Kaldik Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Pelajaran 2024/2025 |
Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 219 Tahun 2024 Tentang Kalender Pendidikan SMA, SMK,dan SLB Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Pelajaran 2024/2025
Kalender Pendidikan
adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu
tahun pelajaran yang meneangkup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif
belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur;
Adapun yang dimaksud
minggu Efektif adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun
pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Sedangkan Waktu Pembelajaran Efektif
adalah jumlah jam pelajaran setiap minggu meliputi: jumlah jam pembelajaran
untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk
kegiatan pengembangan diri;
Pertimbangan
diterbitkannya Kalender Pendidikan SMA, SMK,dan SLB Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah a) bahwa Tahun Pelajaran 2023/2024 akan
berakhir dan Tahun Pelajaran 2024/2025 akan segera dimulai sehingga perlu
pedoman untuk penyusunan rencana program dan Kegiatan Proses Belajar Mengajar
di SMA, SMK, dan SLB se Provinsi Sulawesi Tenggara; c) bbahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Kalender
Pendidikan bagi SMA, SMK, dan SLB lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Pelajaran 2024/2025.
Dasar hokum diterbitkanya
Kalender Pendidikan SMA, SMK,dan SLB Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Ajaran
2024/2025 adalah sebagai berikut
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94'Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
.2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali
dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan
Lembaran Negara Repblik Indonesia Nomor 5410);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157 Tahun 2010) ;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
7.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan
Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
8.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun
2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
10.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2024 tentang
Penetapan Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulum yang berlaku untuk Jenjang
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, hingga Pendidikan Menengah;
11.
Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 236 tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan
Nomor 01 tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 02 Tahun 2024, tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri
Agama , Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti
Bersama Tahun 2024;
12.
Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Nomor 47/M/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
13.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Isi SK Kepala Dinas
tentang Kaldik SMA, SMK,dan SLB Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Ajaran
2024/2025 adalah sebagai berikut:
1.
Menetapkan
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025 sebagai dasar dan acuan
penyelenggaraan pendidikan pada jenjang SMA, SMK dan SLB di Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun Pelajaran 2024/2025;
2.
Kalender
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada diktum Pertama tercantum pada lampiran
Iyang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Selengkapnya silahkan download dan baca Kaldik Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Pelajaran 2024/2025. Link download Kaldik SMA, SMK,dan SLB Provinsi SulawesiTenggara Tahun Ajaran 2024/2025.
Demikian informasi
tentang Kalender Pendidikan Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment