Kalender Pendidikan Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 400.3/5129/Subag Umum/VI/2024 Tentang Kalender Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Dan Swasta tahun Pelajaran 2024/2025
Petimbangan diterbitkannya
SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara tentang Kaldik Sumatera
Utara Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah bahwa dalam rangka memberikan pedoman
kepada Satuan Pendidikan di Provinsi Sumatera Utara dalam mengatur waktu untuk
kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2024/2025 serta guna mewujudkan
efektivitas proses pembelajaran, dipandang perlu menetapkan Pedoman Penyusunan
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025.
Beberapa istilah yang perlu
diketahui yang terdapat dalam SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera
Utara tentang Kaldik Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut:
1)
Dinas
adalah Dinas Pendidikan provinsi Sumatera Utara.
2)
Sekolah
adalah Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB),Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) dan Satuan Pendidikan Khusus,Negeri dan Swasta dalam Lingkungan
Pembinaan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
3)
Pendidikan
Kesetaraan adalah Pendidikan non formal yangf terdiri dari program Paket A (setara
SD),Program Paket 8 (Setara SMP),dan Program Paket C (Setara SMA/SMK).
4)
Sekolah
Menengah Atas,yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai
lanjutan SMP,MTs,atau bentuk lain atau sederajat atau lanjutan dari hasil
belajar yang diakui sama/ setara SMP atau MTs.
5)
Sekolah
Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan
menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs atau bentuk lain yang sederajat atau
lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setar SMP atau MTs
6)
Permulaan
tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran
pada setiap satuan pendidikan.
7)
Minggu
efektif belajar adalah jumlah milggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun
pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
8)
Waktu
pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah
jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jam
untuk kegiatan pengembangan diri.
9)
Waktu
libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran te
adwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah
semester, jeda antarsemester, llbur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan,
hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus
10)
Kegiatan
tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara
peserta didik dengan pendidik.
11)
Hari
belajar efektif adalah hari belajar yang betul-betul digunakan untuk kegiatan belajar
mengajar sesuai dengan kebutuhan kurikulum.
12)
Semester
adalah satuan waktu pemberian pelajaran yang membagi tahun pelajaran menjadi Semester
1 (satu) dan Semester 2 (dua).
13)
Tahun
pelajaran adalah satuan waktu pemberian pelajaran selama satu tahun.
14)
Libur
Semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap Semester.
15)
Libur
umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Surat Gubernur.
16)
Libur
Ramadhan adalah libur awal puasa dan sekitar hari raya ldul Fitri.
17)
Libur
khusus adalah llbur yang dladakan sehubungan dengan adanya keperluan lain di luar
ketentuan tentang libur umum dan llbur bulan Ramadhan.
18)
Penilaian
adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar
dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik yang terdiri dari Penilaian
Formatif dan Penilaian Sumatif.
19)
Penilalan
Formatif dllaksanakan pada pendidikan anak usia dini,jenjang pendldikan dasar, dan
jenjang pendidikan menengah yang bertujuan untuk memantau dan memperbalki proses
pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.
20)
Penilaian
Formatif meliputi Penilaian Harian yang dilaksanakan selama proses pembelajaran.
21)
Penilaian
Sumatif dilaksanakan pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah,
bertujuan menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan
kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan.
22)
Penilaian
Sumatif terdiri dari Penilaian Harlan, Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir
Semester, Asesmen Sekolah, dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi SMK.
23)
Pembelajaran
adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan/ atau sumber belajar pada
suatu lingkungan belajar
24)
Kegiatan
tengah semester adalah porseni, karyawisata, Iomba kreativitas atau praktik pembelajaran
yang bertujuan mengembangkan bakat,kepribadian, prestasi dan kreativitas siswa dalam
rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya.
25)
Data
Pokok Pendidikan selanjuitnya disebut DAPODIK adalah aplikasi resmi yang digunakan
di seluruh satuan pendidikan pada jenkjang SMA dan SMK/sederajat yang diupdate secara
berkala dan kontinyu.
26) DAPODIK menjadi satu-satunya sumber informasi terkait peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana sekolah,daninformasi lainnya terkait satuan pendidikan.
Pedoman Penyusunan Kalernder
Pendidikan inl dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam
menyusun rancangan waktu pembelajaran yang di dalamnya terdiri dari permulaan tahun
pelajaran, mlnggu efektif, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur dengan tujuan:
a) Membantu satuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran; b) Mendorong satuan
pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran; c) Menjamin setiap satuan
pendidlkan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran
yang ditetapkan.
Berdasarkan SK Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Sumatera Utara tentang Kaldik Sumatera Utara Tahun
Pelajaran 2024/2025 adalah Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Dilaksanakan
pada bulan Mei sampai dengan Juni Tahun berjalan. Jadwal PPDB untuk setiap tingkat
satuan pendidikan diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ProvlnsiSumatera
Utara. Pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran dilaksanakan selambat-lambatnya
tanggal 10 Juli 2024.
Sebelum memasuki tahun pelajaran
baru, Kepala Sekolah berkewajiban membuat program yang mencakup: Program Kepala
Sekolah; Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Dalam pelaksanaan Program
Kerja Sekolah, Kepala Sekolah berkewajiban menyusun Pedoman Sekolah yang terdlri
dari; kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)/Kurikulum Operaslonal Satuan Pendidikan
(KOSP); Penjabaran kalender pendidlkan/akademik; struktur organisasi sekolah/madrasah;
pembaglan tugas di antara guru; pembaglan tugas di antara tenaga kependidikan; peraturan
akademik; tata tertib sekolah/madrasah; kode etik sekolah/madrasah; biaya operasional
sekolah/madrasah.
Sebelum tahun pelajaran,guru
berkewajiban membuat program yang mencakup: Program Tahunan dan Semester; Program
Kegiatan Pembelajaran dan Penilaian; Program Pengembangan Diri yang meliputi : Kegiatan
ekstrakurikuler, khusus bagi guru yang diberikan tugas sebagai Pembina kegiatan
ekstrakurikuler serta Layanan bimbingan, khusus bagi guru Bimbingan Konseling (BK).
Setelah kegiatan PPDB selesai,
sekolah harus segera melakukan updating data pada Dapodik sekolah masing-masing.
Tahun Pelajaran 2024/2025 dimulai
hari Senln, tanggal 15 Jull 2024 dan berakhir hari Sabtu tanggal 21 Junl 2025.
Hari-hari pertama masuk sekolah
bagi peserta didik baru pada setlap jenjang (formal dan informal) berlangsung selama
3 (tiga) hari kerja terhitung mulai tanggal 15 Juli sampai dengan 17 Juli 2024 diisi
dengan Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB) dengan materi: Wawasan Kebangsaan;
Wawasan Wiyata Mandala; Pengenalan Budaya Positif Satuan Pendldikan (Pembiasan dan
Visi Misi Sekolah); Pengenalan OSIS dan Ekstrakurikuler; Perilaku Hidup Sehat dan
ramah anak dan Ramah Anak; Pencegahan Perundungan dl Satuan Pendidikan.
Salama kegiatan MOPOB, peserta
dldik kelas XI dan XII belum melaksanakan kegiatan Pembelajaran;
Kegiatan pembelajaran bagi
kelas X, XI dan XII di SMA, SMALB dan SMK dimulal hari Senin 15Juli 2024. Waktu
belajar dan beban belajar di masing-masing sekolah disesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan dilaporkan dalam Dapodik sekolah masing-masing.
Penilaian harian, Penilaian
Tengah Semester dan Penilaian Akhir Semester / Tahun merupakan tugas dan
tanggungjawab guru yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, Pada akhir kegiatan
pembelajaran setiap semester dilaksanakan Penilaian Akhir Semester/ Penilaian
Akhir Tahun yang pelaksanaanya diatur dalam ketentuan tersendiri.
Asesmen Sekolah (AS)
merupakan bagian dari Asesmen Sumatif dilaksanakan setelah seluruh pembelajaran
diselesaikan pada kelas/fase akhir setiap jernjang pendidikan, dan
pelaksanaannya menjadi tanggungjawab satuan pendidikan/sekolah mengacu pada
Prosedur Operasional Standar (POS) yang dltetapkan oleh satuan pendidikan.
Jadwal dan ketentuan AS dilaksanakan
berdasarkan ketentuan tersendiri melalui POS yang diterbitkan oleh satuan
pendidikan berdasarkan ketentuan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara
pada tahun berjalan. Jadwal dan ketentuan lain terkait dengan pelaksanaan AS
diatur kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Adapun tanggal Kelulusan
dari satuan pendidikan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi. Tanggal Rapor Peserta Didik pada kelas/fase akhir setiap
jenjang pendidikan disesuaikan dengan tanggal kelulusan.
Jumlah minggu efektif
belajar dalam satu tahun minimum 36 minggu untuk Kelas X dan XI serta 32 minggu
untuk Kelas XII yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran pada setiap satuan
pendidikan.
Beban belajar kegiatan tatap
muka perjam pembelajaran ditentukan sebagai berikut: a) SMA kelas X sampai
dengan XII Satu jam pembelajaran tatap muka adalah 45 menit; 2) Untuk sekolah
yang menyelenggarakan Kurikulum 2013, jumlah jam tatap muka untuk kelas XI dan
XII adalah 44 jam tatap muka perminggu dan dapat menambah maksimal 2 jam tatap muka
sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c) Bagi sekolah yang mengimplementasikan
Kurikulum Merdeka jumlah jam tatap muka pada masing-rnasing tingkat kelas/fase
adalah 44 jam yang terdiri dari pembelajaran intra kiurikuler dan ko
kurikuler/projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.
Hari pertama masuk sekolah Semester
1 dimulai hari Senin, tanggal 15 Juli 2024 dan berakhir hari Sabtu, tanggal 21 Desember
2024. Sedangkan hari pertama masuk sekolah Semester 2 dimulai hari Senin,
tanggal 6 Januari 2025 dan berakhir hari Sabtu,tanggal 21 Juni 2025.
Jumlah hari efektif untuk
semester 1 adalah 134 (seratus tiga puluh empat) hari, dan untuk semester 2
adalah 128 (seratus dua puluh delapan) hari,bagi sekolah yang melaksanakan
kegiatan pembelajaran 6 (enam) hari perminggu.
Hari belajar efektif tidak
dibenarkan untuk kegiatan perayaan ulang tahun daerah atau kota dan badan atau
organisasi, penjemputan tamu,dan lain-lain kegiatan yang bukan kegiatan dalam
proses pembelajaran di sekolah. Pengecualian dllaksanakan dengan izin khusus dari
Kepala Dinas Pendidikan Pendidikan.
Jadwal Asesmen Nasional SMA-SMK
dilaksanakan pada tanggal19- 22 Agustus 2024, Jadwal Asesmen Sumatif Semester
Ganjil dilaksanakan pada tanggal 02 - 07 Desember 2024. Jadwa Asesmen Sumatif
Semester Genap dilaksankan pada tanggal 02- 09 Juni 2025. Jadwal Uji Kompetensi
Keahlian (khusus SMK) dilaksanakan pada rentang tanggal 07 s.d. 19 April 2025
dan/atau mekanisme pelaksanaannya seklanjutnya akan disusun secara tersendiri.
Kapan jadwal atau tanggal Penyerahan
Buku Laporan Dan Hari-Hari Libur? Penyerahan Buku Laporan Penilaian Hasil
Belajar SMA, SMALB dan SMK untuk Semester 1 dilaksanakan pada hari Sabtu
tanggal 21 Oesember 2024. Penyerahan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar
SMA,SMALB dan SMK untuk Semester 2 dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 21 Juni
2025.
Libur Umum dalam tahun
pelajaran 2024/2025 di tahun 2024 yaitu:
a)
Tahun Baru Islam 1445 H, Minggu,7 Juli 2024.
b)
Hari Kemerdekaan Rl,Sabtu, 17 Agustus 2024.
c)
Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H, Senin, 16 September 2024,
d)
Hari Raya Natal, Rabu,25 Desember 2024.
Perkiraan Libur Umum Tahun
2025 (diperkirakan).
a)
Tahun Baru Masehi, Rabu, 1 Januari 2025,
b)
lsra Mi' raj 1445 H, Selasa, 28 Januari 2025,
c)
Tahun Baru lmlek, Rabu,29 Januari 2025
d)
Hari Raya Nyepi, Sabtu, 29 Maret 2025,
e)
Wafat lsa Almasih, Jum'at, 18April 2025,
f)
Hari Raya ldul Fitri 1445 H, Selasa dan Rabu, 1 dan 2 April 2025 ,
g)
Hari Buruh Nasional, Kamis, 1 Mei2025.
h)
Hari Raya Waisak, Senin, 12 Mei 2025,
i)
Kenaikan lsa Almasih, Kamis, 29 Mel 2025 .
j)
Hari Lahir Pancasila, Minggu, 1 Juni2025,
k)
Hari Raya ldul Adha, Sabtu,7 Junl2025
Perkiraan Libur Khusus Tahun
2024 (diperklrakan).
a)
Pilkada Serentak, Kamis, 27 November 2024
Libur umum tahun pelajaran
2024/2025 sebagaimana tersebut pada pasal 14 mengikuti ketentuan hari libur
yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Surat Edaran Gubernur Provlnsi
Sumatera Utara.
Libur Semester bagi SMA, SMALB
dan SMK sederajat diatur sebagai berikut:
a)
Libur semester 1 berlangsung selama 7 (tujuh) hari dan semester 2 selama 18 (delapan
belas) hari.
b)
Libur semester 1 mulai hari Sabtu, 21 Desember 2024 dan berakhir pada hari Sabtu,
4 Januari 2025.
c)
Libur semester 2 mulai hari Sabtu, tanggal 21 Junl 2025 dan berakhir hari Sabtu
tanggal 12 Jull 2025.
libur AwalRamadhan 1445 H
ber1angsung mulai Kamis,27 Maret 2025 dan berakhir pada hari Sabtu,5 April 2025.
Kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan diatur kemudian oleh Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. libur ldul Fitri 1445 H berlangsung mulai
Selasa, 1 April 2025 dan berakhir pada hari Rabu, 2 April 2025 .
Satuan Pendidikan berciri
khusus (keagamaan, olah raga dan lain-lain) dapat menyesuaikan hari liburnya
dengan tidak mengurangi jumlah hari efektif yang telah dihitung berdasarkan
kalender pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Untuk
melaksanakan ketentuan tersebut, satuan pendidikan harus mengajukan usul
tertulis kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dapat memberikan izin tertulls setelah mempelajari
usulan dari satuan pendidikan.
Hal yang belum diatur dalam
keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam keputusan tersendiri. Apabila
kemudian hari temyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan
perbaikan sebagalmana mestinya.
Selengkapnya silahkan download Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 400.3/5129/Subag Umum/VI/2024 tentang Kaldik Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2024/2025. Link Kalender Pendidikan Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2024/2025
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Sumatera Utara Tahun
Pelajaran 2024/2025 berdasarkan Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 400.3/5129/Subag
Umum/VI/2024. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment