Pemenuhan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024 |
Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah, ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah belum dapat memenuhi perkembangan kebutuhan pengaturan atas penugasan Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sehingga perlu diubah; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586)
Berikut ini beberapa istilah
penjelasan istilah yang terdapat dalam Permendikbudritsek
Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala
Sekolah, Dan Pengawas Sekolah, adalah sebagai berikut:
1.
Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
2.
Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola
satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar
biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama,
sekolah menengah pertama luar
biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan,
sekolah menengah atas luar biasa, atau sekolah Indonesia di luar negeri.
3.
Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam
jabatan pengawas satuan pendidikan.
4.
Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan peserta didik dalam
kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta
didik dalam struktur kurikulum.
5.
Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal adalah satuan
pendidikan utama yang secara administrasi Guru atau Kepala Sekolah terdaftar
sebagai Guru atau Kepala Sekolah.
6.
Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan di
tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
Adapun beberapa aturan baru
terkait dengan Pemenuhan Beban Kerja
Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah, Pertama dengan tugas guru yakni
merencanakan pembelajaran atau pembimbingan yang meliputi: a) Pengkajian kurikulum pembelajaran /pembimbingan/ program kebutuhan khusus pada
satuan pendidikan dan b) pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/ pembimbingan
sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.
Melaksanakan pembelajaran
atau pembimbingan merupakan pelaksanaan dari perencanaan pembelajaran. Adapun ketentuan
pelaksanaan pembelajaran dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat)
jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per
minggu. Sedangkan pelaksanaan pembimbingan dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan
Konseling dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per
tahun.
Menilai hasil pembelajaran atau
pembimbingan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk
mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan,
dan keterampilan. Adapun pelaksanaan kegiatan membimbing dan melatih peserta
didik dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan
ekstrakurikuler.
Kedua terkait tugas tambaha.
Dijelaskan dalam Permendikbud ritsek
Nomor 25 Tahun 2024, bahwa Tugas
tambahan yang melekat
pada pelaksanaan tugas pokok
sesuai dengan beban kerja Guru meliputi:
a.
wakil kepala satuan pendidikan;
b.
ketua program keahlian satuan pendidikan;
c.
kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d.
kepala laboratorium, bengkel, atau pembelajaran industri satuan
pendidikan;
e.
pembimbing khusus pada
satuan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
f.
tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf
a sampai dengan
huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan
pendidikan.
Beberapa ketentuan lain
tentang tugas tambahan guru yang diperhitungan sebagai beban kerja guru di
dapodik adalah sebagai berikut:
1)
Tugas tambahan pada hurup a sampai dengan d dilaksanakan pada satuan
administrasi pangkalnya.
2)
Tugas tambahan pada huruf e dan huruf f dapat dilaksanakan pada satuan administrasi
pangkalnya dan/atau diluar satuan administrasi pangkalnya.
3)
Tugas tamahan huruf a sampai
dengan huruf d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam
Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3
(tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling untuk
pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
4)
Tugas tambahan huruf e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per
minggu bagi Guru pendidikan khusus untuk pemenuhan beban kerja dalam
melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
5)
Tugas tambahan lain yang dapat diekuivalensikan
sebagai beban kerja guru adalah:
a.
wali kelas;
b.
pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c.
pembina ekstrakurikuler;
d.
koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) atau ketua Bursa Kerja
Khusus (BKK) pada SMK;
e.
Guru piket;
f.
ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
g.
tim kerja pengelolaan kinerja guru;
h.
pengurus organisasi profesi Guru;
i.
tutor;
j.
koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau
k.
tugas tambahan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
6)
Tugas tambahan lain pada huruf a sampai dengan huruf g dilaksanakan pada satuan
administrasi pangkalnya.
7)
Tugas tambahan lain dapat dihitung sebagai pemenuhan jam Tatap Muka.
8)
Tugas tambahan lain dapat
diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam
Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran.
9)
Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih tugas tambahan lain oleh Guru Bimbingan dan
Konseling dapat diekuivalensikan dengan
pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per tahun.
10)
Rincian ekuivalensi tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada huruf a
sampai dengan huruf k ditetapkan oleh Menteri.
11)
Guru yang mendapat tugas tambahan lain wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran
jam tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam Tatap Muka per minggu bagi
Guru mata pelajaran atau paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan belajar
per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling pada satuan administrasi
pangkalnya.
12)
Dalam hal Guru mata pelajaran tidak dapat memenuhi kewajiban pembelajaran minilam
18 (delapan belas) jam Tatap Muka per minggu, Guru yang bersangkutan dapat
melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu) zona yang
ditetapkan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13)
Guru mata pelajaran melaksanakan kewajiban pelaksanaan pembelajaran paling
sedikit 12 (dua belas) jam Tatap Muka
per minggu pada
satuan administrasi pangkalnya
dan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu pada lembaga pendidikan
atau satuan pendidikan sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh Dinas.
Ketiga, Ketenntuan tentang Pemenuhan
beban kerja guru paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu
dalam pelaksanaan pembelajaran dapat dikecualikan bagi: a) Guru tidak dapat
memenuhi ketentuan minimal 24 (dua puluh
empat) jam Tatap
Muka per minggu, berdasarkan
struktur kurikulum; b) Guru pendidikan khusus; c) Guru pendidikan layanan
khusus; dan d) Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
Selain itu, Pemenuhan
pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 (lima) rombongan belajar per
tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan dan Konseling dapat
dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang
dari 5 (lima) rombongan belajar.
Adapun Ketentuan baru
tentang beban Kerja Kepala Sekolah berdasarkan Permendikbud ritsek Nomor 25 Tahun 2024, dinyatakan bahwa Beban Kerja
Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas: a) manajerial; b) pengembangan
kewirausahaan; dan c) supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
Beban kerja Kepala Sekolah ekuivalen
dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan yang merupakan bagian dari
pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja
efektif. Rincian ekuivalensi beban kerja kepala sekolah ditetapkan oleh
Menteri.
Kepala Sekolah dapat
melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang
tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu
yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada
mata pelajaran atau kelas tertentu.
Lalu bagaimana Beban Kerja
Pengawas Sekolah berdasarkan Permendikbudritsek
Nomor 25 Tahun 2024 ? Beban Kerja
Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melaksanakan tugas
pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen
dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan.
Selain melaksanakan pengawasan,
pembimbingan, dan pelatihan profesional, Pengawas Sekolah juga merencanakan,
mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan,
penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah
binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima)
jam kerja efektif. Rincian ekuivalensi
beban kerja pengawas sekolah ditetapkan oleh Menteri.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud ritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah. LINK DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 25 TAHUN 2025 PDF
Demikian informasi tentang Permendikbudritsek Nomor 25 Tahun 2024
Tentang Perubahan Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas
Sekolah. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment