Buku Panduan Akreditasi BAN PDM untuk Asesi |
Buku Panduan Akreditasi BAN PDM untuk Asesi SD/MI, SMP/MTS dan SMA/MA. Akreditasi adalah proses evaluasi dan penilaian terhadap institusi pendidikan untuk menentukan apakah mereka memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan.
Akreditasi dilakukan untuk
memastikan bahwa satuan pendidikan tersebut mampu memberikan pendidikan yang
berkualitas dan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga
tersebut. Hasil akreditasi biasanya berupa peringkat yang dapat berkisar dari A
(sangat baik) hingga C (cukup).
Badan Akreditasi Nasional
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah atau BAN
PDM merupakan badan mandiri dan profesional yang bertugas untuk memfasilitasi
kebijakan akreditasi bagi seluruh penyelenggara layanan, baik untuk layanan
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang
berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi maupun Kementerian Agama.
Dalam terminologi BAN PDM, Akreditasi
merupakan upaya negara untuk memeriksa apakah penyelenggara layanan pendidikan
konsisten dalam menjalankan misinya. Misi utama dari penyelenggara layanan
pendidikan adalah sebagai penyedia layanan belajar bagi anak bangsa mulai dari
anak usia dini hingga individu pada usia dewasa. Layanan belajar yang mampu menumbuhkembangkan
potensi mereka sehingga kelak mampu menavigasi kehidupannya dengan
sebaik-baiknya. Lebih dari itu, melalui budaya baik yang dikembangkan di
lingkungan belajar (school culture), anak bangsa kita juga dapat terbiasakan
belajar merasakan, memahami, dan menjalani perilaku baik yang harus tumbuh
subur dalam dirinya.
Akreditasi berfungsi untuk memastikan
terlindunginya hak anak bangsa untuk memperoleh pendidikan berkualitas. Instrumen
akreditasi (Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 246/O/2024 tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah) disusun untuk memotret kinerja
satuan pendidikan (performance-based). Kinerja yang diukur adalah ragam aspek
layanan yang dipercaya dapat membangun kompetensi dan karakter peserta
didiknya.
Penjaminan Mutu. Akreditasi
merupakan bentuk penjaminan mutu eksternal terhadap layanan satuan pendidikan
dan atau program pendidikan kesetaraan (Permendikbudristek No 38 tahun 2023
tentang Akreditasi). Karenanya, akreditasi merupakan wujud kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan dan penjaminan mutu yang berkelanjutan.
Penjaminan mutu yang
berkelanjutan merupakan sarana untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap
layanan pendidikan tersebut. Untuk menjaga kepercayaan masyarakat,
penyelenggara layanan pendidikan perlu membangun kolaborasi dalam menanggapi
kebutuhan pelanggan (dalam hal ini anak dan individu pelajar serta orang
tua/wali) secara cerdas dan tepat guna. Dalam konteks ini, akreditasi menjadi
salah satu perwujudan kolaborasi kemitraan antara penyelenggara layanan
pendidikan dan Badan Akreditasi Nasional dalam menjamin dan meningkatkan mutu
layanan pendidikan. Melalui akreditasi, penyelenggara layanan pendidikan, baik
negeri maupun swasta, memiliki kesempatan yang sama dalam menunjukkan kinerja
terbaik dengan memanfaatkan penjaminan mutu secara berkelanjutan.
Akreditasi ibarat pemantik bagi
satuan pendidikan untuk merefleksikan bagaimana cara agar dapat menjalankan amanah
menyediakan layanan pendidikan dengan lebih baik. Ketidakjujuran dalam
membagikan kinerjanya, akan menyesatkan Bapak/Ibu saat menjalani proses
refleksi tersebut. Manfaatkanlah proses akreditasi sebagai kesempatan untuk
memotret kinerja layanan pendidikan di satuan pendidikan melalui dialog antara
asesor dan satuan pendidikan.
Untuk diketahui bahwa terdapat
4 (EMpat) komponen dalam Instrumen Akreditasi BAN PDM, yakni 1) Kinerja
Pendidik dalam Proses Pembelajaran; 2) Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan
dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan; 3) Iklim Lingkungan Belajar; 4) Kompetensi
Hasil Pembelajaran Lulusan dan/atau Peserta Didik
Bagaimana Mekanisme Akreditasi
BAN PDM untuk Asesi jenjang SD/MI, SMP/MTS dan SMA/MA. Mengacu pada Buku Panduan Akreditasi BAN PDM untuk Asesi
SD/MI, SMP/MTS dan SMA/MA ? alur atau tahap proses akreditasi yang akan
dilalui yakni: Pertama, Tahap Pengajuan Akreditasi. Bagi satuan pendidikan yang
pertama kali diakreditasi atau reakreditasi, silakan mengajukan akreditasi
melalui aplikasi Sispena: apps.ban-pdm.id/sispena3.
Kedua Tahap Konfirmasi sebagai
sasaran visitasi. Pada tahap ini, Bapak/Ibu akan mendapatkan konfirmasi dari
Dinas Pendidikan maupun Kanwil/Kantor Kemenag setempat bahwa satuan pendidikan
Bapak/Ibu menjadi sasaran visitasi. Informasi ini umumnya dapat ditemui dalam
SK penetapan sasaran akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN-PDM dan menjadi
lampiran surat dari Dinas Pendidikan maupun Kanwil/Kantor Kemenag.
Ketiga, Pengisian Sispena. Sebelum
visitasi, Bapak/Ibu sudah harus memberikan sejumlah informasi tentang kinerja
layanan berupa:
a.
Dokumentasi Wajib: silakan mengunggah sejumlah dokumen pengelolaan dan
pembelajaran yang esensial untuk ada di satuan pendidikan (sehingga memang seharusnya
digunakan). Yakni, kurikulum satuan pendidikan; rencana kerja tahunan; rencana
kegiatan dan anggaran; dan kalender tahunan kegiatan pendidikan/kalender
akademik satuan pendidikan. Untuk memberikan potret lebih lengkap tentang kondisi
satuan pendidikan, silakan mengunggah foto/ video (dapat juga berbentuk link
dari sosial media) yang menggambarkan lingkungan belajar yang dirasa efektif
dalam menunjukkan upayanya menyediakan layanan berkualitas.
b.
Deskripsi Kinerja Asesi adalah penjelasan satuan pendidikan tentang kinerjanya
dalam menyediakan aspek layanan sesuai dengan butir yang diukur pada aplikasi
Sispena. Satuan mengisi kolom keterangan pada aplikasi untuk menjelaskan bagaimana
satuan sudah memenuhi area kinerja yang diukur pada butir tersebut.
c.
Dokumentasi pendukung yang disampaikan saat visitasi. Dokumentasi pendukung
merupakan bukti selain dokumentasi wajib yang dianggap efektif untuk
menunjukkan kinerja layanan Bapak/Ibu. Bukti ini dapat berupa dokumen ataupun dokumentasi.
Bukti ini perlu Bapak/Ibu
identifikasi di dalam Sispena (namun tidak diunggah). Bukti ini perlu disampaikan
kepada asesor saat visitasi disertai dengan penjelasan tentang kinerja
Bapak/Ibu.Pastikan Bapak/Ibu sudah unggah dokumentasi wajib yang digunakan oleh
satuan pendidikan. Kelalaian dalam mengunggah dokumentasi wajib ini, akan
merugikan Bapak/Ibu karena kehilangan kesempatan untuk menjelaskan kinerja yang
sudah dilakukan selama ini kepada asesor.
Keempat, Tahap Koordinasi dengan
asesor. Asesor BAN PDM akan berkoordinasi dengan Bapak/Ibu terkait tiga hal
berikut:
●
Penyepakatan jadwal visitasi.
●
Informasi terkait kinerja satuan pendidikan yang perlu diunggah di Sispena.
Asesor akan mengingatkan Bapak/Ibu untuk melengkapi dokumentasi wajib, dan
deskripsi kinerja. Ingatlah bahwa informasi ini akan membantu asesor untuk mengetahui
kondisi layanan dan kinerja satuan Bapak/Ibu.
●
Data yang perlu Bapak/Ibu siapkan saat asesor datang visitasi. Asesor akan
menginfokan bukti lain yang diperlukan untuk memahami kinerja satuan pendidikan.
Misalnya, hasil karya peserta didik, dokumentasi kegiatan, dst. Asesor juga
akan menginfokan pihak yang akan perlu diwawancara (akan dipilih secara acak)
saat visitasi.
Kelima, tahap Visitasi.
Kegiatan pada tahap ini antara lain sebagai berikut
1.
Perkenalan diri atau temu awal.
2.
Silakan mempresentasikan kinerja Bapak/Ibu sesuai dengan area kinerja yang
diukur.
3.
Diskusi dan wawancara bersama asesor. Proses ini merujuk pada dialog yang akan
terjadi antara asesor dengan pihak dari satuan pendidikan/program pendidikan
kesetaraan Bapak/Ibu.
4.
Observasi lingkungan belajar. Untuk lebih memahami kinerja Bapak/Ibu, maka
asesor kami akan perlu melihat proses pembelajaran yang terjadi, kondisi serta
suasana di lingkungan belajar di satuan.
5.
Penutupan atau temu akhir. Bapak/Ibu akan diminta untuk menandatangani berita
acara di dalam Sispena; dan diingatkan untuk mengisi kartu kendali.
6.
Mengisi Kartu Kendali. Kartu kendali diisi oleh Kepala Satuan Pendidikan sesuai
dengan pelaksanaan visitasi yang sebenarnya dilakukan oleh asesor. Kegiatan ini
merupakan bentuk pemberian umpan balik dan menjadi bahan evaluasi bagi BAN-PDM
untuk penyempurnaan program akreditasi berikutnya. Kartu kendali bersifat rahasia
dan isinya tidak boleh diketahui asesor.
Tahap keenam, Pengumuman Hasil
Akreditasi. Setelah hasil penetapan akreditasi divalidasi, BANPDM menerbitkan
Surat Keputusan Penetapan Hasil Akreditasi yang dapat diakses pada tautan: https://ban-pdm.id/documents/j/unduhan-sk.
Selain itu, Bapak/Ibu juga dapat menuliskan NPSN satuannya pada tautan berikut
untuk mengakses hasil akreditasi: https://ban-pdm.id/satuanpendidikan/[masukkanNPSN]
Bagaimana Cara Login Sispena BAN PDM Tahun 2024 dan
dan Link Login Sispena BAN PDM Tahun 2024?
Cara Login Sispena BAN PDM Tahun 2024 yaitu dengan mengakses laman https://apps.ban-pdm.id/sispena3/login
Selanjutnya masukan username
dan password, biasanya berupa NPSN. Apabila tidak bisa login karena sudah
pernah merubah password namun lupa, Anda dapat menghubungi Admin Sispena di BAN
PDM Provinsi masing-masing.
Jadi Satuan Pendidikan akan mengajukan
akreditasi baru atau Akreditasi Ulang (Reakreditasi), caranya klik Dashboard
kemudan klik Ajuan Akreditasi. Setelah keluar Notifikasi selanjutnya klik Ya
kemudan klik OK. Stelah muncul form Pengajuan Akreditasi, berikutnya Upload
Surat Pengajuan dan Isi Nama Kepala Sekolah serta Nomor WA Kepala Sekolah yang
masih aktif. Setelah isi kemudian klik Kirim. Link Download Buku Panduan Akreditasi BAN PDM untuk Asesi
Demikian informasi tentang Link
download Buku Panduan Akreditasi BAN PDM
untuk Asesi SD/MI, SMP/MTS dan SMA/MA. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment