Formasi CPNS Provinsi Jawa Timur Tahun 2024

Rincian Formasi CPNS Provinsi Jawa Timur Tahun 2024
Rincian Formasi CPNS Provinsi Jawa Timur Tahun 2024

Rincian Formasi CPNS Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 terdapat dalam Lampiran Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/6229/204/2024 Tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024

Sebelum Anda membaca Rincian Formasi CPNS Provinsi Jawa Timur Tahun 2024, terlebih dahulu mari cermati Pengumuman Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 yang menyatakan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 Tanggal 2 Juli 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 800.1.2.1/2684/204/2024 Tanggal 13 Agustus 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024, dibuka kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Indonesia yang berminat menjadi CPNS.

 

Alokasi Formasi CPNS Provinsi Jawa Timur adalah sebanyak 2.314 dengan rincian jumlah Tenaga Teknis sebanyak 1.800 formasi , dan Tenaga Kesehatan sebanyak 514 formasi. Rincian Formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana Lampiran II untuk Tenaga Teknis dan Lampiran III untuk Tenaga Kesehatan pada pengumuman ini.

 

Seluruh ketentuan terkait Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 mengacu pada:

1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;

2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;

3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;

4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024;

5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;

6. Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tanggal 23 Maret 2024 Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024.

Ketentuan tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini.

 

Adapun ketentuan dan/atau aturan khusus selama tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut di atas akan diatur lebih lanjut dalam pengumuman ini dan hanya berlaku pada Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.

 

Persyaratan Umum Pendaftaran CPNS

1. Formasi CPNS sejumlah 2.314 terbagi dalam:

a. Formasi Umum: 2.254

b. Formasi khusus disabilitas : 10

c. Formasi khusus cumlaude : 50

2. Jenis penetapan kebutuhan CPNS Tahun 2024, meliputi:

a. Kebutuhan Umum;

b. Kebutuhan Khusus, hanya bisa dilamar oleh:

1) Penyandang Disabilitas; dan

2) Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude (hanya dapat dilamar pada jenjang Pendidikan S.1 dan S.2) sesuai dengan formasi pada lampiran.

3. Setiap Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan sama untuk melamar menjadi CPNS;

4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

5. Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri;

6. Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya;

7. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali pelamar untuk jabatan:

a. Dokter dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis; dan

b. Dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter gigi spesialis. dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;

8. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

9. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

10. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

11. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

12. Memiliki kualifikasi Pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;

13. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

14. Memiliki akreditasi program studi/perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, kebudayaan, risetdan teknologi. Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi dapat diperoleh dari:

a. Pangkalan data Pendidikan tinggi yang dikelola oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, kebudayaan, risetdan teknologi; atau

b. Pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

 

Ketentuan Umum Pendaftaran CPNS Tahun 2024

1. Pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) formasi CPNS pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan;

2. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Pelamar yang sudah mendaftar formasi CPNS tahun anggaran 2024 tidak dapat mendaftar formasi PPPK pada tahun anggaran yang sama;

4. PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang akan melamar formasi CPNS tahun 2024 wajib mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebelum tanggal 1 September 2024;

5. Pelamar CPNS yang berasal dari PPPK wajib sudah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang pada Instansi tempat PPPK bekerja;

6. Pelamar CPNS yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar. Pelamar dapat melihat detail jabatan yang mensyaratkan STR pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024;

7. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan/atau nilai kelulusan, dengan persyaratan nilai:

a. Pendidikan D-III, D-IV, S.1, Profesi, S.2 minimal = 3.00 pada skala 0 - 4.00;

b. Sekolah Menengah Atas/Sederajat: kumulatif transkrip nilai rata-rata minimal = 7.00 pada skala 0 - 10.00;

c. Lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan;

d. Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Asli dari Kemendikbudristek, Transkrip Nilai Asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbudristek.

8. Pelamar pada formasi umum dan formasi khusus (cumlaude) memiliki kemampuan bahasa inggris yang dibuktikan dengan sertifikat TOEFL atau sejenis dengan ketentuan wajib melampirkan sertifikat TOEFL/TOEFL Prediction/TOEIC/IELTS yang masih berlaku

9. Lulusan D-IV (Diploma IV) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi Pendidikan S.1 (Strata 1) dan sebaliknya. Kecuali pada kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan terdapat pilihan tanda garis miring (/). Contoh: S.1 Teknik Mesin/D-IV Teknik Mesin;

10. Ketentuan mengenai Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;

11. Pelamar pada jabatan fungsional tenaga kesehatan untuk kualifikasi Pendidikan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 atau menyesuaikan pada aplikasi SSCASN;

12. Kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang Pendidikan paling rendah Sarjana, tidak termasuk Diploma Empat;

b. Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

c. Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

13. Pelamar CPNS pada formasi kebutuhan khusus penyandang disabilitas dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

14. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR. Jenis jabatan yang mensyaratkan STR mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024.

 

Dokumen Persyaratan Yang Diunggah

Setiap pelamar wajib melampirkan dokumen persyaratan dengan DOKUMEN ASLI, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara discan kemudian diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:

1. Pas Foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB;

2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku;

3. Scan Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (format terlampir);

4. Scan Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai, dengan ketentuan surat lamaran yang ditujukan kepada Bapak Pj. Gubernur Jawa Timur di Surabaya, diketik menggunakan komputer, dengan mengimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi antara SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan meterainya dan pembubuhan meterai elektronik dilakukan pada SSCASN ataupun website distributor atau website Mitra Distributor setelah dilakukan pembelian, selanjutnya dokumen tersebut ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format terlampir);

5. Scan Ijazah

Kualifikasi Pendidikan sesuai persyaratan jabatan dan memiliki ketentuan sebagai berikut:

a. Pelamar dengan kualifikasi Pendidikan sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; atau

b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan

c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi;

d. Pelamar SMA/sederajat yang ijazahnya terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan kebudayaan, riset dan teknologi;

e. Jika terjadi perubahan nomenklatur program studi dan/atau penamaan program studi berbeda dengan kualifikasi pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.

6. Scan transkrip nilai atau untuk lulusan SMA/sederajat scan daftar nilai SMA/Sederajat dan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

7. Scan atau tangkapan layar (screenshot) pada PDDIKTI/BAN-PT berupa sertifikat akreditasi program studi dan/atau perguruan tinggi pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Informasi akreditasi program studi/perguruan tinggi dapat diperoleh dari:

a. Pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi; atau

b. Pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;

c. Khusus untuk pelamar pada formasi kebutuhan khusus lulusan terbaik/cumlaude menyampaikan akreditasi perguruan tinggi berakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

8. Sertifikat TOEFL/TOEFL Prediction/TOEIC/IELTS;

9. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi pelamar Tenaga Kesehatan sesuai dengan keahliannya harus masih berlaku pada saat pelamaran; dan

10. Bagi pelamar penyandang disabilitas, wajib mengunggah:

a. Surat keterangan penyandang disabilitas dari dokter Rumah Sakit/Pusat Kesehatan Masyarakat milik Pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya (format terlampir); dan

b. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Untuk poin 8 – 10 pelamar mengunggah dokumen pada kolom yang tersedia dan sesuai di aplikasi SSCASN.

 

Berikut ini Pengumuman Penerimaan CPNS Provinsi Jawa Timur Tahun 2024

 

Beikut ini Rincian Formasi CPNS Provinsi Jawa Timur Tahun 2024

 

 

Demikian informasi tentang Rincian Formasi CPNS Provinsi Jawa Timur Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter