Kalender Pendidikan Sulawesi Utara 2024/2025

Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Pelajaran 2024/2025

Kalender Pendidikan Sulawesi Utara 2024/2025



Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Pelajaran 2024/2025 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 050/KEP/DIKDA-03/ 96 /VI/2024 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Tahun Pelajaran 2024/2025

 

Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan dengan pertimbangan a) bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan guna memantapkan mutu Pendidikan SMA di Provinsi Sulawesi Utara, perlu adanya pengaturan penggunaan waktu sekolah secara optimal; b) bahwa sehubungan berakhimya Tahun Pelajaran 2023/2024 dan akan dimulainya Tahun Pelajaran 2024/2025 sehingga diperlukan pedoman untuk menyusun rencana program dan kegiatan di Sekolah Menengah Atas (SMA) di Lingkungan Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara; c) bahwa berdasarkan berdasarkan huruf a, b di atas dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Tahun Pelajaran 2024/2025 Provinsi Sulawesi Utara.

 

Beberapa istilah yang ada dalam SK Kaldik Provinsi Sulawesi Utara Tahun Pelajaran 2024/2025 yang perlu dipahami bersama adalah:

1. Dinas adalah Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

2. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

3. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zarnan.

4. Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

5. Kurikulum Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat KSP adalah kurikulum yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing Satuan Pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka.

6. Satuan Pendidikan adalah bentuk kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakanNegeri dan Swasta dalam lingkungan pembinaan Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

7. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pend idikan tertentu.

8. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran.

9. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan SMP, MTs, atau bentuk lain atau sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/ setara SMP atau MTs.

10. Tahun Pelajaran adalah satuan waktu pemberian pelajaran selama satu tahun.

11. Permulaan Tahun Pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

12. Perencanaan Pengaturan Kelas adalah (a) Pengaturan kelas untuk keperluan administrasi Sekolah/ Madrasah, (b) Pengaturan tempat duduk sesuai dengan jenis dan tingkat Sekolah/Madrasah dengan memperhatikan kemampuan dan keadaan fisik, jenis kelamin siswa tiap kelas, penempatan denah Sekolah/ Madrasah pada papan pengumuman dan kegiatan lain yang sejenis, (c) Pengaturan ruang kelas untuk memudahkan siswa dapat mengetahui ruang belajar masing-masing.

13. Hari Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.

14. Minggu Efektif Belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran di luar waktu libur untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan .

15. Waktu Pembelajaran Efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan.

16. Hari Libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran teijadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Hari libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari­ hari besar nasional, dan hari libur khusus.

17. Kegiatan Tatap Muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik.

18. Hari Belajar Efektif adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar sesuai dengan kebutuhan kurikulum.

19. Semester adalah satuan waktu pemberian pelajaran yang membagi tahun pelajaran menjadi Semester 1 (satu) dan Semester 2 (dua).

20. Libur Semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap Semester.

21. Libur Umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Keija dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Surat Edaran Gubemur Provinsi Sulawesi Utara.

22. Libur Khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan adanya keperluan lain di luar ketentuan tentang libur umumsehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam atau libur lain diluar ketentuan tentang libur umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawei Utara.

23. Minggu Belajar Sekolah/ Madrasah Efektif adalah Masa belajar selama enam atau lima hari sekolah yang betul-betul dipergunakan untuk kegiatan belajar mengajar dan yang tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran perminggu sesuai dengan ketentuan kurikulum.

24. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan/ atau sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.

25. Ujian Sekolah adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa yang dilakukan sekolah untuk seluruh mata pelajaran dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.

26. Kegiatan Intrakurikuler, untuk setiap mata pelajaran mengacu pada Kompetensi Dasar I Capaian Pembelajaran

27. Kegiatan Kokurikuler, untuk Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) 25-30%, ditujukan untuk memperkuat Profil Pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.

28. Kegiatan Ekstrakurikuler praktik pembelajaran yang bertujuan mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas siswa dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya.

29. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai nilai kepramukaan.

30. Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB adalah Penerimaan Peserta Didik Baru padajenjang pendidikan menengah (SMA).

31. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri dan pembinaan awal kultur sekolah, bagi peserta didik kelas X (sepuluh).

32. Satuan Pendidikan Kerjasama adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pembelajaran kurikulum nasional untuk minimal 3 mata pelajaran (Agama, Bahasa Indonesia dan PPKn).

 

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024/2025 dilaksanakan bulan Juni 2024, menggunakan Sistem Online dengan tahapan, sebagai berikut: (a) Sosialisasi, (b) Pendaftaran, (c) Seleksi, (d) Pengumunan Peserta Didik yang diterima, dan (e) Pendaftaran ulang peserta didik yang diterima, dengan mengacu pada Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025.

 

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024/2025 diatur tersendiri dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

 

Tahun pelajaran 2024/2025 dimulai Senin, 15 Juli 2024 dan berakhir pada Sabtu, 14 Juni 2025. Semester Ganjil dimulai Senin, 15 Juli 2024 dan berakhir pada Sabtu, 14 Desember 2024. Semester Genap dimulai Senin, 6 Januari 2024 dan berakhir pada Sabtu, 14 Juni 2025.

 

Jumlah Hari Belajar Efektif dalam satu tahun pelajaran sekurang­ kurangnya 200 (dua ratus) hari dan sebanyak-banyaknya 245 (dua ratus empat puluh lima) hari. Jumlah Hari Belajar Sekolah Efektif pada tahun pelajaran 2024/2025 dengan sistem semester sebagai berikut :

a) Semester Ganjil selama 109 harl, mulai pada hari Senin, 15 Juli 2024 dan berakhir pada hati Sabtu, 14 Desember 2024;

b) Semester Genap selama 104 harl, mulai hari Senin, 6 Januari 2025 dan berakhir pada hari Sabtu, 14 Juni 2025.

 

Sebelum memasuki tahun pelajaran baru, Kepala Sekolah berkewafiban membuat program yang harus selesai sampai dengan tangga112 Jull 2024, yang mencakup:

a. Rencana Ketja Sekolah (RKS) terdiri dari Pemetaan Mutu Pendidikan berdasarkan hasil Raport Pendidikan, Analisis Konteks, Rencana Ketja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Ketja Tahunan (RKT), dan Rencana Ketja Anggaran Sekolah (RKAS).

b. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, dan/ atau Kurikulum Satuan Pendidikan disusun berdasarkan karakteristik satuan pendidikan.

c. Perencanaan Pendampingan Penyusunan Program Satuan Pendidikan dan Pendampingan Pelaksanaan Program Satuan Pendidikan oleh Pengawas.

 

Pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 19 Juli 2024.

Sebelum tahun pelajaran baru, guru berkewaiiban membuat program yang mencakup:

a. Program Tahunan, Semester;

b. Analisis Kompetensi Dasar/Capaian Pembelajaran dan lndikator Pembelajaran/Tujuan Pembelajaran (TP);

c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) I Modul Ajar dan Modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila;

d. Program Pengembangan Diri/Ekstra kurikuler;

e. Program lain dalam rangka pelBksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS);

f. Kegiatan pembelajaran disesuaikan dengan kurikulum yang diterapkan pada satuan Pendidikan.

 

Minggu pertama masuk sekolah diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dilaksanakan selama 3 hari, mulai tanggal 15 - 17 Juli 2024.

 

Bagi Satuan Pendidikan yang telah melaksanakan MPLS sebelum hari pertama masuk sekolah Tahun Pelajaran 2024/2025, maka tanggal 15 s/d 17 Juli dilaksanakan kegiatan Asesmen awal untuk kelas X. dan untuk kelas XI, XII memulai proses pembelajaran sesuai jadwal yang tersusun,

 

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bertujuan untuk:

a) mengenali potensi diri siswa baru,

b) membantu siswa baru beradaptasi dengan Hngkungan sekolah dan sekitamya, antara lain terhadap aspek keamanan , fasilitas umum , dan sarana prasarana sekolah,

c) menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru ,

d) mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya,

e) menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai , menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

f) Materi MPLS Tahun Pelajaran 2024/2025 dapat diunduh pada tautan: http://bit.ly/panduanmpls-ppksp

 

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) diisi dengan kegiatan yang bersifat serta tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang mengarah pada perpeloncoan.

 

Kegiatan pembelajaran bagi kelas X, kelas XI, kelas XII dimulai ta.nggal 15 Juli 2024. Kegiatan pembelajaran pada satuan Pendidikan terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan penilaian proses pembelajaran.

 

Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen pembelajaran yang fleksibel, jelas dan sederhana paling sedikit memuat tujuan pembelajaran, Langkah atau kegiatan pembelajaran, dan penilaian atau asesmen pembelajaran. Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh pendidik untuk memenuhi kebutuhan belajar peserta didik.

 

Sekolah, kepala sekolah dan guru wajib memiliki, mempelajari dan menerapkan regulasi terkait kegiatan penilaian pendidikan. Penilaian pendidikan meliputi:

a) Asesmen Awal, yaitu asesmen yang dilakukan secara spesifik untuk mengidentifikasi kompetensi, kekuatan, kelemahan siswa, sehingga pembelajaran dapat dirancang sesuai dengan kompetensi dan kondisi siswa.

b) Asesmen Formatlf, yaitu asesmen yang bertujuan memberikan informasi atau umpan balik bagi pendidik dan peserta didik untuk memperbaiki proses belajar.

c) Asesmen Sumatif, yaitu asesmen yang dilakukan untuk memastikan ketercapaian tujuan pembelajaran.

 

Satuan pendidikan dapat merencanakan, melaksanakan dan menganalisis:

a) Penilaian Harlan adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan 1 (satu) atau lebih kompetensi dasar/ tujuan pembelajaran

b) Penilaian Akhir Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan penilaian meliputi indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.

c) Penilaian Akhir Tahun adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik diakhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.

 

Nilai pada laporan basil belajar akhir semester ganjilfsemester genap dan akhlak serta kepribadian/P5 menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan kenaikan kelas.

 

Penilaian akhir satuan pendidikan dilaksanakan melalui Ujian Sekolah (US), dengan ketentuan, meliputi :

 

a. Menyusun Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Sekolah

b. US praktik dilaksanakan sebelum US tertulis.

c. Mekanisme pelaksanaan ujian sekolah memperhatikan regulasi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

 

Penilaian Akhir Semester dilaksanakan melalui penilaian Praktik/Teori. Penilaian Akhir Tahun di dilaksanakan melalui penilaian Praktik/Teori. Ujian Sekolah (US) dilaksanakan melalui penilaian Praktik/Teori. Pelaksanaan Ujian Sekolah Susulan baik Praktik maupun teori disesuaikan dengan satuan pendidikan yang bersangkutan. Petunjuk Pelaksanaan Ujian Sekolah akan ditetapkan dalam surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

 

AN dilaksanakan secara Mandiri dan/atau bergabung. Mekanisme pelaksanaan AN sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) diperkirakan dilaksanakan tanggal 19 - 22 Agustus 2024.

 

Jadwal Penyerahan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik diatur sebagai berikut:

a) Penyerahan Laporan Hasil Belajar (LHB) untuk Semester ganjll dilaksanakan pada tanggal13 Desember 2024, dan tanggal dalam Buku LHB adalah tangga113 Desember 2024

b) Penyerahan Laporan Hasil Belajar untuk Semester genap dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2025, dan tanggal dalam LHB adalah tanggal 13 Juni 2025

 

Khusus untuk Kelas XII, Penyerahan Laporan Penilaian Akhir Tahun dilaksanakan pada tanggal kelulusan, dan akan disesuaikan dengan keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara

 

Penyerahan ljazah kepada peserta didik yang dinyatakan Lulus dan Sah oleh satuan pendidikan yang menyelenggarakan Ujian Sekolah dilaksanakan pada saat tanggal kelulusan dan akan diatur secara tersendiri melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

 

Dalam hal adanya keterlambatan penerimaan blangko ijazah, maka satuan pendidikan dapat menerbitkan Surat Keterangan Lulus (SKL) untuk digunakan sesuai keperluan.

 

Libur Semester diatur sebagai berikut:

a) Semester ganjil mulai tanggal 16 Desember 2024 sampai dengan tanggal 4 Januari 2025;

b) Semester genap dan libur akhir tahun pelajaran mulai tanggal 16 Juni 2025 sampai dengan tanggal 12 Juli 2025.

 

Libur umum Tahun Pelajaran 2024/2025, mengikuti ketentuan hari libur yang ditetapkan bersama oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Keija dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

 

Pemberian libur khusus kepada satuan pendidikan di luar ketentuan tersebut di atas, memerlukan izin dari Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Gubemur Sulawesi Utara tanpa mengurangi jumlah hari belajar efektif.

 

Khusus untuk ASN Guru dan THL yang diangkat melalui surat kerputusan Gubernur Sulawesi Utara Libur mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.

 

Selanjutnya disampaikan dalam Pedoman penyusunan Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Pelajaran 2024/2025 ini bahwa setiap satuan pendidikan SMA baik negeri maupun swasta wajib menyusun kalender pendidikan yang mengacu pada Pedoman Penyusunan Kalender Pendldlkan Tlngkat Satuan Pendldlkan Sekolah Menengah Atas (SMA) tahun pelajaran 2024/2025 yang dltetapkan oleh Dinas Pendldlkan Daerah Provinsl Sulawesi Utara.

 

Link download Kaldik Sulawesi Utara 2024/2025


Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter