Kalender Pendidikan DI Yogyakarta Tahun Pelajaran 2024/2025

Kalender Pendidikan DI Yogyakarta Tahun Pelajaran 2024/2025
Kalender Pendidikan DI Yogyakarta Tahun Pelajaran 2024/2025


Kalender Pendidikan DI Yogyakarta Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 1051 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2024/2025

 

Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK Daerah Istimewa Yogyakarta Yogyakarta Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka mewujudkan sinkronisasi dan harmonisasi dalam pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan se-Daerah Istimewa Yogyakarta perlu pedoman bersama dalam penyusunan kalender pendidikan; b) bahwa dalam rangka memberikan pedoman kepada satuan pendidikan baik negeri maupun swasta di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2024/2025 serta untuk mewujudkan efektifitas proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta, dipandang perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2024/2025;

 

Beberapa istilah yang terdapat dalam Peraturan tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah:

 

(1) Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

(2) Permulaan Tahun Pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal Tahun Pelajaran pada setiap Satuan Pendidikan.

(3) Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menetapkan jumlah peserta didik pada setiap jenjang pendidikan.

(4) Satuan pendidikan adalah Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Luar Biasa (TKLB/SDLB/SMPLB/SMALB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMP Terbuka), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), baik Negeri maupun Swasta di Daerah Istimewa Yogyakarta.

(5) Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya di singkat PLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.

(6) Hari-hari pertama masuk sekolah adalah serangkaian kegiatan sekolah pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 5 (lima) hari kerja.

(7) Minggu efektif adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

(8) Waktu pelajaran efektif adalah jumlah jam pelajaran setiap minggu meliputi: jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

(9) Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur semester 1 (satu), libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional dan hari libur khusus.

(10) Penilaian adalah Proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik.

(11) Jenis penilaian meliputi penilaian sumatif akhir semester, penilaian sumatif akhir tahun, uji kompetensi, Asesmen Daerah.

(12) Penilaian sumatif akhir semester adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.

(13) Penilaian sumatif akhir tahun adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir tahun.

(14) Uji Kompetensi Kejuruan yang selanjutnya disingkat UKK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan kejuruan, untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi pada akhir masa pembelajaran.

(15) Asesmen Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disingkat ANBK adalah pemetaan mutu pendidikan pada seluruh sekolah, madrasah, dan program kesetaraan jenjang dasar dan menengah.

(16) Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu dalam lingkup daerah yang digunakan untuk pemetaan kompetensi siswa.

(17) Penerimaan Laporan Hasil Belajar adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun pelajaran yang ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar.

(18) Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun pelajaran.

(19) Libur Semester adalah hari libur yang berlangsung pada akhir setiap semester.

(20) Libur Akhir Tahun Pelajaran adalah hari libur yang berlangsung pada akhir tahun pelajaran.

(21) Libur umum adalah libur untuk memperingati hari besar nasional dan/atau keagamaan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan/atau Kementerian Agama.

(22) Libur awal dan akhir Ramadhan adalah libur pada awal dan akhir bulan Ramadhan sesuai dengan ketetapan Menteri Agama.

(23) Libur Idul Fitri adalah libur sesudah hari raya Idul Fitri sesuai dengan ketetapan Menteri Agama.

(24) Laporan Hasil Belajar (LHB) adalah buku yang berisi laporan tingkat kemampuan (kompetensi) yang diperoleh peserta didik dalam satuan waktu tertentu.

(25) Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

(26) Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang diperuntukkan bagi anak berkebutuhan khusus, meliputi : Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMALB).

(27) Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.

(28) Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

(29) Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan Kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

 

Tahun Pelajaran 2024/2025 dimulai hari Senin tanggal 15 Juli 2024 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025. Oleh karena itu, Penyusunan jadwal pelajaran dan pembagian kelas selambat-lambatnya pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024;

 

Sebelum penerimaan peserta didik baru, satuan pendidikan berkewajiban menyusun program kerja pada awal tahun pelajaran yang mencakup minimal : a) Program Tahunan Satuan Pendidikan; b) Program Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah; c) Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan/atau Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS); d) Penyusunan/penyempurnaan kurikulum, jadwal pembelajaran, dan pembagian tugas guru dan tenaga kependidikan lainnya; e) Program supervisi Kepala Sekolah.

 

Minggu efektif belajar dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34 sampai dengan 36 minggu. Adapun alokasi waktu setiap jam pelajaran diatur sebagai berikut : a) TK/TKLB : 30 menit; b) SD/MI : 35 menit; c) SDLB : 30 menit; d) SMP/MTs : 40 menit; e) SMPLB : 35 menit; f) SMA/SMK : 45 menit; g) SMALB : 40 menit; h) Pendidikan Kesetaraan : 45 menit.

 

Proses pembelajaran bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan pada pagi hari dimulai pukul 07.00. Sedangkan Waktu pembelajaran efektif pertahun pada setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut :

a. TK/TKLB : 884 sampai dengan 1.064 jam pelajaran (26.520 sampai dengan 31.920 menit);

b. SD/SDLB Kelas 1 s.d. 3 : 884 sampai dengan 1.064 jam pelajaran (30.940 sampai dengan 37.240 menit);

c. SD/SDLB Kelas 4 s.d. 6 : 1.088 sampai dengan 1.216 jam pelajaran (38.080 sampai dengan 42.560 menit);

d. SMP/SMPLB : 1.088 sampai dengan 1.216 jam pelajaran (43.520 sampai dengan 48.640menit);

e. SMA/SMALB : 1.292 sampai dengan 1.482 jam pelajaran (58.140 sampai dengan66.690 menit);

f. SMK : minimal 1.368 jam pelajaran (61.560 menit);

g. Pendidikan Kesetaraan : minimal 476 jam pelajaran (21.420 menit).

 

Selama waktu pembelajaran efektif satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan yang mendukung penguatan pendidikan karakter dan Pendidikan Berbasis Budaya yang pengaturannya oleh masing-masing satuan pendidikan.

 

Kegiatan awal masuk sekolah bagi peserta didik baru diisi dengan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah selama 5 (lima) hari, dimulai tanggal 15 Juli 2024; Adapun Materi kegiatan masa pengenalan lingkungan satuan pendidikan termasuk materi tentang Budaya Jogja;

 

Pada waktu peserta didik baru melaksanakan kegiatan awal masuk sekolah, peserta didik pada kelas di atasnya tetap melaksanakan proses pembelajaran..

 

Pada awal tahun pelajaran setiap guru wajib membuat program pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam menyusun program pembelajaran mingguan, satuan pendidikan wajib mencantumkan kegiatan upacara bendera setiap hari Senin dan kegiatan hari- hari besar nasional.

 

Sedangkan Pelaksanaan penilaian diatur sebagai berikut : (1) Penilaian Sumatif Akhir Semester I dilaksanakan paling lambat pada minggu I bulan Desember 2024; (2) Penilaian Sumatif Akhir Semester II dilaksanakan paling lambat pada minggu II bulan Juni 2025.

 

Pembagian Laporan Hasil Belajar (LHB) semester 1 (satu) dilaksanakan paling lambat pada minggu ketiga bulan Desember 2024; (2) Pembagian Laporan Hasil Belajar (LHB) semester 2 (dua)/kenaikan kelas dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Juni 2025.

 

Libur sekolah untuk satuan pendidikan diatur sebagai berikut : (1) Libur Semester 1 (satu) dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024; (2) Libur Semester 2 (dua) dimulai minggu ke 4 (empat) bulan Juni 2025; (3) Hari-hari libur keagamaan menyesuaikan dengan Keputusan Kementerian Agama.

 

Libur Ramadhan dilaksanakan di awal Bulan Ramadhan dan di akhir Bulan Ramadhan. Libur dalam rangka Idul Fitri selama 3 (tiga) hari dilaksanakan sebelum 2 (dua) hari Idul Fitri 1446 H dan selama 5 (lima) hari dilaksanakan setelah 2 (dua) hari Idul Fitri 1446 H. Penentuan permulaan Ramadhan dan Idul Fitri menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Agama. Sedangkan Pengaturan libur khusus ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikotaatau pejabat yang ditunjuk.

 

Pada hari libur, pendidik dan tenaga kependidikan lainnya diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya, di samping melakukan kegiatan rekreasi untuk penyegaran. Selama libur semester dan libur kenaikan kelas peserta didik diserahkan sepenuhnya kepada orangtua/wali dengan penugasan dari sekolah.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 1051 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2024/2025. Link download Kalender Pendidikan DI Yogyakarta Tahun Pelajaran 2024/2025

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan DI Yogyakarta Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka