Persesjen Kemendikbud Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Juknis PIP

 

Persesjen Kemendikbud ristek Nomor 20 Tahun 2023 tentang Juknis PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah tahun 2024 diatur melalui Persesjen Kemendikbud Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Juknis PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2024. Perubahan dari aturan sebelumnya dimaksud untuk mengakomodir peserta didik disabilitas dan penyesuaian mekanisme pelaksanaan penyaluran, menjamin akuntabilitas, serta menjamin akuntabilitas penarikan dana program Indonesia pintar pendidikan dasar dan pendidikan menengah.


Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Persesjen Kemendikbudristek Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, yang dimaksud Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

 

Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut PIP Dikdasmen adalah PIP yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.

 

Petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen merupakan pedoman yang digunakan untuk melaksanakan dan menyalurkan bantuan PIP Dikdasmen bagi Kementerian, Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan, bank/lembaga penyalur, dan pihak lain yang terlibat atau terkait dengan penyaluran PIP Dikdasmen.

 

Petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Persesjen Kemendikbudristek Nomor 20 Tahun 2023 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

 

Pada saat Peraturan Sekretaris Jenderal atau Persesjen Kemendikbudristek Nomor 20 Tahun 2023 ini mulai berlaku, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Persesjen Kemendikbudristek Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Juknis Program Indonesia Pintar SD SMP SMA SMK Tahun 2024. Link download Persesjen Nomor 20Tahun 2023

 

Demikian informasi tentang Persesjen Kemendikbud Ristek Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Juknis PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya

 

 



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter