Kepdirjen Pendis 3991 Tahun 2024 Tentang Juknis Pemilihan IMMB Tahun 2024

Kepdirjen Pendis Nomor 3991 Tahun 2024 Tentang Juknis Pemilihan IMMB Tahun 2024
Kepdirjen Pendis Nomor 3991 Tahun 2024 Tentang Juknis Pemilihan IMMB Tahun 2024


Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 3991 Tahun 2024 Tentang Juknis Pemilihan IMMB Tahun 2024 ditetapkan dengan pertimbangan; a) bahwa dalam rangka penguatan pemahaman moderasi beragama bagi siswa Madrasah Aliyah, perlu menyelenggarakan Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah; b) bahwa untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah, perlu menetapkan Petunjuk Teknis; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah Tahun 2024.

 

Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 3991 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pemilihan IMMB Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah Tahun 2024, menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 3991 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pemilihan IMMB Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah Tahun 2024, menyatakn bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah Tahun 2024.

 

Diktum KETIGA Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 3991 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pemilihan IMMB Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah Tahun 2024 menyatakan Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

A. Pendahuluan

Dalam beberapa tahun mendatang, yakni sekitar tahun 2030, Indonesia akan mengalami bonus demografi, suatu kondisi dimana penduduk usia produktif (15-64 tahun) akan lebih besar dibanding usia nonproduktif (65 tahun ke atas). Artinya, usia anak muda pada tahun 2023 ini berpotensi menjadi aktor utama kemajuan bangsa dalam 5-10 tahun mendatang.

 

Disamping penguatan keahlian atau kecakapan dalam berbagai bidang, salah satu aspek yang tidak bisa diabaikan penguatan karakter anak muda khususnya di kalangan siswa madrasah. Penguatan karakter ini khususnya yang berkaitan dengan sikap moderat dalam beragama dan cinta tanah air. Hal ini penting dilakukan agar keahlian yang dimiliki tidak dimanfaatkan untuk aktivitas yang mengarah pada radikalisme ekstrem yang pada akhirnya merugikan semua pihak.

 

Urgensi penguatan karakter anak muda khususnya siswa madrasah ini juga karena secara global, meningkatnya arus teknologi informasi dan komunikasi telah menjadikan masyarakat di berbagai belahan dunia dapat dengan cepat terkoneksi dan berinteraksi secara masif. Akibatnya, karakter dan identitas global pun dengan mudah dapat mempengaruhi watak seseorang. Dampaknya adalah tren gaya hidup dapat dengan mudah diadopsi oleh warga masyarakat di berbagai belahan dunia mana pun.

 

Situasi tersebut, satu sisi dapat menjadikan kehidupan umat manusia lebih mudah dan praktis. Tetapi pada sisi lain, berpotensi mengancam karakter dan jati diri seseorang. Tampilan dan citra diri yang lebih mengedepankan aspek simbolis, pragmatis dan materialis seolah telah menjadi orientasi dan tujuan hidup yang utama. Sementara substansi hidup yang mengarah pada kemaslahatan bersama (rahmatan lil „alamin) seolah menjadi terlupakan.

 

Generasi Z, sebagai generasi yang akrab dengan teknologi informasi dan komunikasi, merupakan kelompok masyarakat yang memiliki tingkat intensitas tinggi dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Terutama lagi, mereka yang tinggal di wilayah urban atau sub-urban. Teknologi informasi dan komunikasi seolah telah menjadi bagian dari identitas hidup mereka.

 

Dalam rangka menghadapi kondisi yang demikian, sangat diperlukan kegiatan pendampingan, baik berupa pendidikan maupun pelatihan, kepada generasi Z khususnya agar dapat menyikapi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dengan baik. Hal ini agar mereka tidak mudah terombang-ambing dalam „ketidakjelasan‟ identitas; tidak mudah terpengaruh oleh pola sosialisasi - terutama dalam hal sosial-keagamaan - yang manipulatif dan destruktif; dan tidak mudah terpapar paham keberagamaan yang intoleran - radikal ekstrem. Terutama dalam tata kehidupan masyarakat di Indonesia yang salah satu cirinya adalah majemuk.

 

Dari sinilah, diperlukan upaya untuk memaksimalkan potensi dan bakat mereka. Di antaranya melalui penguatan karakter, terutama pada aspek moderasi beragama. Yakni, melalui pembangunan karakter moderat dalam kerangka penguatan nilai-nilai moderasi beragama. Salah satu cara yang efektif dalam penguatan karakter ini adalah melalui penguasaan wacana moderasi beragama di media sosia. Media sosial, sebagai sarana komunikasi utama bagi generasi muda, harus dimanfaatkan secara optimal untuk menyebarkan pesan-pesan moderasi beragama. Media sosial menjadi alat yang strategis dalam menyebarkan informasi secara luas dan cepat, serta mampu menjangkau berbagai kalangan, terutama generasi muda.

 

Selain sebagai bentuk implementasi visi Kementerian Agama RI, kegiatan ini juga sekaligus menjadi bentuk ejawantah dari visi Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo 2019-2024 yang difokuskan pada peningkatan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), sebagaimana tercermin dalam jargon “Revolusi Mental,” yang mengandaikan perlunya sinergi antara karakter pribadi dengan kearifan lokal dalam penyelenggaraan pendidikan.

 

Madrasah, sebagai lembaga pendidikan Islam di Indonesia memiliki andil besar dalam mewujudkan visi tersebut. Kemampuan Madrasah untuk tetap eksis, jauh sejak sebelum Indonesia merdeka hingga saat ini dapat menjadi bukti „kehebatan‟ Madrasah. Lembaga pendidikan Islam yang memiliki karakter khas dan unik. Meski mengadopsi sistem pendidikan modern, tetapi Madrasah tidak pernah lepas dari nilai-nilai sejarah dan konteks sosial-budaya yang melingkupinya.

 

Generasi yang dihasilkan Madrasah pun, bukan semata cerdas secara intelektual, tetapi juga matang secara spiritual. Generasi yang selain memiliki kemandirian tinggi, juga prestasi yang membanggakan. Baik secara individual maupun sosial. Di sinilah urgensi pelaksanaan kegiatan “Penguatan Karakter Siswa Madrasah 2024: Inisiator Muda Moderasi Beragama” bagi para siswa Madrasah Aliyah di Indonesia. Selain sebagai upaya mencegah intoleransi, radikalisme dan ekstremisme juga menjadi salah satu ikhtiar nyata Direktorat KSKK Madrasah dalam rangka merawat Kebhinekaan Indonesia.

 

B. Tujuan Kegiatan

Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai berikut: 1) Menguatkan karakter siswa dalam cara berfikir keagamaan, bersikap dan bertindak yang moderat; 2) Menanamkan nilai-nilai Islam wasathiyyah dan Keindonesiaan kepada siswa madrasah di Indonesia; 3) Membangun jaringan siswa madrasah untuk penyebaran moderasi beragama pada generasi Z; 4) Meningkatkan penguasaan wacana moderasi beragama melalui mobilitas media sosial.

 

C. Bentuk Kegiatan

Bentuk kegiatan ini adalah mensosialisasikan, menyeleksi, melatih, dan memilih inisiator muda moderasi beragama di lingkungan siswa Madrasah Aliyah (MA) Se-Indonesia. Adapun tahapan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut;

1. Penyusunan Petunjuk Teknis

Kegiatan ini berupa penyiapan dokumen yang berisi petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan “Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah”.

2. Sosialisasi

Kegiatan ini dilakukan untuk mendiseminasi program dan tahapan kegiatan “Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah.”

3. Pendaftaran

Kegiatan ini merupakan tahap awal, di mana siswa Madrasah Aliyah di seluruh Indonesia akan mendaftarkan diri untuk mengikuti kegiatan ini.

4. Seleksi

Setelah tahap sosialisasi dan pendaftaran, tahapan berikutnya adalah seleksi para calon inisiator muda moderasi beragama. Tahap seleksi ini akan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap:

a) Seleksi Berkas yang terdiri dari: (1) seleksi administrasi, (2) Rencana Aksi Penguasaan Media Sosial (RAPMS), (3) seleksi media sosial dan

b) Presentasi dan wawancara rencana aksi penguasaan media sosial serta bentuk medianya.

5. Pelatihan

Pada tahap ini, peserta akan dilatih meningkatkan kemampuan menguasai wacana moderasi beragama melalui media sosial.

6. Implementasi Rencana Aksi Penguasaan Media Sosial (RAPMS)

Dalam kegiatan ini, peserta akan menjalankan Rencana Aksi Penguasaan Media Sosial (RAPMS) yang telah mendapat masukan dan pengayaan. Dalam kegiatan ini, tim Direktorat KSKK akan melakukan pendampingan dan supervisi atas proses implementasi Penguasaan Aksi Media Sosial (RAPMS) yang dilakukan oleh para peserta.

7. Apresiasi Inisiator Muda Moderasi Beragama

Kegiatan merupakan tahapan akhir kegiatan, berupa apresiasi terhadap Inisiator Muda Moderasi Beragama yang telah menjalankan program Aksi Penguasaan Media Sosial.

 

D. Materi Kegiatan

Materi kegiatan ini berpijak pada pengalaman hidup sehari-hari dan keterlibatan siswa atau madrasah dalam kegiatan keagamaan dan sosial- kemasyarakatan di lingkungan sekitar. Sementara kandungan materi yang dijadikan sebagai bahan acuan dari kegiatan ini merujuk pada buku “Moderasi Beragama Kementerian Agama RI”.

 

E. Waktu Pelaksanaan Kegiatan

Kegiatan “Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah” ini dilaksanakan pada tahun 2024 dengan rincian waktu pelaksanaan sebagaimana jadwal kegiatan.

 

F. Tanggung Jawab Pelaksanaan Kegiatan

Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim pelaksana bersama dengan tim ahli yang ditunjuk oleh Direktur KSKK Madrasah. Oleh Karena itu, seluruh pelaksanaan kegiatan ini berada di bawah koordinasi dan tanggung jawab Direktorat KSKK Madrasah.

 

G. Ketentuan (Desain) Pelaksanaan Kegiatan

Desain pelaksanaan kegiatan ini dengan rincian sebagai berikut:

1. Persiapan

a) Tim pelaksana

Tim ini terdiri dari tim kepanitiaan teknis dan tim ahli yang ditunjuk oleh Direktur KSKK Madrasah untuk melaksanakan kegiatan “Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah”.

b) Penyusunan Juknis

Tahap ini dilaksanakan oleh tim ahli bersama dengan tim pelaksana. Petunjuk teknis inilah yang selanjutnya dijadikan sebagai acuan pelaksanaan kegiatan “Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah”.

c) Koordinasi grand desain pelaksanaan kegiatan

Tahap ini dilakukan secara bersama-sama oleh tim pelaksana, tim ahli, Direktorat KSKK Madrasah, Kabid dan Kasi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di tingkat wilayah maupun Kabupaten/Kota, perwakilan Madrasah dan pihak lain yang menjadi pendukung suksesnya kegiatan.

 

2. Sosialisasi

Tahap ini menitikberatkan pada penyampaian dan penyebarluasan informasi mengenai adanya kegiatan “Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah” . Sehingga di dalam tahap sosialisasi ini akan diisi tentang:

a) Arahan Direktur KSKK Madrasah;

b) Penyampaian mengenai petunjuk teknis kegiatan;

c) Pentingnya partisipasi madrasah.

 

3. Pelaksanaan

Program “Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah” ini merupakan salah satu bentuk ikhtiar Direktorat KSKK Madrasah untuk melakukan penguatan pengembangan karakter siswa pada tingkat Madrasah Aliyah. Kegiatan ini akan menyeleksi, melatih dan memilih para calon “Inisiator Muda Moderasi Beragama”. Adapun tahapan pelaksanaannya adalah sebagai berikut:

a) Sosialisasi tahapan pelaksanaan dilaksanakan pada bulan Agustus 2024.

b) Pendaftaran peserta akan dimulai pada tanggal 3 Agustus - 8 September 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Peserta kegiatan ini adalah para siswa Madrasah Aliyah (MA) kelas 10 dan/atau kelas 11, baik dari Madrasah Aliyah Negeri maupun Madrasah Aliyah Swasta.

2) Setiap Madrasah Aliyah (MA) dapat mengirimkan minimal 1 (satu) peserta (Putra atau putri) dan maksimal 2 (dua) peserta (putra dan atau putri).

c) Seleksi peserta dilaksanakan dalam 3 (tiga) bentuk; (1) seleksi administrasi/portofolio (2) draf Rencana Aksi Penguasaan Media Sosial (RAPMS) dan (3) seleksi media sosial, dengan rincian tahapan sebagai berikut:

1) Seleksi administrasi: Setiap peserta wajib mengirimkan soft-file kartu pelajar, data diri (1 halaman) dan surat rekomendasi dari kepala madrasah dengan format;

(a) MS Words dengan format rtf;

(b) Size A4;

(c) Font times new roman 12;

(d) Marjin 4,3, 4,3;

(e) File dikirim/diunggah melalui link https://madrasah.kemenag.go.id/immb

2) Seleksi draf Rencana Aksi Penguasaan Media Sosial (RAPMS): Setiap peserta wajib mengirimkan 1 (satu) draf Rencana Aksi Penguasaan Media Sosial (RAPMS) berdasarkan pengalaman dan kebutuhan saat ini yang sesuai dengan kandungan materi kegiatan dengan format berikut:

(a) MS Words dengan format rtf;

(b) Size A4;

(c) Font times new roman 12;

(d) Marjin 4,3, 4,3;

(e) RAPMS Maksimal 1000 kata

(f) Template Rencana Aksi Penguasaan Media Sosial (RAPMS) dapat di download di link berikut: https://madrasah.kemenag.go.id/immb

(g) File dikirim/diunggah melalui link https://madrasah.kemenag.go.id/immb

3) Seleksi Media Sosial: Setiap peserta wajib mengirimkan 2 (dua) konten media sosial dalam bentuk video dan dalam bentuk teks infografis materi moderasi beragama yang sudah diunggah diakun media peserta, dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) Video: Maksimal durasi 2 menit;

(b) Teks Infografis: dalam bentuk opini peserta;

(c) Kedua konten diunggah di platform media sosial: Instagram, TikTok, dan Twitter;

(d) Setiap unggahan harus mengetag @pendidikan_madrasah, serta mencantumkan tagar resmi program: #ModerasiBeragama #InisiatorMudaMB2024 #immb24.

(e) Tautan media sosial disalin melalui link https://madrasah.kemenag.go.id/immb

d) Seluruh Rencana Aksi Penguasaan Media Sosial (RAPMS) dan bentuk media sosial yang telah diterima oleh panitia, selanjutnya akan diseleksi oleh tim Juri yang ditunjuk oleh Direktur KSKK Madrasah, dengan tahapan sebagai berikut:

1) Tim Juri akan memilih 100 (seratus) peserta/pendaftar, untuk selanjutnya akan diminta melakukan presentasi dan wawancara.

2) Dari tahap presentasi dan wawancara, tim juri akan menilai dan memilih 40 peserta terbaik untuk selanjutnya dapat mengikuti pelatihan.

e) Pelatihan, peserta akan memperoleh materi tentang Penguasaan Media Sosial. Setelah pelatihan peserta akan mendapatkan pendampingan dan supervisi untuk pengelolaan media sosial.

f) Selanjutnya, peserta membuat laporan dan mempresentasikan hasil Aksi Penguasaan Media Sosial yang dilakukan.

g) Semua naskah laporan hasil aksi Penguasaan Media Sosial di unggah ke https://madrasah.kemenag.go.id/immb

h) Setiap peserta berhak didampingi oleh pendamping dari madrasah, yang berasal dari tenaga pendidik/guru di lingkungan madrasah setempat yang ditugaskan oleh kepala madrasah.

i) Direktorat KSKK membarikan Apresiasi terhadap Inisiator Muda Moderasi Beragama terbaik.

 

4. Monitoring dan Evaluasi

a) Pelaksanaan proses monitoring dan evaluasi akan difokuskan pada proses pelaksanaan dan tercapainya target output kegiatan “Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah”.

b) Tahap ini dilakukan dalam kerangka menjaga kualitas pelaksanaan, target output dan keberlanjutan program di masa mendatang.

 

5. Rubrik Penilaian

a) Rubrik Penilaian Seleksi Media Sosial

1. Kesesuaian dengan

Tema relevan, jelas, mendalam 10%

2. Kreativitas dan

Orisinalitas kreatif dan inovatif, baru, kekinian,

dan dekat dengan remaja 15%

3. Kualitas Produksi desain fitur, editing rapi, kualitas

video, kualitas audio, kualitas gambar 15%

4. Keterbacaan dan Penyampaian jelas, mudah dipahami, disajikan menarik, konsisten dan koheren 20%

5. Keterlibatan Penonton dan daya

tarik komen, like, pengikut, interaktif 30%

6. Dampak Sosial merubah pemikiran, merubah

sikap, dan menggerakkan 10%

 

b) Rubrik Penilaian Seleksi Draf Rencana Aksi Penguasaan Media Sosial (RAPMS)

1 Latar Belakang  Kejelasan konteks dan relevansi dengan isu moderasi beragama  Penjelasan masalah dan tujuan proposal 10%

2 Tujuan dan Sasaran  Kejelasan dan spesifikasi tujuan  Identifikasi audiens target dan relevansinya 15%

3 Strategi  Inovasi dan kreativitas dalam strategi  Kejelasan rencana implementasi 30%

4 Pelaksanaan  Rincian langkah-langkah pelaksanaan  Stakeholder yang terlibat dan tanggung jawab masing- masing 30%

5 Monitoring dan Evaluasi  Kejelasan metode monitoring dan evaluasi  Penggunaan indikator kinerja yang tepat 15%

 

H. Jadwal Kegiatan

Agar kegiatan ini berjalan dengan baik dan terarah, berikut ini adalah jadwal kegiatan dari kegiatan “Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah”:

1 Penyusunan Juknis Kegiatan Minggu ke 4 Juli 22 - 24 Juli 2024

2 Sosialiasi Program Minggu Ke 1 Agustus 3 - 5 Agustus 2024

3 Pendaftaran Minggu ke 1 Agustus - Minggu ke 1 September 3 Agustus – 8 September 2024

4 Seleksi Administratif, seleksi RAPMS, dan Media Sosial Minggu ke 2 September 11 - 14 September 2024

5 Pengumuman hasil seleksi Administratif, seleksi RAPMS, dan Media Sosial Minggu ke 3 September 16 September 2024

6 Penilaian presentasi draf RAPMS (juri dan panitia camp) dan wawancara peserta daring Minggu ke 3 September 18 - 23 September 2024

7 Pengumuman hasil Minggu ke 4 September 24 September 2024

8 Pelatihan Minggu ke 4 September 27 - 30 September 2024

9 Implementasi Rencana Aksi Penguasaan Media Sosial (RAPMS) Minggu Ke 1 Oktober - Minggu Ke 1 November 1 Oktober – 6 November 2024

10 Presentasi Laporan hasil implementasi Penguasaan Media Sosial Minggu ke 2 November 7 - 9 November 2024

11 Apresiasi/Grand Final Minggu ke 2 November 10 November 2024

Catatan: Waktu Pelaksanaan sewaktu-waktu dapat berubah.

 

I. Sanksi-Sanksi

Pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap pedoman ini adalah sanksi kepada para peserta dan pihak yang terlibat, dalam rangka pembinaan berupa (1) teguran tertulis dan (2) tindakan lain yang bersifat edukatif, sesuai dengan peraturan yang ada.

 

J. Lain-Lain

Hal-hal lain yang tidak tercantum di dalam pedoman ini akan diatur dan ditetapkan kemudian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 3991 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pemilihan IMMB Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah Tahun 2024. Link download Kepdirjen Pendis Nomor 3991 Tahun 2024 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 3991 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pemilihan IMMB Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter