PPPK Dapat Mengikuti Seleksi CPNS, Jika tidak diterima kembali menjadi PPPK

PPPK Dapat Mengikuti Seleksi CPNS Tahun 2024 Jika tidak diterima kembali menjadi PPPK
PPPK Dapat Mengikuti Seleksi CPNS Tahun 2024 Jika tidak diterima kembali menjadi PPPK


PPPK dapat mengikuti seleksi CPNS apabila Memenuhi Syarat dan jika tidak diterima kembali menjadi PPPK. Penegasan tersebut disampaikan Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja yang menyatakan apabila ada PPPK yang tertarik menjadi PNS, saat ini diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat.

 

"Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK," ujar Aba.

 

Adapun persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 berdasarkan Permenpan RB nomor 6 Tahun 2024 antara lain:

a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS;

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

g. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

h. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;

i. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

j. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

k. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

 

Seleksi CPNS terdiri atas 3 (tiga) tahap yakni seleksi administrasi, SKD, dan SKB. Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.

 

Pelamar yang telah diumumkan lulus seleksi administrasi mengikuti SKD CPNS. SKD menggunakan CAT BKN. SKD dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS.

 

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Suharmen menerangkan bahwa peserta yang telah lulus seleksi administrasi pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 dapat memilih untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau menggunakan nilai pada Sertifikat SKD CAT BKN Tahun Anggaran 2023 pada SSCASN.

 

“Kalau ada peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD dan melewati nilai ambang batas maka yang bersangkutan bisa menggunakan Sertifikat SKD mereka untuk digunakan pada seleksi tahun ini. Namun hasil yang tertera pada Sertifikat SKD CAT BKN hanya bisa digunakan pada 1 periode pengadaan CASN berikutnya,” pungkasnya

 

SKD itu sendiri meliputi tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum dan tes karakteristik pribadi. Adapun Kisi-kisi materi soal SKD CPNS Tahun 2024 berdasarkan Kepmenpan Nomor 321 Tahun2024 meliputi:

a. TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

1. nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;

2. integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;

3. bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;

4. pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal lka; dan

5. bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 

b. TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

1. kemampuan verbal, yang meliputi:

a) analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;

b) silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan

c) analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan;

2. kemampuan numerik, yang meliputi:

a) berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;

b) deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka;

c) perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan

d) soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan

3. kemampuan figural, yang meliputi:

a) analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;

b) ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan

c) serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

c. TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

1. pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;

2. jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;

3. sosial budaya , dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;

4. teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;

5. profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan

6. anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

 

Selanjutnya Pelamar yang dinyatakan lulus SKD harus mengikuti SKB. SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.SKB juga menggunakan CAT BKN.

 

Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina JF dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada CAT BKN. Materi SKB untuk Jabatan Pelaksana disusun oleh instansi teknis Jabatan Pelaksana atau dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan JF terkait.

 

Selain Materi SKB dengan CAT BKN, materi SKB dapat berupa: a) psikotes; b) tes potensi akademik; c) tes kemampuan bahasa asing; d) tes kesehatan jiwa; e) tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan; f) tes praktek kerja; g) uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi; h) wawancara; dan/atau i) tes lain sesuai persyaratan Jabatan.

 

Demikian info bahwa PPPK dapat mengikuti seleksi CPNS apabila Memenuhi Syarat dan jika tidak diterima kembali menjadi PPPK. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter