Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Kementerian Kesehatan Tahun 2024. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (disingkat Kemenkes RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kesehatan. Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kementerian Kesehatan dipimpin oleh seorang Menteri Kesehatan (Menkes) yang sejak 23 Desember 2020 dijabat oleh Budi Gunadi Sadikin.
Kementerian Kesehatan
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam
melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
Pertama melakukan perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan
dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan kefarmasian, alat kesehatan,
dan tenaga kesehatan.
Kedua, melakukan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan. Keempat, melakukan pengelolaan
barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehata. Kelima melakukan
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Selanjutanya Keenam, melaksanaan
bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kesehatan di
daerah. Ketujuh, pelaksanaan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan
pembangunan kesehatan. Kedelapan, pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Rician
Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Kementerian Kesehatan Kemenkes Tahun 2024 adalah
sebanyak 8.607 CPNS dan Sebanyak 14.593 untuuk PPPK dengan rincian jabatan,
kualifikasi pendidikan yang dapat dilihat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id serta melalui Simulasi
Pemilihan kebutuhan (SPF) dan rincian alokasi kebutuhan pada laman tersebut.
Apa saja tahapan dalam
seleksi CPNS Kementerian Kesehatan? Tahapan seleksi CPNS Kementerian Kesehatan
tahun 2024 adalah 1) Seleksi Administrasi; 2) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD); 3)
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang terdiri dari : a. Substansi jabatan dengan
CAT; b. SKB Tambahan dengan wawancara dan praktik kerja; c. SKB Tambahan dengan
tes kemampuan Bahasa Inggris.
Setiap pelamar HANYA dapat
mendaftar pada 1 (satu) kebutuhan jabatan di 1 (satu) instansi pemerintah atau
hanya dapat memilih 1 (satu) lowongan jabatan pada 1 (satu) jenis jalur
kebutuhan (PNS/PPPK).
Apa saja materi ujian
calon PPPK ? Berdasarkan Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional, materi ujian
calon PPPK adalah: 1. Kompetensi Teknis;
2. Kompetensi Manajerial; 3. Kompetensi Sosial Kultural; dan 4. Wawancara untuk
penilaian integritas dan moralitas.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional, Kompetensi Teknis adalah
pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur,
dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Seleksi
kompetensi teknis disusun oleh instansi pembina JF selanjutnya diintegrasikan
ke dalam bank soal CAT BKN.
Kompetensi Manajerial adalah
pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur,
dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
Kompetensi Sosial Kultural
adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati,
diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat
majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika,
nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang
jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
Apabila Anda berminat
menjadi CPNS dan PPPK bisa melihat Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK
Kementerian Kesehatan Tahun 2024 pada laman sscasn.bkn, apabila belum ada Anda
dapat melihat Rekomendasi Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 yang
tentunya tidak akan berbeda jauh.
Demikian informasi tentang Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK
Kementerian Kesehatan Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment