Kepdirjen Pendis Nomor 3991 Tahun 2024 Tentang Juknis Pemilihan IMMB Tahun 2024 |
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 3991 Tahun 2024 Tentang Juknis Pemilihan IMMB Tahun 2024 ditetapkan dengan pertimbangan; a) bahwa dalam rangka penguatan pemahaman moderasi beragama bagi siswa Madrasah Aliyah, perlu menyelenggarakan Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah; b) bahwa untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah, perlu menetapkan Petunjuk Teknis; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah Tahun 2024.
Diktum KESATU Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 3991 Tahun 2024 Tentang
Petunjuk Teknis Juknis Pemilihan IMMB Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah
Tahun 2024, menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Pemilihan Inisiator Muda
Moderasi Beragama Madrasah Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 3991 Tahun 2024 Tentang
Petunjuk Teknis Juknis Pemilihan IMMB Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah
Tahun 2024, menyatakn bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU merupakan acuan bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan
Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah Tahun 2024.
Diktum KETIGA Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 3991 Tahun 2024 Tentang
Petunjuk Teknis Juknis Pemilihan IMMB Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah
Tahun 2024 menyatakan Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
A. Pendahuluan
Dalam beberapa tahun
mendatang, yakni sekitar tahun 2030, Indonesia akan mengalami bonus demografi,
suatu kondisi dimana penduduk usia produktif (15-64 tahun) akan lebih besar
dibanding usia nonproduktif (65 tahun ke atas). Artinya, usia anak muda pada
tahun 2023 ini berpotensi menjadi aktor utama kemajuan bangsa dalam 5-10 tahun
mendatang.
Disamping penguatan keahlian
atau kecakapan dalam berbagai bidang, salah satu aspek yang tidak bisa
diabaikan penguatan karakter anak muda khususnya di kalangan siswa madrasah.
Penguatan karakter ini khususnya yang berkaitan dengan sikap moderat dalam
beragama dan cinta tanah air. Hal ini penting dilakukan agar keahlian yang
dimiliki tidak dimanfaatkan untuk aktivitas yang mengarah pada radikalisme
ekstrem yang pada akhirnya merugikan semua pihak.
Urgensi penguatan karakter
anak muda khususnya siswa madrasah ini juga karena secara global, meningkatnya
arus teknologi informasi dan komunikasi telah menjadikan masyarakat di berbagai
belahan dunia dapat dengan cepat terkoneksi dan berinteraksi secara masif.
Akibatnya, karakter dan identitas global pun dengan mudah dapat mempengaruhi
watak seseorang. Dampaknya adalah tren gaya hidup dapat dengan mudah diadopsi
oleh warga masyarakat di berbagai belahan dunia mana pun.
Situasi tersebut, satu sisi
dapat menjadikan kehidupan umat manusia lebih mudah dan praktis. Tetapi pada
sisi lain, berpotensi mengancam karakter dan jati diri seseorang. Tampilan dan
citra diri yang lebih mengedepankan aspek simbolis, pragmatis dan materialis
seolah telah menjadi orientasi dan tujuan hidup yang utama. Sementara substansi
hidup yang mengarah pada kemaslahatan bersama (rahmatan lil „alamin) seolah
menjadi terlupakan.
Generasi Z, sebagai generasi
yang akrab dengan teknologi informasi dan komunikasi, merupakan kelompok masyarakat
yang memiliki tingkat intensitas tinggi dalam menggunakan teknologi informasi
dan komunikasi. Terutama lagi, mereka yang tinggal di wilayah urban atau
sub-urban. Teknologi informasi dan komunikasi seolah telah menjadi bagian dari
identitas hidup mereka.
Dalam rangka menghadapi
kondisi yang demikian, sangat diperlukan kegiatan pendampingan, baik berupa
pendidikan maupun pelatihan, kepada generasi Z khususnya agar dapat menyikapi
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dengan baik. Hal ini agar
mereka tidak mudah terombang-ambing dalam „ketidakjelasan‟ identitas; tidak
mudah terpengaruh oleh pola sosialisasi - terutama dalam hal sosial-keagamaan -
yang manipulatif dan destruktif; dan tidak mudah terpapar paham keberagamaan
yang intoleran - radikal ekstrem. Terutama dalam tata kehidupan masyarakat di
Indonesia yang salah satu cirinya adalah majemuk.
Dari sinilah, diperlukan
upaya untuk memaksimalkan potensi dan bakat mereka. Di antaranya melalui
penguatan karakter, terutama pada aspek moderasi beragama. Yakni, melalui
pembangunan karakter moderat dalam kerangka penguatan nilai-nilai moderasi
beragama. Salah satu cara yang efektif dalam penguatan karakter ini adalah
melalui penguasaan wacana moderasi beragama di media sosia. Media sosial,
sebagai sarana komunikasi utama bagi generasi muda, harus dimanfaatkan secara
optimal untuk menyebarkan pesan-pesan moderasi beragama. Media sosial menjadi
alat yang strategis dalam menyebarkan informasi secara luas dan cepat, serta
mampu menjangkau berbagai kalangan, terutama generasi muda.
Selain sebagai bentuk implementasi
visi Kementerian Agama RI, kegiatan ini juga sekaligus menjadi bentuk ejawantah
dari visi Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo 2019-2024 yang
difokuskan pada peningkatan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), sebagaimana
tercermin dalam jargon “Revolusi Mental,” yang mengandaikan perlunya sinergi
antara karakter pribadi dengan kearifan lokal dalam penyelenggaraan pendidikan.
Madrasah, sebagai lembaga
pendidikan Islam di Indonesia memiliki andil besar dalam mewujudkan visi
tersebut. Kemampuan Madrasah untuk tetap eksis, jauh sejak sebelum Indonesia
merdeka hingga saat ini dapat menjadi bukti „kehebatan‟ Madrasah. Lembaga pendidikan
Islam yang memiliki karakter khas dan unik. Meski mengadopsi sistem pendidikan
modern, tetapi Madrasah tidak pernah lepas dari nilai-nilai sejarah dan konteks
sosial-budaya yang melingkupinya.
Generasi yang dihasilkan
Madrasah pun, bukan semata cerdas secara intelektual, tetapi juga matang secara
spiritual. Generasi yang selain memiliki kemandirian tinggi, juga prestasi yang
membanggakan. Baik secara individual maupun sosial. Di sinilah urgensi
pelaksanaan kegiatan “Penguatan Karakter Siswa Madrasah 2024: Inisiator Muda Moderasi
Beragama” bagi para siswa Madrasah Aliyah di Indonesia. Selain sebagai upaya
mencegah intoleransi, radikalisme dan ekstremisme juga menjadi salah satu
ikhtiar nyata Direktorat KSKK Madrasah dalam rangka merawat Kebhinekaan
Indonesia.
B. Tujuan Kegiatan
Adapun tujuan dari
pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai berikut: 1) Menguatkan karakter siswa
dalam cara berfikir keagamaan, bersikap dan bertindak yang moderat; 2) Menanamkan
nilai-nilai Islam wasathiyyah dan Keindonesiaan kepada siswa madrasah di
Indonesia; 3) Membangun jaringan siswa madrasah untuk penyebaran moderasi
beragama pada generasi Z; 4) Meningkatkan penguasaan wacana moderasi beragama
melalui mobilitas media sosial.
C. Bentuk Kegiatan
Bentuk kegiatan ini adalah
mensosialisasikan, menyeleksi, melatih, dan memilih inisiator muda moderasi
beragama di lingkungan siswa Madrasah Aliyah (MA) Se-Indonesia. Adapun tahapan
dari kegiatan ini adalah sebagai berikut;
1. Penyusunan Petunjuk
Teknis
Kegiatan
ini berupa penyiapan dokumen yang berisi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan
“Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah”.
2. Sosialisasi
Kegiatan
ini dilakukan untuk mendiseminasi program dan tahapan kegiatan “Pemilihan
Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah.”
3. Pendaftaran
Kegiatan
ini merupakan tahap awal, di mana siswa Madrasah Aliyah di seluruh Indonesia
akan mendaftarkan diri untuk mengikuti kegiatan ini.
4. Seleksi
Setelah
tahap sosialisasi dan pendaftaran, tahapan berikutnya adalah seleksi para calon
inisiator muda moderasi beragama. Tahap seleksi ini akan dilaksanakan dalam 2
(dua) tahap:
a)
Seleksi Berkas yang terdiri dari: (1) seleksi administrasi, (2) Rencana Aksi
Penguasaan Media Sosial (RAPMS), (3) seleksi media sosial dan
b)
Presentasi dan wawancara rencana aksi penguasaan media sosial serta bentuk
medianya.
5. Pelatihan
Pada
tahap ini, peserta akan dilatih meningkatkan kemampuan menguasai wacana
moderasi beragama melalui media sosial.
6. Implementasi Rencana Aksi
Penguasaan Media Sosial (RAPMS)
Dalam
kegiatan ini, peserta akan menjalankan Rencana Aksi Penguasaan Media Sosial
(RAPMS) yang telah mendapat masukan dan pengayaan. Dalam kegiatan ini, tim
Direktorat KSKK akan melakukan pendampingan dan supervisi atas proses
implementasi Penguasaan Aksi Media Sosial (RAPMS) yang dilakukan oleh para
peserta.
7. Apresiasi Inisiator Muda
Moderasi Beragama
Kegiatan
merupakan tahapan akhir kegiatan, berupa apresiasi terhadap Inisiator Muda
Moderasi Beragama yang telah menjalankan program Aksi Penguasaan Media Sosial.
D. Materi Kegiatan
Materi
kegiatan ini berpijak pada pengalaman hidup sehari-hari dan keterlibatan siswa
atau madrasah dalam kegiatan keagamaan dan sosial- kemasyarakatan di lingkungan
sekitar. Sementara kandungan materi yang dijadikan sebagai bahan acuan dari
kegiatan ini merujuk pada buku “Moderasi Beragama Kementerian Agama RI”.
E. Waktu Pelaksanaan
Kegiatan
Kegiatan
“Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah” ini dilaksanakan pada tahun
2024 dengan rincian waktu pelaksanaan sebagaimana jadwal kegiatan.
F. Tanggung Jawab
Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan
ini dilaksanakan oleh tim pelaksana bersama dengan tim ahli yang ditunjuk oleh
Direktur KSKK Madrasah. Oleh Karena itu, seluruh pelaksanaan kegiatan ini
berada di bawah koordinasi dan tanggung jawab Direktorat KSKK Madrasah.
G. Ketentuan (Desain)
Pelaksanaan Kegiatan
Desain pelaksanaan kegiatan
ini dengan rincian sebagai berikut:
1. Persiapan
a) Tim pelaksana
Tim
ini terdiri dari tim kepanitiaan teknis dan tim ahli yang ditunjuk oleh
Direktur KSKK Madrasah untuk melaksanakan kegiatan “Pemilihan Inisiator Muda
Moderasi Beragama Madrasah”.
b) Penyusunan Juknis
Tahap
ini dilaksanakan oleh tim ahli bersama dengan tim pelaksana. Petunjuk teknis
inilah yang selanjutnya dijadikan sebagai acuan pelaksanaan kegiatan “Pemilihan
Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah”.
c) Koordinasi grand desain
pelaksanaan kegiatan
Tahap
ini dilakukan secara bersama-sama oleh tim pelaksana, tim ahli, Direktorat KSKK
Madrasah, Kabid dan Kasi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di tingkat
wilayah maupun Kabupaten/Kota, perwakilan Madrasah dan pihak lain yang menjadi
pendukung suksesnya kegiatan.
2. Sosialisasi
Tahap
ini menitikberatkan pada penyampaian dan penyebarluasan informasi mengenai
adanya kegiatan “Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah” .
Sehingga di dalam tahap sosialisasi ini akan diisi tentang:
a) Arahan
Direktur KSKK Madrasah;
b) Penyampaian
mengenai petunjuk teknis kegiatan;
c) Pentingnya
partisipasi madrasah.
3. Pelaksanaan
Program
“Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah” ini merupakan salah satu
bentuk ikhtiar Direktorat KSKK Madrasah untuk melakukan penguatan pengembangan
karakter siswa pada tingkat Madrasah Aliyah. Kegiatan ini akan menyeleksi,
melatih dan memilih para calon “Inisiator Muda Moderasi Beragama”. Adapun
tahapan pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
a)
Sosialisasi tahapan pelaksanaan dilaksanakan pada bulan Agustus 2024.
b)
Pendaftaran peserta akan dimulai pada tanggal 3 Agustus - 8 September 2024
dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
Peserta kegiatan ini adalah para siswa Madrasah Aliyah (MA) kelas 10 dan/atau
kelas 11, baik dari Madrasah Aliyah Negeri maupun Madrasah Aliyah Swasta.
2)
Setiap Madrasah Aliyah (MA) dapat mengirimkan minimal 1 (satu) peserta (Putra
atau putri) dan maksimal 2 (dua) peserta (putra dan atau putri).
c)
Seleksi peserta dilaksanakan dalam 3 (tiga) bentuk; (1) seleksi
administrasi/portofolio (2) draf Rencana Aksi Penguasaan Media Sosial (RAPMS)
dan (3) seleksi media sosial, dengan rincian tahapan sebagai berikut:
1)
Seleksi administrasi: Setiap peserta wajib mengirimkan soft-file kartu pelajar,
data diri (1 halaman) dan surat rekomendasi dari kepala madrasah dengan format;
(a)
MS Words dengan format rtf;
(b)
Size A4;
(c)
Font times new roman 12;
(d)
Marjin 4,3, 4,3;
(e)
File dikirim/diunggah melalui link https://madrasah.kemenag.go.id/immb
2)
Seleksi draf Rencana Aksi Penguasaan Media Sosial (RAPMS): Setiap peserta wajib
mengirimkan 1 (satu) draf Rencana Aksi Penguasaan Media Sosial (RAPMS)
berdasarkan pengalaman dan kebutuhan saat ini yang sesuai dengan kandungan
materi kegiatan dengan format berikut:
(a)
MS Words dengan format rtf;
(b)
Size A4;
(c)
Font times new roman 12;
(d)
Marjin 4,3, 4,3;
(e)
RAPMS Maksimal 1000 kata
(f)
Template Rencana Aksi Penguasaan Media Sosial (RAPMS) dapat di download di link
berikut: https://madrasah.kemenag.go.id/immb
(g)
File dikirim/diunggah melalui link https://madrasah.kemenag.go.id/immb
3)
Seleksi Media Sosial: Setiap peserta wajib mengirimkan 2 (dua) konten media
sosial dalam bentuk video dan dalam bentuk teks infografis materi moderasi
beragama yang sudah diunggah diakun media peserta, dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a)
Video: Maksimal durasi 2 menit;
(b)
Teks Infografis: dalam bentuk opini peserta;
(c)
Kedua konten diunggah di platform media sosial: Instagram, TikTok, dan Twitter;
(d)
Setiap unggahan harus mengetag @pendidikan_madrasah, serta mencantumkan tagar
resmi program: #ModerasiBeragama #InisiatorMudaMB2024 #immb24.
(e)
Tautan media sosial disalin melalui link https://madrasah.kemenag.go.id/immb
d)
Seluruh Rencana Aksi Penguasaan Media Sosial (RAPMS) dan bentuk media sosial
yang telah diterima oleh panitia, selanjutnya akan diseleksi oleh tim Juri yang
ditunjuk oleh Direktur KSKK Madrasah, dengan tahapan sebagai berikut:
1)
Tim Juri akan memilih 100 (seratus) peserta/pendaftar, untuk selanjutnya akan
diminta melakukan presentasi dan wawancara.
2)
Dari tahap presentasi dan wawancara, tim juri akan menilai dan memilih 40
peserta terbaik untuk selanjutnya dapat mengikuti pelatihan.
e)
Pelatihan, peserta akan memperoleh materi tentang Penguasaan Media Sosial. Setelah
pelatihan peserta akan mendapatkan pendampingan dan supervisi untuk pengelolaan
media sosial.
f)
Selanjutnya, peserta membuat laporan dan mempresentasikan hasil Aksi Penguasaan
Media Sosial yang dilakukan.
g)
Semua naskah laporan hasil aksi Penguasaan Media Sosial di unggah ke
https://madrasah.kemenag.go.id/immb
h)
Setiap peserta berhak didampingi oleh pendamping dari madrasah, yang berasal
dari tenaga pendidik/guru di lingkungan madrasah setempat yang ditugaskan oleh
kepala madrasah.
i)
Direktorat KSKK membarikan Apresiasi terhadap Inisiator Muda Moderasi Beragama
terbaik.
4. Monitoring dan Evaluasi
a)
Pelaksanaan proses monitoring dan evaluasi akan difokuskan pada proses pelaksanaan
dan tercapainya target output kegiatan “Pemilihan Inisiator Muda Moderasi
Beragama Madrasah”.
b)
Tahap ini dilakukan dalam kerangka menjaga kualitas pelaksanaan, target output
dan keberlanjutan program di masa mendatang.
5. Rubrik Penilaian
a)
Rubrik Penilaian Seleksi Media Sosial
1.
Kesesuaian dengan
Tema
relevan, jelas, mendalam 10%
2.
Kreativitas dan
Orisinalitas
kreatif dan inovatif, baru, kekinian,
dan
dekat dengan remaja 15%
3.
Kualitas Produksi desain fitur, editing rapi, kualitas
video,
kualitas audio, kualitas gambar 15%
4.
Keterbacaan dan Penyampaian jelas, mudah dipahami, disajikan menarik, konsisten
dan koheren 20%
5.
Keterlibatan Penonton dan daya
tarik
komen, like, pengikut, interaktif 30%
6.
Dampak Sosial merubah pemikiran, merubah
sikap,
dan menggerakkan 10%
b)
Rubrik Penilaian Seleksi Draf Rencana Aksi Penguasaan Media Sosial (RAPMS)
1 Latar Belakang Kejelasan
konteks dan relevansi dengan isu moderasi beragama Penjelasan masalah dan tujuan
proposal 10%
2 Tujuan dan Sasaran Kejelasan
dan spesifikasi tujuan Identifikasi audiens target dan relevansinya 15%
3 Strategi Inovasi dan
kreativitas dalam strategi Kejelasan rencana implementasi 30%
4 Pelaksanaan Rincian
langkah-langkah pelaksanaan Stakeholder yang terlibat dan tanggung jawab
masing- masing 30%
5 Monitoring dan Evaluasi Kejelasan
metode monitoring dan evaluasi Penggunaan indikator kinerja yang tepat 15%
H. Jadwal Kegiatan
Agar kegiatan ini berjalan
dengan baik dan terarah, berikut ini adalah jadwal kegiatan dari kegiatan
“Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah”:
1 Penyusunan Juknis Kegiatan
Minggu ke 4 Juli 22 - 24 Juli 2024
2 Sosialiasi Program Minggu
Ke 1 Agustus 3 - 5 Agustus 2024
3 Pendaftaran Minggu ke 1
Agustus - Minggu ke 1 September 3 Agustus – 8 September 2024
4 Seleksi Administratif,
seleksi RAPMS, dan Media Sosial Minggu ke 2 September 11 - 14 September 2024
5 Pengumuman hasil seleksi
Administratif, seleksi RAPMS, dan Media Sosial Minggu ke 3 September 16
September 2024
6 Penilaian presentasi draf
RAPMS (juri dan panitia camp) dan wawancara peserta daring Minggu ke 3
September 18 - 23 September 2024
7 Pengumuman hasil Minggu ke
4 September 24 September 2024
8 Pelatihan Minggu ke 4
September 27 - 30 September 2024
9 Implementasi Rencana Aksi
Penguasaan Media Sosial (RAPMS) Minggu Ke 1 Oktober - Minggu Ke 1 November 1
Oktober – 6 November 2024
10 Presentasi Laporan hasil implementasi
Penguasaan Media Sosial Minggu ke 2 November 7 - 9 November 2024
11 Apresiasi/Grand Final Minggu
ke 2 November 10 November 2024
Catatan: Waktu Pelaksanaan
sewaktu-waktu dapat berubah.
I. Sanksi-Sanksi
Pemberian sanksi atas
pelanggaran terhadap pedoman ini adalah sanksi kepada para peserta dan pihak
yang terlibat, dalam rangka pembinaan berupa (1) teguran tertulis dan (2)
tindakan lain yang bersifat edukatif, sesuai dengan peraturan yang ada.
J. Lain-Lain
Hal-hal lain yang tidak
tercantum di dalam pedoman ini akan diatur dan ditetapkan kemudian, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis
Nomor 3991 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pemilihan IMMB Inisiator
Muda Moderasi Beragama Madrasah Tahun 2024. Link download Kepdirjen Pendis Nomor 3991 Tahun 2024 (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 3991 Tahun 2024 Tentang
Petunjuk Teknis Juknis Pemilihan IMMB Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah
Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment