Berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai ASN dinyatakan bahwa Pengadaan Pegawai ASN bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan Pegawai ASN yang tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat guna dan peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Pengadaan Pegawai ASN
dilaksanakan berdasarkan prinsip: kompetitif; adil; objektif; transparan; bersih
dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan idak dipungut biaya.
Pengadaan Pegawai ASN
dilaksanakan untuk memperoleh ASN yang: a) memiliki karakteristik pribadi selaku
penyelenggara pelayanan publik; b) mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan
Republik Indonesia; c) memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan
kapasitas dan kinerja organisasi; d) memiliki keterampilan, keahlian, dan
perilaku sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan e) memiliki kemampuan
mengakselerasi fungsi dan tugas organisasi.
Jenis pengadaan Pegawai ASN tahun
2024 terdiri atas: PNS dan PPPK. Jenis Pengadaan Pegawai ASN berlaku bagi
Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana. Jabatan sebagaimana dimaksud ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
Pengadaan Pegawai ASN dilaksanakan
berdasarkan kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN secara nasional yang
ditetapkan oleh Menteri. Instansi Pemerintah menyusun rencana kebutuhan Pegawai
ASN sesuai dengan kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN secara nasional.
Instansi Pemerintah menyusun
kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang
diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Penyusunan kebutuhan
Pegawai ASN disusun dengan mempertimbangkan: a) kebutuhan organisasi; dan b) ketersediaan
anggaran belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan kebutuhan Pegawai
ASN dilakukan pada sistem elektronik. Kebutuhan Pegawai ASN ditetapkan dengan
Keputusan Menteri setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis kepala BKN.
Pengadaan Pegawai ASN dilakukan
secara nasional atau tingkat instansi. Pengadaan ASN secara nasional dilaksanakan
untuk mengisi kebutuhan ASN pada: a) Jabatan Pelaksana; dan b) JF jenjang
pemula, terampil, ahli pertama, dan ahli muda. Pengadaan Pegawai ASN secara
nasional dilakukan oleh Panselnas; panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai
ASN dan instansi pembina JF.
Sedangkan Pengadaan ASN
tingkat instansi dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan PPPK pada JF. Pengadaan
Pegawai ASN tingkat instansi dilaksanakan setelah mendapatkan penetapan
kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pengadaan Pegawai ASN
tingkat instansi dilakukan oleh: panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai
ASN; dan/atau instansi pembina JF, dengan melibatkan unsur dari kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan BKN.
Jenis penetapan kebutuhan
Pegawai ASN dibagi menjadi: a) penetapan kebutuhan umum; dan/atau b) penetapan
kebutuhan khusus. Jenis penetapan kebutuhan ditetapkan dengan Keputusan
Menteri. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Menteri dapat menetapkan mekanisme
pengadaan Pegawai ASN untuk keadaan kahar.
Dalam rangka menjamin
objektivitas pengadaan Pegawai ASN secara nasional, Menteri membentuk
Panselnas. Panselnas diketuai oleh Kepala BKN. Susunan Panselnas terdiri atas: a.
tim pengarah; b. tim pelaksana; c. tim pengawas; d. tim audit teknologi; e. tim
pengamanan teknologi; f. tim penjamin mutu; g. sekretariat tim pengarah; dan h.
tim penyusun naskah soal seleksi.
Dalam rangka pelaksanaan
pengadaan Pegawai ASN di Instansi Pemerintah, PPK membentuk susunan dan
mekanisme kerja panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN. Panitia seleksi
instansi pengadaan Pegawai ASN mempunyai tugas: a) menyusun jadwal pelaksanaan
seleksi pengadaan Pegawai ASN setelah mendapatkan jadwal pelaksanaan seleksi
secara nasional dengan berkoordinasi dengan Panselnas; b) mengumumkan pengadaan
Pegawai ASN secara terbuka; c) melakukan seleksi administrasi terhadap berkas lamaran
dan dokumen persyaratan lainnya sebagaimana tercantum dalam pengumuman; d) menyiapkan
sarana pelaksanaan SKD dan SKB untuk pengadaan PNS; e) menyiapkan sarana pelaksanaan
seleksi kompetensi dan wawancara untuk pengadaan PPPK; f) melaksanakan SKD dan SKB
untuk pengadaan PNS; g) melaksanakan seleksi kompetensi dan wawancara untuk
pengadaan PPPK; h) mengumumkan hasil seleksi administrasi, hasil SKD, dan hasil
SKB untuk pengadaan PNS; i) mengumumkan hasil seleksi administrasi serta hasil
integrasi seleksi kompetensi dan wawancara untuk pengadaan PPPK; dan j) mengusulkan
seleksi Kompetensi Bidang tambahan dan/atau seleksi Kompetensi Teknis tambahan
jika diperlukan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
Pengadaan Pegawai ASN secara
nasional dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pengumuman lowongan; c. pelamaran;
d. seleksi; e. pengumuman hasil seleksi; f. pengangkatan sebagai calon PNS dan
pengangkatan sebagai PPPK; g. masa percobaan bagi calon PNS; dan h. pengangkatan
calon PNS menjadi PNS.
Pengadaan Pegawai ASN tingkat
instansi dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pengumuman lowongan; c. pelamaran;
d. seleksi; e. pengumuman hasil seleksi; dan f. pengangkatan sebagai PPPK.
Perencanaan paling sedikit meliputi:
jadwal pengadaan Pegawai ASN dan prasarana dan sarana pengadaan Pegawai ASN. Jadwal
pengadaan Pegawai ASN di Instansi Pemerintah ditetapkan oleh PPK dan ketua
Panselnas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Jadwal pengadaan
Pegawai ASN pada tingkat instansi ditetapkan oleh PPK setelah mendapatkan
persetujuan dari Kepala BKN.
Jadwal pengadaan Pegawai ASN
diumumkan oleh masing- masing Instansi Pemerintah. Jadwal ditembuskan kepada
Menteri dan Kepala BKN. Prasarana dan sarana pengadaan Pegawai ASN paling
sedikit meliputi: a) prasarana yang berupa peraturan, pedoman, dan petunjuk
teknis pelaksanaan pengadaan Pegawai ASN; b) sarana yang diperlukan untuk pelaksanaan
pengadaan Pegawai ASN; dan c) prasarana dan sarana bagi pelamar.
Ditegaskan dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 Tentang
Pengadaan Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun 2024, bahwa persyaratan
Calon pegawai ASN adalah sebagai berikut:
a.
usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh
lima) tahun pada saat melamar PNS;
b.
usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun
sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK;
c.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
e.
tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f.
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
g.
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
h.
memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang
mempersyaratkan;
i.
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
j.
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
k.
persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Batas usia sebagaimana
dimaksud dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Instansi Pemerintah dapat menyesuaikan
persyaratan usia paling tinggi pelamar PPPK dengan memperhatikan Masa
Perjanjian Kerja. Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh
Menteri.
Selain ketentuan sebagaimana
dimaksud di atas, pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
b.
tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam
proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
c.
memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar untuk
pelamar PPPK.
d.
dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK,
yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun
dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.
e.
ketentuan pengalaman sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan oleh Menteri.
Pelamaran dilakukan secara
daring melalui SSCASN. Pelamaran dapat dikecualikan untuk pengadaan Pegawai ASN
tingkat instansi.
Selanjutnya Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 Tentang
Pengadaan Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara), menyatakan bahwa Pelamar
hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu: PNS atau PPPK, pada
tahun anggaran yang sama. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi
dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.
Dalam hal pelamar
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diketahui melamar: a) lebih dari 1 (satu) instansi
dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan; atau b) menggunakan 2
(dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap
gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Seleksi pengadaan PNS menurut
Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 Tentang
Pengadaan Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara)terdiri atas 3 (tiga) tahap: a)
seleksi administrasi; b) SKD; dan c) SKB. Sedangkan seleksi untuk pengadaan
PPPK terdiri atas 2 (dua) tahap: a) seleksi administrasi; dan b. seleksi
kompetensi.
Seleksi administrasi dilakukan
untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen
pelamaran. Seleksi administrasi dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi
pengadaan Pegawai ASN. anitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN harus
mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka.
Dalam hal dokumen pelamaran
tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi
administrasi.
Pelamar yang telah diumumkan
lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengikuti SKD
untuk pengadaan PNS atau seleksi kompetensi untuk pengadaan PPPK.
Pelamar yang keberatan
terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan Sanggahan paling lama
3 (tiga) hari kalender sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Sanggahan diajukan
melalui SSCASN. Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menerima
atau menolak alasan Sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
Panitia seleksi instansi
pengadaan Pegawai ASN dapat menerima alasan Sanggahan dalam hal kesalahan bukan
berasal dari pelamar. Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menolak
alasan Sanggahan dalam hal kesalahan berasal dari pelamar.
Dalam hal alasan Sanggahan
pelamar diterima, panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN mengumumkan
ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak
berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Selanjutanya Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 Tentang
Pengadaan Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara), menyatakan bahwa SKD menggunakan
CAT BKN. SKD dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki
oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS. SKD meliputi: tes wawasan
kebangsaan; tes intelegensia umum; dan tes karakteristik pribadi.
Panitia seleksi instansi pengadaan
Pegawai ASN berkoordinasi dengan ketua Panselnas dalam pelaksanaan SKD. Hasil SKD
seluruh pelamar disampaikan oleh ketua Panselnas kepada PPK masing-masing
Instansi Pemerintah melalui SSCASN. Hasil kelulusan SKD ditetapkan dengan
keputusan ketua panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dan diumumkan
oleh setiap Instansi Pemerintah berdasarkan hasil sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) kepada seluruh pelamar.
Instansi Pemerintah dan BKN
wajib memastikan hasil SKD yang diumumkan kepada seluruh pelamar sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) sama dengan hasil akhir SKD yang ditampilkan pada layar
monitor tempat diadakan SKD atau media lain saat pelaksanaan SKD. Pengumuman
hasil SKD ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan
berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Dalam hal terdapat pelamar
yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah
kebutuhan Jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai
tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan
kebangsaan. Dalam hal nilai sebagaimana dimaksud masih sama dan berada pada
batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, terhadap pelamar diikutkan SKB.
SKB dilakukan untuk menilai
kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar
kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan. Pelamar yang dinyatakan lulus
SKD mengikuti SKB. SKB menggunakan CAT BKN. Instansi Pemerintah berkoordinasi dengan
ketua Panselnas dalam pelaksanaan SKB.
Apa Kisi-kisi Materi SKB
Seleksi ASN tahun 2024? Dijelaskan dalam Permenpan
RB Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) bahwa
Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina JF dan
diintegrasikan ke dalam bank soal pada CAT BKN. Materi SKB untuk Jabatan Pelaksana
disusun oleh instansi teknis Jabatan Pelaksana atau dapat menggunakan soal SKB
yang sesuai atau masih satu rumpun dengan JF terkait.
Selain Materi SKB dengan CAT
BKN, materi SKB dapat berupa: a) psikotes; b) tes potensi akademik; c) tes
kemampuan bahasa asing; d) tes kesehatan jiwa; e) tes kesegaran jasmani/tes
kesamaptaan; f) tes praktek kerja; g) uji penambahan nilai dari sertifikat
kompetensi; h) wawancara; dan/atau i) tes lain sesuai persyaratan Jabatan.
Pelaksanaan SKB pada
Instansi Pusat menggunakan CAT BKN. Selain melaksanakan SKB dengan CAT BKN
sebagaimana dimaksud, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling
banyak 3 (tiga) jenis/bentuk tes lain pada tiap Jabatan setelah mendapat
persetujuan Menteri.
Dalam hal Instansi Pusat
melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN berlaku ketentuan sebagai
berikut: a) SKB tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50% (lima
puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan; dan b) dalam hal terdapat
jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan CAT BKN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diberikan bobot paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai
SKB secara keseluruhan.
Pelaksanaan SKB pada
Instansi Daerah menggunakan CAT BKN. Dalam hal pelaksanaan SKB terdapat Jabatan
yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan
SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.
SKB tambahan tidak merupakan
tes wawancara. Dalam hal Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain
dengan CAT BKN sebagaimana dimaksud, berlaku ketentuan sebagai berikut: a) SKB
dengan CAT BKN merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60% (enam puluh
persen) dari nilai SKB secara keseluruhan; dan b) SKB tambahan diberikan bobot
paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
Instansi Pemerintah yang
menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN menyusun pedomanSKB
tambahan. Pedoman paling sedikit memuat: a) jenis tes; b) pokok substansi yang
dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya; c) kompetensi
penguji/lembaga penguji pada setiap jenis tes; d) bobot penilaian setiap jenis
tes; e) sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan; dan f)
formulir atau aplikasi resmi yang dipergunakan untuk tes dan/atau penilaian.
Pedoman disampaikan kepada
Menteri untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan ketua Panselnas, paling
lambat 10 (sepuluh) hari kalender sebelum pengumuman lowongan.
Seleksi kompetensi menggunakan
CAT BKN. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi
Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki
oleh pelamar dengan standar kompetensi Jabatan.
Seleksi kompetensi memuat: Kompetensi
Teknis; Kompetensi Manajerial; dan Kompetensi Sosial Kultural. Materi seleksi
Kompetensi Teknis disusun oleh instansi pembina JF dan/atau instansi teknis
Jabatan Pelaksana untuk selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.
Materi seleksi Kompetensi
Manajerial dan Sosial Kultural disusun oleh tim penyusun naskah soal seleksi di
bawah koordinasi Panselnas untuk selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal
CAT BKN.
Seleksi pengadaan PPPK dilakukan
dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Penilaian integritas dan moralitas
dilaksanakan dengan wawancara. Seleksi kompetensi dan wawancara dilaksanakan
dengan metode CAT BKN.
Dalam hal Instansi
Pemerintah melaksanakan pengadaan Pegawai ASN tingkat instansi, Instansi
Pemerintah dapat melaksanakan seleksi kompetensi dan wawancara selain
menggunakan CAT BKN. Instansi Pemerintah yang melaksanakan seleksi menyampaikan
mekanisme dan pedoman seleksi kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan
dengan tembusan Kepala BKN setelah mendapat rekomendasi pelaksanaan seleksi
dari instansi pembina JF paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pengumuman
lowongan.
Pedoman seleksi mengacu pada
standar kompetensi JF yang paling sedikit memuat: a) jenis seleksi kompetensi; b)
pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya; c)
kompetensi penguji/lembaga penguji pada setiap jenis tes; d) bobot penilaian
setiap jenis tes; e) sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan;
dan f) formulir atau aplikasi resmi yang dipergunakan untuk tes dan/atau
penilaian.
nstansi Pusat dapat
melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan dengan menambahkan paling
banyak 3 (tiga) jenis/bentuk tes setelah mendapatkan persetujuan Menteri. Dalam
hal pelaksanaan seleksi Kompetensi Teknis terdapat Jabatan yang bersifat sangat
teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan seleksi Kompetensi
Teknis tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes setelah mendapat
persetujuan Menteri. Seleksi Kompetensi Teknis tambahan tidak dapat berupa tes wawancara.
Dalam hal Instansi
Pemerintah melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan, berlaku ketentuan
sebagai berikut: a) seleksi Kompetensi Teknis tambahan diberikan bobot kumulatif
paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai seleksi Kompetensi Teknis
secara keseluruhan; dan b) dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada
seleksi Kompetensi Teknis tambahan selain dengan CAT BKN, diberikan bobot
paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai seleksi Kompetensi Teknis secara
keseluruhan.
Seleksi dilaksanakan bagi
peserta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas kumulatif seleksi Kompetensi
Manajerial dan Sosial Kultural serta Nilai Ambang Batas Wawancara. Seleksi Kompetensi
Teknis tambahan merupakan bagian dari seleksi Kompetensi Teknis.
Instansi Pemerintah yang
menyelenggarakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan selain CAT BKN menyusun
pedoman seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (5) huruf d.
Pedoman seleksi Kompetensi
Teknis tambahan selain CAT BKN paling sedikit memuat: a) jenis tes tambahan; b)
pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya; c)
kompetensi penguji/lembaga penguji pada setiap jenis tes; d) bobot penilaian
setiap jenis tes; e) sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan;
dan f) formulir atau aplikasi resmi yang dipergunakan untuk tes dan/atau
penilaian.
Pedoman sebagaimana dimaksud
disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan ketua
Panselnas, paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sebelum pengumuman
lowongan.
Pelamar dinyatakan lulus
seleksi jika memenuhi Nilai Ambang Batas dan/atau berperingkat terbaik. Ketentuan
kelulusan seleksi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
ilai Ambang Batas ditetapkan
dengan Keputusan Menteri. Bagi pelamar pengadaan PPPK dapat diberikan
penambahan nilai seleksi Kompetensi Teknis apabila memiliki sertifikat
kompetensi dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Jenis dan bobot sertifikat kompetensi
diusulkan oleh instansi pembina JF untuk mendapat persetujuan Menteri. Instansi
pembina JF dapat mengusulkan bobot sertifikat kompetensi paling tinggi 10%
(sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
Bagaimana Pengolahan hasil
akhir seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024? Dinyatakan dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai ASN (Aparatur
Sipil Negara) pengolahan hasil akhir seleksi terdiri atas: a) pengolahan
hasil integrasi nilai SKD dan SKB untuk pengadaan PNS; atau b_ pengolahan hasil
nilai akhir seleksi kompetensi dan wawancara untuk pengadaan PPPK.
Pengolahan hasil SKB tambahan
menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN
yang hasilnya disampaikan kepada ketua Panselnas. Pengolahan hasil integrasi
nilai dilakukan oleh ketua Panselnas. Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai
dengan ketentuan sebagai berikut: SKD sebesar 40% (empat puluh persen) dan KB
sebesar 60% (enam puluh persen).
Dalam hal pelamar memiliki
nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai penentuan kelulusan akhir
secara berurutan didasarkan pada:
a.
nilai kumulatif SKD yang tertinggi;
b.
jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a sama, penentuan kelulusan akhir
didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes
intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi;
c.
jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan
akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi
lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah
atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di
ijazah; dan
d.
jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan
didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Dalam hal terdapat kebutuhan
yang belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a.
bagi Jabatan pada kebutuhan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
huruf a belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki
Jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama,
serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik;
dan
b.
bagi Jabatan pada kebutuhan khusus belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar
pada kebutuhan khusus yang sama dengan Jabatan dan kualifikasi pendidikan sama
dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi Nilai Ambang
Batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik.
Dalam hal Instansi
Pemerintah telah melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih
terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada
kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki Jabatan dan kualifikasi
pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda serta memenuhi
Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
Dalam hal Instansi Pusat
melakukan pengelompokan kebutuhan, pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi
diberlakukan terbatas pada kebutuhan Jabatan yang telah dikelompokkan tersebut.
Hasil pengolahan integrasi
nilai SKD dan nilai SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a disampaikan
kepada ketua panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai
Pengolahan hasil seleksi
Kompetensi Teknis tambahan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi
instansi pengadaan Pegawai ASN masing-masing yang hasilnya disampaikan kepada
ketua Panselnas.
Pengolahan hasil nilai akhir
seleksi kompetensi dan wawancara dilakukan oleh ketua Panselnas. Dalam hal
pelamar memperoleh nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara
berurutan didasarkan pada: a) nilai Kompetensi Teknis yang tertinggi; b) jika
nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a sama, penentuan kelulusan akhir
didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang
tertinggi; c) jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama,
penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang tertinggi; dan d)
jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan
didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Dalam hal Instansi Pemerintah
masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada
Jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi
kebutuhan berbeda serta memenuhi Nilai Ambang Batas dan/atau berperingkat
terbaik.
Dalam hal Instansi Pusat
melakukan pengelompokan kebutuhan, pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi diberlakukan
terbatas pada kebutuhan Jabatan yang telah dikelompokkan tersebut. Pengisian
kebutuhan berasal dari pelamar pada kebutuhan kelompok Jabatan yang sama.
Pengolahan hasil nilai akhir
disampaikan kepada ketua panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN
masing-masing dan tim pengarah beserta tim pengawas Panselnas secara daring,
untuk diumumkan oleh PPK.
Pengolahan hasil nilai akhir
pada seleksi pengadaan Pegawai ASN tingkat instansi menjadi tanggung jawab
ketua panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN masing-masing yang
hasilnya disampaikan kepada Kepala BKN sebagai dasar penetapan kelulusan akhir
oleh Instansi Pemerintah.
Hasil nilai akhir/kelulusan ditembuskan
kepada Menteri. Pelamar dilarang membantu dan/atau melakukan kecurangan pada
seluruh tahapan pengadaan Pegawai ASN. Dalam hal pelamar terbukti membantu dan/atau
melakukan kecurangan,
pelamar dinyatakan gugur dan tidak boleh melamar pada penerimaan ASN. Bentuk
kecurangan ditetapkan oleh ketua Panselnas. 1) Pengumuman hasil seleksi pengadaan
Pegawai ASN dilakukan oleh PPK secara terbuka berdasarkan pengolahan hasil
nilai.
Pengumuman hasil seleksi
pengadaan Pegawai ASN tingkat instansi dilakukan oleh PPK secara terbuka
berdasarkan pengolahan hasil nilai akhir. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) tidak melebihi jumlah kebutuhan pada masing- masing
Jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.
Panselnas dapat membatalkan
hasil seleksi Pegawai ASN jika penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang
telah ditetapkan. Dalam hal terjadi pembatalan hasil seleksi ASN, Instansi Pemerintah
diberikan kesempatan untuk melaksanakan ulang seleksi ASN setelah mendapat
persetujuan dari Menteri. Pelaksanaan seleksi ulang dikoordinasikan oleh ketua
Panselnas.
Pelamar yang keberatan
terhadap pengumuman hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, dapat
mengajukan Sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender sejak hasil akhir
seleksi diumumkan. Sanggahan diajukan melalui SSCASN.
Panitia seleksi instansi
pengadaan Pegawai ASN dapat menerima atau menolak alasan Sanggahan yang
diajukan oleh pelamar. Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat
menerima alasan Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal
kesalahan bukan berasal dari pelamar.
Panitia seleksi instansi
pengadaan Pegawai ASN dapat menolak alasan Sanggahan dalam hal kesalahan
berasal dari pelamar. Dalam hal panitia seleksi instansi pengadaan ASN menerima
alasan Sanggahan, panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN melaporkan
kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil
seleksi. (7) Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN
Berdasarkan persetujuan
ketua Panselnas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengumumkan ulang hasil
akhir seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak berakhirnya waktu
pengajuan sanggah.
PPK harus mengumumkan pembatalan
kelulusan pelamar yang sudah dinyatakan lulus oleh PPK dalam hal pelamar: a) mengundurkan
diri; b) dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan
dokumen dalam batas waktu yang ditentukan; c) terbukti kualifikasi pendidikannya
tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri; d) tidak memenuhi
persyaratan seleksi; atau e) meninggal dunia.
PPK dapat mengusulkan
pergantian pelamar kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti dengan
melampirkan: a) surat pengunduran diri yang bersangkutan; b) rat keterangan
dianggap mengundurkan diri dari PPK; atau c) surat keterangan meninggal dunia dari
kepalakelurahan/desa/kecamatan.
Berdasarkan usulan dari PPK,
ketua Panselnas memberikan usulan nama pelamar pengganti dari peringkat
tertinggi di bawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya pada kebutuhan Jabatan
yang sama dan disampaikan kembali kepada PPK.
Dalam hal tidak terdapat
pelamar pengganti, pengisian dilakukan berdasarkan tata cara pengisian
kebutuhan Jabatan yang belum terpenuhi. PPK berdasarkan usulan ketua Panselnas menetapkan
pelamar pengganti dan mengumumkan ulang hasil akhir seleksi secara terbuka. Pergantian
dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak pengumuman hasil akhir.
Selengkapnya silahkan baca Peratuaran Menter PANRB Nomor 6 Tahun 2024
Tentang Pengadaan Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara),
Link download Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) DISINI
Baca Juga!
Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024 Tentang Juknis - Mekanisme Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2024
Kepmenpan Nomor 321 Tahun 2024 tentang Passing Grade SKD CPNS Tahun 2024
Kepmenpan RB Nomor 322 Tahun 2024 Tentang Persyaratan STR Bagi Pelamar CPNS PPPK JF Tenaga Kesehatan Tahun 2024
Link Download
Kumpulan Latihan Soal Tes CPNS Tahun 2024
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 Tentang
Pengadaan Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara), Semoga ada manfaatnya
Terima kasih telah membagi salinan Permenpan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN yang sangat membantu bagi saya dalam persiapan menghadapi seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 ini. Jazakumullah Khairan Katsiran adalah “semoga allah membalas kalian dengan kebaikan yang banyak
ReplyDelete