Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Tahun 2024
Juknis Seleksi Guru Sebagai Kepala Sekolah Tahun 2024 dan Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Tahun 2024 |
Pada saat Pembinaan beberapa hari lalu, masih ada kepala sekolah dan guru yang bertanya tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Tahun 2024. Untuk diketahui bahwa Petunjuk Teknis Penugasan termasuk seleksi Guru Sebagai Kepala Sekolah masih mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Perdirjen GTK Kemendikbudrisek Nomor 5958/B/HK.03.01/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pasal 1 Perdirjen GTK
Kemendikbudrisek Nomor 5958 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Jukns) Penugasan
Guru Sebagai Kepala Sekolah menyatakan bahwa dalam Peraturan Direktur Jenderal
ini yang dimaksud dengan:
1.
Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan
mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak
luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah
menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah
atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB),
atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
2.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
3.
Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Kepala Sekolah.
4.
Dinas Provinsi adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di
daerah provinsi.
5.
Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di
daerah kabupaten/kota.
6.
Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut SILN adalah satuan pendidikan
pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.
7.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
Pasal 2 menyatakan Petunjuk teknis
penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah merupakan pedoman bagi: a) Pemerintah; b)
pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya; c) penyelenggara satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat; d) Guru; e) Kepala Sekolah; f) pengawas
sekolah; g) tenaga kependidikan lainnya; dan h) pihak lainnya yang terkait dan berkepentingan
dalam pelaksanaan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Pasal 3 menyatakan Ruang
lingkup Peraturan Direktur Jenderal ini meliputi: a) pengangkatan Kepala
Sekolah; b) pemberhentian Kepala Sekolah; c) penilaian kinerja dan pengembangan
profesi Kepala Sekolah; dan d) penyiapan Kepala Sekolah pada SILN. Uraian mengenai
ruang lingkup tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 4 menyatakan Proses
pengangkatan, pemberhentian, penilaian kinerja dan pengembangan profesi Kepala
Sekolah didukung oleh sistem informasi manajemen yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan. Dalam hal sistem informasi manajemen belum tersedia,
Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat melakukan proses dapat menggunakan sumber data yang telah
tersedia.
Pasal 5 menyatakan bahwa Pada
saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 tentang Petunjuk Teknis
Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3813/B.B1/HK/2020
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala
Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Terikait Juknis Seleksi Guru
Sebagai Kepala Sekolah Tahun 2024 dan Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala
Sekolah Tahun 2024, Bapak/Ibu guru bisa membaca lampiran Perdirjen terutama dari
mulai Proses Penetapan BCKS hingga Proses penugasan kembali Kepala Sekolah
untuk masa periode kedua, ketiga atau keempat
Proses Penetapan BCKS
a.
Penyampaian Undangan BCKS
Dinas
Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat menyampaikan undangan kepada Guru yang memenuhi persyaratan
awal, yang berisi bahwa yang bersangkutan masuk ke dalam daftar BCKS berdasarkan
hasil penetapan kebutuhan Kepala Sekolah dan ketersediaan BCKS.
b. Pengumpulan Berkas
Persyaratan BCKS
Dinas
Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya meminta Guru yang masuk ke dalam
daftar BCKS untuk melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1)
hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik untuk setiap
unsur penilaian selama 2 (dua) tahun terakhir;
2)
fotokopi surat keputusan atau surat keterangan
terkait pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan,
organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan. Pengalaman manajerial dapat
berupa penugasan sebagai berikut:
a)
wakil Kepala Sekolah;
b)
koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB);
c)
pengurus organisasi profesi;
d)
pengelola pojok baca;
e)
kepala perpustakaan;
f)
kepala laboratorium;
g)
kepala bengkel SMK;
h)
ketua program/kompetensi keahlian;
i)
ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama pada SMK (LSP P1);
j)
ketua Bursa Kerja Khusus (BKK);
k)
Pengurus inti komunitas yang berbasis kegiatan pendidikan antara lain:
(1)
pengurus inti Kelompok Kerja Guru/KKG Gugus/ MGMP/MGBK/MGTIK tingkat kabupaten/kota
atau kelompok kerja;
(2)
komunitas Guru penggerak; dan/atau
(3)
komunitas pendidikan lainnya.
l)
ketua kelompok kerja Pendidikan Sistem Ganda (PSG); dan/atau
m)
pengalaman manajerial lain yang relevan;
3)
surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan
zat adiktif lainnya yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah;
4)
surat keterangan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian setempat.
c. Verifikasi dan Validasi
Berkas Persyaratan BCKS
Dinas
Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi terhadap
berkas persyaratan BCKS. Dalam melakukan verifikasi dan validasi, Dinas Provinsi,
Dinas Kabupaten/Kota, dan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan beberapa
hal sebagai berikut:
1)
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah lintas satuan pendidikan dan/atau lintas
jenjang pendidikan.
Dinas
Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat dapat menetapkan BCKS untuk ditempatkan pada lintas satuan pendidikan
dan/atau lintas jenjang pendidikan yang berbeda sesuai dengan kewenangan pemerintah
daerah atau sesuai kewenangan pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat. Sebagai contoh Dinas Kabupaten/Kota dapat menetapkan BCKS dari
Guru SMP sebagai Kepala Sekolah di SD atau sebaliknya.
2)
Pemilihan BCKS dengan kondisi ketersediaan BCKS berlebih. Dalam hal jumlah
ketersediaan BCKS melebihi kebutuhan Kepala Sekolah dalam wilayah
kewenangannya, Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota melakukan pemilihan terhadap
BCKS sesuai dengan kebutuhan.
3)
Pemilihan BCKS dari Guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan dan
pelatihan CKS atau sertifikat GP. Dalam hal jumlah ketersediaan BCKS kurang dari
jumlah kebutuhan Kepala Sekolah di wilayah kewenangannya, Dinas Provinsi, Dinas
Kabupaten/Kota, dan pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat dapat menetapkan Guru sebagai BCKS dari Guru yang belum memiliki
sertifikat pendidikan dan pelatihan CKS atau sertifikat GP.
Mekanisme
penetapan Guru sebagai BCKS dari Guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan
dan pelatihan CKS atau sertifikat GP diserahkan kepada Dinas Provinsi dan Dinas
Kabupaten/Kota dan pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
4)
Koordinasi antar Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota atau pimpinan
penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
a)
Apabila ketersediaan BCKS di wilayah kewenangannya tidak ada maka Dinas Provinsi
dan Dinas Kabupaten/Kota dapat merekomendasikan PPK untuk melakukan koordinasi antar
daerah untuk memenuhi kebutuhan pengangkatan Guru sebagai Kepala Sekolah sesuai
kewenangannya.
b)
Apabila ketersediaan BCKS di wilayah kewenangannya tidak ada maka pimpinan
penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat
melakukan koordinasi antar pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan Kepala Sekolah.
d. Penetapan BCKS
1)
Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota menetapkan BCKS yang selanjutnya diserahkan
kepada tim pertimbangan menggunakan tabel sebagaimana terlampir pada contoh format/tabel/kasus
angka 7.
2)
Penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menetapkan
BCKS yang selanjutnya diserahkan kepada tim pertimbangan menggunakan tabel sebagaimana
terlampir pada contoh format/tabel/kasus angka 8.
Contoh cara perhitungan data
kebutuhan kepala sekolah, data BCKS, serta data kebutuhan Kepala Sekolah dan ketersediaan
BCKS sebagaimana terlampir pada contoh format/tabel/kasus angka 9, angka 10,
angka 11, dan angka 12.
3. Proses Pemberian Rekomendasi
oleh Tim Pertimbangan
a. Unsur Tim Pertimbangan
pengangkatan Kepala Sekolah
Tim pertimbangan
pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah
daerah terdiri atas unsur:
1)
sekretariat daerah;
2)
Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota;
3)
dewan pendidikan; dan
4)
pengawas sekolah, sesuai dengan kewenangannya.
Jumlah
total anggota tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah paling sedikit berjumlah 5 (lima)
orang dan berjumlah ganjil. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat terdiri atas unsur pimpinan
penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Jumlah
anggota tim pertimbangan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang dan berjumlah ganjil.
b. Tugas Tim Pertimbangan
Tim pertimbangan
pengangkatan Kepala Sekolah mempunyai tugas:
1)
melakukan pemeriksaan ulang terhadap BCKS jika terdapat catatan dari Dinas
Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
Jika
tidak ada catatan pada hasil validasi dari Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota
atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
maka Tim Pertimbangan merekomendasikan BCKS untuk menjadi calon Kepala Sekolah.
Jika terdapat catatan pada hasil validasi dari Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota
atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
yang menjadi perhatian maka tim pertimbangan melakukan pemeriksaan ulang BCKS.
Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah melakukan pemeriksaan ulang BCKS
dalam hal:
a)
hasil penilaian kinerja;
b)
perilaku perundungan;
c)
perilaku kekerasan seksual;
d)
perilaku intoleransi;
e)
catatan kriminal; dan
f)
hal lain yang terindikasi dapat mengganggu yang bersangkutan dalam pelaksanaan tugas
sebagai Kepala Sekolah.
Dalam
hal hasil pemeriksaan ulang, terdapat BCKS yang catatannya terbukti, tim pertimbangan
meminta Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota atau pimpinan penyelenggara satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk melakukan verifikasi dan validasi
berkas persyaratan BCKS yang lain sebagai pengganti.
2)
memberikan dan menyampaikan hasil rekomendasi calon Kepala Sekolah kepada PPK atau
pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat jika
tidak terdapat catatan dari Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan/atau pimpinan
penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
4. Proses Pemberian
Rekomendasi dan Pengangkatan Kepala Sekolah
a.
Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah
daerah
Tim
pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah menyampaikan hasil rekomendasi calon
Kepala Sekolah kepada PPK. PPK menetapkan Kepala Sekolah berdasarkan hasil rekomendasi
calon Kepala Sekolah dari tim pertimbangan. Selanjutnya PPK menerbitkan keputusan
penetapan Kepala Sekolah tersebut pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah menggunakan format sebagaimana terlampir pada contoh
format/tabel/kasus angka 13.
b.
Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
Tim
pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah menyampaikan hasil rekomendasi calon Kepala
Sekolah kepada pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat. Pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
memilih dan menetapkan Kepala Sekolah berdasarkan hasil rekomendasi calon
Kepala Sekolah dari tim pertimbangan. Selanjutnya pimpinan penyelenggara satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menerbitkan keputusan penetapan
sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
5. Pemutakhiran Dapodik
Dinas
Kabupaten/Kota, Dinas Provinsi dan pimpinan penyelenggara satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat melakukan pemutahiran data Kepala Sekolah yang
telah dilantik oleh PPK atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
6.
Penugasan kembali Kepala Sekolah untuk masa periode kedua, ketiga atau keempat.
a.
Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota dan pimpinan penyelenggara satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat melakukan:
1)
evaluasi hasil penilaian kinerja Kepala Sekolah; dan
2)
verifikasi dan validasi kepemilikan sertifikat pendidikan dan pelatihan
CKS/sertifikat GP. untuk penugasan kembali Kepala Sekolah untuk masa periode
kedua, ketiga atau keempat.
b.
Jika evaluasi hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) untuk
setiap unsur penilaian kinerja Kepala Sekolah tidak mencapai dengan sebutan paling
rendah “Baik”, maka yang bersangkutan tidak dapat ditugaskan kembali sebagai
Kepala Sekolah untuk masa periode berikutnya.
c.
Jika evaluasi hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) untuk setiap
unsur penilaian kinerja Kepala Sekolah mencapai dengan sebutan paling rendah
“Baik”, namun yang bersangkutan belum memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan
CKS atau sertifikat GP maka yang bersangkutan tidak dapat ditugaskan kembali sebagai
Kepala Sekolah untuk masa periode berikutnya.
d.
Jika evaluasi hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) untuk setiap
unsur penilaian kinerja Kepala Sekolah mencapai dengan sebutan paling rendah
“Baik” dan yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan CKS
atau sertifikat GP maka yang bersangkutan dapat ditugaskan kembali sebagai
Kepala Sekolah untuk masa periode berikutnya.
e.
Penugasan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan oleh PPK atau pimpinan
penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menerbitkan
keputusan penetapan Kepala Sekolah tersebut sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat.
f.
Penugasan kembali Guru sebagai Kepala Sekolah untuk masa periode kedua, ketiga atau
keempat pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dituangkan dalam
perjanjian kerja.
Berberapa Catatan Pembahasan
dengan Guru dan Kepala Sekolah terkait Perdirjen GTK Kemendikbudrisek Nomor 5958
Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Jukns) Penugasan Guru Sebagai Kepala
Sekolah dapat disimpulkan bahwa
1.
Syarat Utama Calon Kepala Sekolah adalah Guru yang sudah lulus Pendidikan Guru
Penggerak atau CGP – CPP
2.
Tidak Semua CGP – CPP dapat diangkat atau diusulkan menjadi Kepala Sekolah
karena ada peryaratan tamabahan antara lain: memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Perdirjen GTK Kemendikbudrisek Nomor 5958 Tahun 2022 Tentang Petunjuk
Teknis (Jukns) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Link download Perdirjen GTK Nomor 5958 Tahun 2025 (DISINI)
Demikian informasi tentang Juknis Seleksi Guru Sebagai Kepala Sekolah Tahun 2024 dan Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Tahun 2024. Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment