Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Alor Tahun 2024 |
Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Alor Tahun 2024. Jumlah total formasi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2024 adalah 2.302.453, yang terdiri dari kuota Formasi kebutuhab Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi lulusan baru sebanyak 690.822 dan kuota formasi kebutuhan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencapai 1.605.694.
Kabupaten
Alor adalah sebuah kabupaten di provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Ibu
kota Alor berada di Kalabahi. Penduduk Alor pada akhir 2023 berjumlah 224.310
jiwa, sedangkan luasnya adalah 2.928,88 km². Kabupaten ini berbentuk kepulauan
dan dilintasi jalur pelayaran dagang internasional ke Samudera Pasifik. Pada
tahun 2006, PAD kabupaten ini sebesar Rp. 13 miliar dengan laju pertumbuhan
ekonomi 5,9% dan pendapatan per kapita Rp. 1.200.000.
Menurut
cerita yang beredar di masyarakat Alor, kerajaan tertua di Kabupaten Alor
adalah kerajaan Abui di pedalaman pegunungan Alor dan kerajaan Munaseli di
ujung timur pulau Pantar. Suatu ketika, kedua kerajaan ini terlibat dalam
sebuah Perang Magic. Mereka menggunakan kekuatan-kekuatan gaib untuk saling
menghancurkan. Munaseli mengirim lebah ke Abui, sebaliknya Abui mengirim angin
topan dan api ke Munaseli. Perang ini akhirnya dimenangkan oleh Munaseli.
Konon, tengkorak raja Abui yang memimpin perang tersebut saat ini masih
tersimpan dalam sebuah goa di Mataru.[butuh rujukan]
Kerajaan
berikutnya yang didirikan adalah kerajaan Pandai yang terletak dekat kerajaan
Munaseli dan Kerajaan Bunga Bali yang berpusat di Alor Besar. Munaseli dan
Pandai yang bertetangga, akhirnya juga terlibat dalam sebuah perang yang
menyebabkan Munaseli meminta bantuan kepada raja kerajaan Majapahit, mengingat
sebelumnya telah kalah perang melawan Abui.
Sekitar
awal tahun 1300-an, satu detasmen tentara bantuan kerajaan Majapahit tiba di
Munaseli tetapi yang mereka temukan hanyalah puing-puing kerajaan Munaseli,
sedangkan penduduknya telah melarikan diri ke berbagai tempat di Alor dan
sekitarnya. Para tentara Majapahit ini akhirnya banyak yang memutuskan untuk
menetap di Munaseli, sehingga tidak heran jika saat ini banyak orang Munaseli
yang bertampang Jawa.
Peristiwa
pengiriman tentara Majapahit ke Munaseli inilah yang melatarbelakangi
disebutnya Galiau (Pantar) dalam buku Negarakartagama karya Mpu Prapanca yang
ditulisnya pada masa jaya kejayaan Majapahit (1367). Buku yang sama juga
menyebut Galiau Watang Lema atau daerah-daerah pesisir pantai kepulauan. Galiau
yang terdiri dari 5 kerajaan, yaitu Kui dan Bunga Bali di Alor serta Blagar,
Pandai dan Baranua di Pantar. Aliansi 5 kerajaan di pesisir pantai ini diyakini
memiliki hubungan dekat antara satu dengan lainnya, bahkan raja-raja mereka
mengaku memiliki leluhur yang sama.
Pendiri
ke 5 kerajaan daerah pantai tersebut adalah 5 putra Mau Wolang dari Majapahit
dan mereka dibesarkan di Pandai. Yang tertua di antara mereka memerintah daerah
tersebut. Mereka juga memiliki hubungan dagang, bahkan hubungan darah dengan
aliansi serupa yang terbentang dari Solor sampai Lembata. Jalur perdagangan
yang dibangun tidak hanya di antara mereka tetapi juga sampai ke Sulawesi,
bahkan ada yang menyebutkan bahwa kepulauan kecil di Australia bagian utara
adalah milik jalur perdagangan ini. Mungkin karena itulah beberapa waktu lalu
sejumlah pemuda dari Alor Pantar melakukan pelayaran ke pulau Pasir di
Australia bagian utara. Laporan pertama orang-orang asing tentang Alor
bertanggal 8–25 Januari 1522 adalah Pigafetta, seorang penulis bersama awak
armada Victoria sempat berlabuh di pantai Pureman, Kecamatan Alor Barat Daya.
Ketika itu mereka dalam perjalanan pulang ke Eropa setelah berlayar keliling
dunia dan setelah Magelhaen, pemimpin armada Victoria mati terbunuh di
Philipina. Pigafetta juga menyebut Galiau dalam buku hariannya. Observasinya
yang keliru adalah penduduk pulau Alor memiliki telinga lebar yang dapat
dilipat untuk dijadikan bantal sewaktu tidur. Pigafetta jelas telah salah
melihat payung tradisional orang Alor yang terbuat dari anyaman daun pandan.
Payung ini dipakai untuk melindungi tubuh sewaktu hujan.
Kabupaten
Alor secara geografis terletak di antara 125°48" -123°48" BT dan
antara 8°6"-8°36" LS. Kabupaten ini berada di wilayah timur laut
provinsi Nusa Tenggara Timur. Wilayah Kabupaten Alor terdiri atas sembilan
pulau. Terdapat 3 pulau besar yang telah dihuni penduduk, yakni: Pulau Alor,
Pulau Pantar, Pulau Pura dan kemudian ada enam pulau kecil, yaitu Pulau
Tereweng, Pulau Ternate, Pulau Nuha Kepa, Pulau Buaya, Pulau Kangge dan Pulau
Kura. Luas wilayah yang dimiliki Kabupaten Alor adalah 2.928,88 km².
Batas
wulayah Kabupaten Alor adalah sebelah Utara dengan Laut Flores, sebalah Timur
dengan Wilayah kabupaten Maluku Barat Daya, sebelah Selatan dengan Selat Ombai
dan Timor Leste, sebalah Barat dengan Selat Lomblen dan Kabupaten Lembata
Topografi
Kabupaten Alor adalah merupakan konfigurasi wilayah daratan yang bergunung dan
berbukit dengan iklim yang variatif sehingga cocok untuk pengembangan aneka
komoditi pertanian, tanaman pangan, perkebunan, kehutanan dan peternakan.
Jenis tanah di Kabupaten Alor temasuk Vulkanik muda sehingga kaya unsur hara dengan struktur tanah yang gembur dan subur. Solum tanah sedang sampai dalam, sehingga tanah lebih stabil dengan kemampuan menahan air tinggi dan dapat diusahakan berbagai jenis tanaman. Kondisi geografi Kabupaten Alor berkonfigurasi bergunung-gunung dan memberikan variasi iklim yang berbeda dan sangat menguntungkan bagi daerah dan rakyat dalam pengembangan tanaman produksi.
Sebagaimana diketahui Rincian Formasi Kebutuhan ASN Tahun 2024 di
instansi daerah mencapai 1.867.333, dengan perincian sebagai berikut. 1.
Formasi Kebutuhan CPNS Tahun 2024 untuk lulusan baru atau umum: 483.575; 2.
Formasi Kebutuhan PPPK Tahun 2024 di instansi daerah yakni 1.383.758. dengan
rincian Formasi Kebutuhan PPPK Tenaga guru: 419.146. Formasi Kebutuhan PPPK
Tenaga kesehatan: 417.196, dab Formasi Kebutuhan PPPK Tenaga teknis: 547.416.
Sebelum Anda mengetahui Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Alor Tahun 2024 ? Selanjutnya Anda harus mengetahui persyaratan untuk mendapat CPNS dan
Calon PPPK tahun 2024. Berdasarkan Manajemen PNS adalah setiap warga negara
Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh
lima) tahun pada saat melamar, Namun, batas usia dapat dikecualikan bagi
Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
b.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
d.
tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e.
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praltis;
f.
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
g.
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h.
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
i.
persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Sedangkan persyaratan untuk
mendaptar CPPPK tahun 2024 berdasarkan Manajemen PPPK adalahsetiap warga
negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK
untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun
sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan ;
b.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d.
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
e.
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f.
memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan;
g.
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h.
persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Setiap pelamar harus
memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam
pengumuman. Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi
PPPK dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.
Khusus untuk Anda yang ingin
mengetahui Kualifikasi Pendidikan CPNS dan Calon PPPK Tenaga Teknis (Jabatan
Pelaksana) Tahun 2024, Anda dapat membaca Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 Tentang
Jabatan Pelaksana ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kepmenpan RB Nomor 11
Tahun 2024 ini diterbitkan sebagai Kepmenpan Nomor 656 Tahun 2023 tentang
Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Berikut ini Salinan Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Alor Tahun 2024 berdasarkan SPTJM Usulan ASN Kabupaten Alor Tahun 2024
Demikian informasi tentang Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Alor Tahun 2024. Semoga menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi Anda yang akan mandaftar CPNS dan PPPK Tahun 2024
No comments
Post a Comment