Formasi Kebutuhan CPNS PPPK Kabupaten Brebes Tahun 2024

Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Kabupaten Brebes Tahun 2024


Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Kabupaten Brebes Tahun 2024. Seleksi ASN tahun 2024 ini meliputi seleksi CPNS dan PPPK. Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah proses rekrutmen yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk memilih individu yang akan bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Seleksi CPNS adalah proses yang kompetitif, dan pelamar perlu mempersiapkan diri dengan baik untuk setiap tahap seleksi agar dapat lolos dan diterima sebagai PNS.

 

Seleksi CPNS terdiri dari beberapa tahapan, antara lain: pertama, Pengumuman dan Pendaftaran: Pemerintah mengumumkan formasi yang tersedia dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi yang ditunjuk.

 

Kedua, Seleksi Administrasi: Pada tahap ini, berkas-berkas pelamar seperti ijazah, transkrip nilai, dan dokumen pendukung lainnya diperiksa untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dengan persyaratan yang ditetapkan.

 

Ketiga, Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Tes ini terdiri dari tiga subtes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Tes ini bertujuan untuk mengukur pengetahuan umum, kemampuan berpikir, dan karakteristik pribadi pelamar.

 

Keempat, Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Tes ini disesuaikan dengan bidang atau formasi yang dilamar. Tes ini dapat berupa tes tertulis, wawancara, atau praktik yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab pekerjaan yang dilamar.

 

Kelima, Pengumuman Hasil: Setelah seluruh tahapan seleksi selesai, hasil seleksi akan diumumkan melalui situs resmi yang ditunjuk oleh pemerintah. Pelamar yang lolos akan diundang untuk mengikuti tahap selanjutnya, seperti pemberkasan dan pelatihan prajabatan.

 

Keenam, Pemberkasan dan Pelatihan Prajabatan: Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi akhir akan diminta untuk melengkapi berkas-berkas administrasi yang dibutuhkan untuk pengangkatan sebagai PNS. Setelah itu, mereka akan mengikuti pelatihan prajabatan sebelum resmi diangkat menjadi PNS.

 

Sedangkan seleksi PPPK atau Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah proses rekrutmen yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk memilih individu yang akan bekerja sebagai pegawai pemerintah dengan status kontrak, bukan sebagai pegawai negeri sipil (PNS). PPPK memiliki beberapa perbedaan dengan CPNS, terutama dalam hal status kepegawaian dan hak-hak yang diterima.

 

Seleksi PPPK dirancang untuk memastikan bahwa individu yang diterima memiliki kompetensi dan kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah. PPPK memiliki status kepegawaian yang berbeda dengan PNS, namun tetap memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Hampir sama dengan seleksi CPNS, tahapan seleksi PPPK adalah: Pertama, Pengumuman dan Pendaftaran: Pemerintah mengumumkan formasi yang tersedia serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar. Pendaftaran biasanya dilakukan secara online melalui portal resmi yang ditunjuk, seperti SSCASN.

 

Kedua, Seleksi Administrasi: Pada tahap ini, berkas-berkas pelamar seperti ijazah, sertifikat kompetensi, dan dokumen pendukung lainnya diperiksa untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dengan persyaratan yang ditetapkan.

 

Ketiga, Seleksi Kompetensi: Seleksi ini terdiri dari beberapa tes yang dirancang untuk mengukur kompetensi teknis, manajerial, dan sosio-kultural calon pegawai. Tes ini mencakup:

 

Keempat, Tes Kompetensi Teknis: Mengukur kemampuan dan pengetahuan sesuai dengan bidang yang dilamar. Tes Kompetensi Manajerial: Mengukur kemampuan manajerial dan kepemimpinan. Tes Kompetensi Sosio-Kultural: Mengukur pemahaman dan kemampuan berinteraksi dengan berbagai pihak dan lingkungan sosial yang beragam. Sedangkan Tes Wawancara dan Uji Praktik (jika diperlukan): Beberapa formasi mungkin memerlukan wawancara dan/atau uji praktik untuk mengukur kemampuan dan keterampilan khusus yang relevan dengan pekerjaan yang dilamar.

 

Kelima Pengumuman Hasil: Setelah seluruh tahapan seleksi selesai, hasil seleksi akan diumumkan melalui portal resmi yang ditunjuk oleh pemerintah. Pelamar yang lolos akan diundang untuk tahap selanjutnya.

 

Keenam, Pemberkasan dan Penandatanganan Kontrak: Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi akhir akan diminta untuk melengkapi berkas-berkas administrasi yang dibutuhkan untuk pengangkatan sebagai PPPK. Setelah itu, mereka akan menandatangani kontrak kerja dengan instansi pemerintah yang bersangkutan.

 

Bagaimana Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Kabupaten Brebes Tahun 2024? Jika melihat Surat PertanggungJawaban Mutlak Usul Rincian Formasi Pemerintah Kab. Brebes dengan Nomor Surat Persetujuan Prinsip dari Menpan: B/1006/M.SM.01.00/2024 jumlah formasi yang tersedia adalah 240 untuk CPNS dan 360 untuk PPPK. Rincian formasi CPNS terdiri dari tenaga kesehatan 120 orang dan tenaga teknis 120. Sedangakn rincian formasi PPPK adalah 162 untuk tenaga Guru, 19 orang Tenaga Kesehatan,  dan 179 Tenaga Teknis.

 

Selengkapnya silahkan cermati Lampiran Surat PertanggungJawaban Mutlak Usul Rincian Formasi Pemerintah Kab. Brebes dengan Nomor Surat Persetujuan Prinsip dari Menpan: B/1006/M.SM.01.00/2024.

 



Demikian informasi tentang Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Kabupaten Brebes Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter