Materi Soal dan Passing Grade Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat

Materi dan Kisi-kisi Soal serta Passing Grade Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat
Materi dan Kisi-kisi Soal serta Passing Grade Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat


Ketentuan tentang Materi dan Kisi-kisi Soal serta Passing Grade Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat telah ditetapkan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas Dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan Metode CAT BKN.

 

Sebagaimana diketahui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024 ini merupakan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menyelenggarakan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat dengan metode CAT BKN.

 

Pedoman ini berfungsi untuk menjamin objektivitas, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat PNS dengan metode CAT BKN.

 

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Ujian Dinas terdiri dari Ujian Dinas Tingkat I (satu) dan Ujian Dinas Tingkat II (dua). Adapun Jenis soal tes untuk Ujian Dinas Tingkat I terdiri atas: TWK; TPU; dan TSI.

 

Tes Wawasan Kebangsaan yang selanjutnya disingkat TWK adalah tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan Pancasila, UUD 1945, sejarah Indonesia, dan bahasa Indonesia.

 

Sedangkan TPU merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, peraturan kepegawaian, pelayanan publik, perkantoran dan literasi digital.

 

Adapun TSI atau Tes Substansi Instansi merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan Rencana Strategis (Renstra) Instansi/sistem perencanaan pembangunan daerah dan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK).


Jenis, materi soal, dan Nilai Ambang Batas atau Passing Grade Ujian Dinas Tingkat I tercantum dalam Lampiran I Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.


Sedangkan Jenis tes untuk Ujian Dinas Tingkat II terdiri atas: TWK (Tes Wawasan Kebang); TPU (Tes Pengetahuan Umum); TPM (Tes Pengetahuan Manajerial); dan TSI (Tes Substansi Instansi).

 

Tes Pengetahuan Umum yang selanjutnya disingkat TPU merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, peraturan kepegawaian, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), kebijakan publik, pelayanan publik, perkantoran, dan literasi digital.

 

TPU merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, peraturan kepegawaian, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), kebijakan publik, pelayanan publik dan literasi digital.

 

Tes Pengetahuan Manajerial yang selanjutnya disingkat TPM merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan manajemen.

 

Tes Substansi Instansi yang selanjutnya disingkat TSI merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan Rencana Strategis (Renstra) Instansi/sistem perencanaan pembangunan daerah dan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK).

 

Jenis, materi, dan Nilai Ambang Batas atau Passing Grade Ujian Dinas Tingkat II tercantum dalam Lampiran II Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

 

Bagaimana Bentuk Soal, Materi dan Kisi-kisi Soal Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat? Jenis tes untuk UPKP (Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat ) terdiri atas: TWK; TKT; TSI; dan TKP.

 

TKT untuk UPKP merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan perkantoran, peraturan kepegawaian dan pelayanan publik bagi PNS dengan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat.

 

TKT untuk UPKP merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan perkantoran, peraturan kepegawaian, pelayanan publik, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan kebijakan publik bagi PNS dengan pendidikan Diploma III sampai dengan Strata 3 (tiga).

 

TKP merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan bahasa Inggris dan literasi digital bagi PNS dengan pendidikan Diploma III sampai dengan Strata 3 (tiga).

 

Jenis dan materi dan kisi-kisi soal UPKP untuk setiap jenis tes sebagaimana dimaksud pada angka 1) tercantum dalam Lampiran III Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

 

Bagaimana ketentuan penilaian dan nilai ambang batas atau Passing Grade Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan. Soal ujian dengan metode CAT BKN berbentuk tertulis dan berupa pilihan ganda. Penilaian ujian untuk satu jawaban benar bernilai 5 (lima) dan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

 

a) Nilai Ambang Batas Ujian Dinas Tingkat I

 

 

 

No.

 

 

 

Jenis Tes

Jumlah Soal

 

 

Nilai Maksimal

 

Nilai Ambang Batas

1.

TWK

40

200

100

2.

TPU

40

200

75

3.

TSI

20

100

35

TOTAL

 

100

500

 

 

b) Nilai Ambang Batas Ujian Dinas Tingkat II

1) Nilai Ambang Batas

 

No.

Jenis Tes

Jumlah Soal

Nilai Maksimal

Nilai

Ambang Batas

A. Ujian CAT BKN (Bobot 60%)

1.

TWK

40

200

100

2.

TPU

50

250

90

3.

TPM

20

100

35

4.

TSI

20

100

40

TOTAL

130

650

 

B. Makalah (Bobot 40%)

100

-

Nilai Akhir

-

100

70

 

2) Nilai akhir pada Ujian Dinas Tingkat II merupakan penggabungan dari penilaian CAT BKN dan penilaian makalah dengan perhitungan sebagai berikut: Nilai Akhir = (60% * Nilai CAT BKN/6,5) + (40% * Nilai Makalah)

3) Nilai Ambang Batas UPKP ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah penyelenggara UPKP dan disampaikan kepada peserta sebelum pelaksanaan ujian.

 

Bagaimana teknik cara Penilaian Makalah untuk Ujian Dinas Tingkat II? Penilaian Makalah Ujian Dinas Tingkat II dengan bobot sebesar 40% (empat puluh persen), terdiri dari: 1) Sistematika penulisan makalah; 2) Manfaat topik yang diambil dengan kebutuhan organisasi; dan 3) Ketajaman analisis dan rekomendasi yang diajukan.


Peserta Ujian Dinas dan UPKP yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas dapat diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang. Ujian ulang sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilakukan dengan menggunakan metode CAT BKN. Ujian ulang dilaksanakan setelah PPK Instansi Pemerintah mengajukan permohonan tertulis kepada BKN.


Ujian Dinas dan UPKP dengan metode CAT BKN diselenggarakan berdasarkan permohonan PPK Instansi Pemerintah. Ujian Dinas dan UPKP dengan metode CAT BKN dilaksanakan dengan prinsip objektivitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparan.

 

Penyelenggaraan Ujian Dinas dan UPKP dengan metode CAT BKN dapat dilaksanakan di kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN, kantor Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara (UPT BKN), dan/atau lokasi lain yang disepakati antara BKN/Kantor Regional BKN dengan instansi penyelenggara ujian.

 

Adapun persyaratan peserta untuk dapat mengikuti UPKP dengan Metode CAT BKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Ketentuan tentang Materi dan Kisi-kisi Soal serta Passing Grade Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan. Link download Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024 (disini)

 

Demikian Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Materi dan Kisi-kisi Soal serta Passing Grade Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan Metode CAT BKN ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter