Rincian Formasi CPNS PPPK Buton Selatan Tahun 2024

Rincian Formasi CPNS PPPK Kabupaten Buton Selatan Tahun 2024


Rincian Formasi CPNS PPPK Kabupaten Buton Selatan Tahun 2024. Pemerintah telah menetapkan formasi ASN tahun 2024 dengan menerbitkan Surat Persetujuan Prinsip Penetapan Kebutuhan ASN dan selanjutnya ditindak lanjuti dengan penyusunan rincian kebutuhan ASN oleh Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/ Kota serta membuat Surat Pertanggung Jawaban Mutlak Usul Rincian Formasi.

 

Sebagaimana diketahui Persetujuan Prinsip Penetapan Kebutuhan ASN tahun 2024 di Kabupaten Buton Selatan terdapat dalam Surat Persetujuan Prinsip Menpan RB: B/1006/M.SM.01.00/2024 dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak Usul Rincian Formasi Pemerintah Kab. Buton Selatan dibuat dengan Nomor: SPTJM.URF/7414/2024.1.

 

Berdasarkan Lampiran Surat Pertanggung Jawaban Mutlak Usul Rincian Formasi ASN Pemerintah Kab. Buton Selatan, Rincian Formasi CPNS PPPK Kabupaten Buton Selatan Tahun 2024 adalah sebagai berikut: a) untuk formasi CPNS = 0 atau tidak terdapat formasi; b) untuk formasi PPPK adalah sebanyak 325 dengan rincian 50 untuk jabatan guru; 25 tenaga kesehatan; dan 250 tenaga teknis.

 

Bagi Anda yang berada di Kabupaten Buton Selatan dapat bersiap diri untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2024. Mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, persyratan untuk dapat mengikuti seleksi PPPK adalah:

a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

f. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan

h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman. Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi PPPK dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.

 

Khusus untuk formasi guru persyaratan yang harus dipenuhi adalah memiliki Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024, untuk fomasi lainnya dapat And abaca pada lampiran SPTJM tentang fomasi ASN 2024.

 

Seleksi pengadaan PPPK terdiri atas 2 (dua) tahap: seleksi administrasi; dan seleksi kompetensi. Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

 

Seleksi kompetensi teknis terdiri atas: a) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi; dan b) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi.

 

Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat. Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat.

 

Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK melaksanakan seleksi administrasi terhadap seluruh dokumen pelamaran yang diterima. Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK harus mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka. Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

 

Pelamar yang lulus seleksi administrasi akan mengikuti seleksi kompetensi. Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi apabila memenuhi peringkat yang ditentukan sesuai kebutuhan jumlah dan jenis jabatan.

 

Seleksi pengadaan PPPK dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi. Pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

 

Berikut ini Salinan Rincian Formasi ASN Kabupaten Buton Selatan Tahun 2024

 



Demikian informasi tentang Rincian Formasi CPNS PPPK Kabupaten Buton Selatan Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter