Kalender Pendidikan Provinsi NTB Nusa Tenggara Barat Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 188.4/5685.UM/DIKBUD Tentang Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan Di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Pelajaran 2024/2025
Permulaan tahun pelajaran
dimulai pada hari Senin tanggal 15 juli 2024. Sedangkan Akhir tahun pelajaran 2024-2025
Sabtu tanggal 14 Juni 2025. Pada permulaan tahun pelajaran, Kepala Satuan
Pendidikan berkewajiban membuat program yang mencaku p:
a.
Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) 3-5 tahun;
b.
Rencana Kerja Tahunan (RKT);
c.
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS);
d.
Kalender Pendidikan Sekolah;
e.
Analisis Minggu Efektif, Program Tahunan, Program Semester;
f.
Paparan Power Point mandiri dan Modul Pelaksanaan Proses Pembelajaran;
g.
Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Sekolah;
h.
Struktur Organisasi Satuan Pendidikan;
i.
Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
j.
Peraturan Akademik;
k.
Tata Tertib Satuan Pendidikan (Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidikan dan
Peserta Didik);
I.
Program supervisi kelas dan tindak Janjutnya;
Pada permulaan semester, guru
berkewajiban membuat program yang mencakup:
a.
Program semester;
b.
Rencana Pelaksanaan PembelajaraniRPP I ModuJ Ajar;
c.
Program kegiatan dan rencana kerja, khusus bagi guru yang diberi tugas tambahan
sebagai kepala laboratorium, kepala perpustakaan, wakil kepala sekolah, wali kelas
dan tugas tambahan lain yang relevan .
d.
Program kegiatan Bimbingan Konseling (BK), Guru TIK 1 lnformatika, Bimbingan
Karir (Pengembangan Diri) khusus bagi guru yang dibebani tugas sebagai guru BK;
e.
Program rehabilitasi, khusus PLB (PK);
f.
Mengembangkan IPTEK sesuai tuntutan stakeholder khusus Sekolah Menengah Khusus (SMK).
Hari pertama kegiatan
pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan diisi dengan
kegiatan Masa PengenaJan Lingkungan Sekolah bagi Peserta Didik Baru; Hari pertama
kegiatan pembelajaran bagi TKLB dan SDLB diadakan kegiatan antara lain :
a.
Pengenalan sekolah, sosialisasi dan cara belajar;
b.
Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan Komite Sekolah seperti
angket orangtua, angket peserta didik dan pengisian catatan kumulatif buku
laporan pribadi atau buku laporan pendidikan.
Bagi kelas VII SMPLB, kelas
X SMA, SMALB, dan SMK diisi dengan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi
peserta didik baru yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Provinsi Nusa
Tenggara Barat;
Dalam Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah bagi Peserta Didik Baru dilakukan penandatanganan pernyataan (akad)
orang tuajwali untuk menyera hkan anaknya dididik pada Satuan Pendidikan.
Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 11 s.d. 13 Juli 2024
untuk jenjang SMA, dan tanggal15-17 Juli 2024 untuk jenjang SMK/SLB
Dalam penyelenggaraan
pendidikan , satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1
(satu) tahun pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap.
Jumlah minggu efektif dalam
1tahun pelajaran Kurikulum 2013/Kurikulum Merdeka jumlah minggu efektif 35-40
atau 38-40 minggu, dengan rincian semester 1 s.d 5 paling sedikit 18 atau 19
minggu dan paling banyak 20 minggu , sedangkan semester genap kelas VI SDLB,
kelas IX SMPLB, kelas XII SMA,dan SMK paling sedikit 14 minggu dan paJing
banyak 17 minggu. Satuan pendidikan melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam satu
minggu selama 6 (enam) hari.
Jumlah hari belajar efektif
fakultatif dalam (satu) tahun pelajaran sebanyak 9 hari. Jam belajar efektif
ditentukan sebagai berikut:
a. TKLB:
Jumlah
jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 30 jam pelajaran, dengan
alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran;
b. SDLB:
Jam belajar
efektif setiap minggu untuk kelas I SDLB sejumlah 30 Jam perminggu, kelas II
SDLB sejumlah 32 jam perminggu dan SDLB kelas III sejumlah 34 jam perminggu.
jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas IV, V dan VI SDLB sejumlah 36 jam
perminggu. Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit;
c. SMP dan SMPLB
Jam
belajar efektif setiap minggu untuk kelas VII, VIII dan IX sejumlah 38 jam
dengan alokasi waktu satu jam pelajaran 40 menit;
d. SMA dan SMALB
Jam
belajar efektif setiap minggu untuk kelas X dan XI bertambah 2 jam pelajaran
untuk Muatan Lokal (Etnis Sasak, Etnis Samawa dan Etnis Mbojo) sehingga untuk
kelas X sejumlah 44 jam pelajaran dan kelas XI sejumlah 46 jam pelajaran,
sedangkan kelas XII sejumlah 44 jam dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 45
menit;
e. SMK Program 3 Tahun
Jam belajar
efektif setiap minggu sebanyak 48 jam pelajaran dengan alokasi waktu 45 menit
setiap jam pelajaran.
f. SMK Program 4 Tahun
1.
Jumlah jam beban belajar untuk kelas X, XI dan XII sama dengan waktu beban bela
jar SM K Program 3 tahun;
2.
Jumlah beban belajar selama 1 tahun untuk tingkat IV pada semester ganjil paling
sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu serta jumlah beban belajar pada
semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu
Pada jeda tengah semester
satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan Spiritual camp, studi-banding, Iomba
kreativitas, atau praktik pembelajaran dan yang lainnya, bertujuan untuk
mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik dalam
rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya;
Kegiatan jeda tengah
semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah maksimum selama 6 (enam)
hari, yaitu:
a.
Semester gasal dimulai pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 dan berakhir
pada hari Senin tanggal 23 September 2024.
b.
Semester genap dimulai pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 dan berakhir pada
hari Rabu tanggal 12 Maret 2025.
Penilaian/ Asesmen hasil
belajar merupakan tanggung jawab Kepala Sekolah yang dilaksanakan oleh guru dan
dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi. Penilaian/Asesmen hasil belajar
pada satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk Ujian/ Asesmen yang akan
diatur tersendiri, antara lain :
a.
Ulangan Harian atau Asesmen formatif dilaksanakan oleh pendidik dalam kegiatan pembelajaran
, yang pengaturan waktunya ditetapkan oleh masing-masing pendidik;
b.
Penilaian Tengah Semester atau assesment Sumatif Tengah Semester dilaksanakan
setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran;
c.
Penilaian Akhir Semester Ganjil atau assesment Sumatif Akhir Semester Ganjil
dilaksanakan pada minggu ke-1 ( Pertama ) bulan Desember 2024.
d.
Penilaian Akhir Tahun atau assesment Sumatif Akhir Tahun Pelajaran dilaksanakan
pada minggu ke-1 bulan Juni 2025
Penilaian atau assesment
untuk TKLB dilakukan setiap hari selama Proses Belajar Mengajar (PBM) dan
dirangkum perminggu kemudian dianalisa dalam satu semester dan dilaporkan dalam
bentuk narasi.
Waktu perkiraan pelaksanaan
Asessmen Nasional (AN) ditentukan sebagai berikut :
1)
AN SD dan SDLB Gelombang I dan II diselenggarakan pada bulan November 2024;
2)
AN SMP, dan SMPLB diselenggarakan pada bulan September 2024;
3)
AN SMA/SMK/SLB dilaksanakan pada tanggal 19-25 Agustus 2024
4)
Ketentuan lain menyangkut Ujian yang meliputi Ujian Sekolah diatur dalam ketentuan
tersendiri.
Berdasarkan Kalender Pendidikan Provinsi NTB Nusa
Tenggara Barat Tahun Ajaran 2024/2025, Penyerahan buku laporan penilaian
perkembangan peserta didik; buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil
belajar dilaksanakan : a) Semester ganjil, hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024;
b) Untuk semester genap, hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025.
Penyerahan buku laporan
pribadi dan buku penilaian hasil belajar khusus kelas VI SDLB, kelas IX SMPLB,
kelas XII SMA dan SMALB, serta kelas XII SMK pada semester genap diatur
bersama-sama sebelum penyerahan Ijazah, dan lain-lain.
Libur Semester ganjil
berlangsung selama 7 (tujuh) hari kerja. Libur Semester genap berlangsung
selama 11 (sebelas) hari kerja (enam hari di bulan Juni 2025 dan 5 hari di
bulan Juli 2025);
Satuan Pendidikan dapat
menetapkan hari-hari libur selain dimaksud di atas dengan persetujuan Komite
Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, KabupatenjKota
setempat sesuai dengan kewenangannya dengan catatan tidak mengurangi jumlah jam
belajar efektif selama satu tahun pelajaran.
Hari libur pada bulan
Ramadhan dan ldul Fitri diatur sebagai berikut : a) Libur awal puasa Tiga hari
pertama bulan Ramadhan; b) Hari libur pada bulan Ramadhan dan libur dalam
rangka Idul Fitri 1446 H akan diatur lebih lanjut berdasarkan keputusan
pemerintah.
Satuan Pendidikan dapat
menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan selain di atas sebagai hari belajar
untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa atau hari libur
dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kcpada Kepala Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Satuan Pendidikan yang melakukan
libur bulan Ramadhan supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai
kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan
amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa
moral.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kalender Pendidikan Provinsi
NTB Nusa Tenggara Barat Tahun Pelajaran 2024/2025. Link download DISINI.
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Provinsi NTB NusaTenggara Barat Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment