Kalender
Pendidikan Sulawesi Utara 2024/2025 |
Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Pelajaran 2024/2025 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 050/KEP/DIKDA-03/ 96 /VI/2024 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Tahun Pelajaran 2024/2025
Kalender
Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan
dengan pertimbangan a) bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan
guna memantapkan mutu Pendidikan SMA di Provinsi Sulawesi Utara, perlu adanya
pengaturan penggunaan waktu sekolah secara optimal; b) bahwa sehubungan berakhimya
Tahun Pelajaran 2023/2024 dan akan dimulainya Tahun Pelajaran 2024/2025 sehingga
diperlukan pedoman untuk menyusun rencana program dan kegiatan di Sekolah
Menengah Atas (SMA) di Lingkungan Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi
Utara; c) bahwa berdasarkan berdasarkan huruf a, b di atas dipandang perlu
menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara
tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA) Tahun Pelajaran 2024/2025 Provinsi Sulawesi Utara.
Beberapa istilah yang ada
dalam SK Kaldik Provinsi Sulawesi Utara Tahun
Pelajaran 2024/2025 yang perlu dipahami bersama adalah:
1.
Dinas adalah Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
2.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
3.
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD
Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan
nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zarnan.
4.
Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling
terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
5.
Kurikulum Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat KSP adalah kurikulum
yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing Satuan Pendidikan yang
menerapkan Kurikulum Merdeka.
6.
Satuan Pendidikan adalah bentuk kelompok layanan pendidikan yang
menyelenggarakanNegeri dan Swasta dalam lingkungan pembinaan Dinas Pendidikan
Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
7.
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya
melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pend idikan tertentu.
8.
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta
didik selama satu tahun pelajaran.
9.
Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
pendidikan menengah sebagai lanjutan SMP, MTs, atau bentuk lain atau sederajat
atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/ setara SMP atau MTs.
10.
Tahun Pelajaran adalah satuan waktu pemberian pelajaran selama satu tahun.
11.
Permulaan Tahun Pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada
awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
12.
Perencanaan Pengaturan Kelas adalah (a) Pengaturan kelas untuk keperluan
administrasi Sekolah/ Madrasah, (b) Pengaturan tempat duduk sesuai dengan jenis
dan tingkat Sekolah/Madrasah dengan memperhatikan kemampuan dan keadaan fisik,
jenis kelamin siswa tiap kelas, penempatan denah Sekolah/ Madrasah pada papan
pengumuman dan kegiatan lain yang sejenis, (c) Pengaturan ruang kelas untuk
memudahkan siswa dapat mengetahui ruang belajar masing-masing.
13.
Hari Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga
kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
14.
Minggu Efektif Belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran di luar waktu
libur untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan .
15.
Waktu Pembelajaran Efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu
meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan
lokal, ditambah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan
pendidikan.
16.
Hari Libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran
teijadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Hari libur dapat berbentuk jeda
tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur
keagamaan, hari libur umum termasuk hari hari besar nasional, dan hari libur
khusus.
17.
Kegiatan Tatap Muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi
antara peserta didik dengan pendidik.
18.
Hari Belajar Efektif adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan belajar
mengajar sesuai dengan kebutuhan kurikulum.
19.
Semester adalah satuan waktu pemberian pelajaran yang membagi tahun pelajaran
menjadi Semester 1 (satu) dan Semester 2 (dua).
20.
Libur Semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap Semester.
21.
Libur Umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional
atau keagamaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agama,
Menteri Tenaga Keija dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara serta Surat Edaran Gubemur Provinsi Sulawesi Utara.
22.
Libur Khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan adanya keperluan lain
di luar ketentuan tentang libur umumsehubungan dengan peringatan keagamaan,
keadaan musim, bencana alam atau libur lain diluar ketentuan tentang libur umum
yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawei Utara.
23.
Minggu Belajar Sekolah/ Madrasah Efektif adalah Masa belajar selama enam atau
lima hari sekolah yang betul-betul dipergunakan untuk kegiatan belajar mengajar
dan yang tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran perminggu sesuai dengan
ketentuan kurikulum.
24.
Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan/ atau
sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
25.
Ujian Sekolah adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa yang
dilakukan sekolah untuk seluruh mata pelajaran dengan mengacu pada Standar
Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
26.
Kegiatan Intrakurikuler, untuk setiap mata pelajaran mengacu pada Kompetensi
Dasar I Capaian Pembelajaran
27.
Kegiatan Kokurikuler, untuk Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)
25-30%, ditujukan untuk memperkuat Profil Pelajar Pancasila yang mengacu pada
Standar Kompetensi Lulusan.
28.
Kegiatan Ekstrakurikuler praktik pembelajaran yang bertujuan mengembangkan
bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas siswa dalam rangka pengembangan pendidikan
anak seutuhnya.
29.
Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup,
dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai nilai
kepramukaan.
30.
Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB adalah
Penerimaan Peserta Didik Baru padajenjang pendidikan menengah (SMA).
31.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah kegiatan pertama masuk sekolah
untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman
konsep pengenalan diri dan pembinaan awal kultur sekolah, bagi peserta didik
kelas X (sepuluh).
32. Satuan Pendidikan Kerjasama adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pembelajaran kurikulum nasional untuk minimal 3 mata pelajaran (Agama, Bahasa Indonesia dan PPKn).
Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) Tahun Pelajaran 2024/2025 dilaksanakan bulan Juni 2024, menggunakan Sistem
Online dengan tahapan, sebagai berikut: (a) Sosialisasi, (b) Pendaftaran, (c) Seleksi,
(d) Pengumunan Peserta Didik yang diterima, dan (e) Pendaftaran ulang peserta didik
yang diterima, dengan mengacu pada Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun
Pelajaran 2024/2025.
Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024/2025 diatur tersendiri dalam Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Tahun pelajaran 2024/2025 dimulai
Senin, 15 Juli 2024 dan berakhir pada Sabtu, 14 Juni 2025. Semester Ganjil dimulai
Senin, 15 Juli 2024 dan berakhir pada Sabtu, 14 Desember 2024. Semester Genap
dimulai Senin, 6 Januari 2024 dan berakhir pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Jumlah Hari Belajar Efektif
dalam satu tahun pelajaran sekurang kurangnya 200 (dua ratus) hari dan
sebanyak-banyaknya 245 (dua ratus empat puluh lima) hari. Jumlah Hari Belajar
Sekolah Efektif pada tahun pelajaran 2024/2025 dengan sistem semester sebagai
berikut :
a)
Semester Ganjil selama 109 harl, mulai pada hari Senin, 15 Juli 2024 dan
berakhir pada hati Sabtu, 14 Desember 2024;
b)
Semester Genap selama 104 harl, mulai hari Senin, 6 Januari 2025 dan berakhir
pada hari Sabtu, 14 Juni 2025.
Sebelum memasuki tahun
pelajaran baru, Kepala Sekolah berkewafiban membuat program yang harus selesai
sampai dengan tangga112 Jull 2024, yang mencakup:
a.
Rencana Ketja Sekolah (RKS) terdiri dari Pemetaan Mutu Pendidikan berdasarkan
hasil Raport Pendidikan, Analisis Konteks, Rencana Ketja Jangka Menengah
(RKJM), Rencana Ketja Tahunan (RKT), dan Rencana Ketja Anggaran Sekolah (RKAS).
b.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, dan/ atau Kurikulum Satuan Pendidikan
disusun berdasarkan karakteristik satuan pendidikan.
c.
Perencanaan Pendampingan Penyusunan Program Satuan Pendidikan dan Pendampingan
Pelaksanaan Program Satuan Pendidikan oleh Pengawas.
Pengaturan kelas dan
penyusunan jadwal pelajaran dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 19 Juli
2024.
Sebelum tahun pelajaran baru,
guru berkewaiiban membuat program yang mencakup:
a.
Program Tahunan, Semester;
b.
Analisis Kompetensi Dasar/Capaian Pembelajaran dan lndikator
Pembelajaran/Tujuan Pembelajaran (TP);
c.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) I Modul Ajar dan Modul Projek Penguatan
Profil Pelajar Pancasila;
d.
Program Pengembangan Diri/Ekstra kurikuler;
e.
Program lain dalam rangka pelBksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS);
f.
Kegiatan pembelajaran disesuaikan dengan kurikulum yang diterapkan pada satuan
Pendidikan.
Minggu pertama masuk sekolah
diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dilaksanakan selama 3
hari, mulai tanggal 15 - 17 Juli 2024.
Bagi Satuan Pendidikan yang
telah melaksanakan MPLS sebelum hari pertama masuk sekolah Tahun Pelajaran
2024/2025, maka tanggal 15 s/d 17 Juli dilaksanakan kegiatan Asesmen awal untuk
kelas X. dan untuk kelas XI, XII memulai proses pembelajaran sesuai jadwal yang
tersusun,
Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah (MPLS) bertujuan untuk:
a)
mengenali potensi diri siswa baru,
b)
membantu siswa baru beradaptasi dengan Hngkungan sekolah dan sekitamya, antara
lain terhadap aspek keamanan , fasilitas umum , dan sarana prasarana sekolah,
c)
menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru ,
d)
mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya,
e)
menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai
, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup dan sehat untuk mewujudkan
siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
f)
Materi MPLS Tahun Pelajaran 2024/2025 dapat diunduh pada tautan: http://bit.ly/panduanmpls-ppksp
Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah (MPLS) diisi dengan kegiatan yang bersifat serta tidak boleh digunakan
untuk kegiatan yang mengarah pada perpeloncoan.
Kegiatan pembelajaran bagi
kelas X, kelas XI, kelas XII dimulai ta.nggal 15 Juli 2024. Kegiatan
pembelajaran pada satuan Pendidikan terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan
penilaian proses pembelajaran.
Perencanaan pembelajaran
disusun dalam bentuk dokumen pembelajaran yang fleksibel, jelas dan sederhana
paling sedikit memuat tujuan pembelajaran, Langkah atau kegiatan pembelajaran,
dan penilaian atau asesmen pembelajaran. Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh
pendidik untuk memenuhi kebutuhan belajar peserta didik.
Sekolah, kepala sekolah dan guru
wajib memiliki, mempelajari dan menerapkan regulasi terkait kegiatan penilaian
pendidikan. Penilaian pendidikan meliputi:
a)
Asesmen Awal, yaitu asesmen yang dilakukan secara spesifik untuk
mengidentifikasi kompetensi, kekuatan, kelemahan siswa, sehingga pembelajaran
dapat dirancang sesuai dengan kompetensi dan kondisi siswa.
b)
Asesmen Formatlf, yaitu asesmen yang bertujuan memberikan informasi atau umpan balik
bagi pendidik dan peserta didik untuk memperbaiki proses belajar.
c)
Asesmen Sumatif, yaitu asesmen yang dilakukan untuk memastikan ketercapaian
tujuan pembelajaran.
Satuan pendidikan dapat
merencanakan, melaksanakan dan menganalisis:
a)
Penilaian Harlan adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan 1 (satu) atau lebih
kompetensi dasar/ tujuan pembelajaran
b)
Penilaian Akhir Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan
penilaian meliputi indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester
tersebut.
c)
Penilaian Akhir Tahun adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik diakhir
semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir
semester genap. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan KD pada semester tersebut.
Nilai pada laporan basil
belajar akhir semester ganjilfsemester genap dan akhlak serta kepribadian/P5 menjadi
bahan pertimbangan untuk menentukan kenaikan kelas.
Penilaian akhir satuan
pendidikan dilaksanakan melalui Ujian Sekolah (US), dengan ketentuan, meliputi
:
a.
Menyusun Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Sekolah
b.
US praktik dilaksanakan sebelum US tertulis.
c.
Mekanisme pelaksanaan ujian sekolah memperhatikan regulasi peraturan dan
ketentuan yang berlaku.
Penilaian Akhir Semester
dilaksanakan melalui penilaian Praktik/Teori. Penilaian Akhir Tahun di
dilaksanakan melalui penilaian Praktik/Teori. Ujian Sekolah (US) dilaksanakan
melalui penilaian Praktik/Teori. Pelaksanaan Ujian Sekolah Susulan baik Praktik
maupun teori disesuaikan dengan satuan pendidikan yang bersangkutan. Petunjuk Pelaksanaan
Ujian Sekolah akan ditetapkan dalam surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
AN dilaksanakan secara
Mandiri dan/atau bergabung. Mekanisme pelaksanaan AN sesuai dengan peraturan
dan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) diperkirakan
dilaksanakan tanggal 19 - 22 Agustus 2024.
Jadwal Penyerahan Laporan
Hasil Belajar Peserta Didik diatur sebagai berikut:
a) Penyerahan Laporan Hasil
Belajar (LHB) untuk Semester ganjll dilaksanakan pada tanggal13 Desember 2024,
dan tanggal dalam Buku LHB adalah tangga113 Desember 2024
b) Penyerahan Laporan Hasil Belajar
untuk Semester genap dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2025, dan tanggal dalam LHB
adalah tanggal 13 Juni 2025
Khusus untuk Kelas XII,
Penyerahan Laporan Penilaian Akhir Tahun dilaksanakan pada tanggal kelulusan,
dan akan disesuaikan dengan keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan Daerah
Provinsi Sulawesi Utara
Penyerahan ljazah kepada
peserta didik yang dinyatakan Lulus dan Sah oleh satuan pendidikan yang
menyelenggarakan Ujian Sekolah dilaksanakan pada saat tanggal kelulusan dan
akan diatur secara tersendiri melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah
Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam hal adanya
keterlambatan penerimaan blangko ijazah, maka satuan pendidikan dapat menerbitkan
Surat Keterangan Lulus (SKL) untuk digunakan sesuai keperluan.
Libur Semester diatur
sebagai berikut:
a)
Semester ganjil mulai tanggal 16 Desember 2024 sampai dengan tanggal 4 Januari
2025;
b)
Semester genap dan libur akhir tahun pelajaran mulai tanggal 16 Juni 2025
sampai dengan tanggal 12 Juli 2025.
Libur umum Tahun Pelajaran
2024/2025, mengikuti ketentuan hari libur yang ditetapkan bersama oleh Menteri
Agama, Menteri Tenaga Keija dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pemberian libur khusus
kepada satuan pendidikan di luar ketentuan tersebut di atas, memerlukan izin
dari Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara setelah berkonsultasi
terlebih dahulu dengan Gubemur Sulawesi Utara tanpa mengurangi jumlah hari
belajar efektif.
Khusus untuk ASN Guru dan
THL yang diangkat melalui surat kerputusan Gubernur Sulawesi Utara Libur
mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
Selanjutnya disampaikan
dalam Pedoman penyusunan Kalender
Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Pelajaran 2024/2025 ini bahwa setiap
satuan pendidikan SMA baik negeri maupun swasta wajib menyusun kalender
pendidikan yang mengacu pada Pedoman Penyusunan Kalender Pendldlkan Tlngkat
Satuan Pendldlkan Sekolah Menengah Atas (SMA) tahun pelajaran 2024/2025 yang
dltetapkan oleh Dinas Pendldlkan Daerah Provinsl Sulawesi Utara.
Link download Kaldik Sulawesi Utara 2024/2025
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment