PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang SBM Tahun Anggaran 2025 |
Standar Biaya Masukan SBM Tahun Anggaran 2025 ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia atau PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.
PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan SBM Tahun Anggaran 2025,
diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10
ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana
Kerja dan Anggaran dan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62
Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi
dan Pelaporan Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025;
Pasal 1 PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan SBM Tahun Anggaran 2025,
menyatakan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 merupakan satuan
biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan
biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun
Anggaran 2025.
Pasal 2 PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan SBM Tahun Anggaran 2025,
menyatakan bahwa Penggunaan
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 bersifat: batas tertinggi; atau dapat
dilampaui.
Pasal 3 PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan SBM Tahun Anggaran 2025,
bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 yang bersifat batas
tertinggi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini. Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2025 yang bersifat dapat dilampaui tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4 menyatakan Penerapan penggunaan Standar
Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan
mengenai Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan.
Berikut ini penjelasan tentang Standar Biaya Masukan SBM Tahun Anggaran 2025
1.
Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan
Honorarium yang diberikan kepada PNS/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, dan kepada seseorang yang
diberi tugas sebagai Staf Pengelola Keuangan (SPK)/Bendahara Pengeluaran Pembantu/Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP).
Bagi Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang mengelola dan
melaksanakan kegiatan yang anggarannya bersumber dari Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), Honorarium Penanggung Jawab
Pengelola Keuangan dapat diberikan dengan ketentuan alokasi honorarium dimaksud berasal dari pagu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) berkenaan.
Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada setiap satuan
kerja, diberikan berdasarkan besaran pagu yang dikelola masing-masing Penanggung Jawab
Pengelola Keuangan untuk setiap Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Kepada Penanggung Jawab
Pengelola Keuangan yang mengelola lebih dari 1 (satu) DIPA, dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai
dengan jumlah DIPA yang dikelola dengan besaran didasarkan pagu
dana yang dikelola pada masing-masing DIPA. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada masing-masing DIPA.
b.
Ketentuan jumlah SPK diatur sebagai berikut:
1)
Jumlah SPK yang membantu KPA:
a)
KPA yang merangkap sebagai PPK dan tanpa dibantu oleh PPK lainnya, jumlah SPK paling banyak 6 (enam) orang, termasuk
PPABP; dan
b)
KPA yang dibantu oleh 1 (satu) atau beberapa PPK, jumlah
SPK paling banyak 3 (tiga) orang termasuk PPABP.
2)
Jumlah keseluruhan SPK yang membantu PPK dalam 1 (satu)
KPA tidak melebihi 2 (dua) kali dari jumlah PPK.
c.
Dalam hal terdapat penggabungan PPK pada tahun berjalan, jumlah SPK untuk PPK yang digabungkan diatur sebagai berikut:
1.
jumlah SPK tidak boleh melampaui sebelum penggabungan; dan
2. besaran honorarium SPK didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola SPK;
d.
Jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium Penanggung
Jawab Pengelola Keuangan dalam 1 (satu) tahun anggaran paling banyak 10% (sepuluh persen) dari pagu DIPA satuan kerja.
2.
Honorarium Pengadaan Barang/Jasa
a.
Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
Honorarium diberikan kepada seseorang yang diangkat oleh Pengguna Anggaran (PA)/KPA sebagai Pejabat Pengadaan
Barang/Jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau e- purchasing sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Dalam hal Pejabat Pengadaan Barang/Jasa telah menerima tunjangan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa, maka honorarium diberikan
sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa.
b.
Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan
1)
Honorarium diberikan kepada seseorang yang diangkat oleh
Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) menjadi Kelompok Kerja Pemilihan di UKPBJ untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2) Honorarium dapat diberikan kepada anggota Kelompok Kerja Pemilihan, setelah mengerjakan 30 (tiga puluh) paket pengadaan,
atau setelah mengerjakan 15 (lima belas) paket pengadaan
pekerjaan konstruksi (pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi konstruksi
dan pekerjaan
konstruksi terintegrasi).
c.
Honorarium Pengguna Anggaran
Honorarium diberikan kepada Pengguna Anggaran dalam hal:
1)
menetapkan pemenang atas pelelangan atau penyedia pada penunjukkan
langsung untuk
paket
pengadaan
barang/ konstruksi/jasa lainnya; atau
2)
menetapkan pemenang
pada
seleksi
atau penyedia pada penunjukkan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan
Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan/atau anggota Kelompok Kerja Pemilihan
hanya dapat
diberikan paling
banyak sebesar
Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) per orang per tahun.
3.
Honorarium Perangkat
Unit
Kerja Pengadaan
Barang dan
Jasa
(UKPBJ)
Honorarium diberikan kepada seseorang yang berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang diberi tugas tambahan sebagai perangkat pada UKPBJ. Yang dimaksud dengan UKPBJ adalah unit yang struktur organisasinya dilekatkan pada unit organisasi yang sudah ada. Dalam hal UKPBJ sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan
perangkat UKPBJ telah diberikan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perangkat UKPBJ tidak diberikan honorarium.
4.
Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota
Polri/TNI yang diberi tugas
oleh pejabat yang berwenang untuk
mengelola PNBP fungsional dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
jumlah petugas penerima PNBP atau anggota paling banyak 5 (lima)
orang; dan
b.
jumlah alokasi dana untuk honorarium Pengelola PNBP dalam 1 (satu) tahun paling tinggi sebesar
10% (sepuluh persen) dari target
pagu PNBP fungsional yang telah mendapatkan izin penggunaan sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
5.
Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI)
Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas melakukan pengumpulan data, pencatatan,
pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada kementerian negara/lembaga
sesuai dengan
unit
akuntansi masing-masing, baik yang dikelola secara prosedur manual maupun terkomputerisasi.
SAI
terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Informasi
Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN). Ketentuan mengenai jumlah pengelola SAI adalah sebagai
berikut:
a.
ditetapkan atas dasar Keputusan Menteri, paling banyak 7 (tujuh) orang; dan
b.
ditetapkan bukan atas dasar Keputusan Menteri, paling banyak 6 (enam) orang.
Ketentuan
Kementerian/lembaga tidak diperkenankan memberlakukan satuan
biaya Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dalam pengelolaan SAI.
6.
Honorarium Pengurus/Penyimpan Barang Milik Negara
Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota
Polri/TNI di lingkungan Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang yang melaksanakan tugas rutin selaku pengurus/penyimpan barang
yang menghasilkan penerimaan negara berdasarkan surat keputusan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Jumlah pejabat/pegawai yang dapat diberikan honorarium selaku pengurus/penyimpan barang milik negara paling banyak 4 (empat) orang pada tingkat Pengguna Barang dan 2 (dua) orang pada tingkat Kuasa Pengguna Barang.
7.
Honorarium Penunjang Penelitian/Perekayasaan
Honorarium
diberikan
kepada
seseorang
yang
diberi tugas
untuk
menunjang kegiatan penelitian/perekayasaan yang dilakukan oleh fungsional peneliti/perekayasa sebagai pembantu peneliti/perekayasa, pengolah data, petugas survei, dan pembantu lapangan berdasarkan surat perintah pejabat yang berwenang.
Pemberian honorarium pembantu peneliti/perekayasa dapat dibayarkan
sepanjang tidak duplikasi dengan pembayaran uang lembur dan uang
makan lembur.
Catatan
a.
Hanya dapat
diberikan
atau dianggarkan oleh K/L
yang melaksanakan aktivitas di bidang riset dan inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
b.
Khusus honorarium
pembantu
lapangan,
dalam hal
ketentuan mengenai upah harian minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan
biaya dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan
biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut.
c.
Honorarium penunjang penelitian/perekayasaan diberikan secara
selektif dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas.
8.
Honorarium Komite Penelitian
Honorarium diberikan kepada Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal, Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian, dan
Komite Etik Penelitian
yang dibentuk dan ditetapkan oleh Penyelenggara
Penelitian
sebelum tahapan pelaksanaan penilaian penelitian. Komite
Penilaian dan/atau Reviewer Proposal, Komite Penilaian
dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian, dan Komite Etik Penelitian
memiliki masa kerja tertentu untuk memberikan penilaian pada penelitian
yang bersifat khusus/penugasan dan/atau penelitian kompetisi baik yang
dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi.
Ketentuan:
a.
Hanya dapat diberikan atau dianggarkan oleh K/L yang melaksanakan aktivitas
di bidang riset dan inovasi Ilmu Pengetahuan
dan
Teknologi.
b.
Ketentuan lebih lanjut terkait dengan Komite Penilaian dan/atau
Reviewer Proposal, Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran
Penelitian, dan Komite Etik Penelitian berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset/penelitian.
c.
Honorarium Komite Etik Penelitian hanya dapat diberikan untuk
penelitian bidang sosial humaniora, bidang hewan coba, bidang kesehatan, bidang kimia, dan bidang tenaga nuklir.
d. Pemberian honorarium hanya dapat diberikan paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per bulan.
9.
Honorarium Narasumber/Moderator/Pembawa Acara/Panitia
9.1
Honorarium Narasumber
Honorarium yang diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang memberikan informasi/
pengetahuan/
kemampuan dalam kegiatan Seminar/
Rapat/
Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Teknis/ Workshop/ Sarasehan/
Simposium/
Lokakarya/ Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil taping, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan ketentuan:
a.
Satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber adalah 60 (enam puluh) menit baik dilakukan
secara panel maupun individual;
b.
Narasumber berasal dari:
1)
luar kementerian negara/lembaga penyelenggara dan dari luar Bagian Anggaran (BA) penyelenggara; atau
2)
dosen yang
berasal
dari
perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama, di luar satker penyelenggara;
c.
Honorarium narasumber hanya dapat diberikan oleh satuan kerja penyelenggara;
dan
d.
Tidak termasuk untuk kegiatan iklat/pelatihan.
9.2
Honorarium Moderator
Honorarium yang diberikan kepada Pegawai
Aparatur
Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada
kegiatan
Seminar/Rapat/ Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan
Teknis/Workshop/ Sarasehan/Simposium/Lokakarya/Focus roup
Discussion/Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan secara luring
(offline)
maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan ketentuan:
1. Moderator berasal dari:
1)
luar kementerian negara/lembaga penyelenggara dan dari luar Bagian Anggaran (BA) penyelenggara; atau
2)
dosen
yang
berasal dari perguruan
tinggi
yang
diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Agama, di luar satker penyelenggara;
2. Honorarium moderator hanya dapat diberikan oleh satuan kerja penyelenggara; dan
3.
Tidak termasuk untuk kegiatan diklat/pelatihan.
9.3
Honorarium Pembawa Acara
Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur
Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk
melaksanakan tugas memandu
acara
dalam kegiatan Seminar/Rapat/Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan
Teknis/Workshop/Sarasehan/Simposium/Lokakarya/Focus roup Discussion/Kegiatan
Sejenis
yang
dihadiri
oleh
Menteri/Pejabat Setingkat dengan peserta kegiatan paling rendah 300 (tiga ratus) orang dan sepanjang dihadiri lintas kementerian negara/lembaga
lainnya/pihak lain baik dilaksanakan secara luring (offline) maupun
daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil taping.
9.4
Honorarium Panitia
Honorarium yang diberikan kepada Pegawai
Aparatur
Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas oleh pejabat yang
berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan Seminar/ Rapat/ Sosialisasi/ Diseminasi/ Bimbingan Teknis/ Workshop/
Sarasehan/ Simposium/Lokakarya/Focus Group Discussion/
Kegiatan Sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama
kegiatan berasal dari luar lingkup kementerian negara/lembaga
lainnya/pihak lain serta dilaksanakan secara luring (offline).
Dalam hal pelaksanaan kegiatan Seminar/Rapat/Sosialisasi/ Diseminasi/Bimbingan Teknis/Workshop/Sarasehan/Simposium/
Lokakarya/Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis memerlukan
tambahan panitia yang berasal
dari Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan
urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran
honorarium untuk anggota panitia, dengan ketentuan:
a.
Jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta yang hadir secara luring (offline) dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas.
b.
Dalam hal jumlah peserta yang hadir secara luring (offline)
kurang
dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan
honorarium paling banyak 4 (empat) orang.
10.
Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara
10.1. Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli
Honorarium diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi/keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/atau persidangan di pengadilan.
Dalam hal instansi yang mengundang/memanggil pemberi keterangan ahli/saksi ahli tidak memberikan honorarium dimaksud, instansi pengirim pemberi keterangan ahli/saksi ahli dapat memberikan honorarium dimaksud.
Kriteria Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk menghadiri dan memberikan
informasi/keterangan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal proses penyidikan dan/atau persidangan di pengadilan membutuhkan saksi ahli pakar/praktisi/profesional maka dapat diberikan honorarium yang mengacu pada harga pasar.
10.2.
Honorarium Beracara
Honorarium diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerintah dalam persidangan pengadilan sepanjang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja.
Kriteria Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk beracara mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Honorarium
ini dapat diberikan untuk
kegiatan
yang dilaksanakan
secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping.
11.
Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Lingkup
Pendidikan Tinggi Honorarium yang diberikan untuk pelaksanaan tugas tambahan/tugas khusus tertentu, penyelenggara
kegiatan akademik dan kemahasiswaan
serta penugasan lain dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada lingkup pendidikan tinggi. Penerapan pemberian
honorarium dimaksud harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
a.
Sumber
pendanaan
satuan biaya
Honorarium Penyelenggaraan
Kegiatan Pendidikan pada Lingkup Pendidikan Tinggi berasal dari PNBP.
b.
Dalam hal terdapat kekhususan, maka untuk keperluan dimaksud dapat menggunakan sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.
Besaran satuan
biaya dimaksud harus ditetapkan oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan
Perguruan Tinggi sesuai
kemampuan keuangan perguruan tinggi bersangkutan.
d.
Terhadap satuan biaya honorarium dosen/pegawai yang diberi tugas
tambahan/tugas khusus tertentu sebagaimana
dimaksud pada poin 11.1, jabatan dimaksud harus telah ditetapkan dalam struktur organisasi dan tata kerja oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.
Terhadap satuan
biaya honorarium dosen yang menyelenggarakan
kegiatan akademik dan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada
poin 11.2, berlaku untuk penugasan yang melampaui perhitungan
Beban Kerja Dosen (BKD) yang menjadi tugas wajib dosen tetap pada perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
f.
Terhadap satuan
biaya lain-lain sebagaimana dimaksud pada poin
11.3.a sampai dengan 11.3.f, berlaku bagi dosen dari luar perguruan
tinggi yang bersangkutan atau nondosen.
g.
Untuk pengajar nondosen, penyetaraannya diatur oleh masing- masing perguruan tinggi.
h.
Penerapan satuan biaya dimaksud tidak diperkenankan adanya duplikasi dengan pembayaran gaji dan tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i.
Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Lingkup Pendidikan Tinggi dapat diberikan untuk kegiatan yang dilaksanakan
secara luring (offline)
maupun daring (online)
melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil taping.
j.
Penerapan satuan
biaya Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Lingkup Pendidikan Tinggi harus tetap
mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
12. Honorarium Penyuluh Nonpegawai Negeri Sipil
Honorarium diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada Nonpegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan
surat keputusan pejabat yang berwenang.
Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi dari pada satuan biaya poin 12.1 dalam Peraturan Menteri ini, satuan biaya ini dapat dilampaui dan mengacu pada peraturan yang
mengatur mengenai upah minimum di wilayah setempat dengan ketentuan:
a.
Lulusan SLTA diberikan paling tinggi sesuai upah
minimum di wilayah setempat;
b.
Sarjana Muda/DI/DII/DIII diberikan paling tinggi sebesar
114% (seratus empat belas persen) dari upah minimum di wilayah setempat;
c.
Sarjana (S1) diberikan paling tinggi sebesar
124% (seratus dua puluh empat persen) dari upah minimum di wilayah setempat; dan
d.
Master (S2) diberikan paling tinggi sebesar 133% (seratus tiga puluh
tiga
persen) dari upah minimum di wilayah setempat.
13. Satuan Biaya Operasional Penyuluh
Satuan Biaya Operasional Penyuluh (BOP) adalah satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya bantuan transportasi bagi para
Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai penyuluh dalam rangka
mengunjungi daerah binaannya sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
14. Honorarium Rohaniwan
Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sebagai rohaniwan dalam pengambilan sumpah jabatan. Honorarium tersebut dapat diberikan sepanjang merupakan tugas tambahan baik yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping.
15.
Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
15.1. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan
Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang berdasarkan Surat Keputusan Presiden/Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/ Pejabat Eselon I/KPA diangkat dalam suatu tim pelaksana
kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu.
Ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium setelah memenuhi seluruh ketentuan sebagai berikut:
a.
mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;
b.
bersifat koordinatif yang mengharuskan untuk mengikutsertakan eselon I/kementerian/lembaga/ instansi pemerintah lainnya;
c.
bersifat temporer, pelaksanaannya perlu diprioritaskan;
d.
khusus untuk pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara diberikan sepanjang merupakan tugas tambahan di samping
tugas pokoknya sehari-hari; dan
e.
dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien.
Terhadap tim pelaksana
kegiatan yang dibentuk
berdasarkan
keputusan Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan sumber pendanaan dari APBN maka besaran honorarium yang diberikan disetarakan dengan honorarium tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh
Menteri/Pejabat Setingkat Menteri.
15.2.
Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas
melaksanakan kegiatan administratif untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk untuk
menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh
Presiden/Menteri.
Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur
sebagai berikut:
a.
paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Presiden; atau
b.
paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri/Pejabat Setingkat Menteri.
Ketentuan:
a.
Dalam hal tim pelaksana kegiatan telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, kementerian/lembaga melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektivitas keberadaan tim dimaksud untuk
dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu unit organisasi.
b.
Kementerian/lembaga dalam hal melaksanakan ketentuan Standar Biaya Masukan agar melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran dengan melakukan pembatasan dan pengendalian
pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pengaturan batasan jumlah tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan secara akumulatif yang dapat diterima honorariumnya baik yang berasal dari DIPA Kementerian/Lembaga yang bersangkutan maupun dari DIPA Kementerian/Lembaga lainnya dalam 1 (satu) tahun adalah sebagai berikut:
|
Jabatan |
Klasifikasi |
|
||
I |
II |
III |
|||
Pejabat Negara, Pejabat Eselon I,
Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon
III, Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional. |
1 |
2 |
4 |
||
Keterangan: Penjelasan mengenai klasifikasi pengaturan jumlah tim di atas adalah sebagai berikut: Klasifikasi I : Kementerian
negara/lembaga
yang telah menerima tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai tunjangan kinerja dengan tunjangan kinerja pada kelas
jabatan tertinggi lebih
besar atau
sama dengan Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), maksimal 1 (satu) honor tim dalam
1 (satu) bulan. Klasifikasi II : Kementerian
negara/lembaga
yang telah menerima
tunjangan
kinerja
sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai tunjangan kinerja dengan tunjangan kinerja pada kelas
jabatan tertinggi lebih
besar atau
sama dengan Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan kurang dari Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), maksimal 2 (dua) honor
tim dalam 1 (satu) bulan. Klasifikasi III : Kementerian
negara/lembaga
yang telah menerima
tunjangan
kinerja
sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai tunjangan kinerja dengan tunjangan kinerja pada kelas
jabatan tertinggi kurang dari Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) atau
belum menerima tunjangan kinerja, maksimal 4 (empat) honor tim dalam 1 (satu)
bulan. |
2)
Untuk tim
yang keanggotaannya berasal dari lintas eselon I dalam 1 (satu) kementerian negara/lembaga, jumlah orang dalam
tim tersebut dibatasi paling banyak 25 (dua puluh lima) orang, sedangkan untuk tim yang keanggotaannya berasal dari lintas
kementerian negara/lembaga dapat lebih dari 25 (dua puluh lima) orang dengan tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan
negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien
dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
16.
Honorarium Penyusunan Jurnal
16.1. Honorarium Tim Penyusunan Jurnal
Honorarium tim
penyusunan
jurnal
dapat
diberikan
kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas tambahan
untuk menyusun dan menerbitkan jurnal baik cetak maupun elektronik berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Unsur sekretariat adalah pembantu umum, pelaksana dan yang sejenis, dan tidak berupa struktur organisasi tersendiri.
Dalam hal diperlukan, dalam menyusun jurnal nasional/internasional dapat diberikan honorarium kepada mitra
bestari (peer review).
sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per jurnal.
16.4. Honorarium Pembuat Artikel
Honorarium Pembuat Artikel diberikan kepada seseorang yang
diberi tugas tambahan untuk berkontribusi dalam penulisan artikel pada Jurnal/Buletin/Majalah/Website, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Honorarium hanya dapat diberikan dari unit penerbit Jurnal/Buletin/Majalah/Website.
17.
Honorarium Penyelenggara
Sidang/ Konferensi Internasional/ Konferensi Tingkat
Menteri, Senior Official Meeting (Bilateral/Regional/Multilateral), Workshop/
Seminar/ Sosialisasi/
Sarasehan Berskala Internasional
17.1. |
Honorarium Penyelenggara |
Sidang/Konferensi Internasional/ |
|
Konferensi Tingkat Menteri, |
Senior Official Meeting (Bilateral/ |
|
Regional/Multilateral)
|
|
|
Honorarium
penyelenggara |
sidang/ konferensi
internasional, |
konferensi tingkat
menteri, senior official
meeting (bilateral/
regional/
multilateral) dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI penyelenggara kegiatan sidang/konferensi yang dihadiri/ pesertanya pejabat setingkat menteri atau senior official berdasarkan surat keputusan pejabat berwenang.
17.2. Honorarium Penyelenggara Workshop/Seminar/Sosialisasi/ Sarasehan Berskala Internasional
Honorarium penyelenggara
workshop/
seminar/sosialisasi/
sarasehan berskala internasional dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI penyelenggara
kegiatan workshop/
seminar/sosialisasi/sarasehan berskala internasional,
berdasarkan surat keputusan dari pejabat berwenang.
Kepada panitia/penyelenggara dapat diberikan uang harian perjalanan
dinas
dan/atau
uang
harian
paket
meeting
sesuai surat perintah perjalanan dinas yang diterbitkan pejabat yang berwenang.
18. Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi
Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi merupakan imbalan bagi penyusun/pembuat bahan ujian,
pengawas
ujian, penguji atau pemeriksa hasil ujian pada pendidikan tingkat dasar, dan menengah. Satuan biaya pengawas ujian sudah termasuk uang transpor. Pemberian honorarium penyusun/pembuat bahan ujian, penguji atau pemeriksa hasil ujian
kepada guru diberikan atas kelebihan beban kerja guru dalam
penyusunan/pembuatan bahan
ujian, pengujian/atau
pemeriksaan
hasil
ujian
yang
ditetapkan sesuai
dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pemberian honorarium pemeriksa hasil ujian dikecualikan untuk ujian yang diperiksa menggunakan mesin pemeriksa ujian.
Pada tingkat pendidikan dasar dan menengah, honorarium pemeriksa
hasil ujian tidak diberikan untuk penyelenggaraan ujian
yang bersifat latihan dan ujian lokal.
Sementara untuk tingkat pendidikan tinggi, honorarium pemeriksa hasil ujian dapat diberikan untuk ujian masuk penerimaan mahasiswa baru, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir baik untuk
ujian yang bersifat tertulis maupun praktik
19. Honorarium
Penulisan Butir Soal Tingkat Nasional
19.1. Honorarium Penyusunan Butir Soal Tingkat Nasional
Honorarium yang diberikan kepada guru, dosen, atau pakar sesuai bidang yang dibutuhkan dengan kepakarannya (baik Pegawai Negeri Sipil maupun Nonpegawai Negeri Sipil) untuk proses
penyusunan soal yang digunakan pada penilaian tingkat nasional, meliputi:
a.
soal yang bersifat penilaian akademik
seperti soal ujian berstandar nasional, soal ujian
nasional, soal yang mengukur literasi untuk survei nasional, soal tes
kompetensi akademik guru, soal Calon Pegawai Negeri Sipil, dan/atau
b.
soal yang bersifat penilaian non kademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non
akademik, soal tes asesmen pegawai, dan soal kompetensi managerial kepala
sekolah.
Honorarium
Penyusunan Butir Soal Tingkat Nasional diberikan berdasarkan penugasan oleh unit kerja yang mempunyai tugas
atau fungsi untuk melakukan penulisan soal tingkat nasional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Honorarium
Telaah Butir Soal Tingkat Nasional
Honorarium yang diberikan kepada guru, dosen, atau pakar sesuai bidang yang dibutuhkan dengan kepakarannya (baik Pegawai Negeri Sipil maupun Nonpegawai Negeri Sipil) untuk proses telaah
soal yang digunakan pada penilaian tingkat nasional meliputi:
a.
soal yang bersifat penilaian akademik
seperti soal ujian berstandar nasional, soal ujian nasional, soal yang mengukur literasi untuk survei nasional, soal tes kompetensi akademik guru, soal akademik Calon Pegawai Negeri Sipil, dan/atau
b.
soal untuk penilaian non akademik
seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non
akademik, soal tes asesmen pegawai, soal kompetensi managerial kepala sekolah, dan soal non akademik Calon Pegawai Negeri Sipil.
Honorarium Telaah Butir Soal Tingkat Nasional diberikan berdasarkan penugasan oleh unit kerja yang mempunyai tugas
atau fungsi untuk melakukan telaah soal tingkat nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21.
Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
(Diklat)
21.1.
Honorarium Penceramah
Honorarium penceramah dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang
memberikan wawasan pengetahuan dan/atau sharing experience
sesuai dengan keahliannya kepada peserta diklat pada kegiatan pendidikan dan pelatihan baik yang dilaksanakan secara luring
(offline)
maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil
tapping dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
berasal dari luar unit
kementerian
negara/lembaga
penyelenggara; dan
b.
honorarium tersebut hanya diberikan kepada Pejabat Eselon
II
ke atas/setara.
21.2.
Honorarium
Pengajar yang
berasal dari luar satuan
kerja penyelenggara
Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari
luar satuan kerja penyelenggara sepanjang kebutuhan pengajar tidak terpenuhi dari satuan kerja penyelenggara baik yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil taping.
21.3. Honorarium Pengajar
yang
berasal dari dalam
satuan kerja penyelenggara
Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari
dalam satuan kerja penyelenggara baik widyaiswara maupun pegawai lainnya baik yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui
aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil taping. Bagi widyaiswara, honorarium diberikan atas
kelebihan jumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jumlah minimal tatap muka mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
21.4.
Honorarium Penyusunan Modul Diklat
Honorarium penyusunan modul diklat dapat diberikan kepada
Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk menyusun modul untuk pelaksanaan diklat berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Pemberian honorarium dimaksud berpedoman pada ketentuan
sebagai berikut:
a.
Bagi widyaiswara, honorarium
dimaksud diberikan
atas kelebihan beban kerja wajib widyaiswara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
Satuan biaya ini
diperuntukkan
bagi penyusunan
modul diklat baru atau penyempurnaan modul diklat lama dengan persentase penyempurnaan substansi modul diklat paling
sedikit 50% (lima puluh persen).
21.5.
Honorarium Panitia Penyelenggara Kegiatan Diklat
Honorarium dapat diberikan kepada panitia penyelenggara diklat yang melaksanakan fungsi tata usaha diklat, evaluator, dan
fasilitator kunjungan serta hal-hal lain yang menunjang
penyelenggaraan diklat berjalan dengan baik dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
merupakan tugas tambahan/perangkapan fungsi bagi yang
bersangkutan;
b.
dilakukan secara selektif
dengan
mempertimbangkan
urgensinya; dan
c.
Jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling
banyak 10% (sepuluh
persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan. Dalam hal jumlah
peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, maka jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang.
Ketentuan:
a.
Jam
pelajaran
yang
digunakan
untuk kegiatan penyelenggaraan diklat adalah 45 (empat puluh lima) menit.
b.
Honorarium Panitia Penyelenggara
Kegiatan
Diklat hanya
dapat diberikan untuk kegiatan yang dilaksanakan secara luring (offline).
c.
Penghitungan lama kegiatan penyelenggaraan diklat berdasarkan
jumlah hari tatap muka (jalur pelatihan klasikal).
22.
Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai
Aparatur Sipil Negara dan Uang Lauk Pauk bagi Anggota Polri/TNI
22.1. Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Satuan biaya uang makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang
makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja.
22.2. Uang Lauk Pauk Bagi Anggota Polri/TNI
Uang lauk pauk bagi Anggota Polri/TNI merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang lauk pauk Anggota Polri/TNI yang dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan.
Ketentuan
Dalam hal kesepakatan terbaru antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berbeda dengan ketentuan Satuan Biaya Uang
Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Uang Lauk Pauk Anggota Polri/TNI dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini mengacu
kepada hasil kesepakatan tersebut.
23.
Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
23.1.
Uang Lembur
Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah
dari pejabat yang berwenang.
23.2.
Uang Makan Lembur
Uang makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 (satu) kali per hari.
24.
Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
24.1.
Uang Lembur
Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Non Aparatur
Sipil Negara yang melaksanakan tugas rutin kementerian
negara/lembaga, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
24.2.
Uang Makan Lembur
Uang makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas rutin kementerian negara/lembaga, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan
Pramubakti setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 (satu) kali per hari.
Ketentuan:
Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti sebagaimana dimaksud tidak termasuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan
Pramubakti yang melakukan perjanjian kerja/kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya (outsourcing).
25. Biaya Paket Data dan Komunikasi
Biaya paket data dan komunikasi adalah bantuan biaya yang diberikan
kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).
Pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online)
dan ketersediaan
anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar
mengajar secara
daring (online) dan
masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring (online) yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan.
26.
Satuan Biaya Pengepakan dan Angkutan Barang Perjalanan Dinas
Pindah Dalam Negeri
Satuan biaya pengepakan dan angkutan barang perjalanan dinas pindah dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengepakan dan angkutan barang pindahan yang diberikan kepada pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara yang
dipindahtugaskan berdasarkan Surat Keputusan pejabat yang
berwenang.
Satuan biaya ini merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada
pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara yang berkenaan. Satuan
biaya ini sudah termasuk ongkos tukang, pengadaan bahan-bahan, biaya bongkar muat, dan biaya angkutan barang dari tempat asal sampai dengan tujuan.
27.
Satuan
Biaya Bantuan
Biaya Pendidikan
Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Satuan Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adalah satuan biaya untuk bantuan biaya pendidikan anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/Home
Staff/Atase Teknis/Atase Pertahanan yang bekerja pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan
Republik Indonesia di Luar Negeri dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
BBPA digunakan untuk membiayai biaya pendidikan formal mulai
sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi dan tidak termasuk
program pascasarjana.
b.
Diberikan untuk
anak-anak Pejabat
Dinas Luar Negeri/Home Staff/Atase Teknis/Atase Pertahanan yang bekerja pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri,
yang bersekolah pada pendidikan
formal mulai sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi dan
tidak termasuk program pascasarjana.
c.
Diberikan untuk anak-anak yang termasuk dalam tunjangan keluarga dan bersekolah di lokasi yang sama dengan tempat bekerja orang tuanya (negara akreditasi-lokasi perwakilan
Republik Indonesia di Luar Negeri tempat orang tuanya bertugas).
d.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan bagi:
1)
anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/Home Staff/Atase
Teknis/Atase Pertahanan yang bekerja pada Perwakilan Republik
Indonesia di Luar Negeri
pada
negara yang termasuk dalam perwakilan di daerah/tempat rawan dan/atau berbahaya; dan
2)
anak-anak dari Pejabat Dinas Luar Negeri/Home Staff/Atase Teknis/Atase Pertahanan yang dimutasikan antarperwakilan (cross posting).
e.
Perwakilan Republik Indonesia yang termasuk dalam daerah rawan dan/atau berbahaya dan Pejabat Dinas Luar Negeri/Home
Staff/Atase Teknis/Atase Pertahanan yang dimutasikan
antarperwakilan (cross posting) sebagaimana dimaksud pada angka 4
ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri.
f.
Alokasi anggaran untuk BBPA sudah termasuk dalam pagu anggaran
kementerian negara/lembaga.
g.
Penggunaan
Satuan
Biaya BBPA mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri.
h.
Pemberian
BBPA dilakukan
dengan
menerapkan
prinsip
efisien,
efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
28.
Honorarium Satpam, Pengemudi,
Petugas
Kebersihan, dan
Pramubakti
Honorarium yang diberikan hanya kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan
pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/ kontrak kerja, dengan ketentuan:
a.
Mekanisme pengadaan Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan
Pramubakti mengacu pada kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
Untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti dengan melalui jasa pihak ketiga/diborongkan alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari satuan biaya, besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan.
c.
Dalam hal pengadaan Satpam, Pengemudi,
Petugas Kebersihan, dan Pramubakti dilakukan melalui
perikatan langsung, pengalokasian
iuran/premi jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.
Dalam satu tahun anggaran, dialokasikan tambahan honorarium sebanyak 1 (satu) bulan sebagai tunjangan hari raya keagamaan.
e.
Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu
wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, maka
satuan biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut.
29.
Satuan Biaya Uang Harian dan Uang Representasi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri.
Dalam hal perjalanan dinas membutuhkan
lebih dari satu lokasi tujuan di
dalam kabupaten/kota
yang
sama,
biaya
transpor
lokal
dapat dibayarkan secara riil. Pada saat transpor lokal dibayarkan secara riil, uang harian
yang dapat diberikan
yaitu
sebesar 60% (enam puluh persen) dari
satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri. Uang
harian
diklat
diberikan
kepada Pegawai
Aparatur
Sipil Negara/Anggota
Polri/TNI/Pihak
Lain
yang
diberikan tugas
untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan
pelatihan yang dihadiri secara tatap
muka (jalur pelatihan klasikal) dan diselenggarakan di dalam kota yang
melebihi 8 (delapan) jam atau diselenggarakan di luar kota.
Uang representasi diberikan kepada pejabat negara (ketua/wakil ketua dan anggota lembaga tinggi negara, Menteri serta setingkat Menteri), pejabat eselon I dan pejabat eselon II yang hanya melaksanakan
perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan, dan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi
pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap.
30. Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri
Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri merupakan
penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk
uang
makan, uang transportasi lokal, uang saku, dan biaya penginapan. Besaran uang harian untuk negara yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, merujuk pada besaran uang harian pada negara dimana Perwakilan Republik Indonesia bersangkutan
berkedudukan. Contoh: Uang
harian bagi pejabat/pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas ke negara Uganda, besarannya merujuk
pada uang harian negara Kenya.
Catatan
a.
Golongan
uang
harian
untuk Perjalanan
Dinas yang bersifat
rombongan dan tidak terpisahkan, dapat ditetapkan mengikuti salah satu golongan uang harian yang memungkinkan Pelaksana Surat Perjalanan
Dinas (SPD) menginap dalam 1 (satu) tempat penginapan
yang sama.
b.
Dalam hal golongan uang harian bagi Pelaksana SPD yang ditetapkan
tidak memungkinkan mereka menginap dalam 1 (satu) tempat penginapan yang sama, diatur sebagai berikut:
1) masing-masing golongan yang lebih rendah dapat dinaikkan 1
(satu) tingkat di atasnya; atau
2)
dalam hal uang harian untuk golongan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak mencukupi, golongan uang hariannya dapat dinaikkan melebihi 1 (satu) tingkat di atasnya.
c.
Dalam hal uang harian tidak mencukupi untuk biaya penginapan
pada
kegiatan
tertentu
yang
dihadiri
oleh
sejumlah Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, maka uang harian dapat dibayarkan setinggi-tingginya sebesar 30% (tiga puluh persen) dari besaran uang harian perjalanan dinas Luar Negeri, sedangkan biaya penginapan dapat dibayarkan sesuai pengeluaran riil.
31.
Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan
satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya menginap dalam
rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri.
Dalam pelaksanaannya, mekanisme pertanggungjawaban berdasarkan
bukti pengeluaran yang sah.
Untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Pimpinan Lembaga
Negara/Menteri/Pimpinan Lembaga Setingkat Menteri kepada ajudan Pimpinan Lembaga Negara/Menteri/Pimpinan Lembaga Setingkat Menteri dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama. Dalam hal biaya penginapan pada hotel/penginapan yang sama tersebut lebih tinggi dari satuan biaya hotel/penginapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri, maka ajudan Pimpinan Lembaga Negara/Menteri/P.l impinan Lembaga Setingkat Menteri tersebut dapat menggunakan fasilitas
kamar dengan biaya terendah pada hotel/penginapan dimaksud. Dalam hal biaya penginapan tidak mencukupi untuk pelaksanaan kegiatan tertentu yang dihadiri oleh sejumlah Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, biaya penginapan dapat dibayarkan sesuai pengeluaran riil.
32.
Satuan Biaya Rapat/Pertemuan di Luar Kantor
32.1. Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor
Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang paling kurang melibatkan peserta dari kementerian/lembaga lainnya/instansi/masyarakat yang terkait pelaksanaan tugas dan
fungsi
Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor menurut pesertanya terbagi dalam 3 (tiga) jenis, yaitu:
a.
kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor pejabat Menteri/setingkat Menteri adalah kegiatan rapat/pertemuan
yang melibatkan pejabat Menteri/setingkat Menteri;
b.
kegiatan
rapat/pertemuan
di luar kantor
pejabat
eselon
I/eselon II/Pejabat Fungsional Utama adalah kegiatan
rapat/pertemuan yang melibatkan pejabat eselon I/eselon II/
Pejabat Fungsional Utama/yang disetarakan; dan
c.
kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor pejabat eselon III ke
bawah adalah kegiatan rapat/pertemuan yang melibatkan
pejabat eselon III/yang disetarakan.
Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor
menurut lama penyelenggaraan terbagi dalam 3 (tiga) jenis yaitu:
a.
Paket Fullboard
Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan
rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap.
b.
Paket Fullday
Satuan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan
rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor paling singkat 8 (delapan) jam tanpa menginap.
c.
Paket Halfday
Satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor paling
singkat 5 (lima) jam tanpa menginap.
Ketentuan:
a.
Akomodasi paket fullboard
diatur sebagai berikut:
1)
Untuk pejabat eselon II ke atas, akomodasi 1 (satu) kamar
untuk 1 (satu) orang.
2)
Untuk pejabat eselon III ke bawah, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang.
b.
Satuan biaya paket
fullboard ini digunakan untuk
penghitungan biaya paket rapat fullboard per peserta dengan
akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang. Sedangkan
besaran indeks satuan biaya paket fullboard untuk pejabat Eselon II ke atas sebagaimana dimaksud pada huruf a angka
1).
dapat diberikan sebesar 1,5 (satu setengah) kali dari satuan biaya paket fullboard sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini.
c.
Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor dalam rangka
penyelesaian pekerjaan yang dilakukan secara
intensif
harus
menggunakan satuan biaya ini.
d.
Dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, KPA agar selektif dalam melaksanakan rapat/pertemuan di luar kantor (fullboard, fullday, dan halfday) dan mengutamakan penggunaan fasilitas milik negara serta harus tetap
mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, yaitu tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
32.2. Satuan Biaya Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor
Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pengalokasian
uang
harian peserta dan panitia kegiatan fullboard dan fullday
yang diselenggarakan di luar kantor dan diberikan untuk yang
hadir secara luring (offline). Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor dalam bentuk kegiatan halfday tidak diberikan uang harian.
Kepada
panitia
(karena
faktor transportasi dan/atau
guna
mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pertanggungjawaban) dan kepada peserta (karena faktor transportasi) yang memerlukan waktu tambahan untuk berangkat/pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan, dapat dialokasikan biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk 1 (satu) hari sebelum dan/atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan
kegiatan.
33.
Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way) Satuan
biaya tiket perjalanan dinas pindah luar negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pembelian
tiket pesawat
udara perjalanan dinas pindah dan diberikan untuk 1 (satu) kali jalan (one way).
Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, tidak
termasuk airport tax
serta biaya retribusi lainnya.
Satuan biaya ini diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI dan keluarga yang sah berdasarkan surat keputusan pindah dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk melaksanakan perintah pindah dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau
sebaliknya.
Ketentuan:
Untuk biaya tiket perjalanan dinas pindah antarperwakilan (cross- posting) mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a.
besaran biaya tiket perjalanan dinas pindah antarperwakilan (cross- posting) dapat dilakukan sesuai dengan informasi yang diperoleh dari perusahaan
travel dan ditetapkan oleh KPA/PPK; dan
b.
penetapan
besaran
biaya tiket
perjalanan dinas
pindah antarperwakilan (cross-posting) tersebut agar tetap memperhatikan
prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, dan kewajaran serta kemampuan
keuangan negara.
34.
Satuan
Biaya Operasional
Khusus
Kepala
Perwakilan
Republik
Indonesia di Luar Negeri
Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala
Perwakilan Republik Indonesia
di
Luar Negeri adalah dana operasional yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan misi khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dan bukan merupakan tambahan penghasilan.
35. Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan
Tubuh
Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan
biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/
mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud.
36. Satuan Biaya Sewa Kendaraan
a.
Sewa Kendaraan Pelaksanaan Kegiatan Insidentil
Satuan biaya sewa kendaraan pelaksanaan kegiatan insidentil merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya
sewa kendaraan roda 4 (empat), roda 6 (enam)/bus sedang, dan roda
6 (enam)/bus besar untuk kegiatan yang sifatnya insidentil (tidak bersifat terus-menerus).
Satuan biaya ini diperuntukkan bagi:
1)
Pejabat Negara yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri di tempat tujuan; atau
2)
pelaksanaan kegiatan
yang
membutuhkan
mobilitas
tinggi/berskala besar dan tidak tersedia kendaraan dinas serta dilakukan secara selektif dan efisien.
Ketentuan:
1)
Satuan biaya sewa kendaraan sudah termasuk bahan bakar dan pengemudi.
2)
Satuan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) dalam satuan
biaya ini adalah untuk kendaraan yang berkapasitas paling
banyak 7 (tujuh) seat.
3)
Dalam
hal diperlukan kendaraan roda
4
(empat) dengan
kapasitas melebihi 7 (tujuh) seat dapat diberikan paling tinggi sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari satuan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat).
4)
Bagi Pimpinan Lembaga Negara/Menteri/Pimpinan Lembaga
setingkat Menteri dalam hal diperlukan kendaraan roda 4
(empat)
dengan kelas/satuan biaya
lebih tinggi, dapat mengacu
ke
harga pasar/bersifat at cost.
b.
Sewa Kendaraan Operasional Pejabat/Operasional Kantor dan/atau
Lapangan
Satuan
biaya
sewa kendaraan operasional
pejabat/operasional kantor dan/atau lapangan merupakan satuan
biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) yang difungsikan sebagai kendaraan dinas kantor sebagai pengganti pengadaan kendaraan melalui pembelian.
Dalam pelaksanaannya, sebelum melakukan perjanjian sewa, satuan kerja penyewa wajib
melakukan pemeriksaan bahwa penyedia barang menjamin bahwa kondisi kendaraan yang disewa selalu siap pakai (termasuk pemeliharaan rutin dan menyediakan pengganti apabila kendaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya), oleh karenanya
atas kendaraan dimaksud tidak dapat dialokasikan biaya
pemeliharaan.
Catatan:
1)
Penggunaan satuan
biaya
sewa kendaraan
operasional pejabat/operasional kantor dan/atau lapangan ini dimaksudkan
sebagai upaya untuk melakukan langkah-langkah efektivitas
penggunaan anggaran, sehingga fungsinya sebagai pengganti atas pengadaan kendaraan melalui pembelian, dengan tetap menjadi bagian dari rencana kebutuhan baik dari segi jumlah, spesifikasi, maupun ketentuan lain yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar barang dan standar kebutuhan barang milik negara dan sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2)
Penggunaan
satuan biaya sewa
kendaraan
operasional
pejabat/operasional kantor dan/atau lapangan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk melakukan langkah-langkah efektivitas
penggunaan anggaran, sehingga fungsinya sebagai pengganti atas pengadaan kendaraan melalui pembelian, dengan tetap menjadi bagian dari rencana kebutuhan yang mengacu pada standar barang dan standar kebutuhan untuk penyediaan pengadaan kendaraan pejabat/operasional kantor dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3)
Satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/operasional
kantor dan/atau lapangan dapat diperuntukkan bagi satuan
kerja yang belum memiliki kendaraan pejabat/operasional kantor dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas fungsi.
4)
Mekanisme sewa kendaraan operasional pejabat/operasional kantor dan/atau lapangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa.
37. Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas
Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang
digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat, operasional kantor, dan/atau lapangan serta bus melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian
negara/lembaga.
Bagi
satuan kerja baru yang sudah ada
ketetapan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pengadaan kendaraan dinasnya dilakukan secara bertahap sesuai dana yang
tersedia.
Dalam hal kebutuhan kendaraan operasional telah dipenuhi melalui mekanisme sewa kendaraan, maka pengadaan melalui pembelian tidak
diperkenankan lagi.
Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya
pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya. Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah
terkait fasilitas KBLBB.
Standar Barang dan Standar Kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
38. Satuan Biaya Pengadaan Pakaian Dinas
Satuan biaya pengadaan pakaian dinas
merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan pakaian dinas termasuk ongkos jahit yang meliputi:
a.
Satuan Biaya Pakaian Dinas Dokter
Satuan biaya pakaian dinas dokter diperuntukkan bagi dokter yang bekerja di instansi pemerintah dan diberikan paling banyak 1 (satu) potong jas per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara
selektif.
b.
Satuan Biaya Pakaian Dinas Perawat
Satuan biaya pakaian dinas perawat diperuntukkan bagi perawat yang bekerja di instansi pemerintah
dan diberikan paling banyak 2
(dua) setel per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara
selektif.
c.
Satuan Biaya Pakaian Dinas Pegawai
Satuan biaya pakaian dinas pegawai diperuntukkan bagi pegawai
dan
diberikan paling banyak 2 (dua) setel per tahun yang
penyediaannya dilaksanakan secara selektif, dengan ketentuan
sebagai berikut:
1)
harus ada ketentuan yang ditetapkan oleh Presiden pada awal pembentukan satuan kerja mengenai kewajiban penggunaan
pakaian dinas pegawai; dan
2)
dalam hal satuan kerja yang pada awal pembentukannya tidak
terdapat
ketentuan yang mewajibkan penggunaan pakaian dinas
pegawai, biaya pakaian dinas pegawai dapat dialokasikan setelah
memiliki ijin prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan:
Satuan biaya pakaian dinas pegawai sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini diperuntukkan untuk pakaian dinas harian. Dalam hal diperlukan pengadaan pakaian dinas lain seperti Pakaian
Dinas Lapangan (PDL) atau Pakaian Dinas Upacara (PDU), diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
PDL dapat diberikan paling tinggi
sebesar 110% (seratus sepuluh
persen) dari satuan biaya pengadaan pakaian dinas pegawai;
2)
PDU dapat diberikan paling tinggi sebesar 200% (dua ratus persen) dari satuan biaya pengadaan pakaian dinas pegawai; dan
3)
Dalam pelaksanannya, pemberian PDU dan PDL dilakukan secara selektif dan bertahap dengan memperhitungkan pengadaan
pakaian dinas pegawai.
d.
Satuan Biaya Pakaian Seragam Mahasiswa/Taruna
Satuan biaya pakaian seragam mahasiswa/taruna diperuntukkan
bagi mahasiswa/taruna pada pendidikan kedinasan di bawah
kementerian negara/lembaga tertentu dan diberikan paling banyak 2
(dua) setel per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara
selektif, dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
harus ada ketentuan yang ditetapkan oleh Presiden pada awal
pembentukan satuan kerja
mengenai kewajiban penggunaan pakaian seragam mahasiswa/taruna; dan
2)
dalam hal satuan kerja yang pada awal pembentukannya tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan penggunaan pakaian
seragam mahasiswa/taruna, biaya pakaian seragam mahasiswa/taruna dapat dialokasikan setelah memiliki ijin prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
e.
Satuan Biaya Pakaian Kerja Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan
Pramubakti
Satuan biaya pakaian kerja pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti diperuntukkan bagi pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang diangkat berdasarkan surat keputusan KPA, dan
dapat diberikan paling banyak 2 (dua) setel per tahun yang
penyediaannya dilaksanakan secara selektif.
f.
Satuan Biaya Pakaian Kerja Satpam
Satuan biaya pakaian kerja satpam diperuntukkan bagi satpam, sudah termasuk perlengkapannya (sepatu,
baju PDL, kopel, ikat pinggang, tali kurt dan peluit, kaos kaki, topi, kaos security, dan atribut lainnya) dan dapat diberikan paling banyak 2 (dua) setel per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif.
39. Satuan Biaya Konsumsi Rapat/Pertemuan
Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang
digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan
termasuk minuman untuk rapat/pertemuan baik untuk rapat koordinasi tingkat
menteri/eselon I/setara
maupun
untuk rapat biasa dan
dilaksanakan secara luring (offline) paling singkat selama 2 (dua) jam. Rapat
koordinasi
tingkat menteri/eselon I/setara
adalah rapat koordinasi yang pesertanya menteri/eselon I/pejabat yang setara. Catatan:
Khusus untuk kegiatan rapat harus memedomani ketentuan sebagai berikut:
a.
Konsumsi rapat berupa makanan dan kudapan termasuk minuman
dapat diberikan jika melibatkan
unit eselon I lainnya/kementerian/lembaga lainnya/instansi pemerintah/pihak lain.
b.
Konsumsi
rapat
berupa kudapan termasuk
minuman dapat diberikan jika melibatkan satker/eselon II lainnya/setara.
c.
Yang dimaksud satker lainnya adalah kantor vertikal berdasarkan
struktur organisasi.
40.
Satuan Biaya Konsumsi Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Satuan biaya konsumsi
Kegiatan Pendidikan
dan Pelatihan (Diklat) merupakan
satuan biaya yang digunakan untuk
kebutuhan biaya
pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman untuk kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang dilaksanakan secara klasikal (tatap muka).
Catatan Umum Lampiran I:
Kementerian negara/lembaga dalam melaksanakan ketentuan standar biaya masukan agar melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran sebagai berikut:
1.
pelaksanaan kegiatan Seminar/
Rapat/
Sosialisasi/
Diseminasi/ Bimbingan
Teknis/ Workshop/ Sarasehan/
Simposium/
Lokakarya/ Focus Group Discussion/
Pelatihan/Kegiatan Sejenis agar dapat dilakukan secara selektif dan diarahkan pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring (online) melalui teknologi informasi yang tersedia;
2.
pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas bersifat sangat selektif, sesuai tingkat prioritas dan/atau urgensinya dan diarahkan pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring (online);
3.
pengawasan atas penggunaan Standar Biaya Masukan dilakukan secara
aktif oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah kementerian
negara/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
4.
pada prinsipnya, pertanggungjawaban
atas
biaya
ransportasi dalam rangka perjalanan dinas menggunakan bukti riil (at cost);
5.
mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas perjalanan dinas mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perjalanan Dinas; dan
6.
untuk
satuan biaya pengadaan kendaraan operasional
bus,
sewa
kendaraan, pengadaan kendaraan operasional kantor dan/atau lapangan roda 2 (dua), pengadaan kendaraan operasional kantor dan/atau lapangan roda
4 (empat), pengadaan pakaian dinas, dan konsumsi
rapat pada beberapa kabupaten diberikan toleransi pengusulan satuan biaya melebihi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini sehingga menjadi sebagai berikut:
|
No. |
Provinsi |
Kabupaten |
Toleransi |
|
|
1. |
Sumatra Barat |
Kep. Mentawai |
133% |
dari satuan
biaya Provinsi
Sumatra Barat |
|
|
2. |
Kepulauan Riau |
Kep. Anambas |
130% |
dari satuan
biaya Provinsi
Kepulauan Riau |
|
|
3. |
Papua Barat |
Pegunungan Arfak |
132% |
Dari satuan biaya Provinsi Papua Barat |
|
|
4. |
Papua |
Memberamo Raya |
139% |
Dari satuan biaya Provinsi Papua |
|
|
5. |
Papua Pegunungan |
Pegunungan Bintang |
133% |
Dari satuan biaya Provinsi
Papua Pegunungan |
|
|
Tolikara |
157% |
|||||
Memberamo Tengah |
161% |
|||||
Yalimo |
156% |
|||||
Lanny Jaya |
145% |
|||||
6. |
Papua Tengah |
Puncak Jaya |
286% |
dari satuan
biaya Provinsi
Papua Tengah |
|
|
Paniai |
160% |
|||||
Puncak |
320% |
|||||
Dogiyai |
147% |
|||||
Intan Jaya |
310% |
|||||
Deiyai |
161% |
|||||
|
7. |
Papua Barat Daya |
Raja Ampat |
147% |
dari satuan
biaya Provinsi Papua Barat Daya |
|
Tambrauw |
175% |
|||||
Maybrat |
153% |
|||||
Pengertian Istilah: a.
OJ : Orang/Jam b.
OH : Orang/Hari c.
OB : Orang/Bulan d.
OT : Orang/Tahun e.
OP : Orang/Paket f.
OK : Orang/Kegiatan g.
OR : Orang/Responden h.
Oter : Orang/Terbitan i.
OJP : Orang/Jam Pelajaran |
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia atau PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar
Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.
Link download Standar Biaya Masukan SBM Tahun Anggaran 2025
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia atau PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan SBM Tahun Anggaran 2025.
Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment