Kepdirjen Pendis Nomor 3601 Tahun 2024 Tentang Juknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan Oleh Komite Madrasah |
Kepdirjen Pendis Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan Oleh Komite Madrasah, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa Komite Madrasah dalam penyelenggaraan fungsinya dapat melal{ukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b) bahwa untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan petunjuk teknis ten tang pengelolaan dana Komite Madrasah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah.
Diktum KESATU menyatakan Menetapkan
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite
Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dariKeputusan ini.
Diktum KEDUA menyatakan
bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan
bagi pendidik dan tenaga kependidikan Madrasah, pengurus Komite Madrasah dan
Orang tuajwali peserta didik dalam pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan.
Keputusan ini mulai berlalru pacta tanggal ditetapkan.
Petunjuk Teknis Pengelolaan
Dana Komite Madrasah dimaksudkan sebagai acuan bagi madrasah, pengurus Komite
Madrasah dan orang tuajwali peserta didik dalam pengelolaan Dana Komite
Madrasah.
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana
Komite Madrasah bertujuan untuk : 1) Menjamin pengelolaan dana komite madrasah yang
transparan dan akuntabel; dan 2) Mengoptimalkan peran sertajpartisipasi
masyarakat, dunia usaha, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan pihak lain
yang terkait, dalam upaya meningkatkan mutu layanan pendidikan madrasah.
Adapun Ruang lingkup
petunjuk teknis ini adalah sebagai berikut: Prosedur Penggalangan Dana, Mekanisme
Pencairan, Mekanisme Pelaporan, dan Mekanisme Pembinaan dan Pengawasan
Selengkapnya silahkan download
dan dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis
atau Juknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan Oleh Komite Madrasah.
Link download Kepdirjen Pendis Nomor 3601 Tahun 2024 (DISINI)
Demikian informasi tentang Kepdirjen
Pendis Nomor 3601 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan
Dana dan Sumber Daya Pendidikan Oleh Komite Madrasah. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment