Kalender Pendidikan DI Yogyakarta Tahun Pelajaran 2024/2025 |
Kalender Pendidikan DI Yogyakarta Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 1051 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2024/2025
Kalender Pendidikan TK SD
SMP SMA SMK Daerah Istimewa Yogyakarta Yogyakarta Tahun Pelajaran 2024/2025
ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka mewujudkan sinkronisasi
dan harmonisasi dalam pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan se-Daerah
Istimewa Yogyakarta perlu pedoman bersama dalam penyusunan kalender pendidikan;
b) bahwa dalam rangka memberikan pedoman kepada satuan pendidikan baik negeri
maupun swasta di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mengatur waktu untuk kegiatan
pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2024/2025 serta untuk mewujudkan
efektifitas proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan di Daerah Istimewa
Yogyakarta, dipandang perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan
Tahun Pelajaran 2024/2025; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan,
Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Pedoman Penyusunan Kalender
Pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2024/2025;
Beberapa istilah yang
terdapat dalam Peraturan tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan di
Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah:
(1) Kalender Pendidikan adalah pengaturan
waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran
yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu
pembelajaran efektif dan hari libur.
(2) Permulaan Tahun Pelajaran adalah waktu
dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal Tahun Pelajaran pada setiap Satuan
Pendidikan.
(3) Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya
disingkat PPDB adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menetapkan
jumlah peserta didik pada setiap jenjang pendidikan.
(4) Satuan pendidikan adalah Taman Kanak-kanak
(TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Luar Biasa (TKLB/SDLB/SMPLB/SMALB), Sekolah
Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMP Terbuka), Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK), baik Negeri maupun Swasta di Daerah Istimewa
Yogyakarta.
(5) Pengenalan Lingkungan Sekolah yang
selanjutnya di singkat PLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk
pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman
konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.
(6) Hari-hari pertama masuk sekolah adalah
serangkaian kegiatan sekolah pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung
selama 5 (lima) hari kerja.
(7) Minggu efektif adalah jumlah minggu
kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan
pendidikan.
(8) Waktu pelajaran efektif adalah jumlah jam
pelajaran setiap minggu meliputi: jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata
pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan
pengembangan diri.
(9) Hari libur adalah hari yang ditetapkan
untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan.
Hari libur dapat berbentuk libur semester 1 (satu), libur akhir tahun
pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar
nasional dan hari libur khusus.
(10) Penilaian adalah Proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar peserta
didik.
(11) Jenis penilaian meliputi penilaian sumatif
akhir semester, penilaian sumatif akhir tahun, uji kompetensi, Asesmen Daerah.
(12) Penilaian sumatif akhir semester adalah
penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik di akhir semester.
(13) Penilaian sumatif akhir tahun adalah penilaian
yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik di akhir tahun.
(14) Uji Kompetensi Kejuruan yang selanjutnya
disingkat UKK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan
pendidikan kejuruan, untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi pada akhir
masa pembelajaran.
(15) Asesmen Nasional Berbasis Komputer yang
selanjutnya disingkat ANBK adalah pemetaan mutu pendidikan pada seluruh
sekolah, madrasah, dan program kesetaraan jenjang dasar dan menengah.
(16) Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah adalah
kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu
dalam lingkup daerah yang digunakan untuk pemetaan kompetensi siswa.
(17) Penerimaan Laporan Hasil Belajar adalah
hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun pelajaran yang ditandai dengan
penyerahan buku laporan hasil belajar.
(18) Semester adalah penggalan paruh waktu
yang ada pada setiap tahun pelajaran.
(19) Libur Semester adalah hari libur yang
berlangsung pada akhir setiap semester.
(20) Libur Akhir Tahun Pelajaran adalah hari
libur yang berlangsung pada akhir tahun pelajaran.
(21) Libur umum adalah libur untuk
memperingati hari besar nasional dan/atau keagamaan yang ditetapkan oleh
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan/atau Kementerian
Agama.
(22) Libur awal dan akhir Ramadhan adalah libur
pada awal dan akhir bulan Ramadhan sesuai dengan ketetapan Menteri Agama.
(23) Libur Idul Fitri adalah libur sesudah
hari raya Idul Fitri sesuai dengan ketetapan Menteri Agama.
(24) Laporan Hasil Belajar (LHB) adalah buku
yang berisi laporan tingkat kemampuan (kompetensi) yang diperoleh peserta didik
dalam satuan waktu tertentu.
(25) Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat
SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
(26) Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya
disingkat SLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
diperuntukkan bagi anak berkebutuhan khusus, meliputi : Taman Kanak-Kanak Luar Biasa
(TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa
(SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMALB).
(27) Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya
disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan
dari SD, MI atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar
yang diakui sama atau setara SD atau MI.
(28) Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya
disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP,
MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang
diakui sama atau setara SMP atau MTs.
(29) Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya
disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan Kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai
lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari
hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
Tahun Pelajaran 2024/2025
dimulai hari Senin tanggal 15 Juli 2024 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 11
Juli 2025. Oleh karena itu, Penyusunan jadwal pelajaran dan pembagian kelas
selambat-lambatnya pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024;
Sebelum penerimaan peserta didik
baru, satuan pendidikan berkewajiban menyusun program kerja pada awal tahun
pelajaran yang mencakup minimal : a) Program Tahunan Satuan Pendidikan; b) Program
Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah; c) Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah (RKAS) dan/atau Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah
(RAPBS); d) Penyusunan/penyempurnaan kurikulum, jadwal pembelajaran, dan
pembagian tugas guru dan tenaga kependidikan lainnya; e) Program supervisi
Kepala Sekolah.
Minggu efektif belajar dalam
satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34 sampai dengan 36 minggu. Adapun alokasi
waktu setiap jam pelajaran diatur sebagai berikut : a) TK/TKLB : 30 menit; b) SD/MI
: 35 menit; c) SDLB : 30 menit; d) SMP/MTs : 40 menit; e) SMPLB : 35 menit; f) SMA/SMK
: 45 menit; g) SMALB : 40 menit; h) Pendidikan Kesetaraan : 45 menit.
Proses pembelajaran bagi satuan
pendidikan yang diselenggarakan pada pagi hari dimulai pukul 07.00. Sedangkan Waktu
pembelajaran efektif pertahun pada setiap jenjang pendidikan adalah sebagai
berikut :
a. TK/TKLB : 884 sampai dengan 1.064 jam
pelajaran (26.520 sampai dengan 31.920 menit);
b. SD/SDLB Kelas 1 s.d. 3 : 884 sampai dengan
1.064 jam pelajaran (30.940 sampai dengan 37.240 menit);
c. SD/SDLB Kelas 4 s.d. 6 : 1.088 sampai dengan
1.216 jam pelajaran (38.080 sampai dengan 42.560 menit);
d. SMP/SMPLB : 1.088 sampai dengan 1.216 jam
pelajaran (43.520 sampai dengan 48.640menit);
e. SMA/SMALB : 1.292 sampai dengan 1.482 jam
pelajaran (58.140 sampai dengan66.690 menit);
f. SMK : minimal 1.368 jam pelajaran (61.560
menit);
g. Pendidikan Kesetaraan : minimal 476 jam
pelajaran (21.420 menit).
Selama waktu pembelajaran
efektif satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan yang mendukung
penguatan pendidikan karakter dan Pendidikan Berbasis Budaya yang pengaturannya
oleh masing-masing satuan pendidikan.
Kegiatan awal masuk sekolah
bagi peserta didik baru diisi dengan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah
selama 5 (lima) hari, dimulai tanggal 15 Juli 2024; Adapun Materi kegiatan masa
pengenalan lingkungan satuan pendidikan termasuk materi tentang Budaya Jogja;
Pada waktu peserta didik
baru melaksanakan kegiatan awal masuk sekolah, peserta didik pada kelas di
atasnya tetap melaksanakan proses pembelajaran..
Pada awal tahun pelajaran
setiap guru wajib membuat program pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam
menyusun program pembelajaran mingguan, satuan pendidikan wajib mencantumkan
kegiatan upacara bendera setiap hari Senin dan kegiatan hari- hari besar
nasional.
Sedangkan Pelaksanaan
penilaian diatur sebagai berikut : (1) Penilaian Sumatif Akhir Semester I
dilaksanakan paling lambat pada minggu I bulan Desember 2024; (2) Penilaian
Sumatif Akhir Semester II dilaksanakan paling lambat pada minggu II bulan Juni
2025.
Pembagian Laporan Hasil Belajar
(LHB) semester 1 (satu) dilaksanakan paling lambat pada minggu ketiga bulan
Desember 2024; (2) Pembagian Laporan Hasil Belajar (LHB) semester 2
(dua)/kenaikan kelas dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Juni 2025.
Libur sekolah untuk satuan
pendidikan diatur sebagai berikut : (1) Libur Semester 1 (satu) dilaksanakan pada
tanggal 16 Desember 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024; (2) Libur Semester
2 (dua) dimulai minggu ke 4 (empat) bulan Juni 2025; (3) Hari-hari libur keagamaan
menyesuaikan dengan Keputusan Kementerian Agama.
Libur Ramadhan dilaksanakan
di awal Bulan Ramadhan dan di akhir Bulan Ramadhan. Libur dalam rangka Idul
Fitri selama 3 (tiga) hari dilaksanakan sebelum 2 (dua) hari Idul Fitri 1446 H
dan selama 5 (lima) hari dilaksanakan setelah 2 (dua) hari Idul Fitri 1446 H. Penentuan
permulaan Ramadhan dan Idul Fitri menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Agama.
Sedangkan Pengaturan libur khusus ditetapkan oleh Gubernur atau
Bupati/Walikotaatau pejabat yang ditunjuk.
Pada hari libur, pendidik
dan tenaga kependidikan lainnya diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk
meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya, di samping melakukan kegiatan
rekreasi untuk penyegaran. Selama libur semester dan libur kenaikan kelas
peserta didik diserahkan sepenuhnya kepada orangtua/wali dengan penugasan dari
sekolah.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Dan Olahraga
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 1051 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan
Kalender Pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2024/2025. Link
download Kalender Pendidikan DI Yogyakarta Tahun Pelajaran 2024/2025
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan DI Yogyakarta Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment