Kepdirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 43853 Tahun 2024 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Rumah Sakit Kelas D Pratama

Kepdirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 43853 Tahun 2024 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Rumah Sakit Kelas D Pratama


Kepdirjen Pelayanan Kesehatan atau Kepdirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 43853 Tahun 2024 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Rumah Sakit Kelas D Pratama ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka rangka upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit dan keselamatan pasien sehingga tercapai tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang baik, dilakukan akreditasi pada rumah sakit kelas D Pratama; b) bahwa dalam melaksanakan akreditasi pada rumah sakit kelas D Pratama yang akuntabel dan transparan, perlu adanya instrumen survei akreditasi pada rumah sakit kelas D pratama; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Instrumen Survei Akreditasi Rumah Sakit Kelas D Pratama.

 

Peraturan yang mandasari diterbitkannya Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan atau Kepdirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/43853/2024 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Rumah Sakit Kelas D Pratama adalah sebagai berikut:

 

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5942);

4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit Kelas D Pratama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 751);

5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Akreditasi Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 586);

6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 316) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 317);

7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156);

8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit;

9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor NOMOR HK.01.07/MENKES/1094/2024 tentang Standar Akreditasi dan Biaya Survei Akreditasi Rumah Sakit Kelas D Pratama.

 

Isi Kepdirjen Pelayanan Kesehatan atau Kepdirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 43853 Tahun 2024 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Rumah Sakit Kelas D Pratama adalah sebagai berikut:

 

KESATU : Menetapkan Instrumen Survei Akreditasi Rumah Sakit Kelas D Pratama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

 

KEDUA : Instrumen Survei Akreditasi Rumah Sakit Kelas D Pratama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai alat ukur dan acuan dalam penilaian survei akreditasi rumah sakit kelas D Pratama.

 

KETIGA : Direktur Jenderal dan masing-masing lembaga penyelenggara akreditasi melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal ini.

 

KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Rumah sakit kelas D pratama merupakan fasilitas pelayanan kesehatan dengan kekhususan tertentu, memiliki peran yang sangat strategis yaitu untuk memenuhi ketersediaan rumah sakit dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat terutama masyarakat miskin dan tidak mampu di daerah terpencil, perbatasan, kepulauan, dan tertinggal, serta daerah yang belum tersedia rumah sakit atau rumah sakit yang telah ada sulit dijangkau akibat kondisi geografis.

 

Dengan demikian Rumah Sakit Kelas D Pratama dibangun untuk mendekatkan akses pelayanan kesehatan dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

 

Rumah sakit kelas D pratama dikategorikan sebagai faslititas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan medik dasar dan dapat menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik dasar. Sejalan dengan konsep perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, perizinan rumah sakit kelas D pratama masuk dalam kategori risiko menengah tinggi.

 

Dalam memberikan pelayanan, rumah sakit kelas D pratama harus memperhatikan mutu dan keselamatan pasien. Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan kesehatan yang memenuhi tujuh dimensi mutu yaitu pelayanan yang aman, tepat waktu, efisien, efektif, berorientasi pada pasien, adil dan terintegrasi. Pemenuhan mutu pelayanan di rumah sakit dilakukan dengan dua cara yaitu peningkatan mutu secara internal dan peningkatan mutu secara eksternal. Rumah sakit kelas D pratama harus melakukan peningkatan mutu internal dan eksternal secara berkesinambungan (continuous quality improvement).

 

Peningkatan Mutu Internal (Internal Continous Quality Improvement) yaitu rumah sakit melakukan upaya peningkatan mutu secara berkala antara lain penetapan, pengukuran, pelaporan dan evaluasi indikator nasional mutu serta pelaporan insiden keselamatan pasien dan menyelenggarakan manajemen risiko. Peningkatan Mutu Eksternal (External Continous Quality Improvement) merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan di rumah sakit kelas D pratama secara keseluruhan. Beberapa kegiatan yang termasuk peningkatan mutu eksternal adalah perizinan, sertifikasi, dan akreditasi. Peningkatan mutu secara internal dan eksternal secara berkesinambungan ini menjadi hal terpenting bagi rumah sakit kelas D pratama untuk menjamin mutu pelayanan.

 

Akreditasi merupakan pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit setelah dilakukan penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi yang disetujui oleh Pemerintah. Pada bulan Juli 2024 Kementerian Kesehatan mencatat terdapat 67 Rumah Sakit D Pratama telah teregistrasi. Pemerintah mengharapkan pada tahun 2024 seluruh rumah sakit di Indonesia termasuk rumah sakit kelas D pratama telah terakreditasi sesuai dengan target RPJMN tahun 2020 - 2024.

 

Dalam hal memenuhi standar akreditasi rumah sakit kelas D pratama yang meliputi penilaian terhadap elemen penilaian, maka diperlukan adanya suatu alat bantu. Berdasarkan hal tersebut maka Kementerian Kesehatan menetapkan Instrumen Survei Akreditasi Rumah Sakit Kelas D Pratama.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan atau Kepdirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/43853/2024 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Rumah Sakit Kelas D Pratama. LINK DOWNLOAD DISINI.

 

Demikian informasi tentang Kepdirjen Pelayanan Kesehatan atau Kepdirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 43853 Tahun 2024 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Rumah Sakit Kelas D Pratama. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter