Kalender Pendidikan Provinsi Maluku Utara Tahun Pelajaran 2024/2025

Kalender Pendidikan Provinsi Maluku Utara Tahun Pelajaran 2024/2025
Kalender Pendidikan Provinsi Maluku Utara Tahun Pelajaran 2024/2025 


Kalender Pendidikan Provinsi Maluku Utara Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Nomor: 400.3.8.1/778/2024 Tentang Kalender Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Tahun Pelajaran 2024/2025.

 

Beberapa Pertimbangan diterbitkan Kaldik Provinsi Maluku Utara Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah abahwa dalam rangka memberikan pedoman kepada Satuan Pen- didikan di Provinsi Maluku Utara dalam mengatur waktu kegiatan pembelajaran guna mewujudkan efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran, dipandang perlu menetapkan Kalender Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Tahun Pelajaran 2024/2025 Provinsi Maluku Utara; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.

 

Beberapa penjelasan istilah yang terdapat dalam Kalender Pendidikan Provinsi Maluku Utara Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut:

1. Dinas Provinsi adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.

2. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

3. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.

4. Pendidikan kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang mencakup pendidikan Paket A setara SD/MI, Paket B setara SMP/ MTs, dan Paket C setara SMA/MA dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional, serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional peserta didik.

5. Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat.

6. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

7. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disebut SDLB, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal setingkat sekolah dasar yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.

8. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau larijutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.

9. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan khusus bagi peserta didik sebagai lanjutan dari SDLB atau bentuk lain yang sederajat.

10. Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan dan Madrasah aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.

11. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan SMP, MTs, atau bentuk lain atau sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/ setara SMP atau MTs.

12. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan khusus bagi peserta didik yang telah lulus dari SMPLB atau bentuk lain yang sederajat.

13. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

14. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

15. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

16. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

17. Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

18. Permulaan Tahun Pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

19. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menetapkan jumlah peserta didik pada setiap jenjang pendidikan.

20. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri dan pembinaan awal kultur sekolah.

21. Hari-hari pertama masuk sekolah adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran;

22. Hari Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan Peserta Didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Satuan Pendidikan.

23. Minggu Efektif adalah waktu belajar selama 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per minggu, dengan jumlah minggu efektif dalam satu tahun sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku diluar waktu libur untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

24. Waktu Pembelajaran Efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal (kurikulum tingkat daerah), ditambah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh Satuan Pendidikan.

25. Waktu Libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada Satuan Pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

26. Kegiatan Tatap Muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik.

27. Hari Belajar Efektif adalah hari belajar yang betul-betul digunakan untuk kegiatan belajar mengajar sesuai dengan kebutuhan kurikulum.

28. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.

29. Penilaian peserta didik adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.

30. Asesmen formatif adalah penilaian yang dilakukan dengan tujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran, serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran;

31. Asesmen sumatif adalah sebuah penilaian yang bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan pembelajaran dan/atau capaian pembelajaran peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

32. Uji kompetensi keahlian selanjutnya disebut UKK merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian standar nasional pendidikan pada mata pelajaran keahlian tertentu.

33. Asesmen Kompetensi Minimum yang selanjutnya disebut AKM adalah mengukur kompetensi berpikir atau bernalar siswa membaca teks (literasi) dan menghadapi persoalan yang memerlukan pengetahuan matematika (numerasi).

34. Survey Karakter adalah mengukur luaran belajar yang lebih bersifat sosial emosional dan kualitas proses belajar-mengajar di tiap satuan pendidikan untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila.

35. Kriteria Ketuntasan Tujuan Pembelajaran (KKTP) adalah serangkaian kriteria atau indikator yang menunjukan sejauh mana peserta didik sudah mencapai kompetensi tertentu pada tujuan pembelajaran yang telah dilaluinya;

36. Tahun pelajaran adalah satuan waktu pemberian pelajaran selama satu tahun.

37. Akhir tahun pelajaran adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun pelajaran, yang ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar;

38. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun pelajaran, atau satuan waktu pembelajaran yang membagi tahun pelajaran menjadi semester gazal atau semester 1 (satu) dan semester genap atau semester 2 (dua).

39. Kegiatan tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester gazal atau semester genap.

40. Libur Semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester.

41. Libur Akhir Tahun Pelajaran adalah hari libur yang berlangsung pada akhir tahun pelajaran;

42. Libur umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

43. Libur Ramadhan adalah libur awal puasa dan menjelang hari raya Idul Fitri.

44. Libur Idul Fitri adalah libur sekitar Hari Raya Idul Fitri.

45. Libur Khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan adanya keperluan lain diluar ketentuan tentang libur umum dan libur bulan Ramadhan.

46. Pembelajaran adalah proses interaksi Peserta Didik dengan pendidik dan/atau sumber belajar pada suatu lingkungan belajar tertentu untuk menjadikan peserta didik memahami dan menguasai ilmu pengetahuan.

47. Kegiatan Ekstrakurikuler meliputi porseni, lomba kreativitas atau praktik pembelajaran yang bertujuan mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas siswa dalam rangka pengernbangan pendidikan anak seutuhnya.

48. Penugasan Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh Peserta Didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai kompetensi dasar. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik;

49. Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai kompetensi dasar dan waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.

50. Lima hari sekolah atau enam hari sekolah adalah jumlah hari dalam satu minggu yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.

 

Kalender Pendidikan Provinsi Maluku Utara Tahun Pelajaran 2024/2025 ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pen- didikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang didalamnya terdiri dari permu- laan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur dengan tujuan:

1. Membantu satuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran;

2. Mendorong satuan pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran;

3. Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan.

4. memberikan informasi kepada masyarakat tentang penyelenggaraan layanan pembelajaran di Satuan Pendidikan.

 

 

Pendaftaran penerimaan peserta didik baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa dilaksanakan secara bersamaan setelah pengumuman kelulusan Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah atau sekolah sederajat dengan tahapan sebagai berikut : a). Pemberitahuan ke masyarakat (sosialisasi), b). Pendaftaran peserta didik, c). Seleksi, d). pengumuman peserta didik yang diterima, e). Pendaftaran ulang peserta didik yang diterima dengan berpedoaman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang penerimaan peserta dididk baru;

 

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa dimulai pada bulan Juni 2024;

 

Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa yang melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak sesuai ketentuan harus mendapat izin tertulis Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara;

 

Tanggal penetapan sebagai siswa baru di satuan pendidikan pada tahun pelajaran 2024/2025 adalah hari Senin tanggal 15 Juli 2024. Adapun Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 19 Juli 2024 atau sebelum hari pertama belajar;Kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan yang harus sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 13 Juli 2024.

 

Dalam Kalender Pendidikan Provinsi Maluku Utara Tahun Pelajaran 2024/2025 dinyatakan bahwa tahun Pelajaran 2024/2025 dimulai pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan 5 (lima) hari sekolah, dan hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan 6 (enam) hari sekolah.

 

Hari pertama masuk sekolah merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran yang dimulai dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan.

 

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa adalah kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pengenalan satuan pendidikan (program, struktur, tata tertib, dan lain-lain), penanaman konsep pengenalan diri peserta didik dan kegiatan keagamaan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, cara belajar dan sistem pembelajaran, kegiatan kesiswaan, pembentukan pengurus kelas, pembagian kelompok belajar yang dipandu oleh panitia dan/atau wali kelas.

 

Fokus Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) peserta didik dilaksanakan dengan kegiatan pembiasaan dan pengembangan diri yang dilandasi nilai-nilai karakter untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.

 

Pengurus OSIS dapat dilibatkan untuk membantu kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sedangkan peserta didik lainnya yang tidak masuk dalam pengurus OSIS melakukan kegiatan antara lain: menetapkan pengurus kelas, pembentukan kelompok belajar, menyusun tata tertib kelas, kegiatan keagamaan, dan dilanjutkan dengan kegiatan pembelajaran.

a. Hari pertama masuk sekolah pada masing-masing satuan pendidikan tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang mengarah pada kekerasan fisik dan mental yang dapat membahayakan keselamatan peserta didik baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan.

b. Pelaksanaan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) peserta didik baru pada satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari dimulai pada hari Senin 15 Juli 2024 dan berakhir pada hari Rabu 17 Juli 2024.

 

Kepala satuan pendidikan berkewajiban membuat program sekolah sebelum dimulainya tahun pelajaran baru, meliputi: a) Rencana kerja satuan pendidikan; b) Kalender pendidikan satuan pendidikan; c) Perencanaan pembelajaran; d) Pelaksanaan proses pembelajaran; e) Penilaian hasil Pembelajaran; f) Pengawasan dan evaluasi proses pembelajaran; g) Rencana pelaksanaan dan tindak lanjut supervisi untuk pengawasan proses pembelajaran; h) Rencana pelaksanaan Asesmen Nasional (AKM, Survei Karakter dan Sulinjar); i) Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan pada satuan pendidikan, meliputi:

a) Kurikulum Satuan Pendidikan.

b) Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

c) Peraturan akademik dan tata tertib satuan pendidikan yang terdiri dari, tata tertib pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

d) Tata tertib penggunaan dan pemeliharaan sarana prasarana Pendidikan.

e) Sinkronisasi kurikulum SMK dengan Industri, Dunia Usaha, dan Dunia Kerja (IDUKA).

 

Ditegaskan dalam Kalender Pendidikan Provinsi Maluku Utara Tahun Pelajaran 2024/2025 bahwa pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh Kepala satuan pendidikan dan pengawas manajerial satuan pendidikan.

 

Kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Satuan Pendidikan dengan menyesuaikan pada pilihan Implementasi Kurikulum Merdeka berdasar Standar Nasional Pendidikan (SNP);

 

Kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan asesmen proses pembelajaran. Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel, jelas dan sederhana, paling sedikit memuat tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan penilaian atau asesmen pembelajaran.

 

Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan keteladanan, pendampingan, fasilitasi dan diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

 

Penilaian proses pembelajaran dilaksanakan oleh guru dan dapat dilaksanakan oleh sesama guru, kepala satuan pendidikan dan/atau peserta didik.

 

Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat persiapan mengajar untuk mendukung pencapaian tujuan pembelajaran yang efektif dan efisien. Guru sebagai pengelola kegiatan pembelajaran wajib mempersiapkan kegiatan perencanaan pembelajaran disesuaikan dengan kurikulum yang diterapkan oleh satuan pendidikan, antara lain:

a. Program tahunan dan program semester;

b. Capaian Pembelajaran, Tujuan Pembelajaran dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP);

c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/Modul Ajar, dan Modul Projek dalam mepersiapkan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila;

d. Program ekstrakurikuler dan kokurikuler, pendekatan belajar mengajar dan penilaian, bimbingan karier, bimbingan khusus dan layanan khusus lainnya.

 

Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester dengan membagi 1 (satu) tahun pembelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap;

 

Adapun Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai pukul 07.00 WIT, sedangkan satuan pendidikan yang menyelenggarakan selain waktu yang ditetapkan dapat diatur secara khusus oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan kondisi geografis masing-masing Kabupaten/Kota;

 

Pengaturan beban belajar dengan sistem reguler sebagaimana diatur dalam struktur kurikulum setiap tahun pembelajaran merupakan pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun.

 

Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan pembelajaran 5 (lima) atau 6 (enam) hari sekolah, dengan tetap memenuhi ketentuan jumlah jam pembelajaran per minggu sebagaimana diatur pada beban belajar kegiatan tatap muka untuk setiap satuan pendidikan.

 

Beban belajar tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:

1) Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) 45 menit, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 45 menit, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) 40 menit, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) 35 menit dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) 30 menit.

2) Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan. Jumlah waktu pembelajaran jenjang SMA dan SMK pada setiap tahun ajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif;

3) Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan. Jumlah waktu pembelajaran jenjang SDLB, SMPLB, SMALB pada setiap tahun ajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif;

4) Jumlah waktu pembelajaran kelas VI SDLB, kelas IX SMPLB dan kelas XII jenjang SMA, SMK dan SMALB pada setiap tahun ajaran sekurang-kurangnya 32 (tiga puluh dua) minggu efektif;

5) Satuan pendidikan kejuruan wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada masing-masing satuan pendidikan;

6) Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan, satuan pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran perminggu sesuai kebutuhan belajar peserta didik.

 

Selanjunta Kalender Pendidikan Provinsi Maluku Utara Tahun Pelajaran 2024/2025 menyatakan bahwa kegiatan tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester ganjil dan semester genap.

 

Pada kegiatan tengah semester Satuan Pendidikan melakukan kegiatan pekan olah raga dan seni (porseni), karyawisata, lomba kreativitas atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan pendidikan profil pelajar Pancasila. Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan.

 

Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan sesuai tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif dan edukatif.

 

Penilaian/Asesmen hasil belajar peserta didik berbentuk: a) Penilaian/Asesmen Formatif yaitu penilaian yang dilakukan dengan tujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran, serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran; b) Penilaian/Asesmen Sumatif yaitu sebuah penilaian yang bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan pembelajaran dan/atau capaian pembelajaran peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

 

Penilaian hasil belajar peserta didik dapat dilakukan oleh pendidik pada saat sebelum dan/ atau setelah pembelajaran dengan pengaturan waktu oleh masing-masing pendidik.

 

Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik penilaian, sesuai dengan capaian pembelajaran atau kompetensi dasar yang harus dikuasai oleh peserta didik dapat menyesuaikan dengan kurikulum yang diterapkan pada satuan pendidikan.

 

Penilaian hasil belajar merupakan tanggung jawab kepala satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh guru dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.

 

Penilaian hasil belajar pada akhir jenjang pada satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk Ujian Satuan Pendidikan atau Penilaian Sumatif Kelulusan (PSK);

 

Bentuk penilaian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dapat berupa: (1) portofolio, (2) penugasan, (3) tes tertulis, (4) bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. misalnya ujian dalam bentuk praktik.

 

Kapa Jadwal Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian SMK tahun 2025? Dinyatakan dalam Kalender Pendidikan Provinsi Maluku Utara Tahun Pelajaran 2024/2025 bahwa Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian pada Sekolah Menengah Kejuruan berpedoman pada pedoman penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian; Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian mandiri diatur oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, sedangkan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian dengan skema penyelenggaraan ujian lainnya diatur oleh satuan pendidikan yang berkerja sama dengan LSP/LSK dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Bidang Pembinaan SMK;

 

Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Sekolah Menengah Kejuruan dilaksanakan pada rentang waktu tanggal 3 Februari 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025.

 

Lalu kapan Jadwal Pelaksanaan Asesmen Nasional tahun pelajaran 2024/2025? Pelaksanan Asesmen Nasional jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa tanggal 19 s.d. 22 Agustus 2024. Pelaksanan Asesmen Nasional jenjang Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa tanggal 19 s.d. 12 September 2024;

 

Asesmen Nasional jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu tanggal 28 s.d. 31 Oktober 2024 dan tanggal 4 s.d. 7 November 2024;

 

Jdwal Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar peserta didik Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa diatur sebagai berikut :

1. Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar semester ganjil hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah;

2. Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar semester genap hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.

 

Penyerahan Ijazah kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah satuan pendidikan menerima blangko Ijazah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.

 

Dalam hal adanya keterlambatan penerimaan blangko ijazah, maka satuan pendidikan dapat menerbitkan Surat Keterangan Kelulusan sebagai Pengganti Ijazah Sementara untuk digunakan sesuai keperluan.

 

Adapun jadwal pengumuman kelulusan peserta didik jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa tanggal 5 Mei 2025 dan untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa tanggal 11 Juni 2025.

 

Hari libur adalah hari yang ditetapkan tidak diadakan proses pembelajaran pada satuan pendi- dikan. Hari libur terdiri atas hari libur semester, hari libur umum, hari libur khusus dan hari libur bulan Ramadhan dengan penjelasan sebagai berikut:

I. Libur Semester

1. Libur akhir semester ganjil bagi Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa berlangsung mulai 23 Desember 2024 sampai dengan 4 Januari 2025;

2. Libur akhir semester genap bagi Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa berlangsung mulai 23 Juni 2025 sampai dengan 12 Juli 2025;

II. Libur Umum, Cuti Bersama dan Libur Khusus

a. Libur Umum Tahun 2024:

1. Tanggal 7 Juli 2024 : Tahun baru hijriayah 1446 H.

2. Tanggal 17 Agustus 2024 : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

3. Tanggal 16 September 2024 : Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H.

4. Tanggal 25 Desember 2024 : Hari Raya Natal.

b. Cuti Bersama

Tanggal 26 Desember 2024 : Hari Raya Natal

c. Perkiraan Libur Umum Tahun 2025 :

1. Tanggal 1 Januari 2025 : Tahun Baru Masehi 2025.

2. Tanggal 27 Januari 2025 : Isra Miraj 1446 H

3. Tanggal 29 Januari 2025 : Tahun Baru Imlek 2576.

4. Tanggal 29 Maret 2025 : Hari Raya Nyepi.

5. Tanggal 31 Maret 2025 : Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

6. Tanggal 18 April 2025 : Wafat Yesus Kristus.

7. Tanggal 1 Mei 2025 : Hari Buruh Internasional.

8. Tanggal 12 Mei 2025 : Hari Raya Waisak 2569.

9. Tanggal 29 Mei 2025 : Kenaikan Yesus Kristus.

10. Tanggal 1 Juni 2025 : Hari Lahir Pancasila.

11. Tanggal 7 Juni 2025 : Hari Raya Idul Adha 1446 H

12. Tanggal 27 Juni 2025 : Tahun baru hijriayah 1447 H.

d. Libur khusus peringatan kegiatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam, atau libur lain di luar ketentuan libur umum, ditetapkan kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara sesuai kewenangannya.

III. Libur Khusus Bulan Ramadhan

1. Hari Libur bulan Ramadhan akan disesuaikan dengan Keputusan Pemerintah mengenai penetapan awal bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1446 H.

2. Perkiraan hari libur bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H sebagai berikut:

a. Libur permulaan bulan Ramadhan Tanggal 27 Februari s.d. 4 Maret 2025;

b. Libur Idul Fitri tanggal 31 Mret s.d 2 April 2025;

c. Libur khusus dan cuti bersama Idul Fitri tanggal 24 Maret s.d 4 April 2025;

3. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadan sebagai hari pembelajaran atau hari libur dengan persetujuan komite atau yayasan dan dilaporken kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara;

4. Kepala satuan pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadan selain hari-hari sebagaimana dimaksed pada poin (1) supaya mengisi hari libur dengan melaksanakan penguatan pendidikan karakter selama bulan Ramadhan difokuskan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman, dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa penguatan karakter.

5. Kegiatan peserta didik selama bulan Ramadhan dilaporkan oleh Kepala satuan pendidikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.

6. Selain melaksanakan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

1. Melaksanakan berbagai kegiatan yang diarahkan pada penguatan pendidikan karakter berupa peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa pendidikan karakter dan penguatan profil pelajar Pancasila.

2. Satuan pendidikan diharapkan dapat mendorong peningkatan peran serta keluarga dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, baik yang diselenggarakan di satuan pendidikan maupun masyarakat, sebagai berikut:

a. Peserta didik yang beragama Islam, antara lain sebagai berikut:

1. Pesantren kilat, diisi dengan berbuka puasa bersama, tadarus, shalat berjamaah, shalat tarawih dengan berpedoman pada materi yang disampaikan dalam pelatihan guru pembimbing pesantren kilat;

2. Diskusi/debat/mujahadah/musyawarah;

3. Latihan dakwah/ceramah;

4. Bakti sosial ke panti asuhan/yatim piatu dan pesantren;

5. Baca tulis dan pendalaman Al-Qur’an;

6. Pengumpulan dan pembagian zakat fitrah, shalat Idul Fitri;

7. Kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa pendidikan karakter seperti diskusi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, dampak negatif berjudi, pencegahan tawuran antar pelajar dan lain- lain;

8. Belajar mandiri, bakti sosial dan pendidikan lingkungan hidup.

b. Peserta didik yang beragama selain Islam, antara lain sebagai berikut:

1. Retreat;

2. Simulasi tentang kisah-kisah yang terdapat di dalam Kitab Suci;

3. Pendalaman kitab suci;

4. Diskusi kelompok;

5. Berlatih lagu puji-pujian;

6. Pasraman;

7. Kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa pendidikan karakter seperti diskusi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, dampak negatif berjudi, pencegahan tawuran antar pelajar dan lain- lain;

8. Belajar mandiri, bakti sosial dan pendidikan lingkungan hidup.

 

Pada saat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Nomor 421/809/KPTS/DISDIKBUD-MU/2023 tentang Kalender Pendidikan jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Tahun Pelajaran 2023/2024 Provinsi Maluku Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

 

Kalender Pendidikan ini sebagai dasar dan acuan dalam penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Maluku Utara dan ditindaklanjuti oleh Kepala satuan pendidikan dengan menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025 pada masing-masing satuan pendidikan;

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran SK tentang Kalender Pendidikan Provinsi Maluku Utara Tahun Pelajaran 2024/2025. Link download disini

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Provinsi Maluku Utara Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter