Kepdirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 43961 Tahun 2024 Tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit Tahun 2024 |
Keputusan Dirjen (Kepdirjen) Pelayanan Kesehatan Nomor 43961 Tahun 2024 Tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa penyelenggaran pelayanan kesehatan di Rumah Sakit mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks, baik dari aspek jenis pelayanan, sarana, prasarana, dan peralatan yang dimiliki, tenaga kesehatan dengan perangkat keilmuannya masing-masing berinteraksi satu sama lain, serta aspek pembiayaan; b) bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, dan memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit, dilakukan upaya peningkatan mutu pelayanan secara eksternal salah satunya melalui akreditasi rumah sakit; c) bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/35395/2024 tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan penyelenggaraan pelayanan rumah sakit; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebgaaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan dalam upaya memberikan pemahaman pelaksanaan akreditasi rumah sakit kepada seluruh stakeholder terkait sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik, efektif, efisien, transparan dan akuntabel perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit;
Peraturan yang mendasari
diterbitkannya Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/43961/2024
Tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit Tahun 2024/2025 adalah sebagai
berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6887);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara
Repubik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83);
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 586);
5.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156);
6.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit Kelas D Pratama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 751)
Isi Keputusan Dirjen
Pelayanan Kesehatan atau Kepdirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 43961 Tahun 2024 Tentang
Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit adalah sebagai berikut:
KESATU : Menetapkan Pedoman
Survei Akreditasi Rumah Sakit sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEDUA : Pedoman Survei Akreditasi
Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi
dinas kesehatan daerah provinsi, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, Lembaga
Penyelenggara Akreditasi, rumah sakit, dan surveior dalam pelaksanaan
akreditasi baik pada tahapan persiapan, pelaksanaan survei, dan pascasurvei akreditasi
rumah sakit termasuk rumah sakit kelas D Pratama;
KETIGA : Menteri melalui
Direktur Jenderal, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pedoman Survei Akreditasi
Rumah Sakit sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
KEEMPAT : Pada saat
Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Nomor HK.02.02/D/35395/2024
tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
KELIMA : Keputusan Direktur Jenderal
ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.
Apa Kriteria Surveior Akreditasi
Rumah Sakit? Untuk menjamin pelaksanaan akreditasi yang berkualitas dan
memiliki daya ungkit bagi peningkatan mutu rumah sakit maka penetapan surveior
harus dilakukan secara selektif dan sesuai dengan kompetensi yang diharapkan.
Adapun kriteria surveior:
1. Kriteria Umum
a.
warga negara Indonesia;
b.
berusia minimal 35 tahun;
c.
berbadan sehat sehingga mampu melaksanakan tugas sebagai surveior akreditasi;
d.
memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik; dan
e.
tidak pernah terlibat dalam tindak pidana atau melakukan tindak pidana kejahatan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
2. Kriteria Professional
Surveior rumah sakit harus
memiliki latar belakang pengalaman bekerja di rumah sakit, mengikuti pelatihan
sebagai surveior akreditasi rumah sakit, dan memiliki pendidikan:
a.
dokter spesialis/dokter gigi spesialis;
b.
dokter/dokter gigi dengan S2 bidang kesehatan yang relevan; atau
c.
perawat dengan kualifikasi ners dan/atau S2 bidang kesehatan yang relevan.
Apabila dibutuhkan tenaga kesehatan
lain dengan keahlian khusus seperti apoteker, tenaga gizi, dan jenis tenaga kesehatan
lain dengan kualifikasi pendidikan profesi dan/atau S2 bidang kesehatan yang
relevan dapat menjadi surveior dengan mempertimbangkan kemampuan untuk mampu
mengampuh standar akreditasi tertentu sesuai kebutuhan dalam melaksanakan survei
akreditasi rumah sakit. embaga penyelenggara akreditasi dapat menetapkan
surveior pembimbing dalam rangka persiapan dan/atau pendampingan yang berbeda
dengan surveior pelaksana survei. Surveior pembimbing merupakan surveior akreditasi
yang sudah berpengalaman dan/atau kompeten untuk memberikan bimbingan kepada rumah
sakit.
3. Pemilihan Surveior dalam
Penugasan
Dalam pemilihan surveior,
lembaga penyelenggara akreditasi tidak dapat menugaskan surveior yang memiliki
potensi konflik
kepentingan (conflict of interest)
dengan rumah sakit yang akan disurvei dengan kriteria:
a.
surveior pernah bekerja dan/atau pernah menjadi bagian dari unsur organisasi di
rumah sakit;
b.
surveior mempunyai hubungan saudara/keluarga dengan direksi rumah sakit;
c.
surveior pernah melakukan survei akreditasi pada siklus sebelumnya;
d.
surveior pernah melakukan bimbingan di rumah sakit secara mandiri;
e.
pernah terjadi konflik antara surveior dengan rumah sakit; dan
f.
potensi conflict of interest lain yang diprediksi dapat terjadi dengan rumah sakit
yang disurvei.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan atau Kepdirjen
Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/D/43961/2024 Tentang Pedoman Survei
Akreditasi Rumah Sakit. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan
Dirjen Pelayanan Kesehatan atau Kepdirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 43961 Tahun
2024 Tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment