Formasi CPNS PPPK Kemendikbudristek Tahun 2024

Rincian Formasi Kebutuhan CPNS PPPK Kemendikbudristek Tahun 2024
Rincian Formasi Kebutuhan CPNS PPPK Kemendikbudristek Tahun 2024

Rincian Formasi Kebutuhan CPNS PPPK Kemendikbudristek Tahun 2024. Jumlah total formasi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2024 adalah 2.302.453, yang terdiri dari kuota Formasi kebutuhab Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi lulusan baru sebanyak 690.822 dan kuota formasi kebutuhan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencapai 1.605.694.

Sebelum Anda membaca Rincian Formasi CPNS dan PPPK Kemendikbdudristek Tahun 2024 berikut ini gambaran umum serta tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, dan pendidikan tinggi; pengelolaan kebudayaan; pengembangan riset dan teknologi. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia, serta dipimpin oleh seorang Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

 

Kemendikbudristek menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

 

Dalam melaksanakan tugas Kemendikbudristek menyelenggarakan fungsi antara lain: a) perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan kebudayaan; b) perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; c) koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi; d) pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karir pendidik serta pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi; e) penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan; f) penetapan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal; g) pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi; h) pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi; i) pelaksanaan fasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, riset, teknologi, dan kebudayaan; j) kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan; k) pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman nasional; l) pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; m) pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan; n) pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pendidikan dan kebudayaan di daerah; o) koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; p) pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian; q)pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan r) pelaksanaan dukungan substantif untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian.

 

Untuk Anda yang akan mengikuti seleksi CPNS di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pada umumnya seleksi dilaksanakan dengan tahapan: a) Seleksi Administrasi, dilaksanakan bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan tata cara pendaftaran; b.) Seleksi  Kompetensi  Dasar  (SKD),  dilaksanakan  bagi  pelamar  yang  memenuhi persyaratan (MS) seleksi administrasi. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted  Test (CAT) BKN,  dengan cakupan materi  meliputi Tes  Wawasan  Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). C) Seleksi  Kompetensi  Bidang  (SKB),  dilaksanakan  bagi  pelamar  yang  memenuhi persyaratan  (MS)  SKD  dan  merupakan  tiga  peringkat  terbaik  dalam  kebutuhan  jabatan yang  dilamar.  SKB untuk  jabatan  Dosen dilaksanakan  menggunakan  sistem CAT BKN,

dengan cakupan materi meliputi Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Literasi Bahasa Inggris, Penalaran dan Pemecahan Masalah, dan Dimensi Psikologi. Selain SKB menggunakan CAT, diberikan pula SKB Tambahan yang meliputi Wawancara dan Praktik Mengajar/Microteaching.

 

Adapun persyaratan umum CPNS di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi adalah

1.  Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.  Kriteria  usia  sebagaimana  berikut  (terhitung  per  tanggal  pelamar  melakukan pendaftaran online di SSCASN).

a)  Pelamar lulusan  S-2/Spesialis: serendah-rendahnya 18 tahun  0  bulan  0  hari  dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari.

b)  Pelamar lulusan S-3/Subspesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari.

3.  Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

4.  Tidak  mengonsumsi/menggunakan  narkotika,  psikotropika,  prekursor,  dan  zat  adiktif lainnya.

5.  Berkelakuan  baik  dan  tidak  pernah  dipidana  dengan  pidana  penjara  berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

6.  Tidak  pernah  diberhentikan  dengan  hormat  tidak  atas  permintaan  sendiri  atau  tidak dengan hormat sebagai  PNS,  prajurit Tentara  Nasional  Indonesia  (TNI),  anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

7.  Tidak  berkedudukan  sebagai  calon PNS,  PNS,  prajurit Tentara  Nasional  Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

8.  Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

9.  Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

10. Bersedia  ditempatkan di  seluruh  wilayah  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  atau negara  lain  yang  ditentukan  oleh  Kementerian  Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset,  dan Teknologi.

 

Sedangan persyaratan khusus dan kriteria pelamar dapat dilihat pada pengumuman resmi Kemendikbdudristek Tahun 2024 yang biasanya disampaikan melalui laman casn.kemdikbud.go.id.

 

Berikut ini Salinan Rincian Formasi Kebutuhan CPNS PPPK Kemendikbudristek Tahun 2024 berdasarkan SPTJM yang dibuat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

 



Link download Khusus Rincian Formasi PPPK Kemendikbudristek Tahun 2024

 

Link download Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024

 

Baca Juga Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah (disini)

 

Demikian informasi tentang Rincian Formasi Kebutuhan CPNS PPPK Kemendikbudristek Tahun 2024. Semoga menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi Anda yang akan mandaftar CPNS dan PPPK Tahun 2024.

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter