Kalender Pendidikan Sumatera Utara 2024/2025

Kalender Pendidikan Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2024/2025


Kalender Pendidikan Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 400.3/5129/Subag Umum/VI/2024 Tentang Kalender Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Dan Swasta tahun Pelajaran 2024/2025

 

Petimbangan diterbitkannya SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara tentang Kaldik Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah bahwa dalam rangka memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan di Provinsi Sumatera Utara dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2024/2025 serta guna mewujudkan efektivitas proses pembelajaran, dipandang perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025.

 

Beberapa istilah yang perlu diketahui yang terdapat dalam SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara tentang Kaldik Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut:

1)       Dinas adalah Dinas Pendidikan provinsi Sumatera Utara.

2)       Sekolah adalah Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB),Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Satuan Pendidikan Khusus,Negeri dan Swasta dalam Lingkungan Pembinaan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

3)       Pendidikan Kesetaraan adalah Pendidikan non formal yangf terdiri dari program Paket A (setara SD),Program Paket 8 (Setara SMP),dan Program Paket C (Setara SMA/SMK).

4)       Sekolah Menengah Atas,yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan SMP,MTs,atau bentuk lain atau sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/ setara SMP atau MTs.

5)       Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setar SMP atau MTs

6)       Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

7)       Minggu efektif belajar adalah jumlah milggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

8)       Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

9)       Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran te adwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antarsemester, llbur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus

10)    Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik.

11)    Hari belajar efektif adalah hari belajar yang betul-betul digunakan untuk kegiatan belajar mengajar sesuai dengan kebutuhan kurikulum.

12)    Semester adalah satuan waktu pemberian pelajaran yang membagi tahun pelajaran menjadi Semester 1 (satu) dan Semester 2 (dua).

13)    Tahun pelajaran adalah satuan waktu pemberian pelajaran selama satu tahun.

14)    Libur Semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap Semester.

15)    Libur umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Surat Gubernur.

16)    Libur Ramadhan adalah libur awal puasa dan sekitar hari raya ldul Fitri.

17)    Libur khusus adalah llbur yang dladakan sehubungan dengan adanya keperluan lain di luar ketentuan tentang libur umum dan llbur bulan Ramadhan.

18)    Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik yang terdiri dari Penilaian Formatif dan Penilaian Sumatif.

19)    Penilalan Formatif dllaksanakan pada pendidikan anak usia dini,jenjang pendldikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah yang bertujuan untuk memantau dan memperbalki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.

20)    Penilaian Formatif meliputi Penilaian Harian yang dilaksanakan selama proses pembelajaran.

21)    Penilaian Sumatif dilaksanakan pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah, bertujuan menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan.

22)    Penilaian Sumatif terdiri dari Penilaian Harlan, Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester, Asesmen Sekolah, dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi SMK.

23)    Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan/ atau sumber belajar pada suatu lingkungan belajar

24)    Kegiatan tengah semester adalah porseni, karyawisata, Iomba kreativitas atau praktik pembelajaran yang bertujuan mengembangkan bakat,kepribadian, prestasi dan kreativitas siswa dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya.

25)    Data Pokok Pendidikan selanjuitnya disebut DAPODIK adalah aplikasi resmi yang digunakan di seluruh satuan pendidikan pada jenkjang SMA dan SMK/sederajat yang diupdate secara berkala dan kontinyu.

26)    DAPODIK menjadi satu-satunya sumber informasi terkait peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana sekolah,daninformasi lainnya terkait satuan pendidikan.


Pedoman Penyusunan Kalernder Pendidikan inl dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang di dalamnya terdiri dari permulaan tahun pelajaran, mlnggu efektif, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur dengan tujuan: a) Membantu satuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran; b) Mendorong satuan pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran; c) Menjamin setiap satuan pendidlkan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan.

 

Berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara tentang Kaldik Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Dilaksanakan pada bulan Mei sampai dengan Juni Tahun berjalan. Jadwal PPDB untuk setiap tingkat satuan pendidikan diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ProvlnsiSumatera Utara. Pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 10 Juli 2024.

 

Sebelum memasuki tahun pelajaran baru, Kepala Sekolah berkewajiban membuat program yang mencakup: Program Kepala Sekolah; Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Dalam pelaksanaan Program Kerja Sekolah, Kepala Sekolah berkewajiban menyusun Pedoman Sekolah yang terdlri dari; kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)/Kurikulum Operaslonal Satuan Pendidikan (KOSP); Penjabaran kalender pendidlkan/akademik; struktur organisasi sekolah/madrasah; pembaglan tugas di antara guru; pembaglan tugas di antara tenaga kependidikan; peraturan akademik; tata tertib sekolah/madrasah; kode etik sekolah/madrasah; biaya operasional sekolah/madrasah.

 

Sebelum tahun pelajaran,guru berkewajiban membuat program yang mencakup: Program Tahunan dan Semester; Program Kegiatan Pembelajaran dan Penilaian; Program Pengembangan Diri yang meliputi : Kegiatan ekstrakurikuler, khusus bagi guru yang diberikan tugas sebagai Pembina kegiatan ekstrakurikuler serta Layanan bimbingan, khusus bagi guru Bimbingan Konseling (BK).

 

Setelah kegiatan PPDB selesai, sekolah harus segera melakukan updating data pada Dapodik sekolah masing-masing.

 

Tahun Pelajaran 2024/2025 dimulai hari Senln, tanggal 15 Jull 2024 dan berakhir hari Sabtu tanggal 21 Junl 2025.

 

Hari-hari pertama masuk sekolah bagi peserta didik baru pada setlap jenjang (formal dan informal) berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja terhitung mulai tanggal 15 Juli sampai dengan 17 Juli 2024 diisi dengan Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB) dengan materi: Wawasan Kebangsaan; Wawasan Wiyata Mandala; Pengenalan Budaya Positif Satuan Pendldikan (Pembiasan dan Visi Misi Sekolah); Pengenalan OSIS dan Ekstrakurikuler; Perilaku Hidup Sehat dan ramah anak dan Ramah Anak; Pencegahan Perundungan dl Satuan Pendidikan.

 

Salama kegiatan MOPOB, peserta dldik kelas XI dan XII belum melaksanakan kegiatan Pembelajaran;

 

Kegiatan pembelajaran bagi kelas X, XI dan XII di SMA, SMALB dan SMK dimulal hari Senin 15Juli 2024. Waktu belajar dan beban belajar di masing-masing sekolah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilaporkan dalam Dapodik sekolah masing-masing.

 

Penilaian harian, Penilaian Tengah Semester dan Penilaian Akhir Semester / Tahun merupakan tugas dan tanggungjawab guru yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, Pada akhir kegiatan pembelajaran setiap semester dilaksanakan Penilaian Akhir Semester/ Penilaian Akhir Tahun yang pelaksanaanya diatur dalam ketentuan tersendiri.


Asesmen Sekolah (AS) merupakan bagian dari Asesmen Sumatif dilaksanakan setelah seluruh pembelajaran diselesaikan pada kelas/fase akhir setiap jernjang pendidikan, dan pelaksanaannya menjadi tanggungjawab satuan pendidikan/sekolah mengacu pada Prosedur Operasional Standar (POS) yang dltetapkan oleh satuan pendidikan.

 

Jadwal dan ketentuan AS dilaksanakan berdasarkan ketentuan tersendiri melalui POS yang diterbitkan oleh satuan pendidikan berdasarkan ketentuan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara pada tahun berjalan. Jadwal dan ketentuan lain terkait dengan pelaksanaan AS diatur kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

 

Adapun tanggal Kelulusan dari satuan pendidikan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Tanggal Rapor Peserta Didik pada kelas/fase akhir setiap jenjang pendidikan disesuaikan dengan tanggal kelulusan.

 

Jumlah minggu efektif belajar dalam satu tahun minimum 36 minggu untuk Kelas X dan XI serta 32 minggu untuk Kelas XII yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran pada setiap satuan pendidikan.

 

Beban belajar kegiatan tatap muka perjam pembelajaran ditentukan sebagai berikut: a) SMA kelas X sampai dengan XII Satu jam pembelajaran tatap muka adalah 45 menit; 2) Untuk sekolah yang menyelenggarakan Kurikulum 2013, jumlah jam tatap muka untuk kelas XI dan XII adalah 44 jam tatap muka perminggu dan dapat menambah maksimal 2 jam tatap muka sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c) Bagi sekolah yang mengimplementasikan Kurikulum Merdeka jumlah jam tatap muka pada masing-rnasing tingkat kelas/fase adalah 44 jam yang terdiri dari pembelajaran intra kiurikuler dan ko kurikuler/projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.


Hari pertama masuk sekolah Semester 1 dimulai hari Senin, tanggal 15 Juli 2024 dan berakhir hari Sabtu, tanggal 21 Desember 2024. Sedangkan hari pertama masuk sekolah Semester 2 dimulai hari Senin, tanggal 6 Januari 2025 dan berakhir hari Sabtu,tanggal 21 Juni 2025.

 

Jumlah hari efektif untuk semester 1 adalah 134 (seratus tiga puluh empat) hari, dan untuk semester 2 adalah 128 (seratus dua puluh delapan) hari,bagi sekolah yang melaksanakan kegiatan pembelajaran 6 (enam) hari perminggu.

 

Hari belajar efektif tidak dibenarkan untuk kegiatan perayaan ulang tahun daerah atau kota dan badan atau organisasi, penjemputan tamu,dan lain-lain kegiatan yang bukan kegiatan dalam proses pembelajaran di sekolah. Pengecualian dllaksanakan dengan izin khusus dari Kepala Dinas Pendidikan Pendidikan.

 

Jadwal Asesmen Nasional SMA-SMK dilaksanakan pada tanggal19- 22 Agustus 2024, Jadwal Asesmen Sumatif Semester Ganjil dilaksanakan pada tanggal 02 - 07 Desember 2024. Jadwa Asesmen Sumatif Semester Genap dilaksankan pada tanggal 02- 09 Juni 2025. Jadwal Uji Kompetensi Keahlian (khusus SMK) dilaksanakan pada rentang tanggal 07 s.d. 19 April 2025 dan/atau mekanisme pelaksanaannya seklanjutnya akan disusun secara tersendiri.

 

Kapan jadwal atau tanggal Penyerahan Buku Laporan Dan Hari-Hari Libur? Penyerahan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar SMA, SMALB dan SMK untuk Semester 1 dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 21 Oesember 2024. Penyerahan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar SMA,SMALB dan SMK untuk Semester 2 dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025.

 

Libur Umum dalam tahun pelajaran 2024/2025 di tahun 2024 yaitu:

a) Tahun Baru Islam 1445 H, Minggu,7 Juli 2024.

b) Hari Kemerdekaan Rl,Sabtu, 17 Agustus 2024.

c) Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H, Senin, 16 September 2024,

d) Hari Raya Natal, Rabu,25 Desember 2024.

 

 

 

Perkiraan Libur Umum Tahun 2025 (diperkirakan).

a) Tahun Baru Masehi, Rabu, 1 Januari 2025,

b) lsra Mi' raj 1445 H, Selasa, 28 Januari 2025,

c) Tahun Baru lmlek, Rabu,29 Januari 2025

d) Hari Raya Nyepi, Sabtu, 29 Maret 2025,

e) Wafat lsa Almasih, Jum'at, 18April 2025,

f) Hari Raya ldul Fitri 1445 H, Selasa dan Rabu, 1 dan 2 April 2025 ,

g) Hari Buruh Nasional, Kamis, 1 Mei2025.

h) Hari Raya Waisak, Senin, 12 Mei 2025,

i) Kenaikan lsa Almasih, Kamis, 29 Mel 2025 .

j) Hari Lahir Pancasila, Minggu, 1 Juni2025,

k) Hari Raya ldul Adha, Sabtu,7 Junl2025

 

Perkiraan Libur Khusus Tahun 2024 (diperklrakan).

a) Pilkada Serentak, Kamis, 27 November 2024

 

Libur umum tahun pelajaran 2024/2025 sebagaimana tersebut pada pasal 14 mengikuti ketentuan hari libur yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Surat Edaran Gubernur Provlnsi Sumatera Utara.

 

Libur Semester bagi SMA, SMALB dan SMK sederajat diatur sebagai berikut:

a) Libur semester 1 berlangsung selama 7 (tujuh) hari dan semester 2 selama 18 (delapan belas) hari.

b) Libur semester 1 mulai hari Sabtu, 21 Desember 2024 dan berakhir pada hari Sabtu, 4 Januari 2025.

c) Libur semester 2 mulai hari Sabtu, tanggal 21 Junl 2025 dan berakhir hari Sabtu tanggal 12 Jull 2025.

 

libur AwalRamadhan 1445 H ber1angsung mulai Kamis,27 Maret 2025 dan berakhir pada hari Sabtu,5 April 2025. Kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan diatur kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. libur ldul Fitri 1445 H berlangsung mulai Selasa, 1 April 2025 dan berakhir pada hari Rabu, 2 April 2025 .

 

Satuan Pendidikan berciri khusus (keagamaan, olah raga dan lain-lain) dapat menyesuaikan hari liburnya dengan tidak mengurangi jumlah hari efektif yang telah dihitung berdasarkan kalender pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, satuan pendidikan harus mengajukan usul tertulis kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dapat memberikan izin tertulls setelah mempelajari usulan dari satuan pendidikan.

 

Hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam keputusan tersendiri. Apabila kemudian hari temyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagalmana mestinya.

 

Selengkapnya silahkan download Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 400.3/5129/Subag Umum/VI/2024 tentang Kaldik Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2024/2025. Link Kalender Pendidikan Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2024/2025

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2024/2025 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 400.3/5129/Subag Umum/VI/2024. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter