Pedoman Mutasi PNS Pada Kemenag (Kementerian Agama) ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (KSJ Sekjen Kemenag) Nomor 40 Tahun 2024 Pedoman Mutasi PNS Pegawai Negeri Sipil Pada Kemenag (Kementerian Agama).
Isi KSJ Sekjen Kemenag Nomor 40 Tahun 2024 Pedoman Mutasi PNS Pegawai
Negeri Sipil Pada Kemenag (Kementerian Agama) adalah sebagai berikut
1.
Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Inspektur Jenderal,
Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi,
Kepala Biro dan Kepala Bagian yang membidangi kepegawaian pada Perguruan Tinggi
Keagamaan Negeri, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menetapkan
mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Agama sesuai dengan kewenangan.
2.
Mutasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi:
a.
penetapan dalam jabatan manajerial administrator;
b.
pertimbangan penetapan dalam jabatan manajerial pengawas;
c.
pindah PNS dalam Kementerian Agama;
d.
pindah antarinstansi bagi PNS di luar Kementerian Agama yang mengajukan mutasi
ke dalam Kementerian Agama;
e.
pindah antarinstansi bagi PNS yang mengajukan mutasi ke luar dari Kementerian
Agama;
f.
penugasan PNS Kementerian Agama;
g.
penetapan dalam Jabatan Fungsional; dan
h.
pencantuman gelar pendidikan.
3.
Mutasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
4.
Proses Mutasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA berlaku ketentuan:
a.
Data PNS yang diusulkan mutasi pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian
(SIMPEG) Kementerian Agama dan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN)
wajib dalam kondisi terkini dan valid; dan
b.
Pejabat yang berwenang menetapkan mutasi tidak menindaklanjuti usul dan tidak
menetapkan keputusan mutasi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
ditetapkan dalam Keputusan ini.
5.
Pelaksanaan pengambilan sumpahjjanji PNS yang telah ditetapkan dalam jabatan
manajerial administrator dan jabatan manajerial pengawas dilaporkan kepada
Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.
6.
Pada saat Keputusan ini mulai berlaku:
a.
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Pengusulan Penetapan Administrator dan Pengusulan Persetujuan Penetapan Pengawas
di Lingkungan Kementerian Agama; dan
b.
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 20 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pindah
Tugas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kemehterian Agama; dan
c.
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SE. 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan
Mutasi Pegawai Negeri Sipil Ke Dalam Lingkungan Kementerian Agama, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
7. Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berikut ini isi Lampiran KSJ Sekjen Kemenag Nomor 40 Tahun 2024 Pedoman
Mutasi PNS Pegawai Negeri Sipil Pada Kemenag (Kementerian Agama)
A. Pejabat yang Berwenang
Menyampaikan Usul Penetapan Mutasi
1.
Surat usul mutasi untuk penetapan mutasi yang menjadi kewenangan Sekretaris
Jenderal atau Kepala Biro Kepegawaian, ditujukan kepada Sekretaris Jenderal atau
Kepala Bin> Kepegawaian.
2.
Pejabat yang berwenang menandatangani surat •usul mutasi sebagaimana dimaksud
pada angka 1 meliputi: .
a.
Inspektur Jenderal, untuk penetapan mutasi di lingkungan Inspektorat Jenderal;
b.
Direktur Jenderal, untuk penetapan mutasi di lingkungan Direktorat Jenderal
masing-masing;
c.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan, untuk
penetapan mutasi di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan
dan Pelatihan;
d.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, untuk penetapan mutasi di lingkungan
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.;
e.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, untuk penetapan mutasi di
lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi masing-masing;
f.
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Perguruan
Tinggi Keagamaan Negeri, untuk penetapan mutasi di lingkungan Perguruan Tinggi
Keagamaan Negeri masing-masing;
g.
Ketua Sekolah Tinggi Keagamaan Negeri, untuk penetapan mutasi di lingkungan Sekolah
Tinggi Keagamaan Negeri mastng-mastng.
3.
Dalam hal. pejabat sebagaimana dimaksud pada angka 2 berhalangan tetap maka
Pelaksana Tugas berwenang menyampaikan surat usul mutasi.
4.
Surat usul mutasi untuk penetapan mutasi yang menjadi kewenangan Inspektur
Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Kepala Biro dan Kepala Bagian yang
membidangi kepegawaian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota ditujukan kepada Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala
Badan, Kepala Biro dan Kepala Bagian yang membidangi kepegawaian pada Perguruan
Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
5.
Pejabat yang berwenang menandatangani surat usul mutasi sebagaimana dimaksud
pada angka 4, yaitu pimpinan unit kerja setingkat lebih rendah pada satuan
kerja masing-masing.
B. Persyaratan Mutasi
1.
Penetapan dalam Jabatan Manajerial Administrator
a.
Penetapan dalam Jabatan Manajerial Administrator harus melampirkan persyaratan:
1)
hasil evaluasi dan pertimbangan oleh tim penilai kinerja PNS pada satuan kerja
yang bersangkutan;
2)
hasil uji kompetensi;
3)
surat pernyataan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau
berat yang ditandatangani oleh Pejabat pengusul;
4)
surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana umum, kejahatan jabatan, atau tindak pidana
kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang ditandatangani oleh Pejabat
pengusul;
5)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. (SPTJM) yang menyatakan dokumen dan
data yang disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan data yang
disampaikan merupakan data terkini dan valid berdasarkan data Sistem Informasi
Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) Kementerian Agama yang ditandatangani oleh
Pejabat Pengusul;
6)
Surat Keterangan Bebas Temuan yang diterbitkan Inspektorat Jenderal Kementerian
Agama; dan
7)
Penilaian Kinerja PNS yang berdasarkan e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara yang terintegrasi
dengan Sistem lnformasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
b.
Usul penetapan •pejabat Administrator dengan kategori promosi diajukan oleh
Pejabat pengusul dengan mengajukan minimal 3 (tiga) kandidat yang memenuhi
persyaratan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pertimbangan Penetapan
dalam Jabatan Manajerial Pengawas
a.
Pengajuan permohonan pertimbangan penetapan jabatan manajerial Pengawas kepada
Kepala Biro Kepegawaian melampirkan persyaratan:
1)
hasil evaluasi dan pertimbangan oleh tim penilai kinerja PNS pada Satuan Kerja
yang bersangkutan;
2)
hasil uji kompetensi;
3)
surat pernyataan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau
berat yang ditandatangani oleh Pejabat pengusul;
4)
surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana umum, kejahatan jabatan, atau tindak pidana
kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang ditandatangani oleh Pejabat
pengusul;
5)
SPTJM yang menyatakan bahwa seluruh dokumen dan data yang disampaikan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan data yang disampaikan adalah data terkini dan valid
berdasarkan data SIMPEG Kementerian Agama yang ditandatangani oleh Pejabat
Pengusul;
6) Surat Keterangan Bebas Temuan yang diterbitkan
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama; dan
7)
Penilaian Kinerja PNS yang berdasarkan e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara yang
terintegrasi SIASN.
b.
Usul pertimbangan penetapan jabatan manajerial Pengawas dengan kategori promosi
kepada Kepala Biro Kepegawaian, diajukan oleh Pejabat pengusul dengan
mengajukan minimal 3 (tiga) kandidat yang memenuhi persyaratan jabatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
c.
Pelaksanaan pertimbangan tentang penetapan dalam jabatan manajerial Pengawas oleh
Kepala Biro Kepegawaian, ditindaklanjuti oleh Pejabat yang berwenang dengan
menetapkan PNS dalam jabatan manejerial Pengawas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pindah PNS dalam
Kementerian Agama
Pindah PNS dalam Kementerian
Agama melampirkan persyaratan:
a.
rekomendasi persetujuan mutasi dari Pimpinan• Satuan Kerja Pembina Jabatan
Fungsional pada Kementerian Agama bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional;
b.
hasil evaluasi dan pertimbangan oleh tim penilai kinerja PNS pada Satuan Kerja
yang bersangkutan;
c.
SPTJM yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Asal, paling rendah menduduki
jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian dan Pimpinan Satuan Kerja
Menerima, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi
Kepegawaian;
d.
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan
Kerja Asal, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi
kepegawaian dan Pimpinan Satuan Kerja Menerima, paling rendah menduduki jabatan
JPT Pratama yang membidangi Kepegawaian;
e.
surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
f.
surat persetujuan mutasi dari Pimpinan Satuan Kerja Asal paling rendah
menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian;
g:
surat persetujuan mutasi dari Pimpinan Satuan Kerja yang Menerima paling rendah
mendudukijabatan JPT P:ratama yang membidangi kepegawaian;
h.
surat pernyataan dari Pimpinan Satuan Kerja Asal paling rendah menduduki
jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian bahwa PNS yang bersangkutan
tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/ atau proses
peradilan;
i.
surat pernyataan dari Pimpinan Satuan Kerja Asal paling rendah menduduki
jabatan JPT Pratama yang membidangi Kepegawaian bahwa PNS yang bersangkutan
tidak sedang menjalani tugas belajar dan atau ikatan dinas;
j.
Surat Keterangan Bebas Temuan yang diterbitkan Inspektorat Jenderal Kementerian
Agama; dan
k.
Penilaian Kinerja PNS yang berdasarkan e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara yang
terintegrasi dengan SIASN
4.
Pindah Antar Instansi bagi PNS di luar Kementerian Agama yang mengajukan mutasi
ke dalam Kementerian Agama Pindah Antar Instansi bagi Pegawai Negeri Sipil di
luar Kementerian Agama yang mengajukan mutasi ke dalam Kementerian Agama
melampirkan persyaratan:
a.
surat rekomendasi:
1)
Persetujuan Mutasi dari Pimpinan Satuan Kerja Pembina Jabatan Fungsional pada
Kementerian Agama bagi PNS yang diusulkan menduduki Jabatan Fungsional; dan
2)
Persetujuan Mutasi dari Kepala Biro Kepegawaian bagi PNS yang diusulkan
menduduki Jabatan Pelaksana.
b.
hasil evaluasi dan pertimbangan oleh tim penilai kinerja PNS pada Satuan Kerja
yang bersangkutan;
c.
SPTJM yang ditetapkan Pimpinan Satuan Kerja yang Menerima, paling rendah
menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian;
d.
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja
Menerima, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian;
e.
surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan dengan menyebutkan nama
jabatan yang akan diduduki;
f.
surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang
akan diduduki;
g.
surat persetujuan menerima dari Satuan Kerja Menerima yang ditetapkan Pimpinan
Satuan Kerja Menerima, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang
membidangi kepegawaian dengan menyebutkan nama jabatan yang akan diduduki; •
h.
surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang
dibuat oleh PPK dari instansi asal atau pejabat lain yang membidangi
kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
i.
surat pernyataan bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau
menjalani hukuman disiplin dan/ atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK dari
instansi asal atau pejabat lain yang membidangi kepegawaian paling rendah
menduduki JPT Pratama;
j.
Surat Keterangan Bebas Temuan yang diterbitkan Inspektorat Jenderal Instansi Asal;
k.
Keputusan Dalam Pangkat dan atau Jabatan Terakhir;
l.
Salinan Penilaian Kinerja Bernilai Baik dalam 2 (dua) Tahun terakhir
berdasarkan e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara yang terintegrasi dengan SIASN;
dan
m.
Surat Keterangan Lulus Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama.
5.
Pindah Antar Instansi bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama yang mengajuk
an mutasi keluar dari Kementerian Agama Pindah Antar Instansi bagi Pegawai
Negeri Sipil Kementerian Agama yang mengajukan mutasi keluar dari Kementerian Agama
melampirkan persyaratan:
a. SPTJM yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Asal, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian;
b.
hasil evaluasi dan pertimbangan oleh tim penilai kinerja PNS pada Satuan Kerja
yang bersangkutan;
c.
surat usul mutasi dari PPK Instansi Penerima kepada Satuan kerja yang menerima;
d.
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan
Kerja Asal, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian;
e.
surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
f.
surat persetujuan mutasi dari Satuan Kerja Asal, yang ditetapkan oleh Pimpinan
Satuan Kerja Asal, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian;
g.
surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas dari
Satuan Kerja Asal, yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Asal, paling
rendah mendudukijabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian;
h.
surat pernyataan dari Satuan Kerja Asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang
dalam proses atau menjalani hukuman disiplin danjatau proses peradilan, yang
ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Asal, paling rendah menduduki jabatan JPT
Pratama yang membidangi kepegawaian;
i.
Surat Keterangan Bebas Temuan yang diterbitkan lnspektorat Jenderal Kementerian
Agama;
j.
Keputusan dalam Pangkat dan atau Jabatan terakhir; dan
k.
Salinan Penilaian Kinerja Bernilai Baik dalam 2 (dua) Tahun terakhir
berdasarkan e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara yang terintegrasi dengan SIASN.
6. Penugasan PNS Kementerian
Agama
Penugasan PNS Kementerian
Agama melampirkan persyaratan:
a.
surat rekomendasi persetujuan penugasan dari Pimpinan Satuan Kerja Pembina
Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama bagi PNS yang menduduki Jabatan
Fungsional;
b.
hasil evaluasi dan pertimbangan oleh tim penilai kinerja PNS pada Satuan Kerja
yang bersangkutan;
c.
SPTJM yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja Asal, paling rendah menduduki jabatan
JPT Pratama yang membidangi kepegawaian dan atau Pimpinan Satuan Kerja Meneri;ma,
paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian;
d.
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan
Kerja Asal, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi
Kepegawaian;
e.
Surat Keterangan Bebas Temuan yang diterbitkan Inspektorat Jenderal Kementerian
Agama;
f.
PNS pada Kementerian Agama dengan Jabatan Tenaga Pendidik yang melaksanakan tugas
pada Sekolah milik Pemerintah Daerah maka:
1)
untuk Sekolah Tingkat Pendidikan Dasar dengan surat persetujuanjrekomendasi penugasan
dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan
2)
untuk Sekolah Tingkat Pendidikan Menengah dengan surat persetujuan/ rekomendasi
penugasan dari Gubernur;
g.
persyaratan lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri •Sipil
pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.
7. Penetapan Dalam Jabatan
Fungsional
Penetapan Dalam Jabatan
Fungsional melampirkan persyaratan:
a.
rekomendasi persetujuan dari Pimpinan Satuan Kerja Pembina Jabatan Fungsional
pada Kementerian Agama;
b.
hasil evaluasi dan pertimbangan oleh tim penilai kinerja PNS pada Satuan Kerja
yang bersangkutan;
c.
SPTJM yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja, paling rendah menduduki
jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian;
d.
Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan
Kerja, paling rendah menduduki jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian;
dan e. persyaratan lain sebagaimana diatur dalam:
1) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparafur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1Tahun 2023
tentang Jabatan Fungsional; dan
2) Peraturan
BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan
Fungsional.
8. Pencantuman Gelar
Pendidikan
Pencantuman Gelar Pendidikan
melampirkan persyaratan:
a.
SPTJM yang ditetapkan oleh Pimpinan Satuan Kerja, paling rendah menduduki
jabatan JPT Pratama yang membidangi kepegawaian;
b.
Keputusan Calon PNS;
c.
Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir;
d.
Surat Ijin Belajar /Tugas Belajar;
e.
salinan ijazah dan Transkrip Nilai;
f.
salinan Sertifikat Akreditasi Program Studi perkuliahan; dan
g.
hasil penilaian kesetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri
dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ri et, dan Teknologi.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (KSJ Sekjen
Kemenag) Nomor 40 Tahun 2024 Pedoman Mutasi PNS Pegawai Negeri Sipil Pada Kemenag
(Kementerian Agama). Link download KSJ Sekjen Kemenag Nomor 40 Tahun 2024 DISINI
Demikian informasi tentang KSJ Sekjen Kemenag Nomor 40 Tahun 2024 Pedoman
Mutasi PNS Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama (Kemenag). Semoga ada
manfaatnya
No comments
Post a Comment