Rincian Formasi CPNS Kabupaten Sijunjung Tahun 2024 (Kepmenpan RB Nomor 293 Tahun 2024) |
Rincian Formasi CPNS Kabupaten Sijunjung Tahun 2024 terdapat pada Lampiran Kepmenpan RB Nomor 293 Tahun 2024. Ada beberapa pertimbangan diterbitkannya Keputusan Menteri PANRB Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Pertama, bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah.
Kedua, bahwa untuk
penambahan Pegawai Negeri Sipil dipandang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024;
Peraturan yang mendasari
diterbitkannya Keputusan Menteri PANRB Nomor
293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi
Pemerintah dengan lampiran Formasi CPNS Kabupaten Sijunjung Tahun 2024, adalah
sebagai berikut.
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun • 2023
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6896);
3.
Peraturan Pemerintah Nom or 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2083 Nomor 229,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
5.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2020);
6.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
lnstansi Pemerintah;
7.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 173 Tahun 2024 tentang Panduan
Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024; dan
8.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
289 Tahun 2024 tentang Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Secara Nasional Tahun
Anggaran 2024.
Selain itu penerbitan Kepmenpan
RB Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Instansi Pemerintah ini juga dengan memperhatikan:
1.
Surat Menteri Keuangan Nomor S-250/MK.02/2024 tanggal 18 Maret 2024;
2.
Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 7612/B-BP.02.01/SD/K/2023
tanggal31 Juli 2023;
3.
Surat Edaran Direktur Jenderal
Tenaga Kesehatan Kernenterian
Kesehatan (SE Dirjen Tenaga Kesehatan) Nomor PT.0l.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024.
MEMUTUSKAN: Menetapkan Keputusan
Menter! Pendayagunaan Negara Dan Reformasi Birokrasi Aparatur Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
KESATU, Penetapan Kebutuhan
Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah dengan rincian sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkm dari Keputusan
Menteri ini.
KEDUA, Kualifikasi
pendidikan dan syarat jabatan bagi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan pada
lnstansi Pemerintah merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga
Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.Ol.03/F/570/2024 tentang Persyaratan
Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangk a Pengadaan Calon
Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kcsehatan Tahun 2024.
KETIGA, Syarat jabatan bagi
jabatan pelaksana untuk klasifikasi teknisi merujuk pada Lampiran III Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun
2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi
Pemerintah.
KEEMPAT, Pelaksanaan
pengisian penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil tersebut, dilakukan oleh
masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah dengan berpedoman
pada peraturan perundang-undangan.
KELIMA, Segala biaya yang
timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) masing masing Instansi Pemerintah.
KEENAM, Keputusan Menteri
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari
terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Berikut ini salinan Kepmenpan
RB Nomor 293 Tahun 2024 engan Lampiran khusus
Formasi CPNS Kabupaten Sijunjung Tahun 2024.
Link download Lat Soal CPNS 2024
Link download Formasi CPNS Kabupaten Sijunjung Tahun 2024
Demikian informasi tentang Rincian Formasi CPNS Kabupaten Sijunjung Tahun 2024 (Kepmenpan RB Nomor 293 Tahun 2024). Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment