Persesjen Kemendikbud Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Juknis PIP
Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah tahun 2024 diatur melalui Persesjen Kemendikbud Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Juknis PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2024. Perubahan dari aturan sebelumnya dimaksud untuk mengakomodir peserta didik disabilitas dan penyesuaian mekanisme pelaksanaan penyaluran, menjamin akuntabilitas, serta menjamin akuntabilitas penarikan dana program Indonesia pintar pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Berdasarkan Peraturan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Persesjen Kemendikbudristek Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, yang
dimaksud Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan
berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang
diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin
atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Program Indonesia Pintar
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut PIP Dikdasmen
adalah PIP yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21
(dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat
satuan pendidikan dasar dan menengah.
Petunjuk pelaksanaan PIP
Dikdasmen merupakan pedoman yang digunakan untuk melaksanakan dan menyalurkan bantuan
PIP Dikdasmen bagi Kementerian, Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan,
bank/lembaga penyalur, dan pihak lain yang terlibat atau terkait dengan
penyaluran PIP Dikdasmen.
Petunjuk pelaksanaan PIP
Dikdasmen tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Persesjen
Kemendikbudristek Nomor 20 Tahun 2023 yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Pada saat Peraturan
Sekretaris Jenderal atau Persesjen Kemendikbudristek Nomor 20 Tahun 2023 ini
mulai berlaku, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program
Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Persesjen Kemendikbudristek Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Juknis Program
Indonesia Pintar SD SMP SMA SMK Tahun 2024. Link download Persesjen Nomor 20Tahun 2023
Demikian informasi tentang Persesjen Kemendikbud Ristek Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Juknis PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment