Rincian Formasi CPNS PPPK Kabupaten Buton Selatan Tahun 2024. Pemerintah telah menetapkan formasi ASN tahun 2024 dengan menerbitkan Surat Persetujuan Prinsip Penetapan Kebutuhan ASN dan selanjutnya ditindak lanjuti dengan penyusunan rincian kebutuhan ASN oleh Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/ Kota serta membuat Surat Pertanggung Jawaban Mutlak Usul Rincian Formasi.
Sebagaimana diketahui Persetujuan
Prinsip Penetapan Kebutuhan ASN tahun 2024 di Kabupaten Buton Selatan terdapat
dalam Surat Persetujuan Prinsip Menpan RB: B/1006/M.SM.01.00/2024 dan Surat
Pertanggung Jawaban Mutlak Usul Rincian Formasi Pemerintah Kab. Buton Selatan
dibuat dengan Nomor: SPTJM.URF/7414/2024.1.
Berdasarkan Lampiran Surat
Pertanggung Jawaban Mutlak Usul Rincian Formasi ASN Pemerintah Kab. Buton
Selatan, Rincian Formasi CPNS PPPK Kabupaten
Buton Selatan Tahun 2024 adalah sebagai berikut: a) untuk formasi CPNS = 0
atau tidak terdapat formasi; b) untuk formasi PPPK adalah sebanyak 325 dengan
rincian 50 untuk jabatan guru; 25 tenaga kesehatan; dan 250 tenaga teknis.
Bagi Anda yang berada di Kabupaten
Buton Selatan dapat bersiap diri untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2024.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja, persyratan untuk dapat mengikuti seleksi PPPK adalah:
a.
usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun
sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d.
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
e.
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f.
memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g.
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h.
persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Setiap pelamar harus
memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman.
Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi PPPK dari
Instansi Pemerintah yang akan dilamar.
Khusus untuk formasi guru persyaratan
yang harus dipenuhi adalah memiliki Kualifikasi Akademik dan Sertifikat
Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk
Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024, untuk fomasi lainnya dapat And abaca pada
lampiran SPTJM tentang fomasi ASN 2024.
Seleksi pengadaan PPPK terdiri
atas 2 (dua) tahap: seleksi administrasi; dan seleksi kompetensi. Seleksi
administrasi sebagaimana dimaksud dalam dilakukan untuk mencocokkan persyaratan
administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksi kompetensi dilakukan
untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi
sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Seleksi kompetensi teknis terdiri
atas: a) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi
profesi; dan b) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan
sertifikasi profesi.
Seleksi kompetensi teknis
untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi
untuk menentukan peringkat. Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan
sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang
batas kelulusan dan peringkat.
Panitia seleksi instansi
pengadaan PPPK melaksanakan seleksi administrasi terhadap seluruh dokumen
pelamaran yang diterima. Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK harus mengumumkan
hasil seleksi administrasi secara terbuka. Dalam hal dokumen pelamaran tidak
memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi
administrasi.
Pelamar yang lulus seleksi
administrasi akan mengikuti seleksi kompetensi. Pelamar dinyatakan lulus
seleksi kompetensi apabila memenuhi peringkat yang ditentukan sesuai kebutuhan
jumlah dan jenis jabatan.
Seleksi pengadaan PPPK dilakukan
dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Pelamar yang telah dinyatakan
lulus seleksi pengadaan PPPK mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas
sebagai bahan penetapan hasil seleksi. Pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya
tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK selain mengikuti wawancara untuk
menilai integritas dan moralitas juga mempertimbangkan masukan masyarakat
sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Berikut ini Salinan Rincian Formasi ASN Kabupaten Buton Selatan
Tahun 2024
Demikian informasi tentang Rincian Formasi CPNS PPPK Kabupaten Buton
Selatan Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment