Tata Tertib Peserta Tes Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024 terdapat dalam Lampiran Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN (Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara).
Salah satu poin Tata Tertib Peserta Tes Seleksi CPNS dan
PPPK Tahun 2024 yang berbeda dari tahun sebelumnya adalah terkait Sanksi
atas Keterlambatan Peserta Datang ke Tempat atau Lokasi Tes. Mulai tahun 2024
ini Peserta tes CPNS maupun tes PPPK yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak
diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau DIANGGAP GUGUR.
Oleh karena itu, supaya para
peserta tes CPNS maupun PPPK tidak dirugikan karena tidak tahu aturan maka
sebaiknya pahami Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Prosedur
Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN (Computer Assisted Test Badan
Kepegawaian Negara) terutama tentang Tata tertib peserta seleksi CPNS maupun
PPPK menggunakan CAT BKN yakni sebagai berikut:
1.
Tata tertib peserta
a.
Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau
sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses
registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
b.
Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta
sebelum jadwal seleksi dimulai.
c.
Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum
jadwal seleksi dimulai.
d.
Bagi peserta seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna
Sekolah Kedinasan dan seleksi selain Pegawai ASN wajib membawa kartu tanda penduduk
elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih
berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah
oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda
penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada
Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan
oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel
Instansi. Bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan
yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa kartu identitas anak
asli.
e.
Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan
paspor atau kartu masyarakat indonesia di luar negeri dan kartu peserta
seleksi.
f.
Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk
atau kartu pengenal pegawai.
g.
Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai
dengan yang tertera pada kartu peserta.
h.
Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang
diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak
diperkenankan).
i.
Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
1)
buku atau catatan lainnya;
2)
kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis
kecuali pensil kayu; dan
3)
senjata api/tajam atau sejenisnya.
j.
Peserta dilarang:
1)
bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
2)
menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia
selama seleksi berlangsung;
3)
keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
4)
membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
5)
merokok dalam ruangan seleksi;
6)
menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
7)
melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
k.
Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
2. Sanksi
a.
Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada angka
1 huruf c tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap
gugur.
b.
Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d
tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
c.
Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf
h tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
d.
Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1
huruf i dan huruf j angka 1), 2), 3), 4) dan 5) dikenakan sanksi teguran lisan oleh
Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
e.
Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf
j angka 6) dan angka 7) dikenakan sanksi diskualifikasi.
3. Lain-lain
HaI
- hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan
merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Badan Kepegawaian Negara BKN Nomor 5 Tahun 2024 Tentang
Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan
Kepegawaian Negara
Link download Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024
Demikian informasi tentang Tata Tertib Peserta Tes Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024 berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Prosedur
Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment