Kepdirjen Pelayanan Kesehatan atau Kepdirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 43853 Tahun 2024 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Rumah Sakit Kelas D Pratama ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka rangka upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit dan keselamatan pasien sehingga tercapai tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang baik, dilakukan akreditasi pada rumah sakit kelas D Pratama; b) bahwa dalam melaksanakan akreditasi pada rumah sakit kelas D Pratama yang akuntabel dan transparan, perlu adanya instrumen survei akreditasi pada rumah sakit kelas D pratama; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Instrumen Survei Akreditasi Rumah Sakit Kelas D Pratama.
Peraturan yang mandasari
diterbitkannya Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan atau Kepdirjen Pelayanan
Kesehatan Nomor HK.02.02/D/43853/2024 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Rumah
Sakit Kelas D Pratama adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5584) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5942);
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit Kelas D Pratama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 751);
5.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Akreditasi Rumah
Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 586);
6.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan
Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 316) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk
Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 317);
7.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156);
8.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi
Rumah Sakit;
9.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor NOMOR HK.01.07/MENKES/1094/2024 tentang Standar
Akreditasi dan Biaya Survei Akreditasi Rumah Sakit Kelas D Pratama.
Isi Kepdirjen Pelayanan Kesehatan atau Kepdirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 43853
Tahun 2024 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Rumah Sakit Kelas D Pratama adalah
sebagai berikut:
KESATU : Menetapkan Instrumen
Survei Akreditasi Rumah Sakit Kelas D Pratama sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEDUA : Instrumen Survei
Akreditasi Rumah Sakit Kelas D Pratama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
digunakan sebagai alat ukur dan acuan dalam penilaian survei akreditasi rumah
sakit kelas D Pratama.
KETIGA : Direktur Jenderal dan
masing-masing lembaga penyelenggara akreditasi melaksanakan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEEMPAT : Keputusan Direktur
Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Rumah sakit kelas D pratama merupakan
fasilitas pelayanan kesehatan dengan kekhususan tertentu, memiliki peran yang sangat
strategis yaitu untuk memenuhi ketersediaan rumah sakit dalam rangka peningkatan
akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat terutama masyarakat miskin dan tidak
mampu di daerah terpencil, perbatasan, kepulauan, dan tertinggal, serta daerah
yang belum tersedia rumah sakit atau rumah sakit yang telah ada sulit dijangkau
akibat kondisi geografis.
Dengan demikian Rumah Sakit Kelas
D Pratama dibangun untuk mendekatkan akses pelayanan kesehatan dalam rangka peningkatan
derajat kesehatan masyarakat.
Rumah sakit kelas D pratama dikategorikan
sebagai faslititas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan medik dasar dan dapat menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik
dasar. Sejalan dengan konsep perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan, perizinan rumah sakit kelas D pratama masuk dalam kategori risiko
menengah tinggi.
Dalam memberikan pelayanan,
rumah sakit kelas D pratama harus memperhatikan mutu dan keselamatan pasien.
Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan kesehatan yang memenuhi tujuh
dimensi mutu yaitu pelayanan yang aman, tepat waktu, efisien, efektif, berorientasi
pada pasien, adil dan terintegrasi. Pemenuhan mutu pelayanan di rumah sakit dilakukan
dengan dua cara yaitu peningkatan mutu secara internal dan peningkatan mutu secara
eksternal. Rumah sakit kelas D pratama harus melakukan peningkatan mutu internal
dan eksternal secara berkesinambungan (continuous quality improvement).
Peningkatan Mutu Internal
(Internal Continous Quality Improvement) yaitu rumah sakit melakukan upaya peningkatan
mutu secara berkala antara lain penetapan, pengukuran, pelaporan dan evaluasi indikator
nasional mutu serta pelaporan insiden keselamatan pasien dan menyelenggarakan manajemen
risiko. Peningkatan Mutu Eksternal (External Continous Quality Improvement)
merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan di rumah sakit kelas D pratama
secara keseluruhan. Beberapa kegiatan yang termasuk peningkatan mutu eksternal
adalah perizinan, sertifikasi, dan akreditasi. Peningkatan mutu secara internal
dan eksternal secara berkesinambungan ini menjadi hal terpenting bagi rumah sakit
kelas D pratama untuk menjamin mutu pelayanan.
Akreditasi merupakan
pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit setelah dilakukan penilaian bahwa
rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi yang disetujui oleh Pemerintah.
Pada bulan Juli 2024 Kementerian Kesehatan mencatat terdapat 67 Rumah Sakit D Pratama
telah teregistrasi. Pemerintah mengharapkan pada tahun 2024 seluruh rumah sakit
di Indonesia termasuk rumah sakit kelas D pratama telah terakreditasi sesuai
dengan target RPJMN tahun 2020 - 2024.
Dalam hal memenuhi standar akreditasi
rumah sakit kelas D pratama yang meliputi penilaian terhadap elemen penilaian, maka
diperlukan adanya suatu alat bantu. Berdasarkan hal tersebut maka Kementerian
Kesehatan menetapkan Instrumen Survei Akreditasi Rumah Sakit Kelas D Pratama.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan atau Kepdirjen Pelayanan
Kesehatan Nomor HK.02.02/D/43853/2024 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Rumah
Sakit Kelas D Pratama. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi tentang Kepdirjen Pelayanan Kesehatan atau Kepdirjen
Pelayanan Kesehatan Nomor 43853 Tahun 2024 Tentang Instrumen Survei Akreditasi
Rumah Sakit Kelas D Pratama. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment