Kebijakan Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) Tahun 2024 disampaikan melalui Surat Edaran Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) Nomor: 1053/BAN-PDM/TU/2024 tentang Sosialisasi Kebijakan Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) Tahun 2024.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, danTeknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah diterbitkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 247/O/2024 tentang Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama pada tanggal 19 Juni 2024.
Untuk melaksanakan Kepmendikbudristek
No. 247/O/2024 tersebut, Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) perlu menyiapkan kelengkapan
perangkat pelaksanaan akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) antara lain:
(1) penyusunan panduan untuk asesor SPK, (2) penyusunan panduan untuk SPK, (3) penyusunan
panduan dan materi pelatihan asesor SPK, (4) pelaksanaan pelatihan asesor SPK, dan(5)
pengembangan aplikasi Sispena untuk SPK.
Berdasarkan pertimbangan target
visitasi dan laporan perkembangan (progress report) kegiatan akreditasi tahun 2024
hingga saat ini, BAN-PDM melalui Rapat Pleno pada tanggal 30 Juli 2024 menetapkan
kebijakan akreditasi SPK tahun 2024 sebagai berikut:
1.
Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) akan dilaksanakan pada tahun 2025
sebelum tahun ajaran baru 2025/2026.
2.
Sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) yang habis masa berlakunya
pada tahun 2024 akan dilakukan perpanjangan sampai dengan 31 Desember 2025.
3.
Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) yang belum pernah diakreditasi dan sudah memiliki
siswa kelas akhir atau telah meluluskan, akan menjadi sasaran prioritas visitasi
tahun 2025.
Selanjutnya, BAN-PDM Provinsi
dimohon untuk menyosialisasikan kebijakan akreditasi SPK tersebut kepada seluruh Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK)
di wilayah masing-masing.
Demikian informasi tentang Kebijakan Akreditasi BAN PDM untuk SPK (Satuan
Pendidikan Kerja Sama) Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment