Kalender Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2024/2025
Kalender pendidikan TK SD SMP SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah jadwal yang disusun oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung untuk mengatur seluruh kegiatan belajar mengajar dan kegiatan terkait lainnya selama satu tahun ajaran. Kalender ini berfungsi sebagai panduan bagi sekolah, guru, siswa, dan orang tua dalam merencanakan dan menjalankan proses pendidikan
Kalender pendidikan Provinsi
Lampung Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor : 800/1568a/V.01/DP.1A/2024 Tentang Kalender
Pendidikan Dan Jumlah Jam Belajar Efektif Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah
Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Di Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2024/2025
Beberapa istilah yang
terdapat dalam Kalender pendidikan TK SD SMP SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Ajaran
2024/2025 adalah sebagai berikut:
1.
Dinas Pendidikan dan KebudayaanProvinsi adalah Dinas yang menangani bidang
pendidikan jalur sekolah di Provinsi.
2.
Dinas Pendidikan Kab/Kota adalah Dinas yang menangani bidang pendidikan jalur
sekolah Kabupaten/Kota.
3.
PAUD (TK) adalah bentuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan program
pendidikan prasekolah/pendidikan dini bagi anak usia sekurang-kurangnya 4
(empat) tahun.
4.
Hari belajar Sekolah adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan
pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum.
5.
Hari belajar Sekolah adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan
pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum.
6.
Minggu efektif sekolah adalah hari belajar selama enam hari kerja dengan
digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dari jumlah jam
pelajaran per minggu sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada satuan
pendidikan.
7.
Tengah Semester adalah satuan waktu pelajaran yang berlangsung sekitar 80
(delapan puluh) hari belajar sekolah.
8.
Libur Semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester ganjil.
9.
Semester adalah satuan waktu pelajaran yang berlangsung sekitar 132 (seratus
tiga puluh dua) hari belajar sekolah.
10.
Libur Umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati Peristiwa Nasional
atau ke Agamaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
11.
Libur Besar adalah waktu
libur yang diadakan
pada akhir tahun pelajaran berlangsung selama 18 (delapan belas) hari
kerja yang dimulai sehari setelah penyerahan Buku Laporan Penilaian
Perkembangan Peserta Didik pada PAUD
(TK) dan sekolah.
Berdasarkan Kaldik Provinsi
Lampung Tahun Pelajaran 2024/2025. Kegiatan penerimaan peserta didik baru
dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
a.
Pemberitahuan tentang penerimaan peserta didik baru ke masyarakat luas yang
dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pendaftaran dimulai;
b.
Pendaftaran dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah pengumuman
hasil ujian akhir dan berlangsung paling lama 15 (lima belas) hari;
c.
Pengumuman peserta didik dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah selesai
proses seleksi yang dilaksanakan bukan pada hari libur;
d.
Pendaftaran ulang dilakukan
paling lambat 2
(dua) hari setelah pengumuman yang dilaksanakan bukan pada hari libur.
Awal Tahun Pelajaran 2024/2025
dimulai tanggal 15 Juli 2024. Akhir
Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sehari sebelum waktu awal Tahun Pelajaran
2024/2025. Sejak hari pertama masuk sekolah yaitu pada tanggal 15 Juli 2024
kegiatan belajar sudah berjalan secara efektif.
Kegiatan belajar
mengajar dapat menggunakan jadwal pembelajaran khusus (sementara) sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.
Agar kegiatan belajar
berjalan secara efektif, maka kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah bagi
peserta didik baru dilaksanakan awal Tahun Pelajaran 2024/2025.
Kegiatan masa
pengenalan lingkungan sekolah bagi
peserta didik baru:
a. Bagi anak kelas 1 (satu) SD/SDLB
dilaksanakan kegiatan pengenalan sekolah selama 3 (tiga) hari kerja mulai hari
Senin pada tanggal 15 s.d 17 Juli 2024 antara lain:
1)
Pengenalan sekolah, sosialisasi dan cara belajar;
2)
Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan komite sekolah,
seperti pengadaan angket peserta didik dan pengisian catatan komulatif yang
lazim disebut Buku Laporan Pribadi atau Buku Laporan Pendidikan dilaksanakan
pada minggu pertama awal Tahun Pelajaran 2024/2025.
b. Bagi peserta didik kelas 7 (tujuh) SMP dan
kelas 10 (sepuluh) SMA dan SMK melaksanakan kegiatan MPLS (masa pengenalan
lingkungan sekolah) peserta didik secara serentak selama 3 (tiga) hari kerja di
mulai awal tahun pelajaran baru.
MPLS (masa pengenalan
lingkungan sekolah) peserta didik baru di sekolah dilarang menggunakan kegiatan
yang bersifat kearah perpeloncoan.
Perencanaan kelas,
penyusunan jadwal dan program sekolah dilaksanakan sebelum Tahun Pelajaran
2024/2025. Dalam penyelenggaraan pendidikan, sekolah menggunakan sistem
semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi 2 (dua) semester yaitu
semester 1 (satu) dan semester 2 (dua):
1. Hari Pertama Pembelajaran sekolah dimulai
secara serentak baik untuk TK, SD/SDLB dan SMP/SMPLB, dan SMA/SMK/SMALB pada
hari Senin tanggal 15 Juli 2024.
2. Jumlah hari belajar sekolah efektif dalam
1 (satu) tahun sekurang-kurangnya 200 (dua ratus) hari dan sebanyak- banyaknya
245 (dua ratus empat puluh lima) hari belajar yang digunakan untuk kegiatan
pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
3. Pada awal tahun pelajaran, kepala sekolah
berkewajiban membuat program yang
mencakup :
a.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
b.
Program Kerja Sekolah;
c.
Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS); dan
d.
Pendataan ulang dan pemutakhiran dapodik.
4. Pada permulaan semester, guru-guru
berkewajiban membuat program yang mencakup:
a.
Program persiapan mengajar dan administrasi pembelajaran lainnya;
b.
Program kegiatan ektrakurikuler, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai
pembina kegiatan ekstrakurikuler; dan
c.
Program semester.
Jam belajar efektif
sekolah adalah jam belajar yang betul-betul digunakan untuk proses pembelajaran
sesuai kurikulum. Jam belajar efektif ditentukan sebagai berikut:
a. TK:
1)
Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 30 jam pelajaran,
dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran;
2)
Jumlah bermain dan belajar efektif selama satu tahun sebanyak 1.200 jam
pelajaran
b. SD:
1)
Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 1 (satu) dan 2 (dua)
masing-masing minimal 26 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 35 menit per jam
pelajaran;
2)
Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 3 (tiga) minimal 28 jam
pelajaran, dengan alokasi waktu 35 menit per jam pelajaran;
3)
Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 4 (empat), 5 (lima) dan 6
(enam) masing-masing minimal 32 jam pelajaran dengan alokasi waktu 35 menit per
jam pelajaran;
4)
Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun untuk kelas 1 (satu) dan 2 (dua) 1.180 jam pelajaran, kelas 3
(tiga) 1.230 jam pelajaran, kelas 4 (empat), 5 (lima) dan 6 (enam) 1.420 jam
pelajaran.
c. SMP:
1)
Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 7 (tujuh), 8 (delapan) dan
9 (sembilan) masing-masing minimal 34 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 40
menit per jam pelajaran;
2)
Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun kelas 7 (tujuh), 8 (delapan) dan 9
(sembilan) masing-masing minimum 1.420 jam pelajaran.
d. SMA:
1)
Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 10 (sepuluh), 11 (sebelas)
dan 12 (dua belas) masing-masing minimal 38 jam pelajaran, dengan alokasi waktu
45 menit per jam pelajaran;
2)
Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun kelas 10 (sepuluh), 11 (sebelas)
dan 12 (dua belas) masing-masing minimum 1.680 jam pelajaran.
e. SMK:
1)
Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 10 (sepuluh), 11 (sebelas)
dan 12 (dua belas)masing-masing minimal 38 jam pelajaran, dengan alokasi waktu
45 menit per jam pelajaran;
2)
Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun kelas 10 (sepuluh), 11 (sebelas)
dan 12 (dua belas) masing-masing minimum 1.680 jam pelajaran;
3)
Pelaksanaan kurikulum yang direncanakan mulai awal Tahun Pelajaran 2024/2025
belajar efektif dapat menyesuaikan kurikulum tersebut.
f.
Untuk TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB, waktu jam belajar efektif menyesuaikan.
Sekolah dapat
menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari belajar
perminggu yang setara dengan 200 hari sampai dengan 245 hari belajar efektif
per tahun sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telah
ditetapkan.
Penyerahan buku
raport hasil penilaian Perkembangan Anak didik TK, buku Pribadi dan Buku
Penilaian Hasil Belajar SD, SDLB,SMP,SMPLB dan SMA,SMALB/SMK dilaksanakan pada:
a.
Semester Ganjil dilaksanakan pada hari kerja sehari sebelum libur semester
ganjil, yaitu pada hari Jum’at, tanggal 13 Desember 2024; dan
b.
Semester Genap dilaksanakan pada hari kerja sehari sebelum libur semester
genap, yaitu pada hari Jum’at, tanggal 13 Juni 2025.
Perayaan ulang tahun
daerah/kota, badan atau organisasi, penjemputan tamu, dan lain-lain tidak boleh
mengurangi hari belajar efektif.
Kegiatan Tengah
semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester I dan semester II.
Pada tengah semester I dan semester II sekolah dapat melakukan kegiatan
penilaian tengah semester/asesmen, pekan olah raga dan seni (Porseni),
karyawisata, lomba kreatitas atau praktek pembelajaran yang bertujuan untuk
mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreatitas siswa dalam rangka
pengembangan pendidikan anak seutuhnya. Kegiatan tengah semester direncanakan
dan dilaksanakan oleh sekolah maksimum selama 1 (satu) minggu.
Penilaian merupakan
tugas dan tanggung jawab guru yang diselenggarakan oleh sekolah. Penilaian
dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) semester. Penilaian dilaksanakan paling lambat 2 (dua)
minggu sebelum libur akhir semester.
Ujian praktik waktu
pelaksanaannya diatur oleh sekolah masing-masing. Waktu pelaksanaan ujian sekolah dengan
perkiraan waktu sebagai berikut:
a.
Ujian Sekolah jenjang SD/SDLB diselenggarakan bulan Maret s.d. April 2025.
b.
Ujian Sekolah jenjang
SMP/SMPLB/MTs diselenggarakan bulan
Maret s.d. April 2025.
c.
Ujian Sekolah dan ujian kompetensi jenjang SMK bulan Maret s.d. April 2025.
d.
Ujian Sekolah jenajng SMA/SMLB diselenggarakan bulan Maret 2025.
Hari libur sekolah
adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di sekolah.
Hari libur sebagaimana
dimaksud terdiri atas libur semester, hari libur bulan
Ramadhan, libur hari besar dan libur
umum.
Libur semester I dan
semester II menyesuaikan dengan hari kalender,
yakni :
a.
Semester ganjil 16 Desember 2024 s.d. 1 Januari 2025;
b.
Semester genap 16 Juni 2025 s.d. 11 Juli
2025.
Hari libur pada bulan
Ramadhan, di atur sebagai berikut:
a.
1 (satu) hari sebelum bulan Ramadhan
dan 2 (dua) hari pertama bulan Ramadhan untuk
seluruh sekolah (jumlah 3 hari);
b.
Libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 5 (lima) hari sebelum tanggal 1 Syawal,
7 (tujuh) hari sesudah tanggal 1 Syawal
(dengan memperhatikan pengumuman pemerintah) untuk seluruh sekolah;
c.
Sekolah dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan sebagai hari belajar
atau hari libur selain dimaksud di atas dengan persetujuan Komite Sekolah dan
dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Provinsi.
Bagi sekolah yang
melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud di atas
supaya mengisi hari libur tersebut untuk pemahaman, pendalaman dan amaliyah
agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral.
Libur umum meliputi
hari besar keagamaan dan hari-hari besar Nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah. Libur khusus yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan,
keadaan musim, bencana alam, atau libur lain diluar ketentuan libur umum,
ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Kepala
Dinas Pendidikan Kab/Kota menurut kewenangan masing-masing.
Setiap sekolah wajib
membuat kalender pendidikan yang merupakan penjabaran kalender pendidikan yang
ditetapkan secara nasional berdasarkan keputusan menteri yang masih berlaku,
atau kalender pendidikan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Lampung.
Kalender pendidikan
dimaksud sekurang-kurangnya memuat permulaan awal tahun pelajaran, jumlah jam
dan hari efektif belajar, hari libur sekolah(libur umum dan libur khusus),
kegiatan ujian, kegiatan pembagian rapor dan kegiatan operasional sekolah
lainnya, sehingga dapat digunakan sebagai acuan penyusunan program pembelajaran
dan pembinaan.
Jumlah jam dan hari
efektif belajar dalam satu tahun sekurang-kurangnya sama dengan jumlah jam dan
hari efektif belajar kalender pendidikan secara nasional.
Sekolah dalam
menyusun kalender pendidikan harus melibatkan komite sekolah dan koordinasi
dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Sekolah
wajib mensosialisasikan kalender pendidikan yang digunakan kepada warga sekolah
dan orang tua murid.
Penyelenggara satuan
pendidikan (TK, SD/SDLB/MI/RA/BA, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB dan SMK) yang
melakukan penyimpangan terhadap
ketentuan yang diatur
dalam Keputusan ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan ini
dimaksudkan untuk ketertiban dan kelancaran pelayanan dan proses pembelajaran
di sekolah Tahun Pelajaran 2024/2025 di
Provinsi Lampung. Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan
diatur dalam ketentuan tersendiri.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kalender pendidikan TK SD SMP SMA SMK Provinsi Lampung Tahun
Pelajaran 2024/2025. Link download Kaldik Provinsi Lampung 2024/2025
Demikian informasi
tentang Kalender pendidikan TK SD SMP SMA SMK Provinsi Lampung Tahun Pelajaran
2024/2025. Semoga ada manfaat. Terima atas kesempatan Anda berkunjung ke
website kami.
No comments
Post a Comment