Kalender Pendidikan Kalimantan Tengah 2024/2025

Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2024/2025


Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 421/1506/Disdik/Vi/2024 Tentang Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2024/2025

 

Berdasarkan Kaldik Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2024/2025, Permulaan Tahun Ajaran 2024/2025 adalah tanggal 1 Juli 2024 dan Akhir tahun Ajaran 2024/2025 tanggal 30 Juni 2025. Hari pertama masuk sekolah dimulai hari Senin, 8 Juli 2024. Hari-hari pertama masuk sekolah merupakan serangkaian kegiatan Satuan pendidikan pada Permulaan tahun ajaran baru Sekaligus Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

 

Pelaksanaan Pra-MPLS Peserta Didik Baru pada satuan pendidikan dimulai Jum'at - Sabtu tanggal 5- 6 Juli 2024. Sedangkan Pelaksanaan MPLS Peserta Didik Baru SMA, SMK pada satuan pendidikan berlangsung mulai hari Senin- Rabu tanggal 8- 10 Juli 2024, sedangkan SLB mulai hari Selasa - Kamis tanggal 9 - 11 Juli 2024

 

Kepala satuan pendidikan berkewajiban membuat program sekolah sebelum dimulainya tahun Ajaran baru, harus selesai pada 8 Juli 2024 meliputi:

(1) Memperbaharui visi, misi dan tujuan satuan pendidikan disertai indikator pencapaian yang mengacu profil pelajar Pancasila.

(2) Rencana Kelja Jangka Menengah (RKJM) 3-5 tahun;

(3) Rencana Kelja Tahunan (RKT) untuk dijabarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) tahun berjalan;

(4) Kalender Pendidikan tingkat Satuan Pendidikan;

(5) Analisis Minggu Efektif , Program Tahunan, Program Semester;

(6) Sekolah melakukan analisis KD Esensial Berasas Urgensi, Kontinuitas, Relevansi, Keterpakaian (UKRK) mengacu pada Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013, melakukan pemutakhiran Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP);

(7) Guru melakukan analisis CP mata pelajaran (mapel) yang diampu meliputi: tema/elemen/aspek untuk dijabarkan menjadi tujuan pembelajaran yang cukup atau tuntas sesuai jumlah pertemuan dan alur tujuan pembelajaran.

(8) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) atau modul ajar mengacu pada KD Esensial/ CP sesuai dengan Kurikulum yang diterapkan di Satuan Pendidikan;

(9) Penilaian Formatif dilakukan untuk mengukur ketercapaian tujuan pembelajaran. Remedial dilakukan untuk perbaikan bagi peserta didik yang belum mencapai tujuan pembelajaran.

(10) Penilaian Sumatifuntuk mengakhiri lingkup materi pada CP/tema/aspek mata pelajaran yang diampu.

(11) Rancangan Rubrik Penilaian Hasil Refleksi, Perbaikan, Evaluasi, dan Umpan Balik.

(12) Rencana Pelaksanaan dan tindak lanjut Supervisi untuk Pengawasan Proses Pembelajaran.

(13) Student Product Assessment (SPA) berupa produk inovatif, karya inovatif, dan keterampilan;

(14) Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi:

a. Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP)

b. Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.

c. Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

d. Peraturan Akademik.

e. Tata Tertib Satuan Pendidikan (Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik).

f. Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.

g. Adanya sinkronisasi kurikulum SMK dengan Industri, Dunia Usaha, dan Dunia Kerja (IDUKA).

 

Supervisi melalui kepemimpinan pembelajaran dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan dengan pendampingan oleh Pengawas Pembma Satuan Pendidikan.

 

Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester. Kegiatan Pembelajaran Enam Hari Sekolah (EHS) Jumlah hari belajar efektif dalam 1 (satu) tahun ajaran sekurang-kurangnya 228 (dua ratus dua puluh delapan) hari sekolah efektif sebanyak-banyaknya 284 (dua ratus delapan puluh empat) yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, scsuai dcngan kurikulum yang berlaku.

 

Kegiatan pembelajaran Lima Hari Sekolah (LHS) Jumlah hari belajar efektif dalam 1 (satu) tahun ajaran sekurang-kurangnya 190 (seratus sembilan puluh) hari sekolah efektif sebanyak-banyaknya 205 (dua ratus lima) yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

Waktu pembelajaran efektif adalah jam pembelajaran sctiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri. Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:

a. SDLB/SMPLB/SMALB *):

1) Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas I (satu) dan kelas II masing-masing minimum sebanyak 36 jam per minggu (846-1152) Jam Pembelajaran), kelas III (tiga) sampai kelas V (lima) sebanyak 36 jam per minggu (1134-1140 Jam Pembelajaran), Kelas VI (enam) sebanyak 32 jam per minggu (1008-1280 Jam Pembelajaran) , dengan alokasi waktu 30 menit per jam pembelajaran tatap muka selama enam hari sekolah.

2) Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas VII (tujuh) minimal sebanyak 36 jam per minggu (1062- 1368 Jam Pembelajaran), kelas VIII (delapan) minimal sebanyak 36 jam per minggu (1134-1440) Jam Pembelajaran) dengan alokasi waktu 35 menit per Jam Pembelajaran tatap muka selama enam hari sekolah.

3) Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas IX (Sembilan) minimal sebanyak 36 jam per minggu (1088-1280) Jam Pembelajaran dengan alokasi waktu 35 menit per Jam Pembelajaran tatap muka selama enam hari sekolah.

4) Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas X (sepuluh) minimal sebanyak 36 jam per minggu (1278-1656) Jam Pembelajaran, kelas XI sebanyak 36 jam per minggu ( 1350-1728) Jam Pembelajaran dan kelas XII (dua belas) minimal sebanyak 32 jam per minggu (1200-1536) Jam Pembelajaran sebanyak 32 jam) dengan alokasi waktu 40 menit per Jam Pembelajaran tatap muka selama enam hari sekolah.

 

b. SMA:

1) Jumlah waktu pembelajaran minimum per tahun untuk kelas X (sepuluh) yaitu intrakurikuler (1224) JP dan Kokurikuler 432 Jam Pembelajaran 1656 JP, kelas XI (sebelas) intrakurikuler (1422-1602) dan Kokurikuler 198 Jam Pembelajaran dan kelas XII (dua belas) sebanyak 1264-1424 JP dan Kokurikuler 176 JP dengan alokasi waktu tiap Jam Pembelajaran 45 menit.

2) Minggu efektif pembelajaran per tahun kelas X (sepuluh) dan XI (sebelas) 20 minggu semester I dan 19 minggu semester II, sedangkan Kelas XII (dua belas) semester I sebanyak 20 minggu dan semester II sebanyak 12 minggu.

 

c. SMK Program 3 Tahun:

1) Jumlah waktu pembelajaran minimum per tahun untuk kelas X (sepuluh) yaitu intrakurikuler (1440) JP dan Kokurikuler 288 Jam Pembelajaran 1656 JP, kelas XI (sebelas) intrakurikuler (1584) dan Kokurikuler 144 Jam Pembelajaran dan kelas XII (dua belas) sebanyak 1512 dan 32 Jam Pembelajaran dengan alokasi waktu tiap Jam Pembelajaran 45 menit.

2) Minggu efektif pembelajaran per tahun kelas X (sepuluh) dan XI (sebelas) minimal 38 minggu, maksimal 43 minggu, sedangkan Kelas XII (dua belas) minimal33 minggu dan maksimal36 minggu.

 

d. SMK Program 4 Tahun:

1) Jumlah waktu pembelajaran minimum per tahun untuk kelas X (sepuluh) yaitu intrakurikuler (1440) JP dan Kokurikuler 288 Jam Pembelajaran 1656 JP, kelas XI (sebelas) intrakurikuler (1584) dan Kokurikuler 144 Jam Pembelajaran dan kelas XII (dua belas) intrakurikuler sebanyak 1584 JP dan 144 JP dan kelas XIII (tiga belas) sebanyak 1472 dan tanpa P5 dengan alokasi wal{tU tiap Jam Pembelajaran 45 menit.

2) Minggu efektifpembelajaran per tahun kelas X (sepuluh) dan XI (sebelas) 23 minggu semester I dan 21 minggu semester II, sedangkan Kelas XII (dua belas) minimal23 dan 14 minggu .

 

e. Jam Pembelajaran untuk setiap mata Ajaran dialokasikan sebagaimana ketentuan di atas sehingga satuan pendidikan dapat menambah maksimum empat jam pembelajaran per rninggu secara keseluruhan. Untuk SDLB, SMPLB, SMALB alokasi waktu jam pembelajaran tatap muka dikurangi 5 menit.

 

Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan pembelajaran 5 (lima) atau 6 (enam) hari sekolah dengan ketentuan jumlah Jam Pembelajaran per minggu. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran 5 (lima) hari sekolah per minggu harus mendapatkan izin dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

 

Ketentunab penganturan jumlah jam pelajaran perhari

1) SMA:

a. Kegiatan pembelajaran 5 (lima) hari sekolah jam tatap muka per hari sebanyak 9 jam pembelajaran;

b. Kegiatan pembelajaran 6 (enam) hari sekolah jam tatap muka per hari sebanyak 8jam pembelajaran;

2) SMK:

a. Kegiatan pembelajaran 5 (lima) hari sekolah jam tatap muka per hari sebanyak 10 jam pembelajaran;

b. Kegiatan pembeajaran 6 (enam) hari sekolah jam tatap muka per hari sebanyak 8 jam pembelajaran;

 

Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan difokuskan pada pencapaian mutu lulusan yang mengacu pada standar kompetensi lulusan, kualitas proses pembelajaran, mutu guru dan manajemen kepala sekolah.

 

Satuan pendidikan wajib melaksanakan asesmen nasional meliputi litcrasi, numerasi, survei karakter, dan survei lingkungan belajar. Hasil asesmcn nasional di satuan pendidikan terbaca dalam raper pendidikan yang harus ditelaah menggunakan perencanaan berbasis data melalui identifl.kasi, refleksi, dan benahi selanjutnya dianggarkan dalam RKAS untuk meningkatkan mutu satuan pendidikan.

 

Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan kurikulum satuan pendidikan yaitu Kurikulum 2013 atau Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) Tahun Ajaran 2024/2025 mengacu pada KD Esensial atau Capaian Pembelajaran Kurikulum Merdeka.

 

Khusus kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam Madrasah mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar lsi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dan Surat Keputusan Direktoral Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2015 tentang lmplementasi Pendampingan Kurikulum 2013 Madrasah.

 

Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai antara pukul 06.30 WIB - 07.00 WIB (disesuaikan dengan kondisi geografis masing-masing Kabupaten/Kota).

 

Satuan pendidikan yang gedungnya digunakan untuk kegiatan pembelajaran pagi dan sore, kepala satuan pcndidikan yang bcrsangkutan harus melapor kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi untuk pengaturan waktu masuk satuan pendidikan.

 

Bagaimana Ketentuan Kegiatan Gelar/Unjuk KaryA P5? Berdasarkan Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2024/2025, Gelar/unjuk karya Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) adalah wadah bagi siswa untuk mengimplementasikan elemen dan tema dari P5. Kegiatan P5 di SMA di kelas X 432 JP dan kelas XI terdiri atas 198 JP pertahun dengan 3 (tiga) pilihan tema wajib sebingga diperoleb 162 JP/tema, kelas XII 176 JP.

 

Kegiatan P5 di SMK di kelas X 288 JP dan kelas XI terdiri atas 144 JP/tahun dengan 3 (tiga) pilihan tema wajib sebingga diperoleb 162 JP/tema, kelas XII 32 JP. Sedanglan Kegiatan P5 di SDLB di kelas 1, 2 (234 JP) dan kelas 3, 4 ,5 (306 JP), dan kelas 6 (272 JP), SMPLB di kelas 7, 8 (306 JP) dan kelas 9 (272 JP), SMALB di kelas 10, 11 (378 JP) dan kelas 12 (336 JP), dengan pilihan tema wajib menyesuaikan dengan kekhususan masing-masing.

 

Penilaian P5 dilakukan pada akhir semester genap dengan deskripsi capaian profil pelajar Pancasila meliputi: Belum Berkembang (BB), Mulai Berkembang (MB), Berkembang Sesuai Harapan (BSH), dan Sangat Berkembang (SB).

 

Penilaian basil belajar Peserta Didik dengan prosedur berbentuk:

a. Penilaian formatif

(1) Penilaian formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.

(2) Penilaian formatif dilakukan dengan mengumpulkan informasi mengenai:

(a) Peserta Didik yang mengalami bambatan atau kesulitan belajar .

(b) Perkembangan belajar Peserta Didik.

(3) Informasi digunakan sebagai umpan balik bagi:

(a) Peserta Didik untuk mengembangkan kemampuan dalam memonitor proses dan kemajuan belajar sebagai bagian dari keterampilan belajar sepanjang bayat.

(b) Pendidik untuk merefleksikan dan meningkatkan efektivitas pembelajaran.

(4) Penilaian formatif dilakukan saat proses pembelajaran, di awal maupun sepanjang proses pembelajaran berlangsung.

 

b. Penilaian sumatif

(1) Penilaian sumatif bertujuan untuk menilai pencapaian basil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan.

(2) Penilaian sumatif, dapat dilakukan pada akhir pembelajaran

 

Peserta didik dapat dipertimbangkan naik kelas jika memenuhi kriteria penilaian dan asesmen yang ditetapkan oleb satuan pendidikan. Kriteria penilaian dan asesmen memuat berbagai pertimbangan yaitu mendapat pendampingan tambahan untuk menyelesaikan tujuan pembelajaran yang belum tercapai pada tes formatif, mengetahui alasan ketidakhadiran, sakit, masalah ekonomi, Keterlambatan psikologis perkembangan dan koginitif sehingga perlu memperoleh bimbingan dalam memahami pelajaran dan mendapatkan layanan konseling.

 

Penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 (satu) tahun ajaran. Sedangkan penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain setiap tingkatan kelas.

 

Satuan Pendidikan menetapkan mekanisme penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan yang membidangi kurikulum dan asesmen.

 

Penyerahan Ijazah kepada peserta didik oleh satuan pendidikan dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah satuan pendidikan menerima blangko Ijazah dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

 

Dalam hal adanya keterlambatan penerimaan blangko ijazah, maka satuan pendidikan dapat menerbitkan Surat Keterangan Lulus untuk digunakan sesuai keperluan. Jika teijadi kerusakan atau kesalahan penulisan pada ijazah maka satuan pendidikan mengusulkan penggantian lembar blangko yang baru pada tahun kelulusan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

 

Penanggalan dan Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SMA/SMK/SMALB diatur sebagai berikut:

a. Titi mangsa atau Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar semester ganjil EHS tanggal 21 Desember 2024, dan LHS tanggal 20 Desember 2024.

b. Titi mangsa atau Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar semester genap LHS tanggal 20 Juni 2025 dan EHS tanggal 21 Juni 2025.

 

Kapan hari libur semester? Menurut Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2024/2025, Libur Semester berlangsung diatur sebagai berikut

1) Libur akhir semester ganjil bagi SMA/SMK/SMALB mulai tanggal 23 Desmber 2024 2024 s.d tanggal 31 Desember 2024.

2) Libur akhir semester genap bagi SMA/SMK/SMALB mulai tanggal 23 Juni 2025 s.d tanggal 30 Juni 2025.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun Ajaran 2024/2025. Link download DISINI

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter