasil karya peserta didik, dokumentasi kegiatan, dst. Asesor juga akan menginfokan pihak yang akan perlu diwawancara (akan dipilih secara acak) saat visitasi.

 

Kelima, tahap Visitasi. Kegiatan pada tahap ini antara lain sebagai berikut

1. Perkenalan diri atau temu awal.

2. Silakan mempresentasikan kinerja Bapak/Ibu sesuai dengan area kinerja yang diukur.

3. Diskusi dan wawancara bersama asesor. Proses ini merujuk pada dialog yang akan terjadi antara asesor dengan pihak dari satuan pendidikan/program pendidikan kesetaraan Bapak/Ibu.

4. Observasi lingkungan belajar. Untuk lebih memahami kinerja Bapak/Ibu, maka asesor kami akan perlu melihat proses pembelajaran yang terjadi, kondisi serta suasana di lingkungan belajar di satuan.

5. Penutupan atau temu akhir. Bapak/Ibu akan diminta untuk menandatangani berita acara di dalam Sispena; dan diingatkan untuk mengisi kartu kendali.

6. Mengisi Kartu Kendali. Kartu kendali diisi oleh Kepala Satuan Pendidikan sesuai dengan pelaksanaan visitasi yang sebenarnya dilakukan oleh asesor. Kegiatan ini merupakan bentuk pemberian umpan balik dan menjadi bahan evaluasi bagi BAN-PDM untuk penyempurnaan program akreditasi berikutnya. Kartu kendali bersifat rahasia dan isinya tidak boleh diketahui asesor.

 

Tahap keenam, Pengumuman Hasil Akreditasi. Setelah hasil penetapan akreditasi divalidasi, BANPDM menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Hasil Akreditasi yang dapat diakses pada tautan: https://ban-pdm.id/documents/j/unduhan-sk. Selain itu, Bapak/Ibu juga dapat menuliskan NPSN satuannya pada tautan berikut untuk mengakses hasil akreditasi: https://ban-pdm.id/satuanpendidikan/[masukkanNPSN]

 

Bagaimana Cara Login Sispena BAN PDM Tahun 2024 dan dan Link Login Sispena BAN PDM Tahun 2024? Cara Login Sispena BAN PDM Tahun 2024 yaitu dengan mengakses laman https://apps.ban-pdm.id/sispena3/login

 

Selanjutnya masukan username dan password, biasanya berupa NPSN. Apabila tidak bisa login karena sudah pernah merubah password namun lupa, Anda dapat menghubungi Admin Sispena di BAN PDM Provinsi masing-masing.

 

Jadi Satuan Pendidikan akan mengajukan akreditasi baru atau Akreditasi Ulang (Reakreditasi), caranya klik Dashboard kemudan klik Ajuan Akreditasi. Setelah keluar Notifikasi selanjutnya klik Ya kemudan klik OK. Stelah muncul form Pengajuan Akreditasi, berikutnya Upload Surat Pengajuan dan Isi Nama Kepala Sekolah serta Nomor WA Kepala Sekolah yang masih aktif. Setelah isi kemudian klik Kirim. Link Download Buku Panduan Akreditasi BAN PDM untuk Asesi

 

Demikian informasi tentang Link download Buku Panduan Akreditasi BAN PDM untuk Asesi SD/MI, SMP/MTS dan SMA/MA. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter