Kalender Pendidikan Kalimantan Selatan 2024/2025

Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025
Kalender Pendidikan Kalimantan Selatan 2024/2025


Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 0154 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Satuan Pendidikan SMA, SMK dan SLB Di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025.

 

Beberapa penjelasan istilah yang terdapat dalam Kalender Pendidikan SMA, SMK dan SLB Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025 antara lain:

(1) Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari Jibur;

(2) Satuan pendidikan adalah Sekolah Luar Biasa (SDLB/Slv!PLB/SMALB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), termasuk Program Pendidikan Kesetaraan baik Negeri maupun Swasta dalam koordinasillingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan;

(3) Minggu efektif adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan;

(4) Waktu pelajaran efektif ada.lah jumlah jam pelajaran setiap minggu meliputi: jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri;

 

(5) Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang berbentuk jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran , hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional dan hari libur khusus.

(6) Libur jeda antar semester adalah libur yang diadakan pada akhir proses pembelajaran dalam akhir tiap semester gasal;

(7) Libur akhir tahun pelajaran adalah libur yang diadakan setelah proses pembelajaran di akhir tahun pelajaran atau semester genap;

(8) Libur umum adalah libur untuk memperingati hari besar nasional dan/atau keagamaan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama ;

(9) Libur Ramadhan adaJah Jibur bulan Ramadhan sesuai dengan ketetapan Menteri Agama;

(10) Libur Idul Fitri adalah libur sesudah hari raya Idul Fitri sesuai dengan ketetapan Menteri Agama;

(11) Libur khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan kondisi khusus dan atau ada keperluan lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), (7), (8), (9), dan ( 10) tersebut di atas;

(12) Porsenitas adalah kegiatan olahraga, seni, dan kreativitas dengan tujuan untuk mengembangkan bakat, minat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan pendidikan seutuhnya;

(13) Laporan Hasil Belajar (LHB) adalah buku yang berisi laporan tingkat kemampuan (kompetensi) yang diperoleh peserta didik dalam satuan waktu tertentu.

 

Tahun Pelajaran 2024/2025 dimulai hari Senin tanggal !5 Juli 2024 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025. Penyusunan jadwal pelajaran dan pembagian kelas selambat-lambatnya pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024.

 

Kegiatan awal masuk sekolah bagi peserta didik baru diisi dengan kegiatan pengenalan satuan pendidikan atau pengenalan lingkungan sekolah (PLS) selama 3 (tiga) hari, dimulai tanggal 15 Juli 2024. ) Kegiatan awal masuk sekolah efektif melaksanakan proses pembelajaran dimulai tanggal 18 Juli 2024;

 

Pada waktu peserta didik baru melaksanakan kegiatan awal masuk sekolah, peserta didik pada kelas di atasnya tetap melaksanakan proses pembelajaran.

 

Mjnggu efektif belajar dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34 sampai dengan 38 minggu. Alokasi waktu setiap jam pelajaran diatur sebagai berikut :

a. SDLB: 30 menit

b. SMPLB: 35 menit

c. SMALB: 40 menit

d. SMA/SMK: 45 menit

e. Pendidikan Kesetaraan: 45 menit

 

Waktu pembelajaran efektif pertahun pada setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut

a. SDLB Kelas 1 s.d. 3: Minimal 160 hari sampai dengan 180 hari

b. SDLB Kelas 4 s.d. 6: Minimal 160 hari sampai dengan 180 hari

c. SMPLB: Minimal 160 hari sampai dengan 180 hari

d. SMA/SMALB: Minimal 160 hari sampai dengan 180 hari

e. SMK: Minimal 160 hari sampai dengan 180 hari

f. Pendidikan Kesetaraan Minimal120 hari sampai dengan 160 hari

 

Selama waktu pembelajaran efektif satuan pendidikan tidak diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan perayaan dan sejenisnya atau kegiatan lain yang mengakibatkan berkurangnya jumlah hari belajar efektif.

 

Pada awal tahun pelajaran setiap guru/tutor wajib membuat program pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pembelajaran bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan pada pagi hari dimulai pukul 07.30. Proses pembelajaran bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan pada siang hari dimulai pukul 13.00;

 

Dalam menyusun program pembelajaran mingguan, satuan pendidikan wajib mencantumkan kegiatan upacara bendera setiap hari Senin dan kegiatan hari-hari besar nasional.

 

Penyelenggaraan Porsenitas yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, minat, kepribadian , prestasi, dan kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan potensi peserta didik seutuhnya, dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu semester.

 

Pelaksanaan penilaian diatur sebagai berikut :

1) Penilaian Akhir Semester (PAS) Gasal dilaksanakan sudah berakhir paling lambat pada tanggal 14 Desember 2024.;

2) Penilaian Akhir Semester (PAS) Genap dilaksanakan sudah berakhir paling lambat pada tanggal14 Juni 2025.

3) Pengumuman kelulusan, penanggalan ljazah akan diinformasikan melalui surat edaran Kepala Dinas.

 

Jadwal Pembagian Laporan Hasil Belajar (LHB) semester gasal dilaksanakan pada hari Jum 'at atau Sabtu tanggal 20/21Descmber 2024. Sedangkan Jadwal Pembagian Laporan Hasil Belajar (LHB) semester genap/kenaikan kelas dilaksanakan pada hari Jurn 'at atau Sabtu tanggal 20/21 Juni 2025.

 

Libur sekolah untuk satuan pendidikan (siswa) diatur sebagai berikut :

1) Libur jeda ( siswa) antar semester dimulai pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sampai dengan hari Selasa tanggal 31 Desember 2024;

2) Libur akhir tahun pelajaran ( siswa ) dimulai hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025;

3) Hari-hari libur keagamaan menyesuaikan dengan Keputusan Kementerian Agama.

 

Libur Ramadhan dan Idul Fitri

1) Libur Awal Ramadhan tangga11 Maret sampai dengan 07 Maret 2025;

2) Libur Sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H, tanggal 24 Maret sampai dengan 29 Maret 2025;

3) Libur Setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H, tanggal 01 April s.d 05 April2025;

4) Penentuan permulaan Ramadhan dan Idul Fitri menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Agama.

 

Libur khusus dilaksanakan hari Senin, tanggal 25 November 2024 dalam rangka Hari Guru Nasional. Pengaturan libur khusus lainnya ditetapkan oleh Gubemur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

 

Pada hari libur, pendidik dan tenaga kependidikan lainnya diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya, di samping melakukan kegiatan rekreasi untuk penyegaran

 

Selama libur jeda antar semester dan libur akhir tahun pelajaran peserta didik diserahkan sepenuhnya kepada orangtua/wali dengan penugasan dari sekolah.

 

Peraturan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atau ketidaksesuaian akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kaldik SMA, SMK dan SLB Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025. Link download DISINI

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan SMA, SMK dan SLB Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter