Passing Grade SKD CPNS Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2024
Kepmenpan Nomor 321
Tahun 2024 tentang passing grade SKD CPNS Tahun 2024 diterbitkan dengan
pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih,
kompeten , dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi
dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya
sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat; b) bahwa untuk
menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan
standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi Pegawai Negeri Sipil.
Isi
Kepmenpan Nomor 321 Tahun 2024 tentang passing grade SKD CPNS Tahun 2024 adalah
sebagai berikut:
1.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran
2024 meliputi: a) tes wawasan kebangsaan (TWK); b) tes intelegensia umum (TIU);
dan c) tes karakteristik pribadi (TKP).
2.
Materi SKD sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA meliputi:
a)
TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan
mengimplementasikan:
1.
nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui
cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
2.
integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan,
komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan
nasional;
3.
bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi
bangsa dan negara;
4.
pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman
dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal
lka; dan
5.
bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa
persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
b.
TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan
mengimplementasikan:
1.
kemampuan verbal, yang meliputi: a) analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan
individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki
hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi
yang lain; b) silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk
menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan c) analitis, dengan
tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan
dan menarik kesimpulan;
2.
kemampuan numerik, yang meliputi: a) berhitung, dengan tujuan mengukur
kemampuan hitung sederhana; b) deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu
dalam melihat pola hubungan angka; c) perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur
kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif;
dan d) soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan
analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan
3.
kemampuan figural, yang meliputi: a) analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan
individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan
tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain; b) ketidaksamaan,
dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa
gambar; dan c) serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat
pola hubungan dalam bentuk gambar.
c.
TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan
mengimplementasikan:
1.
pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam
bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain
sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
2.
jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja
sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
3.
sosial budaya , dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif
dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan
sebagainya;
4.
teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi
informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
5.
profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai
dengan tuntutan Jabatan; dan
6.
anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang
pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak
saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
3.
SKD sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu
100 (seratus) menit.
4.
Durasi waktu pelaksanaan SKD sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA
dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar
pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas.
5.
SKD bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT dilaksanakan dalam
durasi waktu 130 (seratus tiga puluh) menit.
6.
Jumlah soal keseluruhan SKD sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA adalah 110
(seratus sepuluh) butir soal, dengan rincian: a) TWK terdiri dari 30 (tiga
puluh) butir soal; b) TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan c) TKP
terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal.
7.
Pembobotan nilai untuk materi soal SKD sebagaimana tersebut pada Diktum PERTAMA
yaitu: a) untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima)
dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan b) untuk materi soal TKP,
bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5
(lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
8.
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD sebagaimana dimaksud pada Diktum
PERTAMA adalah 550 (lima ratus lima puluh), dengan rincian: a) 150 (seratus
lima puluh) untuk TWK; b) 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan c) 225
(dua ratus dua puluh lima) untuk TKP.
9.
Nilai SKD yang diperoleh oleh peserta seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Tahun Anggaran 2024 berlaku sampai dengan seleksi pengadaan Pegawai Negeri
Sipil 1 (satu) periode berikutnya.
10.
Dalam hal peserta seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil mengikuti seleksi pada
periode berikutnya, maka nilai SKD pada periode sebelumnya dinyatakan tidak
berlaku.
11.
Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap
peserta seleksi.
12.
Penetapan nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEBELAS yaitu: a)
65 (enam puluh lima) un tuk TWK; b) 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan c) 166
(seratus enam puluh enam) untuk TKP.
13.
Ketentuan nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA BELAS
berlaku pada penetapan kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putrafputri Kalimantan.
14.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA BELAS, dikecualikan bagi
penetapan kebutuhan khusus:
a.
Putra/Putri Lulusan Terbaik Pujian" I Cumlaude; Berpredikat "Dengan
b.
Diaspora;
c.
Penyandang Disabilitas;
d.
Putra/Putri Papua; dan
e.
Putra/Putri Daerah Tertinggal.
15.
Penetapan nilai ambang batas pada
penetapan kebutuhan khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan
Pujian" fCumlaude dan kebutuhan khusus Diaspora sebagaimana dimaksud pada
Diktum KEEMPAT BELAS yaitu: a) Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus
sebelas); dan b) Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).
16.
Penetapan nilai ambang batas pada penetapan kebutuhan khusus Penyandang
Disabilitas, kebutuhan khusus Putra/Putri Papua, dan kebutuhan khusus
Putra/Putri Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT BELAS
yaitu: a) Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam);
dan b) Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
17.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian
hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Passing Grade
SKD CPNS Tahun 2024 berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD (Seleksi Kompetensi
Dasar) Pengadaan (CPNS) Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024
Link
download Kepmenpan RB Nomor 321 Tahun 2024
Baca Juga !!!
Link Download Kumpulan Latihan Soal Tes CPNS Tahun 2024
Demikian
informasi tentang Passing Grade SKD CPNS Tahun 2024 - Kepmenpan RB Nomor 321 Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment