Materi dan Kisi-kisi Soal serta Passing Grade Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat |
Ketentuan tentang Materi dan Kisi-kisi Soal serta Passing Grade Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat telah ditetapkan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas Dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan Metode CAT BKN.
Sebagaimana diketahui Surat Edaran Kepala BKN
Nomor 10 Tahun 2024 ini merupakan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian
(PPK) dalam menyelenggarakan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat
dengan metode CAT BKN.
Pedoman ini berfungsi untuk menjamin
objektivitas, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan ujian dinas
dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat PNS dengan metode CAT BKN.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Ujian
Dinas terdiri dari Ujian Dinas Tingkat I (satu) dan Ujian Dinas Tingkat II
(dua). Adapun Jenis soal tes untuk Ujian Dinas Tingkat I terdiri atas: TWK; TPU;
dan TSI.
Tes Wawasan Kebangsaan yang selanjutnya
disingkat TWK adalah tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan
yang berkaitan dengan Pancasila, UUD 1945, sejarah Indonesia, dan bahasa
Indonesia.
Sedangkan TPU merupakan tes yang bertujuan
untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan sistem perencanaan pembangunan
nasional, peraturan kepegawaian, pelayanan publik, perkantoran dan literasi
digital.
Adapun TSI atau Tes Substansi Instansi merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan Rencana Strategis (Renstra) Instansi/sistem perencanaan pembangunan daerah dan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK).
Jenis, materi soal, dan Nilai Ambang Batas atau Passing Grade Ujian Dinas Tingkat I tercantum dalam Lampiran I Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
Sedangkan Jenis tes untuk Ujian Dinas Tingkat
II terdiri atas: TWK (Tes Wawasan Kebang); TPU (Tes Pengetahuan Umum); TPM (Tes
Pengetahuan Manajerial); dan TSI (Tes Substansi Instansi).
Tes Pengetahuan Umum yang selanjutnya
disingkat TPU merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan
yang berkaitan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, peraturan
kepegawaian, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), kebijakan
publik, pelayanan publik, perkantoran, dan literasi digital.
TPU merupakan tes yang bertujuan untuk
menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan sistem perencanaan pembangunan
nasional, peraturan kepegawaian, tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance), kebijakan publik, pelayanan publik dan literasi digital.
Tes Pengetahuan Manajerial yang selanjutnya
disingkat TPM merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan
yang berkaitan dengan manajemen.
Tes Substansi Instansi yang selanjutnya
disingkat TSI merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan
yang berkaitan dengan Rencana Strategis (Renstra) Instansi/sistem perencanaan
pembangunan daerah dan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK).
Jenis, materi, dan Nilai Ambang Batas atau Passing Grade Ujian Dinas Tingkat II tercantum dalam Lampiran II Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
Bagaimana Bentuk Soal, Materi dan Kisi-kisi Soal
Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat? Jenis tes untuk UPKP (Ujian Penyesuaian
Kenaikan Pangkat ) terdiri atas: TWK; TKT; TSI; dan TKP.
TKT untuk UPKP merupakan tes yang bertujuan
untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan perkantoran,
peraturan kepegawaian dan pelayanan publik bagi PNS dengan pendidikan Sekolah
Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau
yang sederajat.
TKT untuk UPKP merupakan tes yang bertujuan
untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan perkantoran,
peraturan kepegawaian, pelayanan publik, tata kelola pemerintahan yang baik
(good governance) dan kebijakan publik bagi PNS dengan pendidikan Diploma III
sampai dengan Strata 3 (tiga).
TKP merupakan tes yang bertujuan untuk
menilai penguasaan bahasa Inggris dan literasi digital bagi PNS dengan
pendidikan Diploma III sampai dengan Strata 3 (tiga).
Jenis dan materi dan kisi-kisi soal UPKP untuk setiap jenis tes sebagaimana dimaksud pada angka 1) tercantum dalam Lampiran III Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
Bagaimana ketentuan penilaian dan nilai
ambang batas atau Passing Grade Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian
Kenaikan. Soal ujian dengan metode CAT BKN berbentuk tertulis dan berupa
pilihan ganda. Penilaian ujian untuk satu jawaban benar bernilai 5 (lima) dan
jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).
a) Nilai Ambang Batas Ujian Dinas Tingkat I
No. |
|
Jenis Tes |
Jumlah Soal |
Nilai Maksimal |
Nilai Ambang Batas |
1. |
TWK |
40 |
200 |
100 |
|
2. |
TPU |
40 |
200 |
75 |
|
3. |
TSI |
20 |
100 |
35 |
|
TOTAL |
|
100 |
500 |
|
b) Nilai Ambang Batas Ujian Dinas Tingkat II
1) Nilai Ambang Batas
No. |
Jenis Tes |
Jumlah Soal |
Nilai Maksimal |
Nilai Ambang Batas |
A. Ujian CAT BKN (Bobot 60%) |
||||
1. |
TWK |
40 |
200 |
100 |
2. |
TPU |
50 |
250 |
90 |
3. |
TPM |
20 |
100 |
35 |
4. |
TSI |
20 |
100 |
40 |
TOTAL |
130 |
650 |
|
|
B. Makalah (Bobot 40%) |
100 |
- |
||
Nilai Akhir |
- |
100 |
70 |
2) Nilai
akhir pada Ujian Dinas Tingkat II merupakan penggabungan dari penilaian CAT BKN
dan penilaian makalah dengan perhitungan sebagai berikut: Nilai Akhir = (60% *
Nilai CAT BKN/6,5) + (40% * Nilai Makalah)
3) Nilai
Ambang Batas UPKP ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi
Pemerintah penyelenggara UPKP dan disampaikan kepada peserta sebelum
pelaksanaan ujian.
Bagaimana teknik cara Penilaian Makalah untuk
Ujian Dinas Tingkat II? Penilaian Makalah Ujian Dinas Tingkat II dengan bobot
sebesar 40% (empat puluh persen), terdiri dari: 1) Sistematika penulisan
makalah; 2) Manfaat topik yang diambil dengan kebutuhan organisasi; dan 3) Ketajaman
analisis dan rekomendasi yang diajukan.
Peserta Ujian Dinas dan UPKP yang tidak
memenuhi Nilai Ambang Batas dapat diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian
ulang. Ujian ulang sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilakukan dengan
menggunakan metode CAT BKN. Ujian ulang dilaksanakan setelah PPK Instansi
Pemerintah mengajukan permohonan tertulis kepada BKN.
Ujian Dinas dan UPKP dengan metode CAT BKN
diselenggarakan berdasarkan permohonan PPK Instansi Pemerintah. Ujian Dinas dan
UPKP dengan metode CAT BKN dilaksanakan dengan prinsip objektivitas,
efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparan.
Penyelenggaraan Ujian Dinas dan UPKP dengan
metode CAT BKN dapat dilaksanakan di kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN,
kantor Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai
Aparatur Sipil Negara (UPT BKN), dan/atau lokasi lain yang disepakati antara
BKN/Kantor Regional BKN dengan instansi penyelenggara ujian.
Adapun persyaratan peserta untuk dapat
mengikuti UPKP dengan Metode CAT BKN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Surat
Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Ketentuan tentang Materi dan Kisi-kisi
Soal serta Passing Grade Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian
Kenaikan. Link download Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024 (disini)
Demikian Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 10
Tahun 2024 Tentang Materi dan Kisi-kisi Soal serta Passing Grade Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat
dengan Metode CAT BKN ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana
mestinya.
No comments
Post a Comment