Juknis UKPPPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2024 - 2025

Juknis UKPPPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2024 - 2025


Berikut ini info Juknis UKPPPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2024 - 2025 atau Petunjuk Teknis Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Bagi Guru Tertentu Tahun Ajaran 2024/2025. UKPPPG mempunyai tujuan untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan PPG, memetakan mutu hasil pembelajaran PPG, mengevaluasi pembelajaran PPG, dan menjadi dasar penerbitan sertifikat pendidik.

 

Pendidikan adalah investasi masa depan yang sangat bernilai. Pemerintah telah berkomitmen bahwa pendidikan bagi generasi masa depan harus dimulai dan disiapkan dengan sungguh-sungguh. Untuk itu proses penyemaian generasi masa depan harus didukung dengan penyiapan guru profesional melalui suatu sistem pendidikan guru yang bermutu dan akuntabel.

 

Guru sebagai profesi dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 (PP No. 74) Tahun 2008 tentang Guru, yang diperbarui dengan PP No. 19 Tahun 2017 tentang Guru. Oi samping guru harus berkualifikasi sarjana (51) atau sarjana terapan (04), guru harus memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi guru. PP No. 74 ta hun 2008 Pasal 2 menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Selanjutnya Pasal 4 ayat (1) menyebutkan sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat,dan ditetapkan oleh pemerintah. Pada ayat (2) menyatakan bahwa program pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diikuti oleh peserta didik ya ng telah memiliki kualifikasi akademik 51 atau 04 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Untuk merealisasikan amanah undang-undang dalam rangka penyiapan guru profesional, pemerintah menyiapka n Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG di Indonesia, sesuai amanah undang-undang, baik Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD) maupun Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, menganut model konsekutif atau berlapis. Pasal 17 (1) Undang-undang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana ya ng menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. PPG dirancang secara sistematis dan menerapkan prinsip mutu mulai dari seleksi, pembelajaran, dan penilaian, hingga uji kompetensi sehingga diharapkan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional.

 

Untuk merealisasikan amanah undang-undang dalam rangka penyiapan guru profesional, pemerintah menyiapkan Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG di Indonesia, sesuai amanah undang-undang, baik Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGO) maupun Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, menganut model konsekutif atau berlapis.Pasal 17 (1) Undang-undang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. PPG dirancang secara sistematis dan menerapkan prinsip mutu mulai dari seleksi, pembelajaran, dan penilaian, hingga uji kompetensi sehingga diharapkan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional.

 

PP Nomor 74 Tahun 2008 yang telah diperbaharui dengan PP Nomor 19 Tahun 2017, pasal 9 ayat (2) menyebutkan bahwa pada akhir PPG perlu dilakukan uji kompetensi pendidikan yang bersifat nasional untuk memperoleh sertifikat pendidik dari institusi pendidikan.

 

Uji Kompetensi Pendidik sebagaimana diamanatkan pada PP tersebut, telah dimulai sejak tahun 2013 dengan nama Uji Tulis Nasional (UTN). UTN diselenggarakan untuk peserta PPG dari sarjana mendidik di daera h terdepan, terluar, dan tertinggal (SM3T) atau yang sering disebut PPG SM3T. Selanjutnya, UTN juga dilakukan untuk peserta PPG Kolaboratif dan Pendidikan Profesi Guru Terintegrasi (PPGT) yang semuanya berbeasiswa.

 

Pada tahun 2024, Uji Kompetensi Pendidik dilaksanakan dengan nama Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 yang menjadi dasar penyelenggaraan PPG. Sebagai salah satu upaya penjaminan mutu pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG), UKPPPG perlu terus disempurnakan agar dapat menghasilkan lulusan ya ng kompeten dan siap mengajar di berbagai kondisi dan lingkungan sekolah. Dalam rangka menunjang dan memberikan petunjuk teknis untuk peserta terkait dalam penyelenggaraan Uji KompetensiPeserta PPG ta hun 2024 maka disusun "Petunjuk Teknis Uji Kompetensi Peserta PPG Tahun 2024".

 

Adapun tujuan penyusunan buku Petunjuk Teknis atau Juknis Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Bagi Guru Tertentu Tahun Ajaran 2024/2025 ini adalah sebagai rujukan bagi peserta dalam mengikuti seluruh tahapan Uji Kompetensi Peserta Program Profesi Guru (UKPPPG). Selain itu panduan teknis ini juga diharapkan dapat menjadi acuan bagi peserta dalam mempersiapkan semua sarana dan prasarana dalam mengikuti UKPPPG.

 

Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Bagi Guru Tertentu Tahun 2024 - 2025, UKPPPG terdiri atas Ujian Tertulis (UT) berbasis komputer dalam rentang durasi dalam waktu 150 menit,dan Uji Kinerja (UKin). UKPPPG dilaksanakan serentak secara nasional, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Panitia Nasiona l. UT berlangsung di setiap LPTK penyelenggara atau tempat yang ditentukan sesuai dengan kondisi dan situasi. Peserta melaksanakan UT secara daring di domisili masing-masing. Sementara itu, UKin praktik pembelajaran berlangsung di sekolah/madrasah asal peserta. UT dikoordinasikan oleh Panitia Nasional UKPPPG (PNUKPPPG) dan Balai Pengelolaan Penguian Pendidikan (BPPP). UT dilaksanakan secara serentak menurut jadwal yang ditetapkan oleh PNUKPPPG. UKPPPG tahun 2024 diselenggarakan sesuai dengan situasi dan kondisi. jadwal UKPPPG dapat dilihat di web PMM dan BPPP. Pada dasarnya, penetapan waktu pelaksanaan UKin diselaraskan dengan jadwal/kalender pembelajaran efektif di sekolah/madrasah.

 

Dengan demikian, peserta dapat mempersiapkan diri dan menyesuaikan dengan jadwal tersebut, baik bagi mereka yang ikut ujian pertama (first taker) maupun yang ikut ujian ulang (retaker).

 

Apa yang dimaksud Ujian Tertulis dalam UKPPPG 2024 – 2025 ? Ujian Tertulis (UT) adalah ujian kompetensi yang dilaksanakan secara tertulis untuk menilai pengetahuan peserta PPG dalam mengelola pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Ujian Tertulis dilaksanakan berbasis komputer (UTBK) secara serentak dalann jaringan atau daring (online) untuk menilai pengetahuan dan pemahaman peserta PPG dalam mengelola pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Ujian Tertulis dilaksanakan dalam dua jenis, yaitu tes objektif dan tes subjektif:

a. Tes Objektif

1) Berupa tes pengetahuan Pedagogical Content Knowledge (PCK) dan Situational Judgement Test (SJT).

2) Terdiri dari soal pilihan ganda sederhana dan pilihan ganda kompleks.

b. Tes Subjektlf

Tes subjektif bagi guru tertentu dilakukan berbentuk uraian reflektif berbasis studi kasus. Studi kasus bagi guru tertentu digunakan untuk mengukur kompetensi dalam melakukan refleksi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik, terkait: (1) mengidentifikasi masalah yang pernah dihadapi, (2) upaya mengatasi masa lah yang dihadapi, (3) hasil dari upaya yang dilakukan, dan (4) pengalaman berharga yang bisa digunakan untuk meningkatkan diri dalam melaksanakan tugas keprofesian guru. Tes ini akan dikerjakan langsung dalam aplikasi ujian pada saat pelaksanaan UTBK dengan durasi waktu pengerjaan 30 menit dan dinilai oleh Penguji pada saat uKin.

 

Lalu apa yang dimaksud Ujian Kinerja (UKin) UKPPPG Tahun 2024 - 2025 ? Berdasarkan Juknis UKPPPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2024 – 2025, Ujian Kinerja (UKin) dirancang untuk menilai kompetensi peserta PPG dalam melakukan pengajaran dan pembelajaran yang efektif di kelas. Alokasi waktu untuk UKin sebanyak 2 jam pelajaran (2 JP), kecuali pada guru PAUD/TK, pendidikan khusus, BK, dan mata pelajaran produktif SMK yang durasinya disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran. Komponen UKin terbagi menjadi:

 

a. Penilaian Perangkat Pembelajaran

Penilaian perangkat pembelaj aran adalah penilaian terhadap perangkat pembelajaran yang mendukung proses dalam praktik pembelajaran berupa instrumen, dokumen, alat pembantu seperti peraga, termasuk di dalamnya Rancangan Pembelajaran/Modul Ajar/Rencana Pelaksanaan Layanan (untuk Bimbingan Konseling).

 

b. Penilaian Video Praktik Pembelajaran

Penilaian video praktik pembelajaran adalah penilaian terha dap kompetensi peserta PPG dalam melaksanakan pembelajaran yang efektif di kelas, melalui praktik pembelaja ran secara riil dan diunggah melalui platform ujian. Video praktik pembelaja ran yang direkam dan diunggah bukan berasal dari video praktik saat PPL atau tugas perkuliahan lainnya. Ada pun untuk penilaian praktik pembelajaran di Bimbingan dan Konseling disesuaikan dengan video praktik bimbingan klasikal.

 

Aturan Umum Peserta UKPPPG

1. Ujian Tertulis

a. Peserta wajib menandatangani pakta integritas.

b. Peserta wajib mengikuti Ujian Tertulis sesuai jadwal.

c. Peserta wajib menyiapkan perangkat ujian sesuai kebutuhan.

d. Peserta wajib berpaka ian sopan dan rapi (tidak memakai baju atau celana berbahan jeans dan/atau kaus,tidak memakai pakaian ketat), serta bersepatu tertutup.

e. Peserta wajib membawa dan menampilkan identitas diri (KTP dan kartu pendaftaran).

f. Peserta tidak boleh melakukan kecurangan dalam bentuk apapun.

 

2. Ujian Kinerja (Ukin)

a. Peserta wajib menandatangani pakta integritas bermaterai untuk UKin

b. Peserta wajib mengikuti tahapan kegiatan UKin sesuai jadwal

 

Selanjutny pada Juknis UKPPPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2024 – 2025, terdapat penjelasan Aturan Khusus untuk Ujian Tertulis yakni sebagai berikut:

1. Spesifikasi Minimal Perangkat

Spesifikasi minimal perangkat Ujian Tertulis yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

a. Laptop, dengan rincian:

1) Memiliki layar minimal 10’

2) Menggunakan minimal Sistem OperasiWindows 8/64 bit atau Mac OS versi 10.

3) Memiliki minimal 2GB RAM.

4) Memiliki minimal 10 GB storage.

5) Dilengkapi audio yang berfungsidengan baik.

6) Memiliki baterai yang dalam keadaan berfungsi dengan baik (dapat disiapkan charger).

b. Handphone (HP) yang telah terpasang aplikasi Zoom.

c. Nama pada aplikasi Zoom harus sesuai dengan nama lengkap peserta.

d. Koneksl internet stabll dan kuota Internet minimal sebesar 10GB.

 

2. Prosedur Ujian Tertulis

a. Sebelum Mengikuti Ujian

1) Peserta menyiapkan laptop dengan spesifikasi sesuai ketentuan.

2) Peserta menyiapkan handphone yang telah terpasang aplikasi Zoom.

3) Nama pada aplikasi Zoom harus sesuai dengan nama lengkap peserta .

4) Peserta menyiapkan koneksi internet yang stabil dengan kuota internet minimal.

5) Peserta menyiapkan ruangan yang tenang, nyaman, dan dengan pencahayaan ya ng cukup.

6) Peserta menyediakan meja-kursi dengan jarak kurang lebih dua meter darikamera Zoom di HP. Meja harus dibersihkan dari barang-barang selain laptop, botol/gelas air minum transparan, obat-obatan pribadi (bagi peserta yang sedang sakit), kertas kosong, dan satu buah alat tulis.

7) Peserta memasang (menginstall) program/aplikasi Safe Exam Browser (SEB) dan file konfigurasi SEB.

8) Peserta mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

9) Peserta bergabung dalam grup WhatsApp (WA) yang dibuat pengawas.

 

b. Saat Pelaksanaan

1) Peserta mengikuti dan menaati instruksi (arahan) pengawas dalam proses verifikasi dan selama pelaksanaan ujian. Proses verifikasi darn pengawasan dilakukan dengan menggunakan aplikasi Zoom.

2) Peserta menyetujui pakta integritas yang disajikan sebelum memulai ujian.

3) Peserta mengerjakan ujian secara mandiri dan tidak dibantu oleh orang/ alat lain.

4) Selama mengerjakan ujian, peserta menghadap ke layar monitor dengan menampakkan 100% wajah pada laptop.

5) Selama waktu pelaksanaan ujian, peserta harus selalu berada di tempat duduk yang terpantau oleh kamera Zoom pada HP.

6) Peserta mengikuti tata tertib yang ditetapkan oleh panitia selama proses ujian.

 

c. Setelah Pelaksanaan

Peserta mengakhiri UT sesuai arahan pengawas.

 

Tata Tertib UTBK di Domisili

a. Peserta wajib memasang program/aplikasi exam browser (examBro) sebelum pelaksanaan UTBK. Peserta yang belum memasang program/aplikasi ujian akan dibatalkan ujiannya pada sesi tersebut.

b. Peserta wajib mengikuti ujian sesuai jadwal dan waktu yang sudah ditentukan.

c. Peserta wajib masuk di ruang Zoom paling lambat 30 menit sebelum pelaksanaan ujian.

 

d. Peserta wajib berpakaian sopan dan rapi (tidak mengenakan kaus).

e. Peserta mengerjakan ujian di dalam ruangan yang tenang, nyaman, dan dengan pencahayaan cukup, tanpa ada orang lain (peserta tunanetra dapat didampingi seseorang yang ditunjuk oleh LPTK penyelenggara).

f. jarak peserta kurang lebih dua meter dari kamera Zoom di HP. Posisi HP berada di samping depan kanan atau kiri. Meja dibersihkan dari barang-barang selain laptop, botol/gelas air minum transparan, obat obatan pribadi (bagi peserta yang sedang sakit), kertas kosong, dan satu alat tulis. Laptop bersih dari kabel lain (kecuali kabel charger).

g. Peserta wajib mengikuti arahan/instruksi pengawas dalam proses verifikasi dan selama pelaksanaan ujian. Proses verifikasi data, ruang, dan kepengawasan dilakukan dengan menggunakan aplikasi Zoom .

 h. Apabila pada saat pelaksanaan ujian tampilan peserta di aplikasi Zoom tidak sesuai petunjuk dan/atau aplikasi Zoom peserta menga lami masalah sehingga video tidak tampil di aplikasi pengawas. proses ujian dari peserta tersebut akan dihentikan untuk sementara waktu. Peserta akan diizinkan untuk melanjutkan ujian setelah kendala tersebut teratasi dalam waktu maksimal lima menit. Apabila peserta tetap tidak bisa menampilkan videonya dalam batas waktu yang ditetapkan, maka ujian dihentikan.

i. Peserta wajib mengerjakan ujian secara mandiridan tidak dibantu oleh orang ataupun menggunakan alat lain.

j. Peserta wajib menghadap ke layar monitor dengan menampakkan 100% wajah pada laptop selama mengerjakan ujian.

k. HP yang digunakan untuk Zoom diatur dalam posisi layar landscape dan "hening" untuk panggilan telepon dan suara lain, tetapi "unmute" untuk Zoom.

I. Peserta dilarang mendokumentasikan dan menyebar luaskan soal-soal ujian.

m. Peserta dilarang melakukan kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan UTBK.

n. Peserta dilarang meninggalkan tempat duduk yang terpantau oleh kamera HP.

o. Peserta dilarang pergi ke toilet selama ujian berlangsung tanpa izin pengawas.

p. Peserta dilarang makan dan/atau merokok pada saat mengerjakan ujian.

q. Peserta diperbolehkan minum air putih dari botol transparan atau minum obat pada saat mengerjakan ujian (dapat disiapkan sebelum ujian dimulai).

r. Panitia/pengawas berhak menghentikan pelaksanaan UTBK yang sedang berjalan untuk peserta (secara individu), jika ada peserta yang melakukan tindakan kecurangan atau melanggar ketetapan dan peraturan.

 

Ketentuan Ujian Tertulis Studi Kasus

Peserta mengisi jawaban dari uraian reflektif berbasis studi kasus langsung di kolom yang telah disediakan pada web UTBK.

 

Aturan Khusus Ujian Kinerja

1. Perangkat Pembelajaran

a. Untuk peserta non BK

Perangkat pembelajaran yang digunakan dalam Uji Kinerja berupa:

1) Hasil perkuliahan atau yang disiapkan secara khusus untuk ujian.

2) Hasil pengembangan sendiri (bukan disalin dari milik orang lain).

3) Dokumen kurikulum sesuai dengan fase/tahapnya.

4) Perangkat pembelajaran diunggah ke dalam sistem yang disiapkan oleh PN UKPPPG dengan nama file: Perangkat Pembelajaran _Nama mahaslswa_NIM.

 

b. Untuk peserta BK

Setiap peserta Uji Kinerja (UKin) program studi Bimbingan dan Konseling (BK) wajib menyusun Rencana Pelaksanaan Layanan Konseling Individual (RPLKI) dan Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan Klasikal (RPLBKal) dengan ketentuan sebagai berikut.

1) Peserta menyusun 1 RPL Konseling Individual dan 1 RPL Bimbingan Klasikal (berdurasi masing-masing 1JP).

2) RPL dilengkapi hasil asesmen dan pengumpu lan data lainnya yang diperlukan,dan media ijika diperlukan).

3) RPL yang diunggah untuk uji kinerja tidak boleh sama dengan yang digunakan pada saat PPL.

4) RPL diunggah ke dalam sistem menggunakan format PDF dengan nama file:

a) RPLKI_Nama Mahasiswa_ NIM untuk rencana pelaksanaan layanan konseling individual,dan

b) RPLBKai_ Nama Mahasiswa_NIM untuk rencana pelaksanaan layanan bimbingan klasikal.

2. Pembuatan Video Pembelajaran

Ia. Untuk peserta non-BK

Video praktik pembelajaran yang dinilai dalam UKPPPG adalah video yang dibuat dengan ketentuan sebagai berikut

1) Menggunakan Modul Ajar yang sudah disusun dan diunggah pada Iaman yang telah disediakan.

2) Direkam saat mengajar dengan durasi 2 JP (PAUD menyesuaikan) dibuat dalam format MP4.

3) Gambar harus fokus, suara jelas,dan video stabil.

4) Video harus menampilkan seluruh aktivitas pembelajaran.

5) Tidak ada penambahan aksesor is (profil sekolah, profil peserta dsb) atau latar belakang musik.

6) Video yang diunggah terdiri atas:

a) Rekaman utuh selama 2 JP (tanpa editing) dengan nama file: Video utuh_Nama mahasiswa_NIM.

b) Rekaman video yang telah diedit berdurasi 20-30 menit, dengan memilih bagian-bagian penting dalam pembelajaran sesuai Modul Ajar. Penulisan nama file: Video edit_Nama mahasiswa_NIM.

7) Ketentuan unggah file (perangkat pembelajaran)

a) Disimpan di Drive masing-masing mahasiswa .

b) Ditautkan ke Iaman ujian kinerja yang telah disiapkan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan.

1b. Untuk peserta BK

1) Video Praktik Layanan Bimbingan Klasikal

Video praktik layanan bimbingan klasikal yang dinilai dalam UKPPPG adalah video yang dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Dibuat berdasarkan Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL) yang sudah disusun dan diunggah pada Iaman yang telah disediakan.

b) Direkam saat memberikan layanan bimbingan klasikal dengan durasi 1JP.

c) Dibuat dalam format MP4.

d) Gambar harus fokus, suara jelas, dan video stabil.

e) Video harus menampilkan seluruh aktivitas laya nan.

f) Tidak ada penambahan aksesoris (profil sekolah, profil mahasiswa, dsb) atau latar belakang musik.

g) Video yang diunggah terdiri atas:

(1) Rekaman utuh selama 1 JP (tanpa editing) dengan nama file: Video utuh_Nama mahasiswa_NIM.

(2) Rekaman video ya ng telah di edit berdurasi 20- 30 menit, dengan memilih bagian-bagian penting dalam Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL). Penulisan nama file: Videoedit _ Nama mahasiswa_NIM.

2) Video Layanan Konseling Individual

Setiap peserta UKin prodi Bimbingan dan Konselingwaj ib membuat video praktik layanan konseling individualdengan ketentuan sebagai berikut:

a) Peserta melakukan praktik layanan konseling individual dengan seorang peserta didik sebaga i konseli.

b) Peserta merekam praktik layanan konseling individual dalam rekaman audio-visual (video) sesuai dengan kode etik bimbingan dan konseling, identitas konseli harus disamarkan sehingga wajah konseli tidak boleh terlihat jelas (misal tampak samping), namun wajah konselor harus terlihat jelas dan penuh. Selain itu,perekaman harus mendapat ijin dari konseli dan orang tua konseli yang dibuktikan dengan surat ijin tertulis (inform consent).

c) Video pelaksanaan layanan konseling individual wajib menampilkan aktivitas layanan secara lengkap meliputi: kegiatan awal, inti,dan penutup.

d) Peserta dapat menyertakan pengantar video berupa penjelasan profil peserta/sekolah dalam video berdurasi maksimal 1 menit.

e) Video praktik layanan konseling individual berdurasi 30 menit.

f) Video praktik layanan konseling individual tidak perlu menggunakan backsound atau musik pengiring.

g) File video pelaksanaan layanan konseling individual disimpan dengan nama file Video KI_Nama Mahasiswa_NIM dan menggunakan format mp4.

h) Video layanan bimbingan klasikal dan konseling individual diunggah pada drive masing-masing mahasiswa.

i) Peserta harus memastikan bahwa tautantlink video dapat diakses oleh penguji.

j) Tautan drive disematkan ke Iaman ujian kinerja yang disiapkan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan.

 

Prosedur UKin

a. Sebelum Mengikuti Ujian

1) Peserta menyiapkan bahan ujian kinerja baik perangkat pembelajaran maupun video praktik pembelajaran.

2) Peserta menyiapkan perangkat komputer/laptop untuk mengunggah bahan ujian kinerja untuk selanjutnya diunggah sesuai jadwal yang telah ditentukan.

 

b. Saat Pelaksanaan

Peserta UKPPPG mengunggah perangkat dan video praktik pembelajaran sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah dijelaskan di bagian atas.

c. Setelah Pelaksanaan

Peserta mengakhiri UKin setelah dokumen terunggah dengan lengkap.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Juknis UKPPPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2024 - 2025 atau Petunjuk Teknis Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Bagi Guru Tertentu Tahun Ajaran 2024/2025. Link Download Juknis DISINI

 

Demikian informasi tentang Juknis UKPPPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2024 - 2025 atau Petunjuk Teknis Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Bagi Guru Tertentu Tahun Ajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter