Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Benguku Utara Tahun 2024 |
Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2024. Jumlah total formasi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2024 adalah 2.302.453, yang terdiri dari kuota Formasi kebutuhab Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi lulusan baru sebanyak 690.822 dan kuota formasi kebutuhan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencapai 1.605.694.
Kabupaten Bengkulu Utara adalah sebuah kabupaten di provinsi Bengkulu, Indonesia. Kabupaten yang terletak di kawasan pesisir Pantai Barat Sumatra dengan ibu kotanya Arga Makmur. Kota Arga Makmur berjarak sekitar 60 km dari Kota Bengkulu. Sebelum dimekarkan, kabupaten Bengkulu Utara memiliki luas 9.585,24 km², di mana wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Mukomuko masih menjadi wilayah kabupaten ini. Setelah dimekarkan, Bengkulu Utara memiliki luas wilayah 4.424,60 km². Pada tahun 2020, penduduk kabupaten ini berjumlah 296.523 jiwa, dengan kepadatan 67 jiwa/km².
Pada
saat Bengkulu masih bersama ke Provinsi Sumatera Selatan, UU Darurat No.4 Tahun
1956 menyatakan Bengkulu Utara sebagai kabupaten dalam Provinsi Sumatera
Selatan dengan ibu kota di Kotamadya Bengkulu. Saat pemekaran Provinsi
Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara merupakan bagian dari Provinsi Bengkulu
melalui UU No. 09 Tahun 1967 (UU Pembentukan Provinsi Bengkulu). Setelah
perpindahan ibu kota dari Kota Bengkulu, sejak tahun 1976 ibu kota Kabupaten
Bengkulu Utara pindah dari Kota Bengkulu ke Kota Arga Makmur (melalui PP No. 23
Tahun 1976). Pemekaran Kabupaten Bengkulu Utara berdasarkan UU. Nomor 23 Tahun
2003, Kabupaten Bengkulu Utara mekar menjadi dua kabupaten, yaitu Kabupaten
Bengkulu Utara dan Kabupaten Mukomuko.
Koordinat
geografis Bengkulu Utara di posisi 2015 – 4o LS dan 1020 32 -1020 8 BT dengan
luas wilayah 4.424,60 km2. Garis pantai yang dimiliki Kabupaten Bengkulu Utara
dengan panjang 262,63 km yang mempunyai potensi sumber daya pesisir, pantai,
dan laut baik hayati maupun nonhayati yang cukup besar berpeluang untuk dapat
dikembangkan dan dikelola sebagai sumber pertumbuhan ekonomi daerah.
Kondisi
tanah di Kabupaten Bengkulu Utara terdiri dari Latasol: 29.01 %, Asosiasi
Latosol dan PMK: 1,42%, Asosiasi MPK dan Lotosol: 25,36%, Pedsolik Merah
Kuning: 1,16%, aluvial:3,15%, Organosol dan lain-lain: 39,90%. Dari sisi
hidrologis, Kabupaten Bengkulu Utara memiliki Banyak sungai yang verhulu di
sisi timur bukit barisan dan mengalir ke Samudra Indonesia. Di antarasungai-sungai
yang ada beberapa sungai yang dapat dilayari oleh kapal dengan bobot mati 25
ton.
Kondisi
geografisnya sebagian besar merupakan dataran dengan ketinggian dibawah 150 m
dpl terdapat di bagian barat membujur searah pantai dari selatan ke utara, sedangkan
di bagian timur topografinya berbukit-bukit dengan ketinggian 541 m dpl.
Batas
wilayah Kabupaten Bengkulu Utara sebelah Barat dengan Samudra Hindia, sebelah Timur
dengan Lebong dan Rejang Lebong, sebelah Utara dengan Mukomuko dan sebelah Selatan
Bengkulu Tengah.
Masyarakat
Bengkulu Utara dari segi bahasanya dibedakan atas beberapa golongan yaitu Suku
Rejang, Suku Pekal, Suku Enggano dan suku pendatang (Jawa, Minang, Sunda, Bali,
Madura dan Batak). Masyarakat suku Rejang merupakan suku dengan populasi
terbesar di Kabupaten Bengkulu Utara. Masyarakat suku Rejang terdiri atas dua
dialek, yaitu Rejang daratan yang bahasannya sama dengan masyarakat suku Rejang
di Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Lebong.
Mereka pada umumnya mendiami wilayah kecamatan yang berbatasan dengan ketiga
daerah tersebut. Dialek lainnya adalah suku Rejang pesisir yang mendiami daerah
di pesisir, yaitu Kecamatan Kerkap, Kecamatan Lais, Kecamatan Batik Nau,
Kecamatan Air Napal, Kecamatan Air Besi, dan sekitarnya. Suku terbesar kedua adalah
suku Jawa, mereka mendiami daerah bekas transmigrasi yang banyak tersebar di
setiap kecamatan. Selain itu, ada suku Enggano yang mendiami di pulau Enggano.
Suku Pekal adalah masyarakat yang mendiami di Kecamatan Ketahun, Kecamatan
Putri Hijau, dan Kecamatan Napal Putih.
Kabupaten
Bengkulu Utara mempunyai wilayah laut dengan panjang pantai 262,63 km, 40 desa
pesisir, dan 2.436 orang nelayan dengan potensi perikanan laut sekitar
13.060,30 ton. Kabupaten yang mempunyai satu pulau besar dan beberapa pulau kecil
dengan sumberdaya hayati seperti ikan, udang, moluska, kepiting, rumput laut,
hutan bakau, karang, padang lamun, penyu, dan biota lainnya.
Selain potensial di bidang perikanan hasil laut, Kabupaten Bengkulu Utara juga terkenal sebagai pengahasil perikanan air tawar terbesar di provinsi Bengkulu. 40 % total produksi ikan air tawar provinsi Bengkulu adalah dari Bengkulu Utara. Sentra perikanan air tawar di Bengkulu Utara adalah di Kecamatan Padang Jaya dan telah ditetapkan sebagi Mina Politan perikanan air tawar..
Sebelum Anda mengetahui Rincian Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Benguku Utara Tahun 2024, Sebaiknya Anda terlebih dahulu harus mengetahui persyaratan untuk mendapat CPNS dan
Calon PPPK tahun 2024. Berdasarkan Manajemen PNS adalah setiap warga negara
Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh
lima) tahun pada saat melamar, Namun, batas usia dapat dikecualikan bagi
Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
b.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
d.
tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e.
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praltis;
f.
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
g.
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h.
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
i.
persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Sedangkan persyaratan untuk
mendaptar CPPPK tahun 2024 berdasarkan Manajemen PPPK adalahsetiap warga
negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK
untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun
sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan ;
b.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d.
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
e.
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f.
memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan;
g.
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h.
persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Setiap pelamar harus
memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam
pengumuman. Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi
PPPK dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.
Khusus untuk Anda yang ingin
mengetahui Kualifikasi Pendidikan CPNS dan Calon PPPK Tenaga Teknis (Jabatan
Pelaksana) Tahun 2024, Anda dapat membaca Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 Tentang
Jabatan Pelaksana ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kepmenpan RB Nomor 11
Tahun 2024 ini diterbitkan sebagai Kepmenpan Nomor 656 Tahun 2023 tentang
Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Berikut ini Salinan Rincian Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2024 berdasarkan SPTJM Usulan ASN Kabupaten Benguku Utara Tahun 2024
Demikian informasi tentang Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2024. Semoga menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi Anda yang akan mandaftar CPNS dan PPPK Tahun 2024
No comments
Post a Comment