Kepmenkes atau KMK Nomor 1094 Tahun 2024 Tentang Standar Akreditasi Dan Biaya Survei Akreditasi Rumah Sakit Kelas D Pratama ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien agar tercapainya tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang baik, perlu dilakukan akreditasi pada rumah sakit kelas D pratama; b) bahwa dalam melaksanakaan akredita si pada rumah sakitkelas D pratama yang akuntabel dan transparan, perluadanya suatu standar akreditasi dan tarif survei akreditasipada rumah sakit kelas D pratama; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Standar Akreditasi dan Biaya Survei Akreditasi Rumah Sakit Kelas D Pratama.
Peraturan yang mendasari
diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes atau KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1094/2024
Tentang Standar Akreditasi Dan Biaya Survei Akreditasi Rumah Sakit Kelas D
Pratama adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tenta ng Cipta Kerja menjadi Undang
-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20 23 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia -2-Nomor
6887);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
Perumahsakitan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6659);
4.
Pera turan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2020- 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 10);
5.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83);
6.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit Kelas D
Pratama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 751) ;
7.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 586);
8.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 914);
9.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 317) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar
Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
317);
10.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156);
11.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/406 /2020 tentang Penetapan
Komisi Akreditasi Rumah S akit Sebagai Lembaga Independen Penyelenggara
Akreditasi Rumah Sakit;
12.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6604/2021 tentang Lembaga Independen
Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit;
Isi Kepmenkes atau KMK Nomor 1094 Tahun 2024 Tentang Standar Akreditasi Dan
Biaya Survei Akreditasi Rumah Sakit Kelas D Pratama adalah sebagai berikut:
KESATU : Menetapkan standar
akreditasi dan biaya survei akreditasi rumah sakit kelas D pratama sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
KEDUA : Standar akreditasi
dan biaya survei akreditasi rumah sakit kelas D pratama sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU menjadi acuan bagi Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah
provinsi, pemerintah daerah kabuapten/kota, ruma h sakit kelas D pratama, lembaga
penyelenggara akreditasi, dan pemangku kepentingan terkait dalam
menyelenggarakan akreditasi rumah sakit kelas D pratama sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan .
KETIGA : Standar akreditasi
rumah sakit kelas D pratama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri
atas kelompok:
a.
tata kelola rumah sakit kelas D pratama;
b.
peningkatan mutu dan keselamatan pasien;
c.
sasaran keselamatan pasien;
d.
pencegahan dan pengendalian infeksi;
e.
penyelenggaraan pelayanan rumah sakit; dan
f.
program nasional.
KEEMPAT : Biaya survei
akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, terdiri atas: a) tarif
pelaksanaan survei akreditasi; b) biaya akomodasi surveior; dan c) biaya
transportasi surveior, yang dibebankan kepada rumah sakit kelas D pratama.
KELIMA : Pemerintah pusat,
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan standar akreditasi dan biaya
survei akreditasi rumah sakit kelas D pratama sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
KEENAM : Keputusan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Tujuan diterbitkannya Keputusan
Menteri Kesehatan Kepmenkes atau KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1094/2024 Tentang
Standar Akreditasi Dan Biaya Survei Akreditasi Rumah Sakit Kelas D Pratama
adalah sebagai berikut
1.
Menjadi acuan bagi lembaga penyelenggara akreditasi rumah sakit dan rumah sakit
kelas D pratama dalam penyelenggaraan akreditasi, serta Kementerian Kesehatan,
dinas kese hatan daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam pembinaan dan
pengawasan terhadap penyelenggaraan akreditasi rumah sakit kelas D pratama.
2.
Untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit kelas D pratama.
3.
Mengatur penyelenggaraan survei akreditasi rumah sakit kelas D pratama yang bermutu,
efektif, efisien, adil, transparan dan akuntabel
Ruang Lingkup Kepmenkes atau KMK Nomor 1094 Tahun 2024 Tentang
Standar Akreditasi Dan Biaya Survei Akreditasi Rumah Sakit Kelas D Pratama adalah
sebagai berikut
1.
Standar akreditasi rumah sakit kelas D pratama meliputi gambaran umum, maksud
dan tujuan, serta elemen penilaian pada setiap kelompok standar akreditasi
rumah sakit.
2.
Biaya survei akreditasi rumah sakit kelas D pratama.
Struktur Standar Akreditasi Rumah
Sakit Kelas D Pratama
1. Bab
Bab
merupakan pengelompokkan standar-standar yang sejenis dan saling berkaitan
antara satu dengan standar lainnya.
2. Standar
Standar
di dalam standar akredita si mendefinisikan struktur, atau fungsi- fungsi
kinerja yang harus ada agar dapat diakreditasi yang ditetapkan sesuai dengan
referensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selama proses surve i
akreditasi, dilakukan penilaian terhadap standar ini.
3. Maksud dan Tujuan
Maksud
dan tujuan menjabarkan makna sepenuhnya dari standar. Maksud dan tujuan akan
mendeskripsikan tujuan dari sebuah standar, memberikan penjelasan isi standar
secara umum serta upaya pemenuhan standar.
4. Elemen Penilaian
Elemen
penilaian yang selanjutnya disebut EP adalah standar yang mengindikasikan apa
yang akan dinilai dan diberi nilai (score) selama proses survei di tempat.
Elemen penilaian untuk masing-masing standar mengidentifikasi persyaratan yang
dibutuhkan untuk memenuhi kepatuhan terhadap standar. Elemen penilaian dimaksudkan
untuk memperjelas standar dan membantu rumah sakit kelas D pratama memahami
standar, serta memberikan arahan untuk persiapan akreditasi
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes atau KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1094/2024
Tentang Standar Akreditasi Dan Biaya Survei Akreditasi Rumah Sakit Kelas D
Pratama. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Kepmenkes atau KMK Nomor 1094 Tahun 2024 Tentang
Standar Akreditasi Dan Biaya Survei Akreditasi Rumah Sakit Kelas D Pratama. Semoga
ada manfaatnya
No comments
Post a Comment