Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2024 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara; b) bahwa sebagai upaya penyelesaian penataan non-ASN; c) bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024
Adapun peraturan yang
mendasari diterbitkannya Kepmenpan RB Nomor
347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Juknis Seleksi PPPK Tahun 2024 adalah
sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916);
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896) ;
4.
. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264) ;
5.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 126);
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
14 Tahun 2019 tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang
Menduduki Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
864);
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1249);
8.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nom or
6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 404).
Diktum KESATU Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024 Tentang
Mekanisme Juknis Seleksi PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Tahun 2024,
menyatakan bahwa Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun
anggaran 2024 dilakukan untuk memenuhi kebutuhan: a) jabatan fungsional; dan b)
jabatan pelaksana.
KEDUA, Kebutuhan sebagaimana
dimaksud pada DIKTUM PERTAMA diperuntukkan bagi pelamar: a) eks Tenaga Honorer
Kategori II (eks THK-II); atau b) tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga
non-ASN) .
KETIGA, Eks THK-II sebagaimana
dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a adalah pegawai yang terdaftar dalam
pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan
aktif bekerja pada instansi pemerintah.
KEEMPAT, Tenaga non-ASN sebagaimana
dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b terdiri atas: a) pegawai yang terdaftar
dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada
instansi pemerintah; atau b) pegawai yang aktif bekerja pada instansi
pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus- menerus.
KELIMA Pelamar sebagaimana
dimaksud pada Diktum KEDUA hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja
saat mendaftar.
KEENAM Kebutuhan sebagaimana
dimaksud pada Diktum PERTAMA dapat dilamar oleh penyandang disabilitas, dengan
persyaratan sebagai berikut:
a.
melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang
menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b.
menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan
aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
KETUJUH, Setiap pelamar
wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas
jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana;
b.
paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil,
dan ahli pertama; dan
c.
paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
Diktum KEDELAPAN Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024 Tentang
Mekanisme Juknis Seleksi PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Tahun 2024
menyatakan Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH dikecualikan bagi
pelamar untuk jabatan sebagai berikut: a) jabatan fungsional dosen; dan b) jabatan
fungsional pengawas sekolah.
KESEMBILAN Ketentuan pengalaman
bagi jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN huruf
a, sebagai berikut:
a.
paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang asisten ahli;
b.
paling singkat 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) pada
jenjang lektor;
c.
paling singkat 5 (lima) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada
jenjang lektor; dan
d.
paling singkat 5 (lima) tahun pada jenjang lektor kepala.
KESEPULUH, Ketentuan pengalaman
bagi jabatan fungsional pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada Diktum
KEDELAPAN huruf b, paling singkat 8 (delapan) tahun sebagai guru.
KESEBELAS, Pengalaman sebagaimana
dimaksud pad a Diktum KETUJUH, Diktum KESEMBILAN, dan Diktum KESEPULUH dibuktikan
dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
KEDUA BELAS, Seleksi
pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terdiri dari: a) seleksi
administrasi; dan b) seleksi kompetensi.
Selanjutnya pada Diktum KETIGA
BELAS Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024
Tentang Mekanisme Juknis Seleksi PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis
Tahun 2024, dinytakan bahwa Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum
KEDUA BELAS huruf b meliputi:
a. seleksi kompetensi
teknis;
b. seleksi kompetensi
manajerial; dan
c. seleksi kompetensi sosial
kultural.
KEEMPAT BELAS Seleksi
kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS dilakukan dengan
mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara
berbasis komputer.
KELIMA BELAS, Materi seleksi
kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS dan wawancara
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT BELAS meliputi:
a.
materi kompetensi teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan,
dan sikapI perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan
dengan bidang teknis jabatan.
b.
materi kompetensi manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan
perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi
kompetensi:
1.
integritas;
2.
kerja sama;
3.
komunikasi;
4.
orientasi pada hasil;
5.
pelayanan publik;
6.
pengembangan diri dan orang lain;
7.
mengelola perubahan; dan
8.
pengambilan keputusan.
c.
materi kompetensi sosial kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap
terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki
keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan,
etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap
pemegang jabatan untuk memperoleh basil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan
jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:
1.
kepekaan terhadap keberagaman;
2.
kemampuan berhubungan sosial;
3.
kepekaan terhadap pentingnya persatuan; dan
4.
empati.
d.
materi wawancara dengan menggali informasi non kognitif yang bertujuan untuk
menilai integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran,
komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.
KEENAM BELAS Seleksi
kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS dan wawancara sebagaimana
dimaksud pada Diktum KEEMPAT BELAS dilakukan dengan menggunakan sistem Computer
Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
KETUJUH BELAS Seleksi kompetensi
teknis, manajerial dan sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA
BELAS dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit.
KEDELAPAN BELAS Wawancara
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT BELAS dilaksanakan dalam durasi waktu
10 (sepuluh) menit.
KESEMBILAN BELAS, Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH BELAS dan Diktum KEDELAPAN BELAS
dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra.
KEDUA PULUH, Seleksi
kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural bagi pelamar penyandang
disabilitas sensorik netra dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima
puluh) menit.
KEDUA PULUH SATU, Wawancara
bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra dilaksanakan dalam durasi
waktu 15 (lima belas) menit.
KEDUA PULUH DUA, Jumlah soal
keseluruhan seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS
dan wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT BELAS adalah 145
(seratus empat puluh lima) butir soal, dengan nncmn:
a.
seleksi kompetensi teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal;
b.
seleksi kompetensi manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;
c.
seleksi kompetensi sosial kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan
d.
wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
KEDUA PULUH TIGA Pembobotan
nilai untuk materi soal seleksi kompetensi dan wawancara yaitu:
a.
untuk materi soal seleksi kompetensi teknis, bobot jawaban benar bernilai 5
(lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);
b.
untuk materi soal seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan
wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4
(empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
KEDUA PULUH EMPAT Nilai
kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670 (enam
ratus tujuh puluh), dengan nnc1an:
a.
450 (empat ratus lima puluh) untuk seleksi kompetensi teknis;
b.
180 (seratus delapan puluh) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial
kultural; dan
c.
40 (empat puluh) untuk wawancara.
KEDUA PULUH LIMA Dalam hal
pelamar pada kebutuhanjabatan fungsional guru di instansi pusat memiliki
sertifikat pendidik yang terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta linear dengan jabatan yang dilamar,
mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling
tinggi Kompetensi Teknis.
KEDUA PULUH ENAM Jumlah soal
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH DUA dan nilai kumulatif
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH EMPAT dikecualikan bagi jabatan Pengelola
Umum Operasional.
KEDUA PULUH TUJUH Jumlah soal
keseluruhan seleksi kompetensi dan wawancara bagi jabatan Pengelola Umum
Operasional sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH ENAM adalah 100
(seratus) butir soal, dengan rincian:
a. seleksi kompetensi teknis
sejumlah 45 (empat puluh lima) butir soal;
b. seleksi kompetensi
manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;
c. seleksi kompetensi sosial
kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan
d. wawancara sejumlah 10
(sepuluh) butir soal.
KEDUA PULUH DELAPAN Nilai
kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara bagi jabatan
Pengelola Umum Operasional sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA PULUH ENAM
adalah 445 (empat ratus empat puluh lima), dengan rincian:
a.
225 (dua ratus dua puluh lima) untuk seleksi kompetensi teknis;
b.
180 (seratus delapan puluh) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial
kultural; dan
c.
40 (empat puluh) untuk wawancara.
Diktum KEDUA PULUH SEMBILAN Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024 Tentang
Mekanisme Juknis Seleksi PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Tahun 2024
menegaskan bahwa pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat
terbaik.
KETIGAPULUH, Penentuan
dimaksud pelamar yang lulus seleksi pada Diktum DUA PULUH SEMBILAN sebagaimana diberlakukan
secara berurutan bagi:
a.
eks THK-II;
b.
pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN
dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; dan
c.
pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua)
tahun terakhir secara terus- menerus.
KETIGAPULUH SATU, Dalam hal
masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi setelah Diktum KETIGA PULUH
diberlakukan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi
pendidikan yang sama dari unit penempatanjlokasi berbeda dengan ketentuan
urutan kelulusan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA PULUH.
KETIGAPULUH DUA, Dalam hal
Instansi Pusat melakukan pengelompokan kebutuhan, pengisian kebutuhan yang
belum terpenuhi diberlakukan terbatas pada kebutuhan Jabatan yang telah
dikelompokkan tersebut dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA
PULUH SATU.
KETIGAPULUH TIGA, Dalam hal
pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat
dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh
Waktu.
KETIGAPULUH EMPAT, Kebutuhan
bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA PULUH TIGA diusulkan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri.
KETIGAPULUH LIMA, Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari
terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Juknis Seleksi PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Tahun 2024. Link download Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024
Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024 Tentang
Mekanisme Juknis Seleksi PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Tahun 2024.
Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment