Permenpan Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kebencanaan

Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kebencanaan
Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kebencanaan

Permenpan Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kebencanaan tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentangJabatan Fungsional Di Bidang Kebencanaan

 

Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kebencanaan diterbitkan untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung pada sistem organisasi yang lincah dan dinamis.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kebencanaan yang dimaksud Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

 

Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

 

Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyuluhan kebencanaan dan pengembangan strategi kebencanaan.

Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan.

 

Pejabat Fungsional Analis Kebencanaan yang selanjutnya disebut Analis Kebencanaan adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyuluhan kebencanaan dan pengembangan strategi kebencanaan.

 

Pejabat Fungsional Pranata Kebencanaan yang selanjutnya disebut Pranata Kebencanaan adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan.

Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan terdiri ata Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan; dan b. Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan. Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan merupakan jabatan karier PNS.

 

Analis Kebencanaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan pada Instansi Pemerintah.

 

Pranata Kebencanaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan pada Instansi Pemerintah.

 

Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.

 

Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi tersebut.

 

Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan terdiri atas: a) Analis Kebencanaan Ahli Pertama; b) Analis Kebencanaan Ahli Muda; c) Analis Kebencanaan Ahli Madya; dan d) Analis Kebencanaan Ahli Utama.

 

Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan terdiri atas: a) Pranata Kebencanaan Pemula; b) Pranata Kebencanaan Terampil; c) Pranata Kebencanaan Mahir; dan d) Pranata Kebencanaan Penyelia.

 

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kebencanaan, bahwa Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan yaitu melaksanakan analisis penanggulangan bencana. Tugas Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan yaitu melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana.

 

Tugas Jabatan Fungsional Analis kebencanaan dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyuluhan kebencanaan dan pengembangan strategi kebencanaan.

 

Tugas Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi teknis kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan.

 

Ruang lingkup kegiatan Analis Kebencanaan pada setiap jenjang jabatan meliputi: a) Analis Kebencanaan Ahli Pertama melaksanakan inventarisasi dan identifikasi bahan analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan; b) Analis Kebencanaan Ahli Muda melaksanakan analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan; c) Analis Kebencanaan Ahli Madya melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan rekomendasi analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan; dan d) Analis Kebencanaan Ahli Utama melaksanakan penyusunan, pengembangan strategi dan kebijakan di bidang penanggulangan bencana.

 

Ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan pada setiap jenjang jabatan meliputi: a) Pranata Kebencanaan pemula melaksanakan identifikasi kebutuhan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan; b) Pranata Kebencanaan terampil melakukan pengumpulan data dan pemetaan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan; c) Pranata Kebencanaan mahir melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan; dan d) Pranata Kebencanaan penyelia melakukan evaluasi dan penyusunan rekomendasi kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan.

 

Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dapat diberikan tugas lainnya.

 

Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: a.) indeks risiko bencana; b) jumlah populasi penduduk; dan c) luas wilayah.

 

Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kebencanaan bahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan ditetapkan.

 

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian; atau d) promosi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: 1. bagi Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sarjana atau diploma empat pada rumpun ilmu humaniora, sosial, alam, manajemen, teknik dan terapan.2. bagi Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan: a) sekolah menengah atas atau sederajat untuk Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan pada jenjang pemula b) diploma tiga pada rumpun ilmu humaniora, sosial, alam, manajamen, serta teknik dan terapan untuk Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan pada jenjang terampil; dan e) nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kebencanaan bahwa Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS bagi Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan pada jenjang: a) ahli pertama; b) ahli muda; c) pemula; atau d) terampil.

 

Pengangkatan pertama harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan kelas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungisonal Pranata Kebencanaan. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui pengangkatan pertama.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: 1. sekolah menengah atas atau sederajat untuk Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan pada jenjang pemula; 2. diploma tiga pada rumpun ilmu humaniora, sosial, alam, manajemen, serta teknik dan terapan atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan untuk Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan pada jenjang terampil sampai dengan penyelia; 3. sarjana atau diploma empat bidang rumpun ilmu administrasi, teknik lingkungan, sosiologi, planologi, arsitektur, manajemen, geografi, teknik sipil, psikologi, ilmu kesejahteraan sosial, ilmu hukum, teknik geologi, statistik, ekonomi pembangunan, ilmu kesehatan masyarakat, manajemen bencana, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan bagi jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan 4. magister bidang ilmu humaniora, sosial, alam, manajemen, teknik dan terapan atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan bagi jenjang ahli utama; e) mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan kebencanaan; f) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kebencanaan yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; g) memiliki nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi: 1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan kategori keahlian dalam jenjang ahli pertama dan ahli muda, serta Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan kategori keterampilan; 2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi: a) pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada jenjang Ahli Utama; b) pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada jenjang Ahli Madya; c) pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada jenjang Ahli Muda; dan d) pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada jenjang ahli pertama atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan pada kategori keterampilan.

 

Selain perpindahan, perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut: a) perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun; b) perpindahan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan untuk kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan c) perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.

 

Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan jenjang ahli pertama dengan syarat sebagai berikut: a) tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan; b) ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan; c) mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana; d) memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan jenjang ahli pertama yang akan diduduki; e) berusia paling tinggi sesuai dengan ketentuan.

 

Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif. Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada jenjang ahli utama dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia yang ditentukan.

 

Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui pengangkatan dari perpindahan jabatan lain.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui penyesuaian harus memenuhi syarat sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: 1. sekolah menengah atas atau sederajat untuk Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan pada jenjang pemula; 2. diploma tiga untuk Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan pada jenjang terampil; dan 3. sarjana atau diploma empat untuk Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; e) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kebencanaan paling singkat 2 (dua) tahun; dan f) memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui penyesuaian dilaksanakan 1 (satu) kali. Pengangkatan dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui penyesuaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Promosi dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dilaksanakan melalui: a) promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan; dan b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana; b) memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c) memiliki rekam jejak yang baik; d) tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS; e) tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan f) tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan; b) mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana; c) memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d) berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada jenjang Ahli Utama.

 

Promosi melalui kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja. Untuk mengikuti uji kompetensi Analis Kebencanaan atau Pranata Kebencanaan harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan. Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi: a) Analis Kebencanaan Ahli Madya; b) Analis Kebencanaan Ahli Muda; c) Analis Kebencanaan Ahli Pertama. D) Pranata Kebencanaan Penyelia; e) Pranata Kebencanaan Mahir; f) Pranata Kebencanaan Terampil; dan g) Pranata Kebencanaan Pemula.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada jenjang Ahli Utama ditetapkan oleh Presiden atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri.Tata cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kebencanaan. Link download Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2024 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kebencanaan. Semoga ada manfaatnya. 



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter