Mekanisme Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2024 Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024

Mekanisme Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2024 Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024


Petunjuk Teknis (Juknis) atau Mekanisme Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2024 diatur melalui Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2024.


Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) atau Mekanisme Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2024 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara; b) bahwa untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan pegawm Aparatur Sipil Negara yang dinamis perlu disusun pengaturan yang bersifat nasional dan berkelanjutan mengenm pelaksanaan pengadaan pegawai Aparatur Sipil Negara.

 

Isi Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan CPNS Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut

 

1. Jenis penetapan kebutuhan pada pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2024 dibagi menjadi: a) penetapan kebutuhan umum; dan b) penetapan kebutuhan khusus.

 

2. Penetapan sebagaimana dimaksud pada nmor 1 di Instansi Pemerintah dialokasikan bagi setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

3. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penJara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunym kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia , atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. memiliki kualifikasi pendidikan yang sesua1 dengan persyaratan jabatan;

g. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

h. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

i. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh lnstansi Pemerintah ; dan

j. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

 

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada nomor 3 huruf a dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan sebagai berikut:

a. Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;

b. Dokter pendidik klinis; dan

c. Dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor; dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.

 

5. Yang dimaksud Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan adalah :

a. pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atasjsederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/ sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi danjatau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; atau

b. pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/ atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/ atau Pusat Pendidikan Tenaga KesehatanjLembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

 

6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada nomor 5 huruf b dikecualikan bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri.

 

7. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kernen terian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset , dan teknologi.

 

8. Akreditasi program studijperguruan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

 

9. Informasi Akreditasi program studi/ perguruan dapat diperoleh dari:

a. pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kemen terian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi; atau

b. pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi

 

10. Penetapan kebutuhan khusus di Instansi Pusat dialokasikan bagi: a) Putra/ Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian" / Cumlaude; b) Penyandang Disabilitas; c) Diaspora; d) Putra/Putri Papua; dan e) Putra/Putri Kalimantan.

 

11. Penetapan kebutuhan khusus Putra/Putri Kalimantan diperuntukkan bagi kebutuhan yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara.

 

12. Penetapan kebutuhan khusus di Instansi Daerah dialokasikan bagi: a) Putra/ Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian" / Cumlaude; b) Penyandang Disabilitas; c) Diaspora; d) Putra/Putri Daerah Tertinggal

 

13. Instansi Pusat wajib mengalokasikan kebutuhan khusus PNS sebagai berikut: a) paling sedikit 2% (dua persen) untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menteri; b) sejumlah 5% (lima persen) untuk Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan dari total alokasi kebutuhan PNS pada unit/ satuan kerja Pusat.

 

14. Instansi Pusat dapat mengalokasikan kebutuhan khusus Diaspora, PutrajPutri Papua, dan Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian" I Cumlaude, sesuai dengan kebutuhan organisasi.

 

15. Instansi Daerah wajib mengalokasikan kebutuhan khusus PNS sebagai berikut: a) paling sedikit 2% (dua persen) untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menteri; dan b) paling banyak 2% (dua persen) untuk Kebutuhan Khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menteri.

 

16. Instansi Daerah yang mealokasi Kebutuhan Khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal merupakan Instansi Daerah yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020- 2024.

 

17. Instansi Daerah dapat mengalokasikan kebutuhan khusus Diaspora dan Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian" / Cumlaude, sesuai dengan kebutuhan organisasa.

 

18. Pemilihan jabatan dan satuan kerjajunit penempatan pada kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada poin 13, 14, 15, dan 17, ditentukan oleh masing-masing panitia seleksi instansi berdasarkan daftar rincian penetapan kebutuhan PNS dari Menteri.

 

19. Pemilihan jabatan dan satuan kerjajunit penempatan sebagaimana dimaksud pada nomor 18 dilakukan pada SSCASN dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman lowongan PNS pada setiap Instansi Pemerintah.

 

20 Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada nomor 18, ditetapkan juga untuk penetapan kebutuhan umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.

 

21 Instansi Pemerintah dapat mengalokasikan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada nomor 18 huruf a dan nomor 15 huruf a kurang dari ketentuan, dengan menyampaikan usulan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dan ditembuskan kepada Ketua Panselnas.

 

22. Instansi Pemerintah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas harus memperhatikan standar kualifikasi kerja yang dipersyaratkan pada jabatan dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang mengalami hambatan dan memerlukan aksesibilitas.

 

23. Instansi Pemerintah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas memperhatikan jenis jabatan yang dapat diisi dari penyandang disabilitas dengan kriteria:

a. Jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif;

b. Jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin;

c. Jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus; dan/ atau

d. Jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki resiko tinggi.

 

24. Instansi Pemerintah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas memperhatikan jenis jabatan yang tidak dapat diisi dari penyandang disabilitas dengan kriteria:

a. Jabatan yang pekerjaannya bersifat khusus dan spesifik yang memerlukan kesiapan dan kemampuan fisik dalam melakukan kegiatan secara efisien tanpa menimbulkan kelelahan fisik;

b. Jabatan yang pekerjaannya membutuhkan mobilitas tinggi dan cepat;

c. Jabatan yang waktu kerjanya tidak pasti;

d. Jabatan yang situasi kerjanya spesifik dalam penanganan bencana, huru-hara, dan kebakaran; danjatau

e. Jabatan yang lingkungan kerjanya memiliki resiko tinggi.

 

25. Instansi Pemerintah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas tidak diperbolehkan mencantumkan syarat: a) terkait keterbatasan fisik; dan b) di luar kompetensi jabatan .

 

26. Kebutuhan khusus penyandang disabilitas dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:

a. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari - hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

 

27 Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelamar dapat melamar padajabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

b. pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan

c. pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan :

1) dokumenjsurat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari­ hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

 

28. Kebutuhan khusus Diaspora dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja selama paling singkat 2 (dua) tahun;

b. Jenis jabatan yang dapat dilamar pada kebutuhan khusus Diaspora sebagai berikut:

1) jabatan peneliti dan dosen dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendah magister;

2) jabatan dokter dan dokter pendidik klinis dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis; dan

3) jabatan perekayasa, statistisi, pranata komputer, sandiman, manggala informatika, dan analis data ilmiah dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendah sarjana;

c. Bagi pelamar pada kebutuhan khusus Diaspora dengan kualifikasi pendidikan doktor yang melamar pada jabatan dokter, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa, dapat berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;

d. Tidak sedang menempuh pendidikan post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah; dan

e. Membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pad a ideologi yang berten tangan dengan ideologi Pancasila .

 

29. Kedua Puluh Sembilan, Pelamar khusus Diaspora yang telah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir, tetapi di kemudian hari terbukti tidak sesuai dengan surat penyataan yang dibuat sebagaimana dimaksud pada Nomor 28 huruf e, PPK dapat membatalkan kelulusan yang bersangkutan dan mengumumkan pembatalan dimaksud dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.

 

30. Dalam hal pelamar khusus Diaspora yang memiliki ijazah dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dan telah dinyatakan lulus, tetapi di kemudian hari tidak dapat melampirkan ijazah yang sudah disetarakan sebagaimana dimaksud pada Nomor 7, PPK dapat membatalkan kelulusan yang bersangkutan dan mengumumkan pembatalan dimaksud dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.

 

31. Kebutuhan khusus putra/ putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian" / cumlaude dari perguruan tinggi dalam atau luar negen sebagaimana dimaksud pada Nomor 10 huruf a dan nomor 11 huruf a dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:

a. dikhususkan bagi putra/ putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Sarjana, tidak termasuk Diploma Empat;

b. pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan "dengan pujian" j cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi Ajunggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

c. pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/ putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian" / cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "dengan pujian" / cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

 

32. Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putrajputri Papua merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/ atau ibu asli Papua yang dibuktikan dengan: a) akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan b) surat keterangan dari kepala desajkepala suku.

 

33. Pelamar yang melamar pacta kebutuhan khusus putrajputri Kalimantan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.

 

34. Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putraj putri daerah tertinggal yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota yang berada di daerah tertinggal tersebut pacta saat pembuatan akun di SSCASN.

 

35. Pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi Jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pacta kebutuhan khusus yang memiliki Jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatanjlokasi kebutuhan sama, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik; dan

b. Bagi Jabatan pacta kebutuhan khusus belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pacta kebutuhan khusus yang sama dengan Jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatanjlokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik.

 

36. Dalam hal terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir sebagaimana dimaksud pada nomor 35, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatanjlokasi kebutuhan berbeda serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

 

37. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada nomor 36 dikecualikan pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas dan Putra/Putri Papua.

 

38. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Petunjuk Teknis (Juknis) atau Mekanisme Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2024 pada Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2024. Link download Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024


Baca Juga !!!


Link Download Kumpulan Latihan Soal Tes CPNS Tahun 2024


Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter