Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Tahun 2024

Juknis Seleksi Guru Sebagai Kepala Sekolah Tahun 2024 dan Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Tahun 2024
Juknis Seleksi Guru Sebagai Kepala Sekolah Tahun 2024 dan Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Tahun 2024


Pada saat Pembinaan beberapa hari lalu, masih ada kepala sekolah dan guru yang bertanya tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Tahun 2024. Untuk diketahui bahwa Petunjuk Teknis Penugasan termasuk seleksi Guru Sebagai Kepala Sekolah masih mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Perdirjen GTK Kemendikbudrisek Nomor 5958/B/HK.03.01/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

 

Pasal 1 Perdirjen GTK Kemendikbudrisek Nomor 5958 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Jukns) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menyatakan bahwa dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

1. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).

2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

3. Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Kepala Sekolah.

4. Dinas Provinsi adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di daerah provinsi.

5. Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di daerah kabupaten/kota.

6. Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut SILN adalah satuan pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.

7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

 

Pasal 2 menyatakan Petunjuk teknis penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah merupakan pedoman bagi: a) Pemerintah; b) pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya; c) penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; d) Guru; e) Kepala Sekolah; f) pengawas sekolah; g) tenaga kependidikan lainnya; dan h) pihak lainnya yang terkait dan berkepentingan dalam pelaksanaan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

 

Pasal 3 menyatakan Ruang lingkup Peraturan Direktur Jenderal ini meliputi: a) pengangkatan Kepala Sekolah; b) pemberhentian Kepala Sekolah; c) penilaian kinerja dan pengembangan profesi Kepala Sekolah; dan d) penyiapan Kepala Sekolah pada SILN. Uraian mengenai ruang lingkup tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Pasal 4 menyatakan Proses pengangkatan, pemberhentian, penilaian kinerja dan pengembangan profesi Kepala Sekolah didukung oleh sistem informasi manajemen yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Dalam hal sistem informasi manajemen belum tersedia, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat melakukan proses dapat menggunakan sumber data yang telah tersedia.

 

Pasal 5 menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3813/B.B1/HK/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Terikait Juknis Seleksi Guru Sebagai Kepala Sekolah Tahun 2024 dan Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Tahun 2024, Bapak/Ibu guru bisa membaca lampiran Perdirjen terutama dari mulai Proses Penetapan BCKS hingga Proses penugasan kembali Kepala Sekolah untuk masa periode kedua, ketiga atau keempat

 

Proses Penetapan BCKS

a. Penyampaian Undangan BCKS

Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menyampaikan undangan kepada Guru yang memenuhi persyaratan awal, yang berisi bahwa yang bersangkutan masuk ke dalam daftar BCKS berdasarkan hasil penetapan kebutuhan Kepala Sekolah dan ketersediaan BCKS.

b. Pengumpulan Berkas Persyaratan BCKS

Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya meminta Guru yang masuk ke dalam daftar BCKS untuk melengkapi persyaratan sebagai berikut:

1) hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik untuk setiap unsur penilaian selama 2 (dua) tahun terakhir;

2) fotokopi surat keputusan atau surat keterangan terkait pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan. Pengalaman manajerial dapat berupa penugasan sebagai berikut:

a) wakil Kepala Sekolah;

b) koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB);

c) pengurus organisasi profesi;

d) pengelola pojok baca;

e) kepala perpustakaan;

f) kepala laboratorium;

g) kepala bengkel SMK;

h) ketua program/kompetensi keahlian;

i) ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama pada SMK (LSP P1);

j) ketua Bursa Kerja Khusus (BKK);

k) Pengurus inti komunitas yang berbasis kegiatan pendidikan antara lain:

(1) pengurus inti Kelompok Kerja Guru/KKG Gugus/ MGMP/MGBK/MGTIK tingkat kabupaten/kota atau kelompok kerja;

(2) komunitas Guru penggerak; dan/atau

(3) komunitas pendidikan lainnya.

l) ketua kelompok kerja Pendidikan Sistem Ganda (PSG); dan/atau

m) pengalaman manajerial lain yang relevan;

3) surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah;

4) surat keterangan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

5) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian setempat.

 

c. Verifikasi dan Validasi Berkas Persyaratan BCKS

Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan BCKS. Dalam melakukan verifikasi dan validasi, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:

1) Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah lintas satuan pendidikan dan/atau lintas jenjang pendidikan.

Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menetapkan BCKS untuk ditempatkan pada lintas satuan pendidikan dan/atau lintas jenjang pendidikan yang berbeda sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah atau sesuai kewenangan pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sebagai contoh Dinas Kabupaten/Kota dapat menetapkan BCKS dari Guru SMP sebagai Kepala Sekolah di SD atau sebaliknya.

2) Pemilihan BCKS dengan kondisi ketersediaan BCKS berlebih. Dalam hal jumlah ketersediaan BCKS melebihi kebutuhan Kepala Sekolah dalam wilayah kewenangannya, Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota melakukan pemilihan terhadap BCKS sesuai dengan kebutuhan.

3) Pemilihan BCKS dari Guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan CKS atau sertifikat GP. Dalam hal jumlah ketersediaan BCKS kurang dari jumlah kebutuhan Kepala Sekolah di wilayah kewenangannya, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menetapkan Guru sebagai BCKS dari Guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan CKS atau sertifikat GP.

Mekanisme penetapan Guru sebagai BCKS dari Guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan CKS atau sertifikat GP diserahkan kepada Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota dan pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

4) Koordinasi antar Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

a) Apabila ketersediaan BCKS di wilayah kewenangannya tidak ada maka Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota dapat merekomendasikan PPK untuk melakukan koordinasi antar daerah untuk memenuhi kebutuhan pengangkatan Guru sebagai Kepala Sekolah sesuai kewenangannya.

b) Apabila ketersediaan BCKS di wilayah kewenangannya tidak ada maka pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melakukan koordinasi antar pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan Kepala Sekolah.

 

d. Penetapan BCKS

1) Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota menetapkan BCKS yang selanjutnya diserahkan kepada tim pertimbangan menggunakan tabel sebagaimana terlampir pada contoh format/tabel/kasus angka 7.

2) Penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menetapkan BCKS yang selanjutnya diserahkan kepada tim pertimbangan menggunakan tabel sebagaimana terlampir pada contoh format/tabel/kasus angka 8.

 

Contoh cara perhitungan data kebutuhan kepala sekolah, data BCKS, serta data kebutuhan Kepala Sekolah dan ketersediaan BCKS sebagaimana terlampir pada contoh format/tabel/kasus angka 9, angka 10, angka 11, dan angka 12.

 

3. Proses Pemberian Rekomendasi oleh Tim Pertimbangan

a. Unsur Tim Pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah

Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah terdiri atas unsur:

1) sekretariat daerah;

2) Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota;

3) dewan pendidikan; dan

4) pengawas sekolah, sesuai dengan kewenangannya.

Jumlah total anggota tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang dan berjumlah ganjil. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat terdiri atas unsur pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Jumlah anggota tim pertimbangan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang dan berjumlah ganjil.

 

b. Tugas Tim Pertimbangan

Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah mempunyai tugas:

1) melakukan pemeriksaan ulang terhadap BCKS jika terdapat catatan dari Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Jika tidak ada catatan pada hasil validasi dari Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat maka Tim Pertimbangan merekomendasikan BCKS untuk menjadi calon Kepala Sekolah. Jika terdapat catatan pada hasil validasi dari Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menjadi perhatian maka tim pertimbangan melakukan pemeriksaan ulang BCKS. Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah melakukan pemeriksaan ulang BCKS dalam hal:

a) hasil penilaian kinerja;

b) perilaku perundungan;

c) perilaku kekerasan seksual;

d) perilaku intoleransi;

e) catatan kriminal; dan

f) hal lain yang terindikasi dapat mengganggu yang bersangkutan dalam pelaksanaan tugas sebagai Kepala Sekolah.

Dalam hal hasil pemeriksaan ulang, terdapat BCKS yang catatannya terbukti, tim pertimbangan meminta Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan BCKS yang lain sebagai pengganti.

2) memberikan dan menyampaikan hasil rekomendasi calon Kepala Sekolah kepada PPK atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat jika tidak terdapat catatan dari Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan/atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

 

4. Proses Pemberian Rekomendasi dan Pengangkatan Kepala Sekolah

a. Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah

Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah menyampaikan hasil rekomendasi calon Kepala Sekolah kepada PPK. PPK menetapkan Kepala Sekolah berdasarkan hasil rekomendasi calon Kepala Sekolah dari tim pertimbangan. Selanjutnya PPK menerbitkan keputusan penetapan Kepala Sekolah tersebut pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah menggunakan format sebagaimana terlampir pada contoh format/tabel/kasus angka 13.

b. Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat

Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah menyampaikan hasil rekomendasi calon Kepala Sekolah kepada pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat memilih dan menetapkan Kepala Sekolah berdasarkan hasil rekomendasi calon Kepala Sekolah dari tim pertimbangan. Selanjutnya pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menerbitkan keputusan penetapan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

 

5. Pemutakhiran Dapodik

Dinas Kabupaten/Kota, Dinas Provinsi dan pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat melakukan pemutahiran data Kepala Sekolah yang telah dilantik oleh PPK atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

 

6. Penugasan kembali Kepala Sekolah untuk masa periode kedua, ketiga atau keempat.

a. Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota dan pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat melakukan:

1) evaluasi hasil penilaian kinerja Kepala Sekolah; dan

2) verifikasi dan validasi kepemilikan sertifikat pendidikan dan pelatihan CKS/sertifikat GP. untuk penugasan kembali Kepala Sekolah untuk masa periode kedua, ketiga atau keempat.

b. Jika evaluasi hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) untuk setiap unsur penilaian kinerja Kepala Sekolah tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, maka yang bersangkutan tidak dapat ditugaskan kembali sebagai Kepala Sekolah untuk masa periode berikutnya.

c. Jika evaluasi hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) untuk setiap unsur penilaian kinerja Kepala Sekolah mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, namun yang bersangkutan belum memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan CKS atau sertifikat GP maka yang bersangkutan tidak dapat ditugaskan kembali sebagai Kepala Sekolah untuk masa periode berikutnya.

d. Jika evaluasi hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) untuk setiap unsur penilaian kinerja Kepala Sekolah mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik” dan yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan CKS atau sertifikat GP maka yang bersangkutan dapat ditugaskan kembali sebagai Kepala Sekolah untuk masa periode berikutnya.

e. Penugasan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan oleh PPK atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menerbitkan keputusan penetapan Kepala Sekolah tersebut sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat.

f. Penugasan kembali Guru sebagai Kepala Sekolah untuk masa periode kedua, ketiga atau keempat pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dituangkan dalam perjanjian kerja.

 

Berberapa Catatan Pembahasan dengan Guru dan Kepala Sekolah terkait Perdirjen GTK Kemendikbudrisek Nomor 5958 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Jukns) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dapat disimpulkan bahwa

1. Syarat Utama Calon Kepala Sekolah adalah Guru yang sudah lulus Pendidikan Guru Penggerak atau CGP – CPP

2. Tidak Semua CGP – CPP dapat diangkat atau diusulkan menjadi Kepala Sekolah karena ada peryaratan tamabahan antara lain: memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Perdirjen GTK Kemendikbudrisek Nomor 5958 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Jukns) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Link download Perdirjen GTK Nomor 5958 Tahun 2025 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Juknis Seleksi Guru Sebagai Kepala Sekolah Tahun 2024 dan Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter