Kalender Pendidikan Kalimantan Selatan 2024/2025
Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 0154 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Satuan Pendidikan SMA, SMK dan SLB Di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025.
Beberapa penjelasan istilah
yang terdapat dalam Kalender Pendidikan SMA,
SMK dan SLB Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025 antara
lain:
(1)
Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta
didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran,
minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari Jibur;
(2)
Satuan pendidikan adalah Sekolah Luar Biasa (SDLB/Slv!PLB/SMALB), Sekolah Menengah
Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), termasuk Program Pendidikan
Kesetaraan baik Negeri maupun Swasta dalam koordinasillingkungan Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan;
(3)
Minggu efektif adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun
pelajaran pada setiap satuan pendidikan;
(4)
Waktu pelajaran efektif ada.lah jumlah jam pelajaran setiap minggu meliputi:
jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal,
ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri;
(5)
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan
pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang berbentuk jeda antar
semester, libur akhir tahun pelajaran , hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk
hari-hari besar nasional dan hari libur khusus.
(6)
Libur jeda antar semester adalah libur yang diadakan pada akhir proses
pembelajaran dalam akhir tiap semester gasal;
(7)
Libur akhir tahun pelajaran adalah libur yang diadakan setelah proses
pembelajaran di akhir tahun pelajaran atau semester genap;
(8)
Libur umum adalah libur untuk memperingati hari besar nasional dan/atau
keagamaan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau
Kementerian Agama ;
(9)
Libur Ramadhan adaJah Jibur bulan Ramadhan sesuai dengan ketetapan Menteri
Agama;
(10)
Libur Idul Fitri adalah libur sesudah hari raya Idul Fitri sesuai dengan
ketetapan Menteri Agama;
(11)
Libur khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan kondisi khusus dan
atau ada keperluan lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), (7), (8), (9), dan ( 10) tersebut di atas;
(12)
Porsenitas adalah kegiatan olahraga, seni, dan kreativitas dengan tujuan untuk
mengembangkan bakat, minat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas peserta
didik dalam rangka pengembangan pendidikan seutuhnya;
(13)
Laporan Hasil Belajar (LHB) adalah buku yang berisi laporan tingkat kemampuan
(kompetensi) yang diperoleh peserta didik dalam satuan waktu tertentu.
Tahun Pelajaran 2024/2025
dimulai hari Senin tanggal !5 Juli 2024 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 14
Juni 2025. Penyusunan jadwal pelajaran dan pembagian kelas selambat-lambatnya pada
hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024.
Kegiatan awal masuk sekolah bagi
peserta didik baru diisi dengan kegiatan pengenalan satuan pendidikan atau
pengenalan lingkungan sekolah (PLS) selama 3 (tiga) hari, dimulai tanggal 15
Juli 2024. ) Kegiatan awal masuk sekolah efektif melaksanakan proses
pembelajaran dimulai tanggal 18 Juli 2024;
Pada waktu peserta didik
baru melaksanakan kegiatan awal masuk sekolah, peserta didik pada kelas di
atasnya tetap melaksanakan proses pembelajaran.
Mjnggu efektif belajar dalam
satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34 sampai dengan 38 minggu. Alokasi
waktu setiap jam pelajaran diatur sebagai berikut :
a.
SDLB: 30 menit
b.
SMPLB: 35 menit
c.
SMALB: 40 menit
d.
SMA/SMK: 45 menit
e.
Pendidikan Kesetaraan: 45 menit
Waktu pembelajaran efektif
pertahun pada setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut
a.
SDLB Kelas 1 s.d. 3: Minimal 160 hari sampai dengan 180 hari
b.
SDLB Kelas 4 s.d. 6: Minimal 160 hari sampai dengan 180 hari
c.
SMPLB: Minimal 160 hari sampai dengan 180 hari
d.
SMA/SMALB: Minimal 160 hari sampai dengan 180 hari
e.
SMK: Minimal 160 hari sampai dengan 180 hari
f.
Pendidikan Kesetaraan Minimal120 hari sampai dengan 160 hari
Selama waktu pembelajaran
efektif satuan pendidikan tidak diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan
perayaan dan sejenisnya atau kegiatan lain yang mengakibatkan berkurangnya
jumlah hari belajar efektif.
Pada awal tahun pelajaran setiap
guru/tutor wajib membuat program pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku. Proses
pembelajaran bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan pada pagi hari dimulai
pukul 07.30. Proses pembelajaran bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan
pada siang hari dimulai pukul 13.00;
Dalam menyusun program
pembelajaran mingguan, satuan pendidikan wajib mencantumkan kegiatan upacara
bendera setiap hari Senin dan kegiatan hari-hari besar nasional.
Penyelenggaraan Porsenitas
yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, minat, kepribadian , prestasi, dan
kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan potensi peserta didik
seutuhnya, dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu semester.
Pelaksanaan penilaian diatur
sebagai berikut :
1)
Penilaian Akhir Semester (PAS) Gasal dilaksanakan sudah berakhir paling lambat
pada tanggal 14 Desember 2024.;
2)
Penilaian Akhir Semester (PAS) Genap dilaksanakan sudah berakhir paling lambat
pada tanggal14 Juni 2025.
3)
Pengumuman kelulusan, penanggalan ljazah akan diinformasikan melalui surat
edaran Kepala Dinas.
Jadwal Pembagian Laporan
Hasil Belajar (LHB) semester gasal dilaksanakan pada hari Jum 'at atau Sabtu
tanggal 20/21Descmber 2024. Sedangkan Jadwal Pembagian Laporan Hasil Belajar
(LHB) semester genap/kenaikan kelas dilaksanakan pada hari Jurn 'at atau Sabtu
tanggal 20/21 Juni 2025.
Libur sekolah untuk satuan
pendidikan (siswa) diatur sebagai berikut :
1)
Libur jeda ( siswa) antar semester dimulai pada hari Senin tanggal 23 Desember
2024 sampai dengan hari Selasa tanggal 31 Desember 2024;
2)
Libur akhir tahun pelajaran ( siswa ) dimulai hari Senin tanggal 23 Juni 2025
sampai dengan hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025;
3)
Hari-hari libur keagamaan menyesuaikan dengan Keputusan Kementerian Agama.
Libur Ramadhan dan Idul
Fitri
1)
Libur Awal Ramadhan tangga11 Maret sampai dengan 07 Maret 2025;
2)
Libur Sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H, tanggal 24 Maret sampai dengan 29
Maret 2025;
3)
Libur Setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H, tanggal 01 April s.d 05 April2025;
4)
Penentuan permulaan Ramadhan dan Idul Fitri menyesuaikan dengan Keputusan
Menteri Agama.
Libur khusus dilaksanakan hari
Senin, tanggal 25 November 2024 dalam rangka Hari Guru Nasional. Pengaturan
libur khusus lainnya ditetapkan oleh Gubemur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang
ditunjuk.
Pada hari libur, pendidik
dan tenaga kependidikan lainnya diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk
meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya, di samping melakukan
kegiatan rekreasi untuk penyegaran
Selama libur jeda antar
semester dan libur akhir tahun pelajaran peserta didik diserahkan sepenuhnya
kepada orangtua/wali dengan penugasan dari sekolah.
Peraturan ini berlaku pada
tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atau
ketidaksesuaian akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kaldik SMA,
SMK dan SLB Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025. Link
download DISINI
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan SMA, SMK dan SLB Provinsi
Kalimantan Selatan Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment