Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 421/1506/Disdik/Vi/2024 Tentang Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2024/2025
Berdasarkan Kaldik Kalimantan Tengah Tahun Ajaran
2024/2025, Permulaan Tahun Ajaran 2024/2025 adalah tanggal 1 Juli 2024 dan Akhir
tahun Ajaran 2024/2025 tanggal 30 Juni 2025. Hari pertama masuk sekolah dimulai
hari Senin, 8 Juli 2024. Hari-hari
pertama masuk sekolah merupakan serangkaian kegiatan Satuan pendidikan pada Permulaan
tahun ajaran baru Sekaligus Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
Pelaksanaan Pra-MPLS Peserta
Didik Baru pada satuan pendidikan dimulai Jum'at - Sabtu tanggal 5- 6 Juli
2024. Sedangkan Pelaksanaan MPLS Peserta Didik Baru SMA, SMK pada satuan
pendidikan berlangsung mulai hari Senin- Rabu tanggal 8- 10 Juli 2024,
sedangkan SLB mulai hari Selasa - Kamis tanggal 9 - 11 Juli 2024
Kepala satuan pendidikan berkewajiban
membuat program sekolah sebelum dimulainya tahun Ajaran baru, harus selesai
pada 8 Juli 2024 meliputi:
(1)
Memperbaharui visi, misi dan tujuan satuan pendidikan disertai indikator
pencapaian yang mengacu profil pelajar Pancasila.
(2)
Rencana Kelja Jangka Menengah (RKJM) 3-5 tahun;
(3)
Rencana Kelja Tahunan (RKT) untuk dijabarkan dalam Rencana Kerja Anggaran
Sekolah (RKAS) tahun berjalan;
(4)
Kalender Pendidikan tingkat Satuan Pendidikan;
(5)
Analisis Minggu Efektif , Program Tahunan, Program Semester;
(6)
Sekolah melakukan analisis KD Esensial Berasas Urgensi, Kontinuitas, Relevansi,
Keterpakaian (UKRK) mengacu pada Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013, melakukan
pemutakhiran Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP);
(7)
Guru melakukan analisis CP mata pelajaran (mapel) yang diampu meliputi: tema/elemen/aspek
untuk dijabarkan menjadi tujuan pembelajaran yang cukup atau tuntas sesuai
jumlah pertemuan dan alur tujuan pembelajaran.
(8)
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) atau modul ajar mengacu pada KD Esensial/
CP sesuai dengan Kurikulum yang diterapkan di Satuan Pendidikan;
(9)
Penilaian Formatif dilakukan untuk mengukur ketercapaian tujuan pembelajaran. Remedial
dilakukan untuk perbaikan bagi peserta didik yang belum mencapai tujuan
pembelajaran.
(10)
Penilaian Sumatifuntuk mengakhiri lingkup materi pada CP/tema/aspek mata pelajaran
yang diampu.
(11)
Rancangan Rubrik Penilaian Hasil Refleksi, Perbaikan, Evaluasi, dan Umpan Balik.
(12)
Rencana Pelaksanaan dan tindak lanjut Supervisi untuk Pengawasan Proses Pembelajaran.
(13)
Student Product Assessment (SPA) berupa produk inovatif, karya inovatif, dan keterampilan;
(14)
Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi:
a. Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP)
b. Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.
c. Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga
Kependidikan.
d. Peraturan Akademik.
e. Tata Tertib Satuan Pendidikan (Tata Tertib
Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik).
f. Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan
Sarana dan Prasarana Pendidikan.
g. Adanya sinkronisasi kurikulum SMK dengan
Industri, Dunia Usaha, dan Dunia Kerja (IDUKA).
Supervisi melalui kepemimpinan
pembelajaran dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan dengan pendampingan oleh
Pengawas Pembma Satuan Pendidikan.
Dalam penyelenggaraan pendidikan,
satuan pendidikan menggunakan sistem semester. Kegiatan Pembelajaran Enam Hari
Sekolah (EHS) Jumlah hari belajar efektif dalam 1 (satu) tahun ajaran
sekurang-kurangnya 228 (dua ratus dua puluh delapan) hari sekolah efektif sebanyak-banyaknya
284 (dua ratus delapan puluh empat) yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran,
scsuai dcngan kurikulum yang berlaku.
Kegiatan pembelajaran Lima
Hari Sekolah (LHS) Jumlah hari belajar efektif dalam 1 (satu) tahun ajaran
sekurang-kurangnya 190 (seratus sembilan puluh) hari sekolah efektif
sebanyak-banyaknya 205 (dua ratus lima) yang digunakan untuk kegiatan
pembelajaran, sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Waktu pembelajaran efektif
adalah jam pembelajaran sctiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk
seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk
kegiatan pengembangan diri. Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk
setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
a. SDLB/SMPLB/SMALB *):
1)
Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas I (satu) dan kelas II
masing-masing minimum sebanyak 36 jam per minggu (846-1152) Jam Pembelajaran),
kelas III (tiga) sampai kelas V (lima) sebanyak 36 jam per minggu (1134-1140
Jam Pembelajaran), Kelas VI (enam) sebanyak 32 jam per minggu (1008-1280 Jam
Pembelajaran) , dengan alokasi waktu 30 menit per jam pembelajaran tatap muka
selama enam hari sekolah.
2)
Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas VII (tujuh) minimal sebanyak
36 jam per minggu (1062- 1368 Jam Pembelajaran), kelas VIII (delapan) minimal
sebanyak 36 jam per minggu (1134-1440) Jam Pembelajaran) dengan alokasi waktu
35 menit per Jam Pembelajaran tatap muka selama enam hari sekolah.
3)
Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas IX (Sembilan) minimal sebanyak
36 jam per minggu (1088-1280) Jam Pembelajaran dengan alokasi waktu 35 menit
per Jam Pembelajaran tatap muka selama enam hari sekolah.
4)
Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas X (sepuluh) minimal sebanyak
36 jam per minggu (1278-1656) Jam Pembelajaran, kelas XI sebanyak 36 jam per
minggu ( 1350-1728) Jam Pembelajaran dan kelas XII (dua belas) minimal sebanyak
32 jam per minggu (1200-1536) Jam Pembelajaran sebanyak 32 jam) dengan alokasi
waktu 40 menit per Jam Pembelajaran tatap muka selama enam hari sekolah.
b. SMA:
1)
Jumlah waktu pembelajaran minimum per tahun untuk kelas X (sepuluh) yaitu
intrakurikuler (1224) JP dan Kokurikuler 432 Jam Pembelajaran 1656 JP, kelas XI
(sebelas) intrakurikuler (1422-1602) dan Kokurikuler 198 Jam Pembelajaran dan
kelas XII (dua belas) sebanyak 1264-1424 JP dan Kokurikuler 176 JP dengan
alokasi waktu tiap Jam Pembelajaran 45 menit.
2)
Minggu efektif pembelajaran per tahun kelas X (sepuluh) dan XI (sebelas) 20
minggu semester I dan 19 minggu semester II, sedangkan Kelas XII (dua belas)
semester I sebanyak 20 minggu dan semester II sebanyak 12 minggu.
c. SMK Program 3 Tahun:
1)
Jumlah waktu pembelajaran minimum per tahun untuk kelas X (sepuluh) yaitu
intrakurikuler (1440) JP dan Kokurikuler 288 Jam Pembelajaran 1656 JP, kelas XI
(sebelas) intrakurikuler (1584) dan Kokurikuler 144 Jam Pembelajaran dan kelas
XII (dua belas) sebanyak 1512 dan 32 Jam Pembelajaran dengan alokasi waktu tiap
Jam Pembelajaran 45 menit.
2)
Minggu efektif pembelajaran per tahun kelas X (sepuluh) dan XI (sebelas)
minimal 38 minggu, maksimal 43 minggu, sedangkan Kelas XII (dua belas)
minimal33 minggu dan maksimal36 minggu.
d. SMK Program 4 Tahun:
1)
Jumlah waktu pembelajaran minimum per tahun untuk kelas X (sepuluh) yaitu
intrakurikuler (1440) JP dan Kokurikuler 288 Jam Pembelajaran 1656 JP, kelas XI
(sebelas) intrakurikuler (1584) dan Kokurikuler 144 Jam Pembelajaran dan kelas
XII (dua belas) intrakurikuler sebanyak 1584 JP dan 144 JP dan kelas XIII (tiga
belas) sebanyak 1472 dan tanpa P5 dengan alokasi wal{tU tiap Jam Pembelajaran
45 menit.
2)
Minggu efektifpembelajaran per tahun kelas X (sepuluh) dan XI (sebelas) 23
minggu semester I dan 21 minggu semester II, sedangkan Kelas XII (dua belas)
minimal23 dan 14 minggu .
e.
Jam Pembelajaran untuk setiap mata Ajaran dialokasikan sebagaimana ketentuan di
atas sehingga satuan pendidikan dapat menambah maksimum empat jam pembelajaran
per rninggu secara keseluruhan. Untuk SDLB, SMPLB, SMALB alokasi waktu jam
pembelajaran tatap muka dikurangi 5 menit.
Satuan pendidikan dapat
menyelenggarakan kegiatan pembelajaran 5 (lima) atau 6 (enam) hari sekolah
dengan ketentuan jumlah Jam Pembelajaran per minggu. Satuan pendidikan yang
menyelenggarakan kegiatan pembelajaran 5 (lima) hari sekolah per minggu harus
mendapatkan izin dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.
Ketentunab penganturan
jumlah jam pelajaran perhari
1) SMA:
a.
Kegiatan pembelajaran 5 (lima) hari sekolah jam tatap muka per hari sebanyak 9
jam pembelajaran;
b.
Kegiatan pembelajaran 6 (enam) hari sekolah jam tatap muka per hari sebanyak
8jam pembelajaran;
2) SMK:
a.
Kegiatan pembelajaran 5 (lima) hari sekolah jam tatap muka per hari sebanyak 10
jam pembelajaran;
b.
Kegiatan pembeajaran 6 (enam) hari sekolah jam tatap muka per hari sebanyak 8
jam pembelajaran;
Kegiatan pembelajaran di
satuan pendidikan difokuskan pada pencapaian mutu lulusan yang mengacu pada
standar kompetensi lulusan, kualitas proses pembelajaran, mutu guru dan
manajemen kepala sekolah.
Satuan pendidikan wajib
melaksanakan asesmen nasional meliputi litcrasi, numerasi, survei karakter, dan
survei lingkungan belajar. Hasil asesmcn nasional di satuan pendidikan terbaca
dalam raper pendidikan yang harus ditelaah menggunakan perencanaan berbasis
data melalui identifl.kasi, refleksi, dan benahi selanjutnya dianggarkan dalam
RKAS untuk meningkatkan mutu satuan pendidikan.
Kegiatan pembelajaran di
satuan pendidikan menggunakan kurikulum satuan pendidikan yaitu Kurikulum 2013
atau Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) Tahun Ajaran 2024/2025 mengacu pada KD Esensial
atau Capaian Pembelajaran Kurikulum Merdeka.
Khusus kurikulum mata
pelajaran Pendidikan Agama Islam Madrasah mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor
2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar lsi Pendidikan
Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dan Surat Keputusan Direktoral Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2015 tentang lmplementasi Pendampingan
Kurikulum 2013 Madrasah.
Waktu pembelajaran efektif
bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai antara pukul 06.30 WIB - 07.00
WIB (disesuaikan dengan kondisi geografis masing-masing Kabupaten/Kota).
Satuan pendidikan yang
gedungnya digunakan untuk kegiatan pembelajaran pagi dan sore, kepala satuan
pcndidikan yang bcrsangkutan harus melapor kepada Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi untuk pengaturan waktu masuk satuan pendidikan.
Bagaimana Ketentuan Kegiatan
Gelar/Unjuk KaryA P5? Berdasarkan Kalender
Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2024/2025, Gelar/unjuk
karya Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) adalah wadah bagi siswa
untuk mengimplementasikan elemen dan tema dari P5. Kegiatan P5 di SMA di kelas
X 432 JP dan kelas XI terdiri atas 198 JP pertahun dengan 3 (tiga) pilihan tema
wajib sebingga diperoleb 162 JP/tema, kelas XII 176 JP.
Kegiatan P5 di SMK di kelas
X 288 JP dan kelas XI terdiri atas 144 JP/tahun dengan 3 (tiga) pilihan tema
wajib sebingga diperoleb 162 JP/tema, kelas XII 32 JP. Sedanglan Kegiatan P5 di
SDLB di kelas 1, 2 (234 JP) dan kelas 3, 4 ,5 (306 JP), dan kelas 6 (272 JP),
SMPLB di kelas 7, 8 (306 JP) dan kelas 9 (272 JP), SMALB di kelas 10, 11 (378
JP) dan kelas 12 (336 JP), dengan pilihan tema wajib menyesuaikan dengan
kekhususan masing-masing.
Penilaian P5 dilakukan pada akhir
semester genap dengan deskripsi capaian profil pelajar Pancasila meliputi:
Belum Berkembang (BB), Mulai Berkembang (MB), Berkembang Sesuai Harapan (BSH),
dan Sangat Berkembang (SB).
Penilaian basil belajar
Peserta Didik dengan prosedur berbentuk:
a. Penilaian formatif
(1)
Penilaian formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaki proses pembelajaran
serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.
(2)
Penilaian formatif dilakukan dengan mengumpulkan informasi mengenai:
(a)
Peserta Didik yang mengalami bambatan atau kesulitan belajar .
(b)
Perkembangan belajar Peserta Didik.
(3)
Informasi digunakan sebagai umpan balik bagi:
(a)
Peserta Didik untuk mengembangkan kemampuan dalam memonitor proses dan kemajuan
belajar sebagai bagian dari keterampilan belajar sepanjang bayat.
(b)
Pendidik untuk merefleksikan dan meningkatkan efektivitas pembelajaran.
(4)
Penilaian formatif dilakukan saat proses pembelajaran, di awal maupun sepanjang
proses pembelajaran berlangsung.
b. Penilaian sumatif
(1)
Penilaian sumatif bertujuan untuk menilai pencapaian basil belajar Peserta
Didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan
Pendidikan.
(2)
Penilaian sumatif, dapat dilakukan pada akhir pembelajaran
Peserta didik dapat
dipertimbangkan naik kelas jika memenuhi kriteria penilaian dan asesmen yang
ditetapkan oleb satuan pendidikan. Kriteria penilaian dan asesmen memuat
berbagai pertimbangan yaitu mendapat pendampingan tambahan untuk menyelesaikan tujuan
pembelajaran yang belum tercapai pada tes formatif, mengetahui alasan
ketidakhadiran, sakit, masalah ekonomi, Keterlambatan psikologis perkembangan dan
koginitif sehingga perlu memperoleh bimbingan dalam memahami pelajaran dan
mendapatkan layanan konseling.
Penentuan kenaikan kelas
dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan
pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta
prestasi lain selama 1 (satu) tahun ajaran. Sedangkan penentuan kelulusan dari Satuan
Pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang
mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan
ekstrakurikuler serta prestasi lain setiap tingkatan kelas.
Satuan Pendidikan menetapkan
mekanisme penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan yang membidangi
kurikulum dan asesmen.
Penyerahan Ijazah kepada
peserta didik oleh satuan pendidikan dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu)
minggu setelah satuan pendidikan menerima blangko Ijazah dari Dinas Pendidikan
Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam hal adanya
keterlambatan penerimaan blangko ijazah, maka satuan pendidikan dapat menerbitkan
Surat Keterangan Lulus untuk digunakan sesuai keperluan. Jika teijadi kerusakan
atau kesalahan penulisan pada ijazah maka satuan pendidikan mengusulkan
penggantian lembar blangko yang baru pada tahun kelulusan kepada Dinas
Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.
Penanggalan dan Penyerahan
Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SMA/SMK/SMALB diatur sebagai berikut:
a.
Titi mangsa atau Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar semester
ganjil EHS tanggal 21 Desember 2024, dan LHS tanggal 20 Desember 2024.
b.
Titi mangsa atau Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar semester
genap LHS tanggal 20 Juni 2025 dan EHS tanggal 21 Juni 2025.
Kapan hari libur semester?
Menurut Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2024/2025, Libur Semester berlangsung diatur
sebagai berikut
1)
Libur akhir semester ganjil bagi SMA/SMK/SMALB mulai tanggal 23 Desmber 2024
2024 s.d tanggal 31 Desember 2024.
2)
Libur akhir semester genap bagi SMA/SMK/SMALB mulai tanggal 23 Juni 2025 s.d tanggal 30
Juni 2025.
Selengkapnya silahkan download dan baca Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun Ajaran 2024/2025. Link download DISINI
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment