Kepdirjen Pendis Nomor 3601 Tahun 2024 Tentang Juknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan Oleh Komite Madrasah

 

Kepdirjen Pendis Nomor 3601 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan Oleh Komite Madrasah
Kepdirjen Pendis Nomor 3601 Tahun 2024 Tentang Juknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan Oleh Komite Madrasah

Kepdirjen Pendis Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan Oleh Komite Madrasah, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa Komite Madrasah dalam penyelenggaraan fungsinya dapat melal{ukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b) bahwa untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan petunjuk teknis ten tang pengelolaan dana Komite Madrasah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah.


Diktum KESATU menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariKeputusan ini.

 

Diktum KEDUA menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi pendidik dan tenaga kependidikan Madrasah, pengurus Komite Madrasah dan Orang tuajwali peserta didik dalam pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan. Keputusan ini mulai berlalru pacta tanggal ditetapkan.

 

Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Komite Madrasah dimaksudkan sebagai acuan bagi madrasah, pengurus Komite Madrasah dan orang tuajwali peserta didik dalam pengelolaan Dana Komite Madrasah.

 

Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Komite Madrasah bertujuan untuk : 1) Menjamin pengelolaan dana komite madrasah yang transparan dan akuntabel; dan 2) Mengoptimalkan peran sertajpartisipasi masyarakat, dunia usaha, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan pihak lain yang terkait, dalam upaya meningkatkan mutu layanan pendidikan madrasah.

 

Adapun Ruang lingkup petunjuk teknis ini adalah sebagai berikut:  Prosedur Penggalangan Dana, Mekanisme Pencairan, Mekanisme Pelaporan, dan Mekanisme Pembinaan dan Pengawasan

 

Selengkapnya silahkan download dan dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan Oleh Komite Madrasah.

 



Link download Kepdirjen Pendis Nomor 3601 Tahun 2024 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 3601 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan Oleh Komite Madrasah. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter