Berikut ini info Juknis UKPPPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2024 - 2025 atau Petunjuk Teknis Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Bagi Guru Tertentu Tahun Ajaran 2024/2025. UKPPPG mempunyai tujuan untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan PPG, memetakan mutu hasil pembelajaran PPG, mengevaluasi pembelajaran PPG, dan menjadi dasar penerbitan sertifikat pendidik.
Pendidikan adalah investasi
masa depan yang sangat bernilai. Pemerintah telah berkomitmen bahwa pendidikan
bagi generasi masa depan harus dimulai dan disiapkan dengan sungguh-sungguh.
Untuk itu proses penyemaian generasi masa depan harus didukung dengan penyiapan
guru profesional melalui suatu sistem pendidikan guru yang bermutu dan
akuntabel.
Guru sebagai profesi
dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 (PP No. 74) Tahun 2008 tentang
Guru, yang diperbarui dengan PP No. 19 Tahun 2017 tentang Guru. Oi samping guru
harus berkualifikasi sarjana (51) atau sarjana terapan (04), guru harus
memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi guru. PP
No. 74 ta hun 2008 Pasal 2 menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Selanjutnya
Pasal 4 ayat (1) menyebutkan sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui
program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang
memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang
diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat,dan ditetapkan oleh
pemerintah. Pada ayat (2) menyatakan bahwa program pendidikan profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diikuti oleh peserta didik ya ng telah
memiliki kualifikasi akademik 51 atau 04 sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Untuk merealisasikan amanah
undang-undang dalam rangka penyiapan guru profesional, pemerintah menyiapka n
Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG di Indonesia, sesuai amanah undang-undang,
baik Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD) maupun
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, menganut model
konsekutif atau berlapis. Pasal 17 (1) Undang-undang Pendidikan Tinggi
menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program
sarjana ya ng menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan
keahlian khusus. PPG dirancang secara sistematis dan menerapkan prinsip mutu mulai
dari seleksi, pembelajaran, dan penilaian, hingga uji kompetensi sehingga
diharapkan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional.
Untuk merealisasikan amanah
undang-undang dalam rangka penyiapan guru profesional, pemerintah menyiapkan
Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG di Indonesia, sesuai amanah undang-undang,
baik Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGO) maupun
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, menganut model
konsekutif atau berlapis.Pasal 17 (1) Undang-undang Pendidikan Tinggi
menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program
sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan
keahlian khusus. PPG dirancang secara sistematis dan menerapkan prinsip mutu
mulai dari seleksi, pembelajaran, dan penilaian, hingga uji kompetensi sehingga
diharapkan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional.
PP Nomor 74 Tahun 2008 yang
telah diperbaharui dengan PP Nomor 19 Tahun 2017, pasal 9 ayat (2) menyebutkan
bahwa pada akhir PPG perlu dilakukan uji kompetensi pendidikan yang bersifat
nasional untuk memperoleh sertifikat pendidik dari institusi pendidikan.
Uji Kompetensi Pendidik
sebagaimana diamanatkan pada PP tersebut, telah dimulai sejak tahun 2013 dengan
nama Uji Tulis Nasional (UTN). UTN diselenggarakan untuk peserta PPG dari
sarjana mendidik di daera h terdepan, terluar, dan tertinggal (SM3T) atau yang
sering disebut PPG SM3T. Selanjutnya, UTN juga dilakukan untuk peserta PPG
Kolaboratif dan Pendidikan Profesi Guru Terintegrasi (PPGT) yang semuanya
berbeasiswa.
Pada tahun 2024, Uji
Kompetensi Pendidik dilaksanakan dengan nama Uji Kompetensi Peserta Pendidikan
Profesi Guru (UKPPPG) sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 yang
menjadi dasar penyelenggaraan PPG. Sebagai salah satu upaya penjaminan mutu
pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG), UKPPPG perlu terus
disempurnakan agar dapat menghasilkan lulusan ya ng kompeten dan siap mengajar
di berbagai kondisi dan lingkungan sekolah. Dalam rangka menunjang dan
memberikan petunjuk teknis untuk peserta terkait dalam penyelenggaraan Uji
KompetensiPeserta PPG ta hun 2024 maka disusun "Petunjuk Teknis Uji
Kompetensi Peserta PPG Tahun 2024".
Adapun tujuan penyusunan
buku Petunjuk Teknis atau Juknis Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru
(UKPPPG) Bagi Guru Tertentu Tahun Ajaran 2024/2025 ini adalah sebagai rujukan
bagi peserta dalam mengikuti seluruh tahapan Uji Kompetensi Peserta Program
Profesi Guru (UKPPPG). Selain itu panduan teknis ini juga diharapkan dapat
menjadi acuan bagi peserta dalam mempersiapkan semua sarana dan prasarana dalam
mengikuti UKPPPG.
Berdasarkan Petunjuk Teknis
atau Juknis Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Bagi Guru
Tertentu Tahun 2024 - 2025, UKPPPG terdiri atas Ujian Tertulis (UT) berbasis
komputer dalam rentang durasi dalam waktu 150 menit,dan Uji Kinerja (UKin).
UKPPPG dilaksanakan serentak secara nasional, sesuai jadwal yang ditetapkan
oleh Panitia Nasiona l. UT berlangsung di setiap LPTK penyelenggara atau tempat
yang ditentukan sesuai dengan kondisi dan situasi. Peserta melaksanakan UT secara
daring di domisili masing-masing. Sementara itu, UKin praktik pembelajaran
berlangsung di sekolah/madrasah asal peserta. UT dikoordinasikan oleh Panitia
Nasional UKPPPG (PNUKPPPG) dan Balai Pengelolaan Penguian Pendidikan (BPPP). UT
dilaksanakan secara serentak menurut jadwal yang ditetapkan oleh PNUKPPPG.
UKPPPG tahun 2024 diselenggarakan sesuai dengan situasi dan kondisi. jadwal
UKPPPG dapat dilihat di web PMM dan BPPP. Pada dasarnya, penetapan waktu
pelaksanaan UKin diselaraskan dengan jadwal/kalender pembelajaran efektif di
sekolah/madrasah.
Dengan demikian, peserta
dapat mempersiapkan diri dan menyesuaikan dengan jadwal tersebut, baik bagi
mereka yang ikut ujian pertama (first taker) maupun yang ikut ujian ulang
(retaker).
Apa yang dimaksud Ujian
Tertulis dalam UKPPPG 2024 – 2025 ? Ujian Tertulis (UT) adalah ujian kompetensi
yang dilaksanakan secara tertulis untuk menilai pengetahuan peserta PPG dalam
mengelola pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran yang berpusat pada
peserta didik. Ujian Tertulis dilaksanakan berbasis komputer (UTBK) secara
serentak dalann jaringan atau daring (online) untuk menilai pengetahuan dan
pemahaman peserta PPG dalam mengelola pembelajaran untuk mencapai tujuan
pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Ujian Tertulis dilaksanakan dalam
dua jenis, yaitu tes objektif dan tes subjektif:
a. Tes Objektif
1)
Berupa tes pengetahuan Pedagogical Content Knowledge (PCK) dan Situational
Judgement Test (SJT).
2)
Terdiri dari soal pilihan ganda sederhana dan pilihan ganda kompleks.
b. Tes Subjektlf
Tes
subjektif bagi guru tertentu dilakukan berbentuk uraian reflektif berbasis
studi kasus. Studi kasus bagi guru tertentu digunakan untuk mengukur kompetensi
dalam melakukan refleksi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik, terkait:
(1) mengidentifikasi masalah yang pernah dihadapi, (2) upaya mengatasi masa lah
yang dihadapi, (3) hasil dari upaya yang dilakukan, dan (4) pengalaman berharga
yang bisa digunakan untuk meningkatkan diri dalam melaksanakan tugas
keprofesian guru. Tes ini akan dikerjakan langsung dalam aplikasi ujian pada
saat pelaksanaan UTBK dengan durasi waktu pengerjaan 30 menit dan dinilai oleh
Penguji pada saat uKin.
Lalu apa yang dimaksud Ujian
Kinerja (UKin) UKPPPG Tahun 2024 - 2025 ? Berdasarkan Juknis UKPPPG Bagi Guru
Tertentu Tahun 2024 – 2025, Ujian Kinerja (UKin) dirancang untuk menilai kompetensi
peserta PPG dalam melakukan pengajaran dan pembelajaran yang efektif di kelas.
Alokasi waktu untuk UKin sebanyak 2 jam pelajaran (2 JP), kecuali pada guru
PAUD/TK, pendidikan khusus, BK, dan mata pelajaran produktif SMK yang durasinya
disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran. Komponen UKin terbagi menjadi:
a. Penilaian Perangkat
Pembelajaran
Penilaian
perangkat pembelaj aran adalah penilaian terhadap perangkat pembelajaran yang
mendukung proses dalam praktik pembelajaran berupa instrumen, dokumen, alat
pembantu seperti peraga, termasuk di dalamnya Rancangan Pembelajaran/Modul
Ajar/Rencana Pelaksanaan Layanan (untuk Bimbingan Konseling).
b. Penilaian Video Praktik
Pembelajaran
Penilaian
video praktik pembelajaran adalah penilaian terha dap kompetensi peserta PPG
dalam melaksanakan pembelajaran yang efektif di kelas, melalui praktik
pembelaja ran secara riil dan diunggah melalui platform ujian. Video praktik
pembelaja ran yang direkam dan diunggah bukan berasal dari video praktik saat
PPL atau tugas perkuliahan lainnya. Ada pun untuk penilaian praktik
pembelajaran di Bimbingan dan Konseling disesuaikan dengan video praktik
bimbingan klasikal.
Aturan Umum Peserta UKPPPG
1. Ujian Tertulis
a.
Peserta wajib menandatangani pakta integritas.
b.
Peserta wajib mengikuti Ujian Tertulis sesuai jadwal.
c.
Peserta wajib menyiapkan perangkat ujian sesuai kebutuhan.
d.
Peserta wajib berpaka ian sopan dan rapi (tidak memakai baju atau celana
berbahan jeans dan/atau kaus,tidak memakai pakaian ketat), serta bersepatu
tertutup.
e.
Peserta wajib membawa dan menampilkan identitas diri (KTP dan kartu pendaftaran).
f.
Peserta tidak boleh melakukan kecurangan dalam bentuk apapun.
2. Ujian Kinerja (Ukin)
a.
Peserta wajib menandatangani pakta integritas bermaterai untuk UKin
b.
Peserta wajib mengikuti tahapan kegiatan UKin sesuai jadwal
Selanjutny pada Juknis
UKPPPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2024 – 2025, terdapat penjelasan Aturan Khusus untuk
Ujian Tertulis yakni sebagai berikut:
1. Spesifikasi Minimal
Perangkat
Spesifikasi
minimal perangkat Ujian Tertulis yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
a.
Laptop, dengan rincian:
1)
Memiliki layar minimal 10’
2)
Menggunakan minimal Sistem OperasiWindows 8/64 bit atau Mac OS versi 10.
3)
Memiliki minimal 2GB RAM.
4)
Memiliki minimal 10 GB storage.
5)
Dilengkapi audio yang berfungsidengan baik.
6)
Memiliki baterai yang dalam keadaan berfungsi dengan baik (dapat disiapkan
charger).
b.
Handphone (HP) yang telah terpasang aplikasi Zoom.
c.
Nama pada aplikasi Zoom harus sesuai dengan nama lengkap peserta.
d.
Koneksl internet stabll dan kuota Internet minimal sebesar 10GB.
2. Prosedur Ujian Tertulis
a.
Sebelum Mengikuti Ujian
1)
Peserta menyiapkan laptop dengan spesifikasi sesuai ketentuan.
2)
Peserta menyiapkan handphone yang telah terpasang aplikasi Zoom.
3)
Nama pada aplikasi Zoom harus sesuai dengan nama lengkap peserta .
4)
Peserta menyiapkan koneksi internet yang stabil dengan kuota internet minimal.
5)
Peserta menyiapkan ruangan yang tenang, nyaman, dan dengan pencahayaan ya ng
cukup.
6)
Peserta menyediakan meja-kursi dengan jarak kurang lebih dua meter darikamera
Zoom di HP. Meja harus dibersihkan dari barang-barang selain laptop,
botol/gelas air minum transparan, obat-obatan pribadi (bagi peserta yang sedang
sakit), kertas kosong, dan satu buah alat tulis.
7)
Peserta memasang (menginstall) program/aplikasi Safe Exam Browser (SEB) dan
file konfigurasi SEB.
8)
Peserta mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian sesuai jadwal yang telah
ditetapkan.
9)
Peserta bergabung dalam grup WhatsApp (WA) yang dibuat pengawas.
b. Saat Pelaksanaan
1)
Peserta mengikuti dan menaati instruksi (arahan) pengawas dalam proses
verifikasi dan selama pelaksanaan ujian. Proses verifikasi darn pengawasan
dilakukan dengan menggunakan aplikasi Zoom.
2)
Peserta menyetujui pakta integritas yang disajikan sebelum memulai ujian.
3)
Peserta mengerjakan ujian secara mandiri dan tidak dibantu oleh orang/ alat
lain.
4)
Selama mengerjakan ujian, peserta menghadap ke layar monitor dengan menampakkan
100% wajah pada laptop.
5)
Selama waktu pelaksanaan ujian, peserta harus selalu berada di tempat duduk
yang terpantau oleh kamera Zoom pada HP.
6)
Peserta mengikuti tata tertib yang ditetapkan oleh panitia selama proses ujian.
c.
Setelah Pelaksanaan
Peserta
mengakhiri UT sesuai arahan pengawas.
Tata Tertib UTBK di Domisili
a.
Peserta wajib memasang program/aplikasi exam browser (examBro) sebelum
pelaksanaan UTBK. Peserta yang belum memasang program/aplikasi ujian akan
dibatalkan ujiannya pada sesi tersebut.
b.
Peserta wajib mengikuti ujian sesuai jadwal dan waktu yang sudah ditentukan.
c.
Peserta wajib masuk di ruang Zoom paling lambat 30 menit sebelum pelaksanaan
ujian.
d.
Peserta wajib berpakaian sopan dan rapi (tidak mengenakan kaus).
e.
Peserta mengerjakan ujian di dalam ruangan yang tenang, nyaman, dan dengan
pencahayaan cukup, tanpa ada orang lain (peserta tunanetra dapat didampingi
seseorang yang ditunjuk oleh LPTK penyelenggara).
f.
jarak peserta kurang lebih dua meter dari kamera Zoom di HP. Posisi HP berada
di samping depan kanan atau kiri. Meja dibersihkan dari barang-barang selain
laptop, botol/gelas air minum transparan, obat obatan pribadi (bagi peserta
yang sedang sakit), kertas kosong, dan satu alat tulis. Laptop bersih dari
kabel lain (kecuali kabel charger).
g.
Peserta wajib mengikuti arahan/instruksi pengawas dalam proses verifikasi dan
selama pelaksanaan ujian. Proses verifikasi data, ruang, dan kepengawasan
dilakukan dengan menggunakan aplikasi Zoom .
h. Apabila pada saat pelaksanaan ujian
tampilan peserta di aplikasi Zoom tidak sesuai petunjuk dan/atau aplikasi Zoom
peserta menga lami masalah sehingga video tidak tampil di aplikasi pengawas.
proses ujian dari peserta tersebut akan dihentikan untuk sementara waktu.
Peserta akan diizinkan untuk melanjutkan ujian setelah kendala tersebut
teratasi dalam waktu maksimal lima menit. Apabila peserta tetap tidak bisa
menampilkan videonya dalam batas waktu yang ditetapkan, maka ujian dihentikan.
i.
Peserta wajib mengerjakan ujian secara mandiridan tidak dibantu oleh orang
ataupun menggunakan alat lain.
j.
Peserta wajib menghadap ke layar monitor dengan menampakkan 100% wajah pada
laptop selama mengerjakan ujian.
k.
HP yang digunakan untuk Zoom diatur dalam posisi layar landscape dan
"hening" untuk panggilan telepon dan suara lain, tetapi "unmute"
untuk Zoom.
I. Peserta dilarang mendokumentasikan dan menyebar luaskan soal-soal ujian.
m.
Peserta dilarang melakukan kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan
pelaksanaan UTBK.
n.
Peserta dilarang meninggalkan tempat duduk yang terpantau oleh kamera HP.
o.
Peserta dilarang pergi ke toilet selama ujian berlangsung tanpa izin pengawas.
p.
Peserta dilarang makan dan/atau merokok pada saat mengerjakan ujian.
q.
Peserta diperbolehkan minum air putih dari botol transparan atau minum obat
pada saat mengerjakan ujian (dapat disiapkan sebelum ujian dimulai).
r.
Panitia/pengawas berhak menghentikan pelaksanaan UTBK yang sedang berjalan
untuk peserta (secara individu), jika ada peserta yang melakukan tindakan
kecurangan atau melanggar ketetapan dan peraturan.
Ketentuan Ujian Tertulis
Studi Kasus
Peserta mengisi jawaban dari
uraian reflektif berbasis studi kasus langsung di kolom yang telah disediakan
pada web UTBK.
Aturan Khusus Ujian Kinerja
1. Perangkat Pembelajaran
a. Untuk
peserta non BK
Perangkat
pembelajaran yang digunakan dalam Uji Kinerja berupa:
1)
Hasil perkuliahan atau yang disiapkan secara khusus untuk ujian.
2)
Hasil pengembangan sendiri (bukan disalin dari milik orang lain).
3)
Dokumen kurikulum sesuai dengan fase/tahapnya.
4)
Perangkat pembelajaran diunggah ke dalam sistem yang disiapkan oleh PN UKPPPG
dengan nama file: Perangkat Pembelajaran _Nama mahaslswa_NIM.
b. Untuk
peserta BK
Setiap
peserta Uji Kinerja (UKin) program studi Bimbingan dan Konseling (BK) wajib
menyusun Rencana Pelaksanaan Layanan Konseling Individual (RPLKI) dan Rencana
Pelaksanaan Layanan Bimbingan Klasikal (RPLBKal) dengan ketentuan sebagai
berikut.
1)
Peserta menyusun 1 RPL Konseling Individual dan 1 RPL Bimbingan Klasikal
(berdurasi masing-masing 1JP).
2)
RPL dilengkapi hasil asesmen dan pengumpu lan data lainnya yang diperlukan,dan
media ijika diperlukan).
3)
RPL yang diunggah untuk uji kinerja tidak boleh sama dengan yang digunakan pada
saat PPL.
4)
RPL diunggah ke dalam sistem menggunakan format PDF dengan nama file:
a)
RPLKI_Nama Mahasiswa_ NIM untuk rencana pelaksanaan layanan konseling
individual,dan
b)
RPLBKai_ Nama Mahasiswa_NIM untuk rencana pelaksanaan layanan bimbingan
klasikal.
2. Pembuatan Video
Pembelajaran
Ia.
Untuk peserta non-BK
Video praktik pembelajaran yang dinilai dalam UKPPPG adalah video yang dibuat dengan ketentuan sebagai berikut
1)
Menggunakan Modul Ajar yang sudah disusun dan diunggah pada Iaman yang telah
disediakan.
2)
Direkam saat mengajar dengan durasi 2 JP (PAUD menyesuaikan) dibuat dalam
format MP4.
3)
Gambar harus fokus, suara jelas,dan video stabil.
4)
Video harus menampilkan seluruh aktivitas pembelajaran.
5)
Tidak ada penambahan aksesor is (profil sekolah, profil peserta dsb) atau latar
belakang musik.
6)
Video yang diunggah terdiri atas:
a)
Rekaman utuh selama 2 JP (tanpa editing) dengan nama file: Video utuh_Nama
mahasiswa_NIM.
b)
Rekaman video yang telah diedit berdurasi 20-30 menit, dengan memilih
bagian-bagian penting dalam pembelajaran sesuai Modul Ajar. Penulisan nama
file: Video edit_Nama mahasiswa_NIM.
7)
Ketentuan unggah file (perangkat pembelajaran)
a)
Disimpan di Drive masing-masing mahasiswa .
b)
Ditautkan ke Iaman ujian kinerja yang telah disiapkan oleh Balai Pengelolaan
Pengujian Pendidikan.
1b.
Untuk peserta BK
1)
Video Praktik Layanan Bimbingan Klasikal
Video
praktik layanan bimbingan klasikal yang dinilai dalam UKPPPG adalah video yang dibuat
dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
Dibuat berdasarkan Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL) yang sudah disusun dan
diunggah pada Iaman yang telah disediakan.
b)
Direkam saat memberikan layanan bimbingan klasikal dengan durasi 1JP.
c)
Dibuat dalam format MP4.
d)
Gambar harus fokus, suara jelas, dan video stabil.
e)
Video harus menampilkan seluruh aktivitas laya nan.
f)
Tidak ada penambahan aksesoris (profil sekolah, profil mahasiswa, dsb) atau
latar belakang musik.
g)
Video yang diunggah terdiri atas:
(1)
Rekaman utuh selama 1 JP (tanpa editing) dengan nama file: Video utuh_Nama
mahasiswa_NIM.
(2)
Rekaman video ya ng telah di edit berdurasi 20- 30 menit, dengan memilih
bagian-bagian penting dalam Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL). Penulisan nama
file: Videoedit _ Nama mahasiswa_NIM.
2)
Video Layanan Konseling Individual
Setiap
peserta UKin prodi Bimbingan dan Konselingwaj ib membuat video praktik layanan
konseling individualdengan ketentuan sebagai berikut:
a)
Peserta melakukan praktik layanan konseling individual dengan seorang peserta
didik sebaga i konseli.
b)
Peserta merekam praktik layanan konseling individual dalam rekaman audio-visual
(video) sesuai dengan kode etik bimbingan dan konseling, identitas konseli
harus disamarkan sehingga wajah konseli tidak boleh terlihat jelas (misal
tampak samping), namun wajah konselor harus terlihat jelas dan penuh. Selain
itu,perekaman harus mendapat ijin dari konseli dan orang tua konseli yang
dibuktikan dengan surat ijin tertulis (inform consent).
c)
Video pelaksanaan layanan konseling individual wajib menampilkan aktivitas
layanan secara lengkap meliputi: kegiatan awal, inti,dan penutup.
d)
Peserta dapat menyertakan pengantar video berupa penjelasan profil peserta/sekolah
dalam video berdurasi maksimal 1 menit.
e)
Video praktik layanan konseling individual berdurasi 30 menit.
f)
Video praktik layanan konseling individual tidak perlu menggunakan backsound
atau musik pengiring.
g)
File video pelaksanaan layanan konseling individual disimpan dengan nama file
Video KI_Nama Mahasiswa_NIM dan menggunakan format mp4.
h)
Video layanan bimbingan klasikal dan konseling individual diunggah pada drive
masing-masing mahasiswa.
i)
Peserta harus memastikan bahwa tautantlink video dapat diakses oleh penguji.
j)
Tautan drive disematkan ke Iaman ujian kinerja yang disiapkan oleh Balai
Pengelolaan Pengujian Pendidikan.
Prosedur UKin
a. Sebelum Mengikuti Ujian
1)
Peserta menyiapkan bahan ujian kinerja baik perangkat pembelajaran maupun video
praktik pembelajaran.
2)
Peserta menyiapkan perangkat komputer/laptop untuk mengunggah bahan ujian
kinerja untuk selanjutnya diunggah sesuai jadwal yang telah ditentukan.
b. Saat Pelaksanaan
Peserta
UKPPPG mengunggah perangkat dan video praktik pembelajaran sesuai dengan jadwal
dan ketentuan yang telah dijelaskan di bagian atas.
c. Setelah Pelaksanaan
Peserta
mengakhiri UKin setelah dokumen terunggah dengan lengkap.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Juknis UKPPPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2024 - 2025 atau
Petunjuk Teknis Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Bagi
Guru Tertentu Tahun Ajaran 2024/2025. Link Download Juknis DISINI
Demikian informasi tentang Juknis
UKPPPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2024 - 2025 atau Petunjuk Teknis Uji Kompetensi
Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Bagi Guru Tertentu Tahun Ajaran
2024/2025. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment