Rincian Formasi Kebutuhan CPNS PPPK Kemendikbudristek Tahun 2024 |
Rincian Formasi Kebutuhan CPNS PPPK Kemendikbudristek Tahun 2024. Jumlah total formasi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2024 adalah 2.302.453, yang terdiri dari kuota Formasi kebutuhab Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi lulusan baru sebanyak 690.822 dan kuota formasi kebutuhan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencapai 1.605.694.
Sebelum Anda membaca Rincian Formasi CPNS dan PPPK Kemendikbdudristek Tahun 2024 berikut ini gambaran umum serta tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, dan pendidikan tinggi; pengelolaan kebudayaan; pengembangan riset dan teknologi. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia, serta dipimpin oleh seorang Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Kemendikbudristek menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas Kemendikbudristek menyelenggarakan fungsi antara lain: a) perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan kebudayaan; b) perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; c) koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi; d) pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karir pendidik serta pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi; e) penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan; f) penetapan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal; g) pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi; h) pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi; i) pelaksanaan fasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, riset, teknologi, dan kebudayaan; j) kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan; k) pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman nasional; l) pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; m) pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan; n) pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pendidikan dan kebudayaan di daerah; o) koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; p) pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian; q)pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan r) pelaksanaan dukungan substantif untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian.
Untuk Anda yang akan mengikuti seleksi CPNS di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pada umumnya seleksi dilaksanakan dengan tahapan: a) Seleksi Administrasi, dilaksanakan bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan tata cara pendaftaran; b.) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MS) seleksi administrasi. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN, dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). C) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MS) SKD dan merupakan tiga peringkat terbaik dalam kebutuhan jabatan yang dilamar. SKB untuk jabatan Dosen dilaksanakan menggunakan sistem CAT BKN,
dengan cakupan materi meliputi Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Literasi Bahasa Inggris, Penalaran dan Pemecahan Masalah, dan Dimensi Psikologi. Selain SKB menggunakan CAT, diberikan pula SKB Tambahan yang meliputi Wawancara dan Praktik Mengajar/Microteaching.
Adapun persyaratan umum CPNS di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi adalah
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN).
a) Pelamar lulusan S-2/Spesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari.
b) Pelamar lulusan S-3/Subspesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari.
3. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
4. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
7. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Sedangan persyaratan khusus dan kriteria pelamar dapat dilihat pada pengumuman resmi Kemendikbdudristek Tahun 2024 yang biasanya disampaikan melalui laman casn.kemdikbud.go.id.
Berikut ini Salinan Rincian Formasi Kebutuhan CPNS PPPK Kemendikbudristek Tahun 2024 berdasarkan SPTJM yang dibuat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Link download Khusus Rincian Formasi PPPK Kemendikbudristek Tahun 2024
Link download Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024
Demikian informasi tentang Rincian Formasi Kebutuhan CPNS PPPK Kemendikbudristek Tahun 2024. Semoga menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi Anda yang akan mandaftar CPNS dan PPPK Tahun 2024.
No comments
Post a Comment