Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan ASN

Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai ASN


Berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai ASN dinyatakan bahwa Pengadaan Pegawai ASN bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan Pegawai ASN yang tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat guna dan peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Pengadaan Pegawai ASN dilaksanakan berdasarkan prinsip: kompetitif; adil; objektif; transparan; bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan idak dipungut biaya.

 

Pengadaan Pegawai ASN dilaksanakan untuk memperoleh ASN yang: a) memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik; b) mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia; c) memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi; d) memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan e) memiliki kemampuan mengakselerasi fungsi dan tugas organisasi.

 

Jenis pengadaan Pegawai ASN tahun 2024 terdiri atas: PNS dan PPPK. Jenis Pengadaan Pegawai ASN berlaku bagi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana. Jabatan sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

 

Pengadaan Pegawai ASN dilaksanakan berdasarkan kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN secara nasional yang ditetapkan oleh Menteri. Instansi Pemerintah menyusun rencana kebutuhan Pegawai ASN sesuai dengan kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN secara nasional.

 

Instansi Pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Penyusunan kebutuhan Pegawai ASN disusun dengan mempertimbangkan: a) kebutuhan organisasi; dan b) ketersediaan anggaran belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penyusunan kebutuhan Pegawai ASN dilakukan pada sistem elektronik. Kebutuhan Pegawai ASN ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis kepala BKN.

 

Pengadaan Pegawai ASN dilakukan secara nasional atau tingkat instansi. Pengadaan ASN secara nasional dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan ASN pada: a) Jabatan Pelaksana; dan b) JF jenjang pemula, terampil, ahli pertama, dan ahli muda. Pengadaan Pegawai ASN secara nasional dilakukan oleh Panselnas; panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dan instansi pembina JF.

 

Sedangkan Pengadaan ASN tingkat instansi dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan PPPK pada JF. Pengadaan Pegawai ASN tingkat instansi dilaksanakan setelah mendapatkan penetapan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

 

Pengadaan Pegawai ASN tingkat instansi dilakukan oleh: panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN; dan/atau instansi pembina JF, dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan BKN.

 

Jenis penetapan kebutuhan Pegawai ASN dibagi menjadi: a) penetapan kebutuhan umum; dan/atau b) penetapan kebutuhan khusus. Jenis penetapan kebutuhan ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Menteri dapat menetapkan mekanisme pengadaan Pegawai ASN untuk keadaan kahar.

 

Dalam rangka menjamin objektivitas pengadaan Pegawai ASN secara nasional, Menteri membentuk Panselnas. Panselnas diketuai oleh Kepala BKN. Susunan Panselnas terdiri atas: a. tim pengarah; b. tim pelaksana; c. tim pengawas; d. tim audit teknologi; e. tim pengamanan teknologi; f. tim penjamin mutu; g. sekretariat tim pengarah; dan h. tim penyusun naskah soal seleksi.

 

Dalam rangka pelaksanaan pengadaan Pegawai ASN di Instansi Pemerintah, PPK membentuk susunan dan mekanisme kerja panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN. Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN mempunyai tugas: a) menyusun jadwal pelaksanaan seleksi pengadaan Pegawai ASN setelah mendapatkan jadwal pelaksanaan seleksi secara nasional dengan berkoordinasi dengan Panselnas; b) mengumumkan pengadaan Pegawai ASN secara terbuka; c) melakukan seleksi administrasi terhadap berkas lamaran dan dokumen persyaratan lainnya sebagaimana tercantum dalam pengumuman; d) menyiapkan sarana pelaksanaan SKD dan SKB untuk pengadaan PNS; e) menyiapkan sarana pelaksanaan seleksi kompetensi dan wawancara untuk pengadaan PPPK; f) melaksanakan SKD dan SKB untuk pengadaan PNS; g) melaksanakan seleksi kompetensi dan wawancara untuk pengadaan PPPK; h) mengumumkan hasil seleksi administrasi, hasil SKD, dan hasil SKB untuk pengadaan PNS; i) mengumumkan hasil seleksi administrasi serta hasil integrasi seleksi kompetensi dan wawancara untuk pengadaan PPPK; dan j) mengusulkan seleksi Kompetensi Bidang tambahan dan/atau seleksi Kompetensi Teknis tambahan jika diperlukan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.

 

Pengadaan Pegawai ASN secara nasional dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pengumuman lowongan; c. pelamaran; d. seleksi; e. pengumuman hasil seleksi; f. pengangkatan sebagai calon PNS dan pengangkatan sebagai PPPK; g. masa percobaan bagi calon PNS; dan h. pengangkatan calon PNS menjadi PNS.

 

Pengadaan Pegawai ASN tingkat instansi dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pengumuman lowongan; c. pelamaran; d. seleksi; e. pengumuman hasil seleksi; dan f. pengangkatan sebagai PPPK.

 

Perencanaan paling sedikit meliputi: jadwal pengadaan Pegawai ASN dan prasarana dan sarana pengadaan Pegawai ASN. Jadwal pengadaan Pegawai ASN di Instansi Pemerintah ditetapkan oleh PPK dan ketua Panselnas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Jadwal pengadaan Pegawai ASN pada tingkat instansi ditetapkan oleh PPK setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala BKN.

 

Jadwal pengadaan Pegawai ASN diumumkan oleh masing- masing Instansi Pemerintah. Jadwal ditembuskan kepada Menteri dan Kepala BKN. Prasarana dan sarana pengadaan Pegawai ASN paling sedikit meliputi: a) prasarana yang berupa peraturan, pedoman, dan petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan Pegawai ASN; b) sarana yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan Pegawai ASN; dan c) prasarana dan sarana bagi pelamar.

 

Ditegaskan dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun 2024, bahwa persyaratan Calon pegawai ASN adalah sebagai berikut:

a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS;

b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK;

c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

g. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

h. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;

i. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

j. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

k. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

 

Batas usia sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Instansi Pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia paling tinggi pelamar PPPK dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja. Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh Menteri.

 

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

b. tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;

c. memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar untuk pelamar PPPK.

d. dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.

e. ketentuan pengalaman sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan oleh Menteri.

 

Pelamaran dilakukan secara daring melalui SSCASN. Pelamaran dapat dikecualikan untuk pengadaan Pegawai ASN tingkat instansi.

 

Selanjutnya Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara), menyatakan bahwa Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu: PNS atau PPPK, pada tahun anggaran yang sama. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.

 

Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diketahui melamar: a) lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan; atau b) menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Seleksi pengadaan PNS menurut Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara)terdiri atas 3 (tiga) tahap: a) seleksi administrasi; b) SKD; dan c) SKB. Sedangkan seleksi untuk pengadaan PPPK terdiri atas 2 (dua) tahap: a) seleksi administrasi; dan b. seleksi kompetensi.

 

Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksi administrasi dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN. anitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN harus mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka.

 

Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

 

Pelamar yang telah diumumkan lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengikuti SKD untuk pengadaan PNS atau seleksi kompetensi untuk pengadaan PPPK.

 

Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan Sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Sanggahan diajukan melalui SSCASN. Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menerima atau menolak alasan Sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

 

Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menerima alasan Sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar. Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menolak alasan Sanggahan dalam hal kesalahan berasal dari pelamar.

 

Dalam hal alasan Sanggahan pelamar diterima, panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

 

Selanjutanya Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara), menyatakan bahwa SKD menggunakan CAT BKN. SKD dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS. SKD meliputi: tes wawasan kebangsaan; tes intelegensia umum; dan tes karakteristik pribadi.

 

Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN berkoordinasi dengan ketua Panselnas dalam pelaksanaan SKD. Hasil SKD seluruh pelamar disampaikan oleh ketua Panselnas kepada PPK masing-masing Instansi Pemerintah melalui SSCASN. Hasil kelulusan SKD ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dan diumumkan oleh setiap Instansi Pemerintah berdasarkan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada seluruh pelamar.

 

Instansi Pemerintah dan BKN wajib memastikan hasil SKD yang diumumkan kepada seluruh pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sama dengan hasil akhir SKD yang ditampilkan pada layar monitor tempat diadakan SKD atau media lain saat pelaksanaan SKD. Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

 

Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan. Dalam hal nilai sebagaimana dimaksud masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, terhadap pelamar diikutkan SKB.

 

SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan. Pelamar yang dinyatakan lulus SKD mengikuti SKB. SKB menggunakan CAT BKN. Instansi Pemerintah berkoordinasi dengan ketua Panselnas dalam pelaksanaan SKB.

 

Apa Kisi-kisi Materi SKB Seleksi ASN tahun 2024? Dijelaskan dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) bahwa Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina JF dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada CAT BKN. Materi SKB untuk Jabatan Pelaksana disusun oleh instansi teknis Jabatan Pelaksana atau dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan JF terkait.

 

Selain Materi SKB dengan CAT BKN, materi SKB dapat berupa: a) psikotes; b) tes potensi akademik; c) tes kemampuan bahasa asing; d) tes kesehatan jiwa; e) tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan; f) tes praktek kerja; g) uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi; h) wawancara; dan/atau i) tes lain sesuai persyaratan Jabatan.

 

Pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan CAT BKN. Selain melaksanakan SKB dengan CAT BKN sebagaimana dimaksud, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 3 (tiga) jenis/bentuk tes lain pada tiap Jabatan setelah mendapat persetujuan Menteri.

 

Dalam hal Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN berlaku ketentuan sebagai berikut: a) SKB tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan; dan b) dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan CAT BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan bobot paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.

 

Pelaksanaan SKB pada Instansi Daerah menggunakan CAT BKN. Dalam hal pelaksanaan SKB terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.

 

SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara. Dalam hal Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN sebagaimana dimaksud, berlaku ketentuan sebagai berikut: a) SKB dengan CAT BKN merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60% (enam puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan; dan b) SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.

 

Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN menyusun pedomanSKB tambahan. Pedoman paling sedikit memuat: a) jenis tes; b) pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya; c) kompetensi penguji/lembaga penguji pada setiap jenis tes; d) bobot penilaian setiap jenis tes; e) sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan; dan f) formulir atau aplikasi resmi yang dipergunakan untuk tes dan/atau penilaian.

 

Pedoman disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan ketua Panselnas, paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sebelum pengumuman lowongan.

 

Seleksi kompetensi menggunakan CAT BKN. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi Jabatan.

 

Seleksi kompetensi memuat: Kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; dan Kompetensi Sosial Kultural. Materi seleksi Kompetensi Teknis disusun oleh instansi pembina JF dan/atau instansi teknis Jabatan Pelaksana untuk selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.

Materi seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural disusun oleh tim penyusun naskah soal seleksi di bawah koordinasi Panselnas untuk selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.

 

Seleksi pengadaan PPPK dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Penilaian integritas dan moralitas dilaksanakan dengan wawancara. Seleksi kompetensi dan wawancara dilaksanakan dengan metode CAT BKN.

 

Dalam hal Instansi Pemerintah melaksanakan pengadaan Pegawai ASN tingkat instansi, Instansi Pemerintah dapat melaksanakan seleksi kompetensi dan wawancara selain menggunakan CAT BKN. Instansi Pemerintah yang melaksanakan seleksi menyampaikan mekanisme dan pedoman seleksi kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan Kepala BKN setelah mendapat rekomendasi pelaksanaan seleksi dari instansi pembina JF paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pengumuman lowongan.

 

Pedoman seleksi mengacu pada standar kompetensi JF yang paling sedikit memuat: a) jenis seleksi kompetensi; b) pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya; c) kompetensi penguji/lembaga penguji pada setiap jenis tes; d) bobot penilaian setiap jenis tes; e) sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan; dan f) formulir atau aplikasi resmi yang dipergunakan untuk tes dan/atau penilaian.

 

nstansi Pusat dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan dengan menambahkan paling banyak 3 (tiga) jenis/bentuk tes setelah mendapatkan persetujuan Menteri. Dalam hal pelaksanaan seleksi Kompetensi Teknis terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes setelah mendapat persetujuan Menteri. Seleksi Kompetensi Teknis tambahan tidak dapat berupa tes wawancara.

 

Dalam hal Instansi Pemerintah melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan, berlaku ketentuan sebagai berikut: a) seleksi Kompetensi Teknis tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai seleksi Kompetensi Teknis secara keseluruhan; dan b) dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada seleksi Kompetensi Teknis tambahan selain dengan CAT BKN, diberikan bobot paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai seleksi Kompetensi Teknis secara keseluruhan.

 

Seleksi dilaksanakan bagi peserta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas kumulatif seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural serta Nilai Ambang Batas Wawancara. Seleksi Kompetensi Teknis tambahan merupakan bagian dari seleksi Kompetensi Teknis.

 

Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan selain CAT BKN menyusun pedoman seleksi Kompetensi Teknis tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) huruf d.

 

Pedoman seleksi Kompetensi Teknis tambahan selain CAT BKN paling sedikit memuat: a) jenis tes tambahan; b) pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya; c) kompetensi penguji/lembaga penguji pada setiap jenis tes; d) bobot penilaian setiap jenis tes; e) sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan; dan f) formulir atau aplikasi resmi yang dipergunakan untuk tes dan/atau penilaian.

Pedoman sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan ketua Panselnas, paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sebelum pengumuman lowongan.

 

Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi Nilai Ambang Batas dan/atau berperingkat terbaik. Ketentuan kelulusan seleksi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

 

ilai Ambang Batas ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Bagi pelamar pengadaan PPPK dapat diberikan penambahan nilai seleksi Kompetensi Teknis apabila memiliki sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

 

Jenis dan bobot sertifikat kompetensi diusulkan oleh instansi pembina JF untuk mendapat persetujuan Menteri. Instansi pembina JF dapat mengusulkan bobot sertifikat kompetensi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

 

 

Bagaimana Pengolahan hasil akhir seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024? Dinyatakan dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) pengolahan hasil akhir seleksi terdiri atas: a) pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan SKB untuk pengadaan PNS; atau b_ pengolahan hasil nilai akhir seleksi kompetensi dan wawancara untuk pengadaan PPPK.

 

Pengolahan hasil SKB tambahan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN yang hasilnya disampaikan kepada ketua Panselnas. Pengolahan hasil integrasi nilai dilakukan oleh ketua Panselnas. Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: SKD sebesar 40% (empat puluh persen) dan KB sebesar 60% (enam puluh persen).

 

Dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

a. nilai kumulatif SKD yang tertinggi;

b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi;

c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah; dan

d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

 

Dalam hal terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. bagi Jabatan pada kebutuhan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki Jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik; dan

b. bagi Jabatan pada kebutuhan khusus belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan Jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik.

 

Dalam hal Instansi Pemerintah telah melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki Jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

 

Dalam hal Instansi Pusat melakukan pengelompokan kebutuhan, pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi diberlakukan terbatas pada kebutuhan Jabatan yang telah dikelompokkan tersebut.

 

Hasil pengolahan integrasi nilai SKD dan nilai SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a disampaikan kepada ketua panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN masing-masing dan tim pengarah beserta tim pengawas Panselnas secara daring, untuk selanjutnya diumumkan oleh PPK.

 

Pengolahan hasil seleksi Kompetensi Teknis tambahan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN masing-masing yang hasilnya disampaikan kepada ketua Panselnas.

 

Pengolahan hasil nilai akhir seleksi kompetensi dan wawancara dilakukan oleh ketua Panselnas. Dalam hal pelamar memperoleh nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada: a) nilai Kompetensi Teknis yang tertinggi; b) jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang tertinggi; c) jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang tertinggi; dan d) jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

 

Dalam hal Instansi Pemerintah masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada Jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda serta memenuhi Nilai Ambang Batas dan/atau berperingkat terbaik.

 

Dalam hal Instansi Pusat melakukan pengelompokan kebutuhan, pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi diberlakukan terbatas pada kebutuhan Jabatan yang telah dikelompokkan tersebut. Pengisian kebutuhan berasal dari pelamar pada kebutuhan kelompok Jabatan yang sama.

 

Pengolahan hasil nilai akhir disampaikan kepada ketua panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN masing-masing dan tim pengarah beserta tim pengawas Panselnas secara daring, untuk diumumkan oleh PPK.

 

Pengolahan hasil nilai akhir pada seleksi pengadaan Pegawai ASN tingkat instansi menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN masing-masing yang hasilnya disampaikan kepada Kepala BKN sebagai dasar penetapan kelulusan akhir oleh Instansi Pemerintah.

 

Hasil nilai akhir/kelulusan ditembuskan kepada Menteri. Pelamar dilarang membantu dan/atau melakukan kecurangan pada seluruh tahapan pengadaan Pegawai ASN. Dalam hal pelamar terbukti membantu dan/atau

melakukan kecurangan, pelamar dinyatakan gugur dan tidak boleh melamar pada penerimaan ASN. Bentuk kecurangan ditetapkan oleh ketua Panselnas. 1) Pengumuman hasil seleksi pengadaan Pegawai ASN dilakukan oleh PPK secara terbuka berdasarkan pengolahan hasil nilai.

 

Pengumuman hasil seleksi pengadaan Pegawai ASN tingkat instansi dilakukan oleh PPK secara terbuka berdasarkan pengolahan hasil nilai akhir. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak melebihi jumlah kebutuhan pada masing- masing Jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.

 

Panselnas dapat membatalkan hasil seleksi Pegawai ASN jika penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Dalam hal terjadi pembatalan hasil seleksi ASN, Instansi Pemerintah diberikan kesempatan untuk melaksanakan ulang seleksi ASN setelah mendapat persetujuan dari Menteri. Pelaksanaan seleksi ulang dikoordinasikan oleh ketua Panselnas.

 

Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, dapat mengajukan Sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender sejak hasil akhir seleksi diumumkan. Sanggahan diajukan melalui SSCASN.

 

Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menerima atau menolak alasan Sanggahan yang diajukan oleh pelamar. Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menerima alasan Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

 

Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menolak alasan Sanggahan dalam hal kesalahan berasal dari pelamar. Dalam hal panitia seleksi instansi pengadaan ASN menerima alasan Sanggahan, panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN melaporkan kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil seleksi. (7) Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN

 

Berdasarkan persetujuan ketua Panselnas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengumumkan ulang hasil akhir seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

 

PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan pelamar yang sudah dinyatakan lulus oleh PPK dalam hal pelamar: a) mengundurkan diri; b) dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan; c) terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri; d) tidak memenuhi persyaratan seleksi; atau e) meninggal dunia.

 

PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti dengan melampirkan: a) surat pengunduran diri yang bersangkutan; b) rat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK; atau c) surat keterangan meninggal dunia dari kepalakelurahan/desa/kecamatan.

 

Berdasarkan usulan dari PPK, ketua Panselnas memberikan usulan nama pelamar pengganti dari peringkat tertinggi di bawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya pada kebutuhan Jabatan yang sama dan disampaikan kembali kepada PPK.

 

Dalam hal tidak terdapat pelamar pengganti, pengisian dilakukan berdasarkan tata cara pengisian kebutuhan Jabatan yang belum terpenuhi. PPK berdasarkan usulan ketua Panselnas menetapkan pelamar pengganti dan mengumumkan ulang hasil akhir seleksi secara terbuka. Pergantian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak pengumuman hasil akhir.

 

Selengkapnya silahkan baca Peratuaran Menter PANRB Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara),

 

Link download Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) DISINI


Baca Juga!

 

Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024 Tentang Juknis - Mekanisme Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2024

 

Kepmenpan Nomor 321 Tahun 2024 tentang Passing Grade SKD CPNS Tahun 2024

 

Kepmenpan RB Nomor 322 Tahun 2024 Tentang Persyaratan STR Bagi Pelamar CPNS PPPK JF Tenaga Kesehatan Tahun 2024


Link Download Kumpulan Latihan Soal Tes CPNS Tahun 2024


Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara), Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =


1 Comments

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter