Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Kabupaten Brebes Tahun 2024. Seleksi ASN tahun 2024 ini meliputi seleksi CPNS dan PPPK. Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah proses rekrutmen yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk memilih individu yang akan bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Seleksi CPNS adalah proses yang kompetitif, dan pelamar perlu mempersiapkan diri dengan baik untuk setiap tahap seleksi agar dapat lolos dan diterima sebagai PNS.
Seleksi CPNS terdiri dari
beberapa tahapan, antara lain: pertama, Pengumuman dan Pendaftaran: Pemerintah
mengumumkan formasi yang tersedia dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh
calon pelamar. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi yang
ditunjuk.
Kedua, Seleksi Administrasi:
Pada tahap ini, berkas-berkas pelamar seperti ijazah, transkrip nilai, dan
dokumen pendukung lainnya diperiksa untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian
dengan persyaratan yang ditetapkan.
Ketiga, Tes Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD): Tes ini terdiri dari tiga subtes, yaitu Tes Wawasan
Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi
(TKP). Tes ini bertujuan untuk mengukur pengetahuan umum, kemampuan berpikir,
dan karakteristik pribadi pelamar.
Keempat, Tes Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB): Tes ini disesuaikan dengan bidang atau formasi yang
dilamar. Tes ini dapat berupa tes tertulis, wawancara, atau praktik yang
berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab pekerjaan yang dilamar.
Kelima, Pengumuman Hasil:
Setelah seluruh tahapan seleksi selesai, hasil seleksi akan diumumkan melalui
situs resmi yang ditunjuk oleh pemerintah. Pelamar yang lolos akan diundang
untuk mengikuti tahap selanjutnya, seperti pemberkasan dan pelatihan
prajabatan.
Keenam, Pemberkasan dan
Pelatihan Prajabatan: Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi akhir akan diminta
untuk melengkapi berkas-berkas administrasi yang dibutuhkan untuk pengangkatan
sebagai PNS. Setelah itu, mereka akan mengikuti pelatihan prajabatan sebelum
resmi diangkat menjadi PNS.
Sedangkan seleksi PPPK atau Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah proses rekrutmen yang dilakukan oleh
pemerintah Indonesia untuk memilih individu yang akan bekerja sebagai pegawai
pemerintah dengan status kontrak, bukan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
PPPK memiliki beberapa perbedaan dengan CPNS, terutama dalam hal status
kepegawaian dan hak-hak yang diterima.
Seleksi PPPK dirancang untuk
memastikan bahwa individu yang diterima memiliki kompetensi dan kemampuan yang
sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah. PPPK memiliki status kepegawaian
yang berbeda dengan PNS, namun tetap memiliki hak dan kewajiban yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
Hampir sama dengan seleksi
CPNS, tahapan seleksi PPPK adalah: Pertama, Pengumuman dan Pendaftaran:
Pemerintah mengumumkan formasi yang tersedia serta persyaratan yang harus
dipenuhi oleh calon pelamar. Pendaftaran biasanya dilakukan secara online
melalui portal resmi yang ditunjuk, seperti SSCASN.
Kedua, Seleksi Administrasi:
Pada tahap ini, berkas-berkas pelamar seperti ijazah, sertifikat kompetensi,
dan dokumen pendukung lainnya diperiksa untuk memastikan kelengkapan dan
kesesuaian dengan persyaratan yang ditetapkan.
Ketiga, Seleksi Kompetensi:
Seleksi ini terdiri dari beberapa tes yang dirancang untuk mengukur kompetensi
teknis, manajerial, dan sosio-kultural calon pegawai. Tes ini mencakup:
Keempat, Tes Kompetensi
Teknis: Mengukur kemampuan dan pengetahuan sesuai dengan bidang yang dilamar. Tes
Kompetensi Manajerial: Mengukur kemampuan manajerial dan kepemimpinan. Tes
Kompetensi Sosio-Kultural: Mengukur pemahaman dan kemampuan berinteraksi dengan
berbagai pihak dan lingkungan sosial yang beragam. Sedangkan Tes Wawancara dan
Uji Praktik (jika diperlukan): Beberapa formasi mungkin memerlukan wawancara
dan/atau uji praktik untuk mengukur kemampuan dan keterampilan khusus yang
relevan dengan pekerjaan yang dilamar.
Kelima Pengumuman Hasil:
Setelah seluruh tahapan seleksi selesai, hasil seleksi akan diumumkan melalui
portal resmi yang ditunjuk oleh pemerintah. Pelamar yang lolos akan diundang
untuk tahap selanjutnya.
Keenam, Pemberkasan dan
Penandatanganan Kontrak: Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi akhir akan
diminta untuk melengkapi berkas-berkas administrasi yang dibutuhkan untuk
pengangkatan sebagai PPPK. Setelah itu, mereka akan menandatangani kontrak
kerja dengan instansi pemerintah yang bersangkutan.
Bagaimana Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK
Kabupaten Brebes Tahun 2024? Jika melihat Surat PertanggungJawaban Mutlak Usul Rincian Formasi Pemerintah Kab.
Brebes dengan Nomor Surat Persetujuan Prinsip dari Menpan:
B/1006/M.SM.01.00/2024 jumlah formasi yang tersedia adalah 240 untuk CPNS dan
360 untuk PPPK. Rincian formasi CPNS terdiri dari tenaga kesehatan 120 orang
dan tenaga teknis 120. Sedangakn rincian formasi PPPK adalah 162 untuk tenaga Guru,
19 orang Tenaga Kesehatan, dan 179 Tenaga
Teknis.
Selengkapnya silahkan
cermati Lampiran Surat PertanggungJawaban Mutlak Usul Rincian Formasi
Pemerintah Kab. Brebes dengan Nomor Surat Persetujuan Prinsip dari Menpan:
B/1006/M.SM.01.00/2024.
Demikian informasi tentang Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK
Kabupaten Brebes Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment